Ditemukan 896162 data
21 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
17 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
416/Pdt.G/2023/PA.Mt
19 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Maret 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
12 — 10
Mengadili
- Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
20 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dari pemohon ;
- Menetapkan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dinyatakan dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
416/Pdt.P/2023/PA.Mks
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2098/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2098/Pdt.G/2023/PA.Kis
PARSONO
Tergugat:
SARNI BIN KROMOKARMO
73 — 26
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Pli
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.095.000,00 (satu juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).
58/Pdt.G/2023/PA.Rmb
33 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : XXX/Pdt.G/2023/PA.Pdg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkarakepada negara melalui dipa Pengadilan Agama Padang Tahun 2023;
387/Pdt.G/2023/PA.Pdg
40 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg. tanggal 3 Juli 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg
51 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
72/Pdt.P/2023/PA.Tlg
ZULMEILDA SARI
41 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
55/Pdt.P/2023/PN Mna
Fitriyah
26 — 2
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Sbg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Perdata Permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Sbg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
3/Pdt.P/2023/PN Sbg
40 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalamperkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PA.Rtu tanggal 4 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
14/Pdt.G/2023/PA.Rtu
TEGUH WIJI SETYAHADI
24 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 139/Pdt.P/2023/PN Skh;
2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
139/Pdt.P/2023/PN Skh
FAUZAN
Tergugat:
PT Musim Mas
19 — 11
MENETAPKAN :
- MenyatakanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdndicabut;
- MemerintahkankepadaPaniteraPengadilan Negeri Medan Kelas 1-A KhususuntukmencatatkanpencabutanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdntersebutkedalam daftar register perkaraPerdataKhususHubungan Industrial;
- Membebankanbiayaperkarakepada Negara sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus duapuluhribu
65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm
26 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
236/Pdt.G/2023/PA.Prob
17 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
123/Pdt.G/2023/PA.Tnk