Ditemukan 700 data
21 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil dan buktibukti yang diajukanPenggugat tersebut di atas, maka diperoleh fakta yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yangtelahmenikah pada tanggal 02 September 1992 di
65 — 32
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
27 — 1
tanda bukti P1;Foto copy dari fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3517081806090008, atas namaKHALIMI, tanggal 18022014, diberi tanda bukti P2 ;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/8528Cs/1996, atas namaMUHAMMAD NUGROHO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Jombang, tanggal 1 Oktober 1996, diberi tanda bukti P3 ;Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2012/2013, Nomor :MTs.590/13.17/PP.01,1/017/2013, yang ditanda tangani' oleh KepalaMadrasah Tsanawiyah, Salafiyah Syafiiyah
41 — 16
dolly a8g/ly sVollg Gilly gollyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurunh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Halaman11 dari 16Put.
61 — 46
TIMIN ;:Kebumen ; eR aot > Mei 1951 : :Lakilaki ;mur/tanggal lahir:Indonesra ; re C j=)Desa Grogolbeningsari Rt.01 Rw.IV Kecamatan Petanahan KabupateJenis kelaminKebumen ; Islam ; Klewarganegaraan .Pensiunan PNS (guru SMPN I Kebumen) / Kepala Madrasah Aliya(MA) Salafiyah Syafiiyah Grogolpenatus Petanahan Kebumenppat Tinggalaw NGASRO TEGUH Bin MUNSARIP ;AK@Bamen ; 150 tahun / 15 November 1960 ;TAG ARIRG ; ~~ (Indonesia ; Desa Grogolbeningsari Rt.03 Rw.V Kecamatan Petanahan KabupatenKebumen ;Islam
Kepala Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah SyafiiyahGrogolpenatus Petanahan Kebumen berdasarkan Surat Keputusan KetuaYayasan Pendidikan Islam Salafiyah Syafiiyah Nomor: 41/YAPLSS/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009, bersamasama dengan terdakwa II.NGASRO TEGUH Bin MUNSARIP selaku Guru Madrasah Aliyah(MA) Salafiyah Syafiiyah Grogolpenatus Petanahan Kebumenberdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Islam SalafiyahSyafiiyah Nomor: 04/YPI.SS/VII/1988 tanggal 19 Juli 1988, dan saksiSLAMET KHOLIL bin H.MOHAMMAD
KHOLIL (diajukanpenuntutan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan ataupunturut serta melakukan, pada waktuwaktu antara bulan Juli 2009 sampaidengan bulan Maret 2010 atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu yang masih dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010,bertempat di Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Syafiiyah GrogolpenatusPetanahan Kebumen yang terletak di Jalan SokkaPetanahan Km.13 DesaGrogolpenatus Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang masingmasingsaling berhubungan sedemikian rupa sehingga bisa dipandang sebagaiperbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu dalampengelolaan Dana Kontrak Prestasi pada Madrasah Aliyah (MA)Salafiyah Syafiiyah
72 — 45
Moly dqlly SVoJlq Gilg SoalleArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
17 — 23
andl Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriHalaman11 dari 16Put. No. 116/Pdt.G/2019/PA Prg..seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
28 — 4
KRESNO AJI RAHARJO, NIK:33.7604.040586.0001, yang telah disesuaikan dengan aslinya serta diberi materaisecukupnya selanjutnya diberi tanda P3;4 Photo copy Ijazah Madrasah Aliyah Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Jombang, atasnama MOH.
19 — 3
masyarakat sekitar dan dari cerita Pemohon a quokepada para saksi, dengan pengertian lain bahwa cerita mengenai pernikahanPemohon dengan XX diperoleh dari banyak orang di daerah tersebut, yangmana menurut Wahbah Zuhailiy bahwa keterangan seperti itu (/stifadhah) dapatdijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan in cassu itsbat nikah, danpendapat tersebut diambil alin oleh majelis dalam putusan ini sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy wa Adillatuh juz 8 halaman 170171 yaituUlama Malikiyah, Syafiiyah
Ulama Syafiiyah danHanabilah menetapkan syaratnya yaitu bahwa keterangan itifadhah tersebuthal. 12 dari hal.17 Putusan nomor 284/Pdt.P/201 4/PA.Mab.harus didengar oleh saksi dari sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakatuntuk berdusta,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi di atas harusdipertimbangkan secara cermat oleh karenanya dapat dikualifikasikan sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
40 — 23
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :gil YI boll 9 Gaui 4d avlaiwYL doled! amo le alell al gor! 255ablsdl xi29 , 6oVgJ/l 9 Gwill lao Le aoleiwVL ale dolgid! joni Ls lgalisHal. 11 dari 16 hal.
67 — 49
Mollg GSg/lgtVollq gisdlg SooJlg Gaull,Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padahal. 9 dari 16 hal Pen.
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
9 — 0
Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafiiyah SyamsulArifin atasnama PEMOHON tanggal 10 Nopember 2001, yang dikeluarkan oleh DirekturMadrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pasuruan, bermaterai cukup dan telahdicocokkan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P.8).Menimbang, bahwa terhadap suratsurat bukti tersebut Pemohon menyatakantidak keberatan;Menimbang, bahwa Pemohon di depan sidang menyatakan telah cukupketerangannya dan tidak ada lagi keterangan atau buktibukti yang hendak diajukan didepan
41 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;JAZILATUL IFFAH binti H. IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;KA'SAUMATYAH binti H. IRSAD, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafiiyah, RT.010, RW.005, Kecamatan Pondok Gede, KotaBekasi;SHOFUAH binti H.
54 — 18
dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
24 — 18
dolly a8g/ly sVollg Gilly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
34 — 3
Fotocopy ljazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2013/2014, NomorMI.025/13.17/PP.01.1/031/2014, yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasahlotidaiyah Salafiyah Syafiiyah Bandung 02, atas nama SITI AISYAH, tanggal 21Juni 2014, diberi tanda bukti P7 ;. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Nomor 07/STTB/TKIM/VV2014, yangditanda tangai oleh Kepala Taman KanakKanak IKHLASHUL MUTTAQNN, atasnama MILA AGUSTINA, tanggal 21 Juni 2014,diberi tanda bukti P8 ;.
36 — 32
fasik bisa menghalangi seseorang untuk bertindak sebagai wallnikah, sebagaimana tersebut dalam fakta hukum yang menyatakan abangkandung Pemohon Il yang bernama Muhammad Dan menjadi wali nikahPemohon II dengan alasan ayah kandung Pemohon II pada waktu itu tidakatau jarang melaksanakan sholat (fasik).Menimbang, bahwa sikap abang Pemohon II yang menjadi wali nikahPemohon Il menggantikan ayah kandungnya karena tidak atau jarangmelaksanakan sholat (fasik) adalah sikap yang didasarkan pada pendapatulama Syafiiyah
tidak bisa menjadi wali nikah adalah Hadits yang diriwayatkan oleh IbnuAbbas yang menyebutkan tidak ada nikah kecuali dengan wali yangmursyid dan dua saksi yang adil dan wanita siapa mana yang dinikahkanoleh wali yang maskhut maka nikahnya.Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka majelishakim berpendapat sikap abang kandung Pemohon yang menganggapayahnya yang fasik tidak sah menjadi wali nikah dari Pemohon II adalahsikap yang mempunyai dasar hukum atau minimal mengikuti pendapatulama syafiiyah
34 — 26
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberianHalaman 10 dari 14 Penetapan Nomor 30/Pat.P/2020/PA.Pnjkekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR.
62 — 34
dolly a8g/ly sVollg Givly gallsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Halamani2 dari 18 Put.
80 — 37
aedlLil Yous r0>/ SlogJItLoJl, 2 SaJlo sVg Il, gil waoJlo uwiwillsllsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dansebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4.Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknya seseorang;Hal. 9 dari 16 Pen.