Ditemukan 3095 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Putus : 28-03-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 28 Maret 2016 — PT. BPR BARELANG MANDIRI VS DEBBY CHRISJE HERLINA TATALEDE
13984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 818 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Dalam waktu 14 hari konsumen dan pelakuusaha yang bersengketa wajib menyatakan menerima dan menolakputusan BPSK. Konsumen dan pelaku usaha yang menolak putusanBPSK dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakkeputusan BPSK dibacakan. berdasarkan uraian eksepsi di atas makagugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;B.
    Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);1.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perihalnya adalah Keberatan AtasPutusan BPSK Nomor 025/PTS ARB/BPSKA/I/201 ;Kemudian Penggugat mengatakan dalam posita gugatannya bersama iniPenggugat mengajukan gugatan pembatalan Putusan BPSK Nomor025/PTSARB/BPSK/VI/2015 akan tetapi Penggugat didalam petitumgugatannya tidak ada meminta pembatalan Putusan BPSK Nomor025/PTSARB/BPSKA/I/2015 tersebut;Halaman 8 dari 20 Hal. Put. Nomor 818 K/Pdt.SusBPSk/20152.
    ) Kota Batam;Bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 Majelis Hakim BPSK telah mengeluarkanPutusan Nomor 025/PTSARB/BPSKA/I/2015 yang amar putusannya adalah:1) Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;Halaman 9 dari 20 Hal.
    dasar sengketa dalam perkara a quo adalah Perjanjian Kredit Nomor02PKKPR/255/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 dan telah diajukan sertadipertimbangkan dalam Putusan BPSK dimaksud hal mana dapat dilinat padaHalaman 13 dari 20 Hal.
    menolakpermohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila permohonan gugatanbukan merupakan kewenangan BPSK.
Register : 29-12-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN CIBADAK Nomor 59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
PT. BNI LIFE INSURANCE
Tergugat:
RIKFAL MAULANA
609485
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan sebagian;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;

    Mengadili sendiri:

    1. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor 010/G/BPSK.Kabsi/X/2021 tanggal 3 Desember 2021 tidak mengikat
    59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd
Putus : 15-05-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PAIMAN VS PT BANK MANDIRI (Persero), Tbk.
9486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Akibatnya seluruh Putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus Putusan MahkamahAgung RI Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015, tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/ Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
    Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 191/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 11 Oktober 2016;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili Perkara Sengketa Konsumen Nomor 191/Arbitrase/BPSKBB/1X/2016;2.
    lingkungan peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 27-09-2021 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 27 September 2021 — ENDANG KARTIKAWATY VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
1136806 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Putus : 16-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — AGUNG PRASETYA KOTO, S.H VS PT BUANA FINANCE, Tbk CABANG MEDAN,
566266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Keberatanuntuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili PengaduanTermohon Keberatan dengan
    Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;Halaman 2 dari 6 hal.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengaduanTermohon Keberatan terdaftar dengan Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:4.
    mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 23 September 2019 dankontra memori kasasi tanggal 12 Desember 2019 dihubungkan denganpertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Register : 02-12-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat:
PT PANIN DAI-ICHI LIFE
Tergugat:
NUR ELISA FITRI
35281
  • 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Register : 18-08-2015 — Putus : 25-09-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 383/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Bks
Tanggal 25 September 2015 — PT. Federal International Finance Cq PT. Federal International Finance Cabang Cikarang, disebut Pemohon Keberatan ; M e l a w a n : M. Syarif, disebut Termohon Keberatan ;
438183
  • M E N G A D I L I Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK-BEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015;M E N G A D I L I S E N D I R I Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
    hal tersebut diatas, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK.
    BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa ini ;3. Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI /V1I/2015 dinyatakan bataldemi hukum ;4. Prosedur BPSK Kota Bekasi dalam perkara ini tidak sah ;5. Panggilan BPSK Kota Bekasi salah Prosedur dan kedaluarsa serta tidak patut ;6.
    Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No. 005/002/BPSK BKS/TV/2015tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P7;8. Putusan BPSK No. 004/A/BPSKBekasi/VI/2015, diberi tanda bukti P8;Perkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks. Hal 15 dari 21 Hal.169. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau No. 14/Pdt.G/2015/LLG, diberi tandabukti P9 ;10. Salinan Arsip, Surat Tolakan atas Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No.005.002/BPSKBKS/TV/2015 tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P10 ;11.
    Resi tanda terima Salinan Putusan BPSK No. 004/A/BPSK BEKASI/VI/2015,diberi tanda bukti P12 ;13. Surat Permohonan Permohonan sumpah Advokat dari Dewan Pimpinan DaerahKongres Advokat Provinsi Maluku, diberi tanda bukti P13 ;14.
    Tahun2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan BPSK bahwa : KeberatanPerkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks.
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
831590
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
    8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Register : 28-01-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.Sus/2015/PN Pbr
Tanggal 23 Maret 2015 — PT CAPELLA MULTIDANA VS SYAKIRMAN
13047
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan;- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 ;MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menghukum Pemohon/Penggugat/Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.304.000
    PUTUSANNo. 26 /Pdt/Sus/BPSK/2015/PN.PBR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT.
    Makmur No. 106 Kelurahan Tengkerang KecamatanBukit Raya Pekanbaru , semula disebut sebagai PEMOHON/PENGGUGAT,selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca dan meneliti berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUK PERKARA :Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya perkara imisebagaimana tercantum dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK
    Menolak untuk selebihnya ..Menimbang, bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 telah diputus tanggal 15 Januari 2015 yang dihadirioleh kedua belah pihak.Membaca surat Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan tertanggal 28 Januari 2015 yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 Januari 2015 di bawah No.26/Pdt/Sus/BPS K/2015/PN.
    PBRPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No.46/Pts/BPSK/XII/2014 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnyaPengadilan Negeri Pekanbaru akan mengadili sendiri dengan amar putusan tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa Pemohon/Penggugat/Termohon Keberatan sebagai pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, Pasal 56 ayat (2) jo.
    Pasal 58 ayat (1) Undangundang no. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, Rbg dan seluruh peraturan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan; Membatalkkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 ;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tidakberwenang untuk mengadili perkara ini;
Putus : 10-06-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — A JONG, selaku Direktur PT. BUANA CIPTA PROPERTINDO VS DARWIN,
771572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBatam tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskanperkara Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020:3. Menyatakan bahwa Putusan Nomor 018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal27 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Batam batal demi hukum;4.
    Menyatakan permohonan keberatan Pemohon Keberatan Putusan BPSKKota Batam Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020tidak dapat diterima;2.
    Membatalkan Putusan BPSK Kota Batam Nomor 018/PkKARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020;5. Menyatakan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugatmelakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);6. Menyatakan uang muka yang telah dibayarkan oleh TermohonHalaman 3 dari 7 hal. Put.
    Nomor 653 K/Pdt.SusBPSK/2021Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat sebesar Rp58.530.829,00 (limapuluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluhsembilan rupiah) tidak dapat dikembalikan;Menyatakan Putusan BPSK Kota Batam mengandung unsur hasil tipumuslihat yang dilakukan oleh Para Arbiter BPSK Kota Batam dalampemeriksaan sengketa;Menyatakan BPSK Kota Batam tidak berwenang mengadili perkara aquo,Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat untukmembayar keseluruhan biaya
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.SusBPSK/2020/PN Btm., tanggal 16 Desember 2020 dan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam Nomor 018/PKARB/BPSK/IX/2020, tanggal 27 Oktober 2020:MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3.
Register : 21-10-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 12/Pdt.Sus/2015/PN Pmk
Tanggal 31 Desember 2015 — Penggugat:
RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo .
Tergugat:
H. I 'AM HOLIL.
19647
Putus : 28-10-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk VS PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA (“CAR”),
147131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 528 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
    Tentang persidangan arbitrase BPSK Kota Medan yang hanya diperiksaoleh Arbiter tunggal:3. Bahwa dalam memeriksa dan mengadili penyelesaiansengketa konsumen dengan prosedur Arbitrase, BPSK KotaMedan telah melakukan persidangan pertama pada tanggal 21Januari 2014 yang dihadiri oleh Termohon semula Konsumen,dan Pemohon semula Pelaku Usaha Il, yang dalampersidangan tersebut diperiksa oleh HM. Dharma Bakti Nst,S.E., S.H., M.H., selaku Arbiter pada BPSK Kota Medan;4.
    ., sehingga oleh karenanya PutusanNomor 02/BPSK/MDN/2014 adalah putusan jelas sangatkeliru. dalam penerapan hukum karena dengan sengajamelanggar ketentuanketentuan yang telah diatur dalamhukum acara BPSK; karenanya Putusan Nomor 02/BPSK/MDN/2014 telah cacat secara hukum dan haruslah dibatalkanatau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;b. Tentang kesalahan Arbiter dalam mengutip pendapat saksi ahi(Bambang Lukito);8.
    diberi Hakyang sama dalam melakukan pembelaan dalam SidangArbitrase di BPSK, sehingga Putusan Nomor 02/BPSK/MDN/2014 dinyatakan sebagai Putusan yang cacat secarahukum oleh karenanya patutlah dimintakan pembatalan atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mengikat secara hukum;d.
    yang diajukan olehPemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik;Menyatakan putusan BPSK Kota Medan Nomor 02/BPSK/MDN/2014tertanggal 11 Februari 2014 adalah bertentangan dengan hukum yangberlaku;Membatalkan putusan BPSK Kota Medan Nomor 02/BPSK/MDN/2014tertanggal 11 Februari 2014;Menyatakan bahwa Hj.
    Tentang persidangan Arbitrase BPSK Kota Medan yang hanya diperiksaoleh ArbiterTunggal;1.Bahwa benar BPSK Kota Medan telah melakukan persidanganpertama pada tanggal 21 Januari 2014 yang dihadiri oleh Termohondan Pemohon maupun Turut Termohon yang dalam persidangantersebut diperiksa oleH H.M.Dharma Bakti Nst.SE, SH,MH selakuArbiter pada BPSK Kota Medan;.
Putus : 09-11-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 9 Nopember 2016 — RANJIT SING VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
9376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 932 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1234/PG/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 30September 2015, Perihal Panggilan Persidangan Pimpinan PT. BankHalaman 1 dari 39 hal Putusan Nomor 932 K/Pdt.SusBPSK/2016Danamon Indonesia, Tok Unit DSP Pasar Indrapura, pada hariRabu/Tanggal 7 Oktober 2015;b.
    Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 389/PGARBI/BPSK/BB/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Unit DSPPasar Indrapura, pada hari Selasa/Tanggal 27 Oktober 2015;c. Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 461/PGARBIl/BPSK/BB/X1I/2015 tanggal 12 November 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT.
    Tergugat/Termohon Keberatan) sebagaimana diuraikandalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015 tanggal 9 Februari 2016 padahalaman 16 s/d 21 yaitu:1.Salinan/Fotocopy Kuitansi Pembayaran Angsuran setiap Perbulannya oleh Ranjitsing kepada PT.
    Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal 9Februari 2016;3.
Putus : 21-05-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — ZAIMAR VS PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CQ. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG PEKANBARU
579241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Pbr. tanggal 11 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    282 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/2018(BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan secara menurut hukum danPerundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan pelaku usaha yang tidak memberikan salinan/fotocopydokumen perjanjian yang mengikat diri antara kKonsumen dengan pelakuusaha seperti perjanjian kredit modal kerja, polis asuransi, dan aktapemberian hak tanggungan maupun lainnya walaupun telah diminta olehkonsumen kepada pelaku usaha, maka tindakannya adalah merupakanunsur kesengajaan
    untuk memeriksa dan memutus gugatan Terbantah;Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan BPSKNomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2015;Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara salah dalam menerapkan hukum dalamHalaman 7 dari 12 hal.
    Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;4.
    ;Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;Menyatakan sah dan berdasarkan hukum upaya eksekusi lelang yangdilakukan oleh Pembantah melalui Kantor Pelayanan Kakayaan Negaradan Lelang;Halaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/20185.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh Syamsul Maiarif, S.H., LL.M., Ph.D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaHalaman 11 dari 12 hal. Put.
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 22 Februari 2017 — Perdata - PT. BANK SYARIAH MANDIRI – KCP KOTA PINANG berkedudukan di Bukit Kota Pinang Kel. Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Lawan - ERLINA
22562
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Erlina;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 970/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ALASAN KEBERATAN PEMOHONBahwa keberatan atas Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tanggaltanggal 22 Desember 2016 Nomor No. 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016didasarkan pada alasanalasan sebagai berikut :A. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang secara Absolut(Kompetensi Absolut) untuk memeriksa perkara a quo.1.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru Dalam MemberikanPertimbangan Dan Amar Putusannya.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN sangat keberatan terhadap PutusanBPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 22 Desember 2016, karena BPSK PemerintahKabupaten Batubara telah keliru dalam memberikan pertimbangannya.Adapun pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Barayang telah keliru tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 25 pertimbangan putusannya, yang berbunyi
    Dalam pertimbangan putusan tersebut terlinat bahwa BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara telah keliru dalam memberikan pertimbangan danputusan. Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengerti apayang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016,tanggal 22 Desember 2016, atau setidaktidaknya menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.3.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan(gugatan) konsumen atas nama Erlina;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;4.
Register : 21-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
Ade Hasmariza Saputra
Tergugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
746377
  • MENGADILI:

    • Membatalkan Putusan BPSK Nomor 15/PTS/BPSK-Pdg-SBR/ARBT/ IV/2021,Perkara Konsumen No. 16/P3k/IV/2021.
    99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Putus : 30-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — ARPAN HARAHAP VS KOPERASI SIMPAN PINJAM–SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SIBUHUAN
11384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 449 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    atau perselisihan hukum di bidang hukumperdata, bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
    Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerhadapKeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk), pada Pasal5 Ayat (1) menyatakan:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitungsejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)b.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 9 dari 29 hal.Put.
    BPSk) terdekat;d) Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, keputusan mencantumkan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini; Bahwa pengajuan permohonan parate eksekusi melalui perantara KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 30-08-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — SUYANTO VS KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
12190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 693 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK, diatur bahwa yang dimaksud dengan Konsumen adalahHalaman 19 dari 35 hal.
    atau perselisihan hukum dibidang hukum perdata, bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK).
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu. Bara tidak berwenang untuk menangani, memeriksa danHalaman 21 dari 35 hal. Put.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — PT.EXPRESS LIMO NUSANTARA ; DEDEK CAHYO
155110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 368 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
    Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013Menimbang, bahwa Tuntutan Mobil/Immateril sebesar Rp500.000.000.oleh Konsumen adalah bukan wewenang BPSK, maka Majelis menolaknya;Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap alasan pertimbanganmaupun terhadap Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan dalam perkara ini, karena alasan pertimbangan danPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medantersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan hukum atau salahdalam menerapkan
    hukum dan atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, serta memutus perkara melebihi atau melampaui batas wewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medandalam memberikan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Medan yang berbunyi "Menyatakan bahwa UndangUndang PerlindunganKonsumen tertanggal 10 Agustus 2006 yang diperbuat oleh Pelaku Usahadengan Konsumen adalah Klausula Baku/Perjanjian Baku yang dilarang olehUndangUndang
    putusan BPSK, Mahkamah Agung RepublikIndanesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2006 tentang tats cara pengajuan Keberatan Terhadap putusan BPSK, yangdikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2006;Hal. 17 dari 28 hal Put.
    Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013surat kepada Kepala Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Kota Medan agarmengirimkan putusan BPSK dan berkas perkaranamun sampai saat ini putusan BPSK dan berkasperkara yang dimaksud tersebut tidak dikirimkanke Pengadilan Negeri Medan;a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2006 telah dinyatakan bahwa pemeriksaankeberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkasperkara, bahwa atas dasar itu Pengadilan Negeri Medan memikikewenangan untuk meminta putusan BPSK dan Berkas Perkarakepada Badan Penyelesaian Konsumen.
Register : 03-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
WAWAN
323113
    1. Menerima perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
    2. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Verstek;
    3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
    4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
  • Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
    sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilanatau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila salah satu daripara pihak yang bersengketa menolak penyelesaian melalui BPSK, makapihak BPSK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut(kompetensi absolut);Dan juga :Berdasarkan fakta hukum yang ada, walaupun pihak PEMOHONKEBERATAN telah menolak melakukan penyelesaian sengketa melaluiBPSK Kota Tasikmalaya melalui Surat
    Keberatan perihal pertimbangan pokok pekara dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota TasikmalayaNomor 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 6 Ayat (3) dan (5)alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan keberatan atas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :1.
    Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
    TermohonKeberatan/Semula Pengadu berdomisili di Kabupaten Garut dan PemohonKeberatan/Semula Teradu berdomisili di Kota bandung, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan adalah BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dan/atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dan bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, oleh karena ituseharusnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya menyatakan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli2019;5.