Ditemukan 1420 data
IWAN ARTO KOESOEMO, S.H,M.H
Terdakwa:
ABDUL ROHMAN
243 — 63
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006, sifat melawan hukum materil dalam Penjelasan Pasal2 ayat (1) UndangUndang Tipikor, tidak berlaku, dan berubah menjadi sifatmelawan hukum formil yakni Suatu perbuatan melawan peraturanperundangundangan; Bahwa dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum,Terdakwa Abdul Rohman didakwa telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan, yaitu:1).UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
TOGAP SILALAHI, SH,.MH
Terdakwa:
H. SUKRAN JAMILAN TANJUNG, SE.,MM
171 — 26
;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan
323 — 100
PSTputusan tersebut ajaran yang dianut oleh Indonesia menjadi sifat melawanhukum secara formil.Bahwa sifat melawan hukum materil menyatakan suatu perbuatan dapatdikualifikasikan sebagai Tindak Pidana atau melanggar hukum walaupuntidak ada undangundang yang mengatur.Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi Tindak Pidana harus melanggarsuatu peraturan perundangundangan, sehingga saat ini menganut ajaranmelawan hukum formil.Bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 12 huruf a adalah pegawainegeri atau penyelenggaran
dihubungkan dengan pertimbangan hukum MahkamahKonstitusiNo 03/2006, setelah terbitnya putusan MahkamahKonstitusitersebut seolaholah sistem hukum menganut ajaran hukumformil, dalam doktrin melawan hukum prinsipnya formilmatril dan materilformil, ditafsikan secara formil saja tidak bisa karena interpretasinyaberbahaya karena akan menyamakan perbuatan melawan hukumadministrasi dengan perbuatan melawan hukum pidana, karena sifatmelawan hukum pidana pada umumnya konsep perbuatan pidana sifatnyamelekat pada melawan
hukum materil, jika dinubungkan dengan pasal 1ayat (1) asas legalitas, meskipun legalitas menentukan perbuatan apa yangdilarang, sifat melawan hukum selalu formilmateril dan materilformil, dasarkriminalisasi adalah melawan hukum materiil karena tercelanya perbuatanHalaman 262 dari 465 Putusan Nomor 90/Pid.SusTPK/2017/PN.Jkt.
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
TASNUL IKHWAN Bin M. IDRUS NUR Alm
113 — 85
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum.
LINGGA NUARIE, SH., MH
Terdakwa:
HERI JAMARI
208 — 35
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapat dihukum.
54 — 25
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalamfungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusit Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa OBOS BASTAMAN bin CECE SABANA (alm)alias ABAH adalah Ketua Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
DARMAN, S.Sos. Bin Alm. Fadir Ibrahim
185 — 30
Unsur secara melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam ajaran melawan hukum, yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis sajasedangkan melawan hukum materil tidaklah sekadar bertentangan denganhukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangnomor 31 tahun 1999 juncto UndangUndang nomor 20 tahun 2001menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukummencakup perbuatan hukum dalam arti
91 — 14
artiformil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosialdalam kehidupan masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangandengan Undang undang Dasar Negara R.I Tahun 1945 ;Menimbang, menurut putusan tersebut menafsirkan unsur melawan hukumdalam pasal 2 ayat 1 tidak boleh lagi mempergunakan konsep melawan
hukum materil,tetapi harus menggunakan melawan hukum formil;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan secara melawanhukum dalam unsur ini hanyalah secara melawan hukum dalam arti formil yaitumelanggar peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila adanyasuatu kesalahan yang secara obyektif dapat dibuktikan bahwa subyek hukum mampumenduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan imi akan mencegahnya untukberbuat atau tidak berbuat dan
129 — 15
Dimana tindakanCohen membocorkan rahasia perusahaan, adalah perbuatan yang bertentangandengan kesusilaan atau etika perusahaan, karena merugikan perusahaan.Sehingga merupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004halaman 582).
253 — 186
Sedangkanyang kedua, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatuperbuatan yang meskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagaimelawan hukum, akan tetapi karena menurut penilaian masyarakat merupakan perbuatanyang tidak patut atau tercela, maka perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum; Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan yang bersesuaian denganuraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu karena persoalan
DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa:
Z. HARRY. HB Als ZUMHARRY HAJI BUSRO
190 — 51
dalamkehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;Bahwa, menurut penjelasan undangundang pemberantasan TindakPidana Korupsi, menyatakan bahwa adanya kata maupun dalampenjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undangundang nomor 31Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secaraalternatif, yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifatmelawan hukum materil selanjutnya dengan mengutip pendapatRoeslan Saleh,R.Wiryono mengemukan: menurut ajaran MelawanHukum, yang disebut Melawan
Hukum materil tidaklan hanya sekedarbertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan denganhukum tidak tertulis.
tertanggal 25 Juli 2006 mengenai sifat melawan hukum materildalam Tindak Pidana Korupsi tidak perlu diterapkan lagi karena tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dalam pertimbanganhukumnya Mahkamah Kontitusi menyatakan bahwa :Sifat melawanHalaman 485 dari 575 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2018/PN.Tpg.hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945dengan mana diterjemahkan dalam bidang hukum pidana sebagai azaslegalitas sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.Konsep melawan
hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidupdalam masyarakat sebagai suatu norma keadilan adalah merupakanukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya (berbeda antarasuatu daerah dengan daerah lainnya).
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md.
235 — 115
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela olen masyarakat, sehingga dapat dihukum.
212 — 40
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
113 — 48
, Sinar Grafika hal 28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukumHalaman 263 dari 304 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpgmateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
1.Ir. JHOINHARD Bin K. SITOMPUL Alm
2.VENY MARDIANSYAH, ST Bin SUDIRMAN JASID
103 — 79
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebin tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum.
128 — 21
PBR2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;0 22 2 no nono ne nnn ne none nen nc ncnenMenimbang, bahwa dengan demikian
1.INSYAYADI
2.RUDI FIRMANSYAH,SH
3.Cepy Indra Gunawan, SH
Terdakwa:
REDO SETIAWAN, A.Md Bin ISKANDAR WAHID
161 — 36
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
ANAS MA RUF, AP., M.Si.
268 — 424
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela olen masyarakat, sehingga dapat dihukum.
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E. Bin RAHIMI Alm
99 — 74
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum.
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ERVAN NOVRIANDI Bin SUTARTO
104 — 27
PbrMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukandipersidangan bahwa Terdakwa ERVAN NOFRIANDI Bin SUTARTOberdasarkan