Ditemukan 896162 data
16 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 05 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
30/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Terbanding/Penuntut Umum I : HAYOMI SAPUTRA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TETI SARASWATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : CUCU GANTINA, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : GUNTUR WIBOWO, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum VI : MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H
Terbanding/Penuntut Umum VII : HENGKI CHARLES P., SH
Terbanding/Penuntut Umum VIII : TOHOM HASIHOLAN, SH. MH
86 — 88
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk.tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
337/PID/2023/PT BDG
89 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 77G/2023/PTUN.SBY. tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Terbanding/Terdakwa : HASNAH alias HASNA
122 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan perlawanan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 231/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,
- Membebankan biaya perkara kepada negara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah nihil;
102/PID/2023/PT AMB
19 — 8
Menyatakan perkara Nomor 3038/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
3106/Pdt.G/2023/PA.Tsm
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
465/Pdt.P/2023/PA.Cms
57 — 45
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Luthfi Hamsyah bin Woto)dengan Termohon II (Junita binti Waluyo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama KecamatanNasal,pada tanggal 08 Maret 2023;
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor:1704071032023004 atas nama Luthfi Hamsyah dan Junita tertanggal 08Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Nasaltidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Keluarga Nomor:1704070303230001 atas nama Kepala Keluarga Luthfi Hamsyah tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Termohon I NIK. 3525132406990004 atas nama Luthfi Hamsyah, tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Membebankan kepada
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
101 — 41
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023