Ditemukan 704 data
66 — 18
sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :EY ol g Bally Ggally Sa sll g Guill bo ApedLtal) sic Aaa: Salgdill cecal gAbul) g ci slg Asner gly Cx pailly amills dmsl gig CUS y J jally Lib gly AY olsLal,AN 99 Ggally Guuilly dpdally CUS : slidi domed dj gat : Abia gi Jbs LaloY slg Falls galls ceil g CLS ; Aas (6 Cenc : ASL aoa 9 VEN) Jas(Gllaal cttall Wad ot gArtinya : Ulama Syafiiyah
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu :1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.Wakaf dan 7.
72 — 77
Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cual po a.nd Lillaic aolaiwVLeolgall quoigwaollgoVaIlgTIS 9 Jiellg OSalloaVollgsVollg gisllyrxilly aulgigMoSlg a%wlg us Slgavoglg wrrillyCIS I:Luislaue> (99 j95 1adsizgl SlagsLoallasVg woolly wuuilly Jg>arIl5CIS san 09 Gros arndLilazsgrao>l Slogjllrall Lally 25o/lgsVollg Sisllg woolly cuuillsArtinya : Ulama Syafiiyah
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashabhal. 9 dari 16 hal Pen. No. 90/Pdt.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
14 — 8
Halaman 10, Perkara Nomor 47/Pdt.P/2020/PA.MSArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syarrati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
09Artinya: Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan,kelahiran dan kematian.Halaman 11, Perkara Nomor 47/Pdt.P/2020/PA.MSMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan dengan mengadopsi pendapatpendapat ulama di atas, maka hakimberpendapat kesaksian saksi 2 tersebut telah memenuhi syarat
147 — 35
menambahpertimbangan sebagai berikut :Halaman 12 dari hal.16 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.PIkMenimbang, bahwa menurut kontruksi hukum putusan Mahkamah AgungNomor 608 K/AG/2003 menyebutkan bahwa kewajiban seorang ayah memberikannafkah kepada anaknya adalah lil intifa bukan littamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah) tidak bisadigugat;Menimbang, bahwa sejalan dengan kontruksi hukum Putusan MahkamahAgung Nomor 608 K/AG/2003, adalah pendapat Ulama Syafiiyah
sebagaimanatertuang dalam kitab Al Fighu Al Islami Wa Adillatuhu Juz VII, halaman 828karangan Syaikh Wahbah Al Zuhaili yang diambil alin menjadi pendapat MajelisHakim tingkat banding yang berbunyi :cal sl a Aa gl ucla Gnd YI all gl gle Liga abgll 48a uot) AaLall li,GY Ge Elibel Ane GuyArtinya : Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah anak yang tidak dipenuhioleh orang tuanya, tidak dapat berubah menjadi utang orang tua kepadaanak (yang oleh karenanya tidak dapat digugat), kecuali nafkah anakyang
7 — 0
Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafiiyah SyamsulArifin atasnama PEMOHON tanggal 10 Nopember 2001, yang dikeluarkan oleh DirekturMadrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pasuruan, bermaterai cukup dan telahdicocokkan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P.8).Menimbang, bahwa terhadap suratsurat bukti tersebut Pemohon menyatakantidak keberatan;Menimbang, bahwa Pemohon di depan sidang menyatakan telah cukupketerangannya dan tidak ada lagi keterangan atau buktibukti yang hendak diajukan didepan
30 — 13
duxdlidl jax, r0>/ JigArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurunh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi Seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatHalaman11 dari 17 Put.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
48 — 29
Mollg GSg/lgtVollq gisdlg SooJlg Gaull,Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padahal. 9 dari 16 hal Pen.
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
36 — 20
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :gil YI boll 9 Gaui 4d avlaiwYL doled! amo le alell al gor! 255ablsdl xi29 , 6oVgJ/l 9 Gwill lao Le aoleiwVL ale dolgid! joni Ls lgalisHal. 11 dari 16 hal.
20 — 4
KRESNO AJI RAHARJO, NIK:33.7604.040586.0001, yang telah disesuaikan dengan aslinya serta diberi materaisecukupnya selanjutnya diberi tanda P3;4 Photo copy Ijazah Madrasah Aliyah Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Jombang, atasnama MOH.
25 — 14
oY eolutb dolgdJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:yl yw oyleitl psJl asin : golulArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam
aaigCSII9 Jisllo ado/lyax IgigArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,Halaman 14, Perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PA.MSperwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426);6S QLiull 9m LoS Elowl dolgdy Gul SLi!
jee We aeyVl Calacll elgas gail x55dl9qJlg BVqIIg ElLO Vlg amg NL Jgerulo slo ul ol clo wlArtinya: Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan, kelahirandan kematian.Menimbang, bahwa meskipun kesaksian istifadhoh dalam diterima sebagaialat bukti, namun untuk menambah keyakinan hakim dan menghindari adanyadusta
63 — 35
Moly dqlly SVoJlq Gilg SoalleArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
10 — 1
tanda bukti P1;Foto copy dari fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3517081806090008, atas namaKHALIMI, tanggal 18022014, diberi tanda bukti P2 ;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/8528Cs/1996, atas namaMUHAMMAD NUGROHO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Jombang, tanggal 1 Oktober 1996, diberi tanda bukti P3 ;Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2012/2013, Nomor :MTs.590/13.17/PP.01,1/017/2013, yang ditanda tangani' oleh KepalaMadrasah Tsanawiyah, Salafiyah Syafiiyah
100 — 9
Hal inisejalan dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf(6) dan pendapat para ulama ( Syafiiyah) yang disetujui dandiambil alih sebagai pertimbangan hakim banding yang menyatakanbahwa apabila bapak tidak ada atau tidak mampu maka kewajibannafkah anak pindah kepada ibunya berdasarkan Firman Allah Swtdalam surat AlBagarah ayat 233 yang artinya : Janganlahseseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan jugaseorang ayah karena anaknya. ( Fighul Islami WaAdillatuhu Juz 7Hal. 826);Menimbang
15 — 8
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil dan buktibukti yang diajukanPenggugat tersebut di atas, maka diperoleh fakta yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yangtelahmenikah pada tanggal 02 September 1992 di
29 — 19
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberianHalaman 10 dari 14 Penetapan Nomor 30/Pat.P/2020/PA.Pnjkekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR.
15 — 15
andl Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriHalaman11 dari 16Put. No. 116/Pdt.G/2019/PA Prg..seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;JAZILATUL IFFAH binti H. IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;KA'SAUMATYAH binti H. IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;SHOFUAH binti H.
17 — 8
Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :4) ol gee Bay) ligt Che Us aol dats ay: Hoes Ct UyGUY) ge gl GE ky GaalArtinya : Pendapatkalangan Syafiiyah : kKewajiban nafkah terhadap anak ituyang dilalaikan orang tuanya (ayah atau bapak) tidak menjadi hutangbagi orang tuanya anak tersebut, kecuali dengan adanyaperintah atauizin (putusan) hakim yang memerintahkan kepada orang tuanyatersebut untuk menanggung nafkah anaknya tersebut, dengan sebaborang tua anak tersebut telah melalaikannya atau tidak
bersediamemberikan nafkah wajib tersebut.Dengan demikian menurut pendapat ulama Syafiiyah, nafkah anak yangtelah diputuskan oleh hakim akan menjadi hutang apabila tidak dibayar ataudilalaikan oleh pihak yang diberi kewajiban..
50 — 15
dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
20 — 15
dolly a8g/ly sVollg Gilly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.