Ditemukan 2923 data
207 — 57
Pasal 26 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam No.12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalamSurat Tuntutan No.Reg.Perk.PDM71/SGL/11/2008 yang dibacakan di mukapersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadapTerdakwa yang pada intinya agar Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:1.
Pasal 26 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam No.12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya;Menimbang, bahwa adapun tindak pidana (jarimah) yang dilakukan terdakwasebagaimana diuraikan dalam Catatan Penuntut Umum No.Reg.Perk.
Pasal 26 ayat (2)Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 tahun 2003 tentang Khamardan Sejenisnya yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;Menimbang, bahwa yang dikehendaki Pasal 26 ayat (2) Qanun Provinsi NADNo.12 Tahun 2003 adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) Qanuntersebut yang berbunyi Setiap orang atau badan hukum/badan usaha dilarangmemproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut,menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan
Unsur Setiap orang:Menimbang, bahwa unsur "setiap orang dalam hal ini jelas menunjukkepada individu seseorang yang berada di wilayah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam sebagai subjek hukum (pembawa hak dan kewajiban) yang akanmempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini;11Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidanganbenar bahwa terdakwa L L alias Y MA yang identitasnya telah dicocokkan denganidentitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalamdak waannya:;Menimbang
Dan selaku seorang wargamasyarakat yang tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang menjalankanSyariat Islam, meskipun terdakwa sendiri bukan pemeluk agama Islam, namunternyata tidak terdapat ketentuan yang membolehkan ia melakukan suatu perbuatanyang bertentangan dengan Syariat Islam tersebut.
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sebesar Rp. 256.000, (dua ratus lima puluh enam riburupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding, atas permohonan Tergugatputusan Mahkamah Syariyah tersebut telah diperbaiki oleh MahkamahSyariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan putusannya Nomor:83/Pdt.G/2008/Msy.Prov, tanggal 24 November 2008 M. bertepatan dengantanggal 26 Dzulgqaidah 1429 H., yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding dari
Bahwa Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telahsalah dalam menerapkan hukum, karena dalam pertimbangannya hanyamengambil alin pertimbangan Mahkamah Syariyah Idi serta memperbaikiamar putusan Mahkamah Syariyah Idi sepanjang mengenai ketentuan Pasal84 UndangUndang No. 7 Tahun 1989 jo. UndangUndang No. 3 Tahun2006;2.
Bahwa Mahkamah Syariyah Nanggroe Aceh Darussalam telah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam pertimbangannya sama sekali tidakmenyangkut faktafakta hukum dan nilai kesaksian serta buktibukti parapihak yang terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama, padahal buktibukti dan saksisaksi yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat tidakmemenuhi persyaratan pembuktian serta tidak mendukung dalil gugatan,karena keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh TermohonKasasi/Penggugat yang berdasarkan
Testimonium de auditu, sehinggakesaksian tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 dan 2:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena MahkamahSyariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak salah dalam menerapkanhukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakHal. 4 dari 6 hal.
syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan tersebut ataupengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe
453 — 67
joker tersebut untuk yang terakhir kalinya, tanpa mereka terdakwasadari pihak kepolisian mengetahui perbuatan mereka terdakwa danmelakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp.60.000, (enam puluh ribu rupiah) kKemudian mereka terdakwa beserta barang buktidibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa mereka terdakwa beragama Islam dan berdomisili (bertempat tinggal)sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dariProvinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, dan mereka terdakwa mengetahuibahwa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah diberlakukan syariat Islam,dimana mereka terdakwa menginsyafi perjudian itu haram, tetapi mereka terdakwatetap saja melakukan perjudian jenis togel tersebut ;Hal 3 dari 5 halaman Putusan No. 04//N/2011/MSAcehPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 5 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 138 Tahun 2003tentang maisir (perjudian) ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada
SYAMSUL BAHRI BIN SAMSUIR secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakanMelangar Pasal 5 Jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam No. 13 Tahun 2003 TentangMaisir (Perjudian) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap masingmasing terdakwa 1. SYARIFUDDIN BIN M.SALEH H.M dan terdakwa 2. SYAMSUL BAHRI BIN SAMSUIRdengan pidana uqubat cambuk masingmasing 7 (Tujuh) kali di deoban umum;3.
alasansendiri didalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakimtingkat Pertama yakni Mahkamah Syariyah Kualasimpang Nomor : 07/JN/2010/MsKsg tanggal 27 Januari 2011 Mbertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1432 Hsecara substantif harus dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dandihukum, maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkatbanding ;Mengingat pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
rupiah)dikembalikan kepada terdakwa (Jailani bin Affan); Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) kepada negara;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No.01/Akta/JN/2008/ Msy.Bir, yang dibuat oleh Panitera padaMahkamah Syariyah Bireuen, yang menerangkan, bahwa padatanggal 28 Juli 2008 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuentelah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan MahkamahSyariyah Provinsi Nanggroe
Berdasarkanuraian tersebut kami berpendapat Mahkamah SyariyahProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah salah dalammenerapkan hukum pembuktian;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim MahkamahSyariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangmenganggap perbuatan terdakwa belum ada ketentuan hukumyang melarang perbuatan tersebut (nullum delictum nullapoena sine pravea lege poenali) dan dalam pertimbanganhukumnya Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam menyebutkan perbuatan maisir (perjudian)diartikan
No. 04 K/AG/JN/2008yang menang mendapat bayaran dari uraian unsur dalamPasal 23 ayat (1) Qanun No. 13 Tahun 2003 adalah jelasterlihat mengadopsi dari Pasal 303 KUHP oleh karena ituMahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamsangat keliru) dalam pertimbangan hukumnya karena dalamPasal 32 Qanun No. 13 Tahun 2003 (ketentuan peralihan)menyebutkan Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalamqanun tersendiri, maka Kitab Undang Undang Hukum AcaraPidana (UU No. 8 tahun 1981) dan peraturan perundangundangan
51 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 117 PK/Pdt/2011terealisir, karena Tergugat hanya dapat menyerahkan copy kedua sertifikat dimaksud di atas;Bahwa berdasarkan surat keputusan No.001/SK/IX/2006 tentang tim kampanye calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe AcehDarussalam bahwa dalam rangka untuk efektifitas kerja calon Gubernur (Cagub)Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan calon Wakil Gubernur (Cawagub)Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kemudian Penggugat dan Tergugatmenunjuk/menetapkan tim sukses calon Gubernur Ir
Namun semuajanjijanji Sampai saat ini tidak pernah ada realisasinya;Bahwa kemudian berdasarkan keputusan Komisi Independen PemilihanProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 50 Tahun 2006 tanggal 6 November2006 tentang penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam tahun 2006, Komisi Independen Pemilinan ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam telah menetapkan pasangan calon Gubernur/ WakilGubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006: No.
Ketentuan Umum Bab I, Pasal 1 angka 5Keputusan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe AcehDarussalam nomor: 19 Tahun 2006 tentang tata cara PencalonanGubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/WakilWalikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;3.
DPD Partai Nasional Indonesia Marhaenisme(PNI) Marhaenisme Provinsi Nanggroe AcehDarussalam nomor: 078/KPTS/DPD.PNI.M/ NAD/VIII/2006, tertanggal 4 Agustus 2006 tentangpenetapan calon Gubernur dan calon Wakil GubernurProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam periode20062011 (bukti tambahan PKb);Dalam amar/diktum menyebutkan, menetapkan: 1.
No. 117 PK/Pdt/2011Setelan memenuhi segala persyaratan, maka Komisi IndependenPemilinan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menerbitkan keputusannomor: 50 Tahun 2006 tentang penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2006tertanggal 6 November 2006 dengan menetapkan 8 (delapan) pasangancalon. (bukti P2);h.
1.Indriani Rachman, SH
2.SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
Terdakwa:
ZUHDI Bin Alm MUHAMMAD YAHYA
23 — 4
Asoe Nanggroe Kec.Meuraxa Kota Banda Aceh, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sejumlah0,67 (nol koma enam tujuh) gram sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Banda Aceh Nomor: 194s/BAP.S1/319 tanggal 26 Maret2019.
Asoe Nanggroe Kec. Meuraxa KotaBanda Aceh dan sewaktu melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa2 (dua) buah bungkusan plastik warna bening yang didalamnya terdapat kristalwarna bening yang di duga Narkotika jenis sabu. Bahwa barang bukti tersebutditemukan diselah sofa di rumah tempat terdakwa di tangkap dan berdasarkanketerangan terdakwa yang menyimpan dan melatakkan barang barang bukti berupa2 (dua) bungkusan plastik bening berisikan sabu tersebut diselah sofa adalahterdakwa sendiri.
Terdakwa Zuhdi Bin Muhammad Yahya (Alm.) mengakui bahwabenar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibelinya dari Sdr.Adriman pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB di rumah diJalan Lampoh Ujung Gampong Asoe Nanggroe Kec.
Asoe Nanggroe Kec.Meuraxa Kota Banda Aceh, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, penyalahgunaNarkotika golongan bagi diri sendiri, mereka yang melakukan.
Perbuatantersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa terdakwa Zuhdi Bin Muhammad Yahya (Alm.) mengakui sebelumdiangkap oleh petugas kepolisian Polresta Banda Aceh pada tanggal 26 Maret 2019ada menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 15.00WIB di sebelah rumah terdakwa yaitu di sebuah rumah kosong tidak berpenghuni diJalan Lampoh Ujung Gampong Asoe Nanggroe Kec.
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gubernur Provinsi nanggroe Aceh Darusslam; cq. Walikota Banda Aceh; cq. Camat kecamatan Kuta Alam; cq. Kepala Kelurahan Bandar baru.
72 — 13
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamNomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir dan dalam tuntutan subsider telahmelanggar ketentuan Pasal 6 jo.
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir ;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalamSurat Tuntutan NO.REG.PERK.PDM 116/KSIMP/Euh.2/07.15 tanggal 13 Agustus2015 yang dibacakan di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini telahHal. 1 dari 13 Put.
Pasal 23 ayat (1)Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang JarimahMaisir ;Menimbang, bahwa adapun tindak pidana (jarimah) yang dilakukan terdakwaadalah sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.
Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang JarimahMaisir yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;Hal. 8 dari 13 Put.
Dan selaku seorang wargamasyarakat Muslim yang tinggal di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamyang menerapkan Syariat Islam ternyata tidak terdapat ketentuan yang membolehkanatau membenarkan terdakwa melakukan satu perbuatan yang bertentangan denganSyariat Islam tersebut.
118 — 13
SelanjutnyaTerdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proseshukum selanjutnya ; Bahwa Terdakwa Terdakwa yang beragama Islam dan berdomisili di daerahhukum Kabupaten Aceh Timur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam telahmengetahui bahwa melakukan perbuatan maisir (perjudian) adalah dilarangkarena bersifat untunguntungan dan dalam Islam Hukumnya haram ;e Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal5 jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Maisir
adalah melalui pelanggan sendiridengan sistim apabila memasang 2 angka dengan uang Rp. 1.000, makaakan dibayar Rp. 50.000, apabila pasang 3 angka dengan uang Rp.1.000, akan dibayar Rp.300.000, ;e Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui salah atas perbuatannyadan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengakui salah karena telah melakukanperbuatan yang melanggar syariat Islam yang telah ditetapkan dengan Pasal 5 joPasal 23 ayat (1) Qanun Propinsi Nanggroe
Pasal 23 ayat (1)Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003, dimana unsurunsurnya adalah sebagai berikut1 Unsur setiap orang2 Unsur perbuatan maisir/perjudian ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur dimaksud, Majelis Hakim akanmempertimbangkan satupersatu, yaitu sebagai berikut : 1.Setiap Orang ; Yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang Islam yangberada di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dilarang melakukan perbuatan Maisir (Perjudian) ; Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (20) Qanun Propinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) disebutkan bahwa13yang dimaksud maisir adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhanantara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran,dan dalam Pasal 2 segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yangmengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemudharatan bagi pihakpihak
Hakim tidak menemukanpada diri Para Terdakwa halhal atau faktorfaktor yang dapat dipergunakan sebagaialasan pembenar dan pemaaf bagi Para Terdakwa dimana Para Terdakwa telahmukallaf dan mampu bertanggungjawab serta tidak termasuk pengecualian dariUndangundang dan Hukum Islam, maka Para Terdakwa harus dipidana setimpaldengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa oleh karena kedua unsur di atas telah terbukti makaMajelis hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa jelasjelas telah melanggar Pasal 5Qanun Provinsi Nanggroe
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;10.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara inisecara tanggung renteng;Menimbang, bahwa permohonan banding atas putusan tersebut yangdiajukan oleh Tergugat telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MahkamahSyariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan putusannya Nomor :99/Pdt.G/2008/Msy.Prov, tanggal 29 Januari 2009 M. bertepatan dengan tanggal2 Shafar 1430 H. sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding Pembanding (Tergugat) tidak
No. 583 K/AG/2009Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya,yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, maka olehkarena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut adalah:1.Bahwa Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidakmelaksanakan ketentuan undangundang dan
Yurisprudensi sebagaimanamestinya dan Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamtidak membuat pertimbangan hukum~ yang objektif tentangterjadinya melampaui tenggang waktu banding dalam perkara ini;Bahwa Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telahsalah dalam penerapan ketentuan undangundang tentang tenggang waktubanding dalam perkara ini, berpedoman kepada pasal 199 ayat 4 RBghingga Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalammengeluarkan pendapatnya sebagai berikut
No. 583 K/AG/2009Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sangat dirugikan atas putusanMahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 dan 2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena, judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 202 K/AG/2006Bahwa putusan tersebut, dalam tingkat banding atas permohonanTergugat telah diperbaiki oleh Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dengan putusannya Nomor 35/Pdt.G/2005/MSY.PROV tanggal8 Oktober 2005 M bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1426 H. yangamarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembandingdapat diterima; Memperbaiki putusan Mahkamah Syar iyah Sigli No95/Pdt.G/2004/Msy.SGI tanggal 26 April 2005 M bertepatan dengantanggal
No. 202 K/AG/2006melampaui batas wewenangnya tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30UndangUndang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa namun demikian menurut pendapat MahkamahAgung, amar putusan Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam harus diperbaiki karena seharusnya Mahkamah SyariyahProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam memperbaiki amar putusan MahkamahSyariyah
JAMIL bin ISHAK tersebut harus ditolak dengan perbaikan amarputusan Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,sehingga berbunyi sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2006, makaPemohon Kasasi harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun
19 — 7
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rusli bin Abdurrahman) dan Pemohon II (Srianti binti Ridwan) yang dilaksanakan pada tanggal 01/07/1998 di rumah orang tua Pemohon II Nanggroe Timu Kecamatan Ulim, kabupaten Pidie Jaya.
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.
MrdANN assDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Meureudu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Istbat Nikah yang diajukan oleh:Rusli bin Abdurrahman, tempat/ tgl. lahir Nanggroe Timu, 20031973, agamaIslam, pendidikan SD, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman diNaggroe Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagaiPemohon I;Srianti binti Ridwan, tempat/ tgl. lahir
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan kiranya untuk:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Rusli bin Abdurrahman) danPemohon II (Srianti binti Ridwan) yang dilaksanakan pada Tanggal01/07/1998 di Gampong Nanggroe Timu, Kecamatan Ulim;. Menetapkan Pemohon (Rusli bin Abdurrahman) dan Pemohon Il (Sriantibinti Ridwan) untuk melaporkan pernikahannya ke Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya..
Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada tanggal01/07/1998, di Gampong Nanggroe Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten PidieJaya;2. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada halangan untukmenikah. Pemohon dan Pemohon II telah hidup berumah tangga sekianlama. Masyarakat memanggil mereka sebagai pasangan suami istri, dantidak ada yang menggugat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II;3. Bahwa status Pemohon dan Pemohon II sebelum menikah adalahperjaka dan gadis;4.
Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II menurut syariat Islampada tahun 1998 di Gampong Nanggroe Timu, Kecamatan Ulim, KabupatenPidie Jaya dan belum pernah bercerai;2.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rusli bin Abdurrahman)dengan Pemohon II (Srianti binti Ridwan) yang dilaksanakan pada tanggal01/07/1998 di rumah orang tua Pemohon II di Gampong Nanggroe Timu,Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama KecamatanUlim, Kabupaten Pidie Jaya.4.
141 — 31
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 ; 2. Menjatuhkan uqubat atau denda terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut diatasberupa denda sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) Subsidieruqubat cambuk di depan umum sebanyak 8 ( delapan ) kali cambuk ;3. Menyatakan Barang Bukti berupa 1(satu) buah HP Nokia Type :RM561 Moder2700c2 warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak yaitu : TERDAKWAHal 1 dari 11 hal. Put.
Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir ( Judi ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) Qanun ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003, yang dikehendaki dalam pasaltersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 6 QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 yang unsurunsurnyasebagai berikut : 1.
Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki kepada subyek hukum yaitusetiap individu yang beragama Islam yang berada di Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dan dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap sesuatu jarimahyang dilakukan ;Menimbang, bahwa Terdakwa TERDAKWABin Fakhruddin, dihadapanpersidangan telah membenarkan identitasnya sebagai Terdakwa sebagaimanayang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula saksisaksi juga mengenali dan membenarkan Terdakwa dalam
tazir, maka kepadaTerdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, hal ini sesuai denganketentuan pasal 222 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan uqubat/hukuman, terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : Terdakwa adalah orang muslim yang seharusnya menjunjung tinggi nilainilaiSyariat Islam yang sedang ditegakkan di Provinsi Nanggroe
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor13 tahun 2003 tentang Maisir ( Judi ) serta segala ketentuan perundangundanganyang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa (TERDAKWABin Fakhruddin ), telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah Maisir ( Judi ) ;Hal 9 dari 11 hal. Put. No. 07/JN/2013/MSLsm10Menghukum Terdakwa (Arif Murdani Bin Fakhruddin) :a.
58 — 5
Putra Nanggroe Aceh).11.
PUTRA NANGGROE ACEH dalam hal ini diwakili oleh HENDRATergugat:1.Pemerintah Republik Indonesia Cq KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Aceh3.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DPRA
H. BADRUZZAMAN ISMAIL, SH, M.Hum
Tergugat:
Gubernur Aceh
Intervensi:
Drs. H. SAIDAN NAFI, S.H.,M.HUM
199 — 80
Karena terbentuknyaLembaga Wali Nanggroe, sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1)UndangUndang Pemerintahan Aceh dan Pasal 17 ayat (1) QanunAceh Nomor 8 Tahun 2012, menegaskan Wali Nanggroe mempunyaiwewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupanlembagalembaga adat, adat istiadat. Sehingga MAA menjadi majelisfungsional yang membantu Wali Nanggroe dalam menjalankankinerjanya.
Ketua MAA (fotokopi sesuai dengan aslinya);Tanda Terima surat Keberatan tanggal 28 Maret 2019(fotokopi Sesuai dengan aslinya);Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamNomor 430/067/2003 tanggal 17 Februari 2009 tentangSusunan Majelis Pemangku Adat Tahun 2003 s/d 2008(fotokopi dari fotokopi);Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor430/48/2009 tanggal 17 Februari 2009, tentang SusunanMajelis Pemangku Adat/Tenaga Ahli/Ahli Adat Majelis Adat(MAA) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
MOHD DAUD YOESOEF:Saksi menerangkan bahwa Mubes MAA dilaksanakan dari tanggal 22 s/d25 Oktober 2018 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh;Saksi menerangkan bahwa Pit.
Ketua MAA karena untuk mengisi kekosongan Ketua MAA;Saksi menerangkan bahwa pada saat ini Pemerintah Aceh bersamaMajelis Adat Aceh sedang menyusun Qanun MAA yang baru untukmenggantikan Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004tentang Pembentukkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis AdatAceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;. DR. S.F. MARBUN, S.H., M.Hum.
Aceh (MUNA), MajelisAdat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Baitul MalAceh tetao berdasarkan pada Qanun pembentukan masingmasinglembaga;(2) Kedudukan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Adat Aceh(MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Baitul Mal Aceh berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe;(3) Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Adat Aceh (MAA),Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Baitul Mal Aceh merupakanlembaga yang tunduk di bawah struktur kelembagaan
Rudi Hermawan. SH
Terdakwa:
1.Sarmiadi bin Abdul Wahab
2.Kurniawan Tarigan bin M. Ali Tarigan
107 — 7
No. 02/JN/2015/MSTknMenimbang, bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il, telah didakwakanoleh Penuntut Umum melanggar ketentuan pasal 5 dan diancamdenganuqubat sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat (1) QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir( Judi ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003, yangdikehendaki dalam pasal tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuanyang diatur dalam pasal 5 Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamNomor 13 tahun 2003 yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur melakukanperbuatan Maisir ( Judi ) telah terbukti ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan PenuntutUmum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga MahkamahSyariyah Takengon berkesimpulan bahwa terhadap Terdakwa Terdakwa Ildipersalahkan telah melakukan perbuatan Maisir ( Judi ) sebagaimanadiatur dalam pasal 5 dan diancam dengan uqubat sebagaimana diaturdalam pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe
No. 02/JN/2015/MSTknuntuk membayar biaya perkara, hal ini Sesuai dengan ketentuan pasal 222ayat (1) UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkanuqubat/nukuman, terlebin dahulu) akan dipertimbangkan halhal yangmemberatkan dan halhal yang meringankan para Terdakwa sebagai berikut:Halhal yang memberatkan : Terdakwa dan Terdakwa II adalah orang muslim yang seharusnyamenjunjung tinggi nilainilai Syariat Islam yang sedang ditegakkan diProvinsi Nanggroe
dan Terdakwa II belum pernah dihukum ;Dengan mengingat ketentuan Hukum Syara, Pasal 49 QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentangPeradilan Syariat Islam dan Pasal 5 Jo. Pasal 23 ayat (1) Qanun ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir ( Judi )serta segala ketentuan perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI1.
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DI BANDA ACEH cq. CAMAT DI PEUDAWA cq. KEPALA DESA GAMPONG KEUDE PEUDAWA RAYEUK DI PEUDAWA; dk.
NANGGROE ACEHDARUSSALAM DI BANDA ACEH cq. CAMAT DI PEUDAWA cq. KEPALADESA GAMPONG KEUDE PEUDAWA RAYEUK DI PEUDAWA;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PENDIDIKAN DIJAKARTA cq. KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN PROVINSINANGGROE ACEH DARUSSALAM DI BANDA ACEH cq. KEPALAKANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKAN KABUPATEN ACEH TIMUR DILANGSA cq.
GUBERNUR PROVINS NANGGROE ACEH DARUSSALAM DIBANDA ACEH cq. CAMAT DI PEUDAWA cq. KEPALA DESA GAMPONGHal. 9 dari 21 Hal. Putusan Nomor 522 PK/Pdt/201210KEUDE PEUDAWA RAYEUK DI PEUDAWA, 2. PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA cq. MENTERI PENDIDIKAN DI JAKARTA cq. KANTORDEPARTEMEN PENDIDIKAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DIBANDA ACEH cq. KEPALA KANTOR DEPARTEMEN PENDIDIKANKABUPATEN ACEH TIMUR DI LANGSA cg.
133 — 16
Pasal 23 ayat (1) Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun2003 Tentang Maisir;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur pasal dari menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yangakan melakukan perbuatan maisir yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehinggakepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatan yangtelah dilakukannya;Menimbang
Pasal 23 ayat (1) Qanun Nanggroe Aceh DarussalamNomor : 13 Tahun 2003 dimana unsurunsurnya sebagai berikut:1.
Sehingga harus pula dihukumsebagaimana maksud dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Nanggroe Aceh DarussalamNomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada diriterdakwa, perlu pula dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankanhukuman atas terdakwa, sebagai berikut :Halhal yang memberatkan1.
Bahwa, perbuatan terdakwa tidak menjunjung tinggi nilainilai syariat Islamyang sedang digalakkan oleh masyarakat dan Pemerintah Nanggroe AcehDarussalam ;Halhal yang meringankan1. Bahwa, terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan sertatidak menyulitkan jalannya pemeriksaan ;2. Bahwa, Terdakwa mempunyai tanggung jawab yang besar dalam keluarga bagiisteri dan masa depan anakanaknya ;3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;4.
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003tentang Maisir;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanperbuatan Maisir (perjudian);2.
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARIAH Binti SAYUR AMAN DESEH, bertempat tinggal diKemili, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah,Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ,Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada M.YUNUS,SH dan kawan, para Advokat berkantor di Jalan LebeKader SK/105 Kemili, Samping Pom Bensin Takengon, AcehTengah,Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat / paraPembanding ;melawan:1. Ny. ZAINAB MUSLIM, bertempat tinggal di Bale Atu,Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, NanggroAceh Darussalam ,2.
JOGAMASRI, bertempat tinggal di Kedelah, KecamatanPegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe AcehDarussalam ,4. MASRIDWAN, bertempat tinggal di Kedelah, KecamatanPegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe AcehDarussalam ,Hal. 1 dari 22 hal. Put. No. 2358 K/Pdt/20105. ALWIN JUHAIRI, bertempat tinggal di Kedeng KaramSimpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten AcehTengah, Nanggroe Aceh Darussalam ,6.
RIYEM INEN DAR, bertempat tinggal di Lukup SabunTengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah,Nanggroe Acewh Darussalam ,7. ZULKIFLI (Item) bertempat tinggal di Kemili Lorong Bilel,Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, NanggroeAceh Darussalam ,8. ABDUL RAHMAN AMAN YUS, bertempat tinggal di KemiliJalan Paya Katak, Kecamatan Bebesen, Kabupaten AcehTengah, Nanggroe Aceh Darussalam ,9.
JUL, bertempat tinggal di Bale, Kecamatan Lut Tawar,Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam ,Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat / para Terbanding ;dan:1. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA di JAKARTA Cq. KANTOR WILAYAH BADANPERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NANGGROE ACEHDARUSSALAM (NAD) Cq KANTOR PERTANAHANKABUPATEN ACEH TENGAH, berkedudukan di JalanRumah Sakit Umum Datu Beru, Takengon, Kabupaten AcehTengah ,2.
CAMAT KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEHTENGAH, NANGGROE ACEH DARUSSALAM, dalam halini bertindak dan berkedudukan selaku PPAT KecamatanBebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe AcehDarussalam (NAD) ,3. KEPALA KAMPUNG KEMILI, Kecamatan Bebesen,Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam ,Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Turut Tergugat / paraTerbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Hal. 2 dari 22 hal. Put.
65 — 15
Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir dan dalam tuntutanHal. dari 14 Put. No.20/JN/2015 /MS.KSGsubsider telah melanggar ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 23 ayat (1) Qanun ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir ;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalamSurat Tuntutan No. Reg.
Pasal 23 Ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe AcehDarussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat(1) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 Tahun2003 tentang maisir (perjudian).Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi danmaksud dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa menyatakan tidakmengajukan keberatannya (eksepsi) atas dakwaan tersebut ;Hal. 4 dari 14 Put.
Nomor 13 tahun 2003 tentang Jarimah Maisiryang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut:1.
Bahwa permainan judi togel yang Terdakwa mainkan adalah permainan judi togelpada siang hari dan permaian judi togel hongkong pada malam hari danmengirim semua pembelian nomor judi togel tersebut kepada bandar, yangbernama Bambang;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 5 QanunProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Jarimah Maisiryang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah terpenuhi, makaHal. 10 dari 14 Put.
Dan selaku seorang wargamasyarakat Muslim yang tinggal di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamyang menerapkan Syariat Islam ternyata tidak terdapat ketentuan yang membolehkanatau membenarkan terdakwa melakukan satu perbuatan yang bertentangan denganSyariat Islam tersebut.