Ditemukan 2337 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
7342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp127.169.550,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp49.140.340,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
    pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Register : 16-12-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 43/G/2013/PTUN-KDI
Tanggal 22 Mei 2014 — IBRAHIM, Dkk. (Para P) Vs. CAMAT PALANGGA (T)
12175
  • Sukman harus membayarkan hak royalti kepada semua anggotaRumpun Ibrahim sebanyak 137 orang sesuai daftar penerima Royalti di MoUantara PT. Jagad Raya Tama dan 7 rumpun ; Yang nota bene B. Sukman dan temantemannya tersebut sudah tidak mempunyaiikatan apapun dengan pihak Rumpun Ibrahim maupun pada PT.
    Jagad Raya Tama danPemerintah Kecamatan Palangga sebagaimanatertuang........tertuang dalam berita acara pembagian porsi kompensasi royalti antara rumpundengan pihak perusahaan PT. Jagad Raya Tama tanggal 15 November 2012 (Bukti2 Bahwa keanggotaan Rumpun Ibrahim adalah berjumlah 137 (Seratus tiga puluhtujuh) orang berdasarkan daftar penerima royalti Rumpun Ibrahim pada PT.
    Jagad Raya Tama tidak ada masalah dengan pembayaran royalti;Bahwa yang menentukan jumlah royalti yaitu sesuai kontrak yang dibuat antaraperusahaan dengan rumpun ; Bahwa pembayaran royalti kepada Rumpun B. Sukman tetap sama yangdibayarkan kepada Rumpun Ibrahim yaitu untuk 137 (seratus tiga puluh tujuh)orang;Bahwa PT.
    Sukman harus membayarkan hak royalti kepada semuaanggota Rumpun Ibrahim sebanyak 137 orang sesuai daftar penerima royaltidi MoU antara PT.
    Jagad Raya Tama memerlukannya sebagai dasarbagiperusahaan............perusahaan untuk melanjutkan pembayaran hak royalti kepada Rumpun Ibrahimmelalui kepengurusan B.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalti kepada Panasonic Corporation sebagaipemilik royalti.
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar daerah
    tersebut dianalisa sesuai dengan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti dan faktafakta dipersidangan terkait dengan pembayaran royalti tersebut diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa yang dimaksud sebagai royalti dalam sengketa ini adalah akunassistance fee dan akun brand fee yang merupakan unsur sellingexpense;Halaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/201516.Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namundemikian apabila terdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yangbertransaksi (transaksi afiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harusdilinat terlebin dahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih besarkarena
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13972
  • Pemeriksaan Nilai Pabeanbahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (BMS)termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean;b.
    Merupakan persyaratan penjualan barang impor;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar Royalti atau biaya lisensi.
    Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antaralain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerjayang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company di Amerika Serikat tidakdikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information andService Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimanapembayaran tersebut tidak berhubungan
    bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company diAmerika Serikat, seharusnya tidak terhutang Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atasTechnical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagaiRegional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor,Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa BMS benar telah menjalankan kewajibannya untukmemberikan Informasi
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlakuumum"bahwa menurut Pemohon Banding, untuk PPN atas Royalti yang Pemohon Banding bayarkan,sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajakpada saat pembayaran Royalti, sedangkan atas PPh pasal 22 untuk PIB tahun 2009, yang telahmelewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh pihak Bea danCukai sesuai dengan KEP06/BC/1999, Pasal 2 ayat 1;bahwa
Putus : 28-11-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399/B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — PT. L’OREAL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
82111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataspembayaran tersebut tanpa adanya hak eksklusif tersebut, Pemohon Bandingtidak akan diperkenankan menjual produk L'Oreal di Indonesia, sehingga tidakakan mendapatkan penghasilan kena pajak;Bahwa atas pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding telah melakukankewajiban PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (royalti) dari luar daerahpabean (PPN Jasa Luar Negeri) dan pemotongan PPh pasal 26 atas royalti.Pemeriksa telah mengakui bahwa yang sesunguhnya terjadi adalahpembayaran royalti dan bukan
    Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon PeninjauanKembali dibebani dengan sejumlah royalti.
    Dengan demikian, tindakan Termohon Peninjauan Kembaliyang tidak mengakui biaya royalti sebagai pengurang penghasilanbruto bertentangan dan tidak konsisten dengan perlakuankepabeanan pada saat impor yang juga diterapkan berdasarkanketentuan yang berlaku.Atas pembayaran royalti tersebut, PT L'Oreal Indonesia telahmelakukan kewajiban PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud(royalti) dari luar daerah pabean (PPN Jasa Luar Negeri) danpemotongan PPh pasal 26 atas royalti.
    Dengan demikianberdasarkan perjanjian dan praktik yang berlaku secara seragamsudah selayaknya jika royalti tersebut diakui sebagai beban PTL'Oreal Indonesia.Bahwa dengan demikian asumsi Termohon Peninjauan kembalibahwa pembayaran atas royalti merupakan dividen terselubungadalah salah karena pembebanan royalti telan didasarkan padaalasan dan perjanjian yang jelas dimana terdapat manfaat yang akanHalaman 23 dari 45 halaman.
    akanberlaku terhadap pembayaran royalti sejumlah yang dibayarkankepada pihak ketiga.
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
12690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Royalti sebesar Rp 5.280.049.610,00;2.
    Sehubungan dengan lisensi yang diberikanalMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanHalaman 9 dari 64 halaman.
    Adapunalasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentangselisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbandingadalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisatersebut terdapat selisin perhitungan antara dasar biaya Royalti yang adapada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa Pemohon
    Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telahPemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingantingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,638%dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian denganpihak ketiga;Halaman 12 dari 64 halaman.
Register : 09-08-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 107/PDT/2016/PT PBR
Tanggal 31 Oktober 2016 — Pembanding/Tergugat II : GUSNAWATI
Pembanding/Tergugat I : Drs. ADOLF BASTIAN, MPd
Terbanding/Penggugat : PT. TAKADELI INDONESIA
8547
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl. Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru Dari bulan April 2014 sampai April 2015 sebesar Rp. 59.032.582,- (lima puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) ;

    4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl.

    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan membayar Royalti atas Outlet Takadeli di Jl. Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru dan Outlet Takadeli Jl. Riau No. 169.i sampai dengan Tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp. 21.705.478,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

    6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl.

    Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015, Juni 2015 dan Juli 2015 dengan perhitungan dari rata-rata royalti selama 6 (enam) bulan terakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpa laporan penjualan kotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesar Rp.13.190.999 (Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Outlet Takadeli Jl.

    Riau No.169.i Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015, Juni 2015 dan Juli 2015 dengan perhitungan dari rata-rata royalti selama 6 (enam) bulan terakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpa laporan penjualan kotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesar Rp. 45.862.074 (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah).

    8.

    MO/TKD/001/IV/2015 Tertanggal 8 April 2015,PENGGUGAT sampaikan tagihan pembayaran tunggakan royalti, denda danpermintaan laporan bulanan kotor bulanan sesuai isi Akta PerjanjianKemitraan Pasal 9 ayat (4).4. Bahwa selanjutnya dengan surat No. MO/TKD/002/IV/2015 Tertanggal 21April 2015, Penggugat sampaikan Tagihan pembayaran denda dan royalti.5. Bahwa dengan surat No.
    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet TakadeliJI. Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru Dari bulan April2014 sampai April 2015 sebesar Rp. 59.032.582, (lima puluh sembilan jutatiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) ;3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet TakadeliJI.
    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatanmembayar Royalti atas Outlet Takadeli di Jl. Imam Munandar No. 247.BHarapan raya Pekanbaru dan Outlet Takadeli Jl. Riau No. 169.1 sampaidengan Tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp. 21.705.478, (Dua Puluh SatuJuta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan RibuRupiah).5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet TakadeliJI.
    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet OutletTakadeli JI. Riau No.169.i Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015, Juni 2015 danJuli 2015 dengan perhitungan dari ratarata royalti selama 6 (enam) bulanterakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpa laporan penjualankotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesar Rp. 45.862.074 (Empat PuluhLima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh EmpatRupiah).7.
    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet Takadeli Jl.Imam Munandar No. 247.B Harapan Raya Pekanbaru untuk Bulan Mei 2015,Juni 2015 dan Juli 2015 dengan perhitungan dari ratarata royalti selama 6(enam) bulan terakhir dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak tanpalaporan penjualan kotor bulanan dari PARA TERGUGAT sebesarRp.13.190.999 (Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu SembilanRatus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Royalti Outlet OutletTakadeli
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
6367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena itu tidak seharusnya Pemohon Banding membayar royalti kepada HondaMotor Co. Ltd.
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwatransaksi pembayaran royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah tidak wajar, dan menurut PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) nilai Kewajaran atas royaltitersebut adalah Rp0,00.bahwa oleh karena pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
    21 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas pembebanan royalti tersebut.
    Pada paragraf 6.14 OECD TPGuidelines disebutkan bahwa "From the perspective of the transferee, acomparable independentt enterprise may or may not be prepared to paysuch a price, depending on the value and the usefulness of the intangibleproperty to the transferee in its business".Sehubungan dengan royalti atas IP berupa Know How, hal yang pentingharus diperhatikan juga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapat dipisahkantarif Royalti
    ) atas Kredit PajakPPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistence Fee Masa PajakApril s.d.
Putus : 24-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1331/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT UNI-CHARM INDONESIA
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan jasa luarnegeri yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan pajak masukan dalamnegeri sebesar Rp296.512.292,00 di tambah sanksi kenaikanRp296.512.292,00 sehingga totalnya Rp593.024.584,00 karena:e Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariLuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean";e Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) hurufmenyebutkan:"Royalti
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016"Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaanharta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga,royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada";bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohonagar permohonan banding dapat diterima oleh Majelis Pengadilan Pajak yangterhormat dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.Selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016pajak yang tidak dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat fakturpajak masukan (berupa SSP) atas pemanfaatan royalti seharusnya tetapdapat dikreditkan;bahwa menurut pendapat Majelis, karena SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2008 Pemohon Banding yang meliputi Masa Pajak April 2008 s.d.Maret 2009, maka koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2009 tidak terkait dengan KoreksiPengurangan Penghasilan NetoBiaya Royalti di PPh
    Bahwa koreksi Pajak Masukan berupa SSP JLN ini terkait langsung dengankoreksi Biaya Royalti yang juga menjadi sengketa koreksi di PPh Badan.4. Bahwa atas sengketa koreksi Biaya Royalti di PPh Badan telah diajukanPeninjauan Kembali atas putusan Majelis Hakim dengan pertimbangansebagai berikut:4.1.
    Bahwa terkait sengketa koreksi Biaya Royalti sebesarRp30.637.427.000,00, putusan Majelis Hakim adalah tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), dengan amar pertimbangan secara garis besarberpendapat sebagai berikut:" bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi, Pemohon Bandingberkewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan merktersebut kepada Uni Charms Corporation, Japan.* bahwa merupakan hal yang lazim bila suatu grup perusahaanmemberikan hak menggunakan Intelectual
Register : 25-08-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42888/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15875
  • LHA Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011mengenai Pemeriksaan biayabiaya yang belum termasuk harga sebenarnya atau seharusnyadibayar disebutkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh pasal 26, Laporan Keuangan, Buku Besar,List of Payments, Rekening Koran, debit advice, License Agreement, Trademark LicenseAgreement, Tehcnical Information and Services Agreement dan perhitungan royalti, kedapatanterdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean berupa royalti kepada Mead Johnson andCompany
    pembukuan perusahaan sertabukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor;bahwa menurut Terbanding, penjelasan Terbanding atas alasan material tersebut adalah bahwaBiaya Regional Office (RO) juga termasuk biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean yangtelah diberitahukan pada PIB, pembayaran atas dukungan terhadap kegiatan marketing dankegiatankegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan merupakanpembayaran yang secara tidak langsung merupakan bagian dari royalti
    Termasuk dalam pengertian royalti pada Pasal 5 ayat (3c) atau proceeds pada Pasal 5 ayat (3d)Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa menurut Terbanding, Terbanding menyampaikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA139/KPU.01/BD.10/1U/2011 tanggal 07 Juli 2011;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 23 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulispengganti Surat Bantahan Nomor: 008/MJI/BC/V/12 tanggal 22 Mei 2012 yang pada pokoknyamengemukakan sebagai berikutbahwa
    yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti danbiaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belumtermasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran "Regional Office Charges" kepada MJNT tidakmemenuhi ketentuan karena substansi atas pembayaran "Regional Office Charges" adalah
    nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitungberdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur";bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda,Terbanding telah memaksakan menambahkan pembayaran "Regional Office Charges" ke dalamsetiap padahal "Regional Office Charges" tersebut berdasarkan biaya yang benarbenar dikeluarkanoleh MJNT dalam melakukan jasajasa tersebut (marketing, finance, dan lainlain);NObahwa menurut Pemohon Banding, sebagai
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
176147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The 25 PerCent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasukRoyalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774LabaUsahasebelumRoyafti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 4.
    Karena pembayaran Royalti terdapat di 2 pos yaitu HPP dan BiayaUsaha Lainnya maka perhitungan Royalti untuk masingmasing posadalah sebagai berikut:e ~=Perhitungan Royalti di HPPRp497.973.803.774,00 x Rp28.461.399.568,00 = 28.111.690.094Rp504.168.598.774,00e Perhitungan Royalti di Biaya Usaha LainnyaRp6.194.795.000,00 x Rp28.461.399.568,00 =Rp 349.709.474,00Rp504.168.598.774,00;Menurut Pemohon Banding:Halaman 6 dari 82 Halaman.
    Bahwa hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The25 Per Cent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasuk Royalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774Laba Usaha sebelum Royalti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 Halaman 13 dari 82 Halaman.
    Koreksi Positif Biaya Royalti Pada Komponen HPPsebesarRp469.862.113.680,00 1.
    Koreksi Positif Royalti Pada Komponen Biaya Usaha LainnyasebesarRp5.845.085.526,00: 1.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
6835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017bunga sebesar Rp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesarRp52.573.415,00 menjadi dividen sebesarRpRp183.306.275,00;bahwa karena sengketa dalam banding ini didasarkan adanyareklasifikasi yang dilakukan Terbanding, Majelis akanmelakukan pembahasan sengketa mengenai koreksi positifobjek PPh Pasal 26 bersamaan dengan koreksi negatif objekPPh Pasal 26;bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya bunga sebesarRp130.732.860,00 dan biaya royalti sebesar Rp52.573.415,00menjadi
    royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanHalaman 21 dari 35 halaman.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas,fakta terkait royalti expenses dan ketentuanketentuan Pasal 17 PER43/PJ/2010 s.t.d.dPER32/PJ/2011, Lampiran angka 3 huruf bHalaman 26 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor1735/B/PK/PJK/2017S53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarRp52.573.415,00
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Koreksi Biaya Royalti 3.324.791 ,62. Koreksi Penghasilan (beban) dari luar usahayaitu biaya Royalti 26.196,54 Diajukan PK 2.
    Invoice dari Halliburton Energy Services, Inc. ke TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menagihroyalti terkait dua agreement tersebut, dasar perhitungan royalti yangakan ditagih oleh Halliburton Energy Services, Inc.,e. Invoice Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada klien terkait dengan pengerahan jasa yang mengandungunsur royalti,f. bukti potong PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti, bukti potong SSPPPN dan dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun 2005;5.
    Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan danmenjelaskan eksistensi dari pengeluaran biaya dimaksud dalam artiatas biaya royalti tersebut tidak dapat dijelaskan dan dibuktikankegiatan yang dilakukan pemberi jasa sehingga keluar biaya tersebut;6.4. Bahwa perlakuan biaya royalti tersebut merupakan biaya yang terkaitdengan hubungan istimewa;6.5.
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20015Banding) dengan HES untuk biaya royalti ini;6.6. Bahwa terdapat ketidakwajaran dan ketidaklaziman dari pembebananalokasi biaya royalti yang mana tidak dilakukan pengujian kewajarandan hanya memeriksa bukti formal seperti agreement, invoice, dasarperhitungan dan bukti pembayaran;6.7.
Register : 13-10-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49247/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17685
  • dikoreksi positif sebesar USD 402,614.17 karena Pemohon Banding tidakmenunjukkan bukti kepemilikan atas lisensi yang dibayarkan royaltinya serta studi ataspenerapan tarif;bahwa Royalti dibayarkan kepada NOF Corporation Japan merupakan pemegang sahamPemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 89.60%;bahwa diketahui royalti dibayarkan atas pemberian hak untuk memproduksi barang kimia,pemakaian pengetahuan (know how) dan teknologi.
    kepada NOF Corporation Japanselama Pemohon Banding masih memproduksi bahan kimia tersebut;bahwa Royalti adalah pembayaran atas pemanfaatan suatu aset intangible (tidak berwujud)dimana dalam hal ini Pemohon Banding membayar royalti dalam rangka pemakaianpengetahuan (knowledge/know how), teknologi serta hak untuk meproduksi barang kimia yangmenjadi dasar pendapatan Pemohon Banding;Menurut Majelisbahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadiadalah sengketa
    terhadap pembayaran royalti sebesar USD.402,614.17 karena Terbandingberpendapat royalti dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehinggakewajaran pembayaran royalti diragukan dan dengan kuasa Undangundang Pajak PenghasilanPasal 18 ayat (4) disimpulkan bahwa pembayaran royalti adalah tidak wajar sedangkanPemohon Banding berpendapat pembayaran royalti adalah pembayaran yang wajar terhadappemilik paten;bahwa Pemohon Banding menyampaikan buktibukti yang mendukung pendapatnya yaitu:P18
    (lima puluh empat) paten;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap License and Technical Assistance Agreement(bukti P18 dan P19) pasal 3.3 diketahui "NMC shall pay 3% (three percent) of the exfactorysales as the royalti for all the products sold by NMC for 10 (ten) years from Januari 2004;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, biaya royalti yang dibebankan sebesar USD 402,614.17lebih rendah dari perhitungan royalti seharusnya berdasarkan penjualan yang dilaporkan olehPemohon Banding yaitu sebesar
    tidak memberikan manfaat terhadap perolehanlaba perusahaan;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan buktibukti yang dapatmeyakinkan Majelis bahwa pembayaran royalti dapat diyakini kewajarannya;bahwa Majelis berpendapat pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakinikewajarannya sehingga sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 18 Tahun 2000, Terbanding berwenang
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 31-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. AMERO MITRA FILM vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
132193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (c) Royalti dan biaya lisensi yang terkait dengan barang yang sedangditetapkan nilainya yang harus dibayar oleh pembeli, baik secaralangsung maupun tidak langsung, sebagai syarat penjualan barangyang sedang ditetapkan nilainya tersebut, sepanjang royalti dan biayatersebut tidak terdapat didalam harga yang sebenarnya dibayar atauseharusnya dibayar."Penjelasan Pasal 8 paragraf 1 (c) dari Art.
    Bahwa berdasarkan penjelasan dan faktafakta di atas, dapat disimpulkanbahwa bahwa Terbanding telah salah menyimpulkan bahwa royalti atas HakDistribusi adalah royalti yang seharusnya ditambahkan dalam harga yangsebenarnya atau seharusnya dibayarkan karena (i) Hak distribusi bukanHalaman 8 dari 63 halaman Putusan Nomor 1015/B/PK/PJK/201 4merupakan objek penjualan untuk di ekspor kedaerah pabean, (il) royalti atasHak Distribusi bukanlah merupakan royalti yang dapat ditambahkan karenabukan merupakan
    akan ditambahkan ke dalam nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:'(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.
    Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif agar suatu royalti akanditambahkan ke dalam nilai pabean tersebut yaitu:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.maka royalti terkait hak distribusi (hak untuk mereproduksi) adalah tidakdapat ditambahkan ke dalam nilai pabean.
    J Pasal 8 ayat (1) huruf c WTO Valuation Agreement:Suatu royalti akan ditambahkan ke dalam nilai pabean sepanjang memenuhi PERSYARATAN KUMULATIF sebagai berikut: goods being valued)Royalti tersebut terkait dengan Royalti tersebut sebagai syaratbarang yang diimpor (related to the penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor vv menayangkan program tayangan filmyang dilisensikan dantidakterkaitdengan barang yang diimporyaituRoyalti yang dibayarkan oleh Royalti yang dibayarkan olehPemohon Banding
Putus : 28-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — PT NIUNGRIAM GEMILANG VS KIRTIPAL SINGH RAHEJA
7735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nazaruddin,menyatakan bersedia dan menyetujui untuk melepaskan dan mengalihkanhak bagi hasil (fee) nya yang didapat dari PT Karya Putra Borneo sebesarUS$. 0,2/MT kepada PT Niungriam Gemilang, jadi Royalti/fee yangseharusnya diterima oleh Tergugat dari Penggugat bukanlah royalty/feeyang didasarkan dari Perjanjian yang dibuat pada tanggal 13 Agustus tahun2012, akan tetapi, Royalti/fee tersebut. adalah Royalti/fee yang seharusnyadi terima oleh Tn. H. Syahrani dan Tn. M.
    tidak lain dan tidak bukan adalah Jasa KonsultanFee dari Royalti yang seharusnya diterima oleh Tn.
    perkara a quo,karena jelasjelas, pembatalan dan pencabutan sebagian dari Royalti Fee(USD 0,30/Metrik Ton) kepada Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasiyang seharusnya diterima oleh Tn.
    Nazarudin sesuaidengan bukti suratnya tanggal 1 Agustus 2012, seharusnya didalamputusannya Judex Facti tidak menghukum Tergugat/Pembanding/PemohonKasasi untuk mengembalikan uang (Royalti Fee) yang telah diterima olehTergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, karena bukankah Royalti Feetersebut adalah Royalti Fee yang seharusnya diterima oleh Tn. H. Syahrani/Tn.
    Syahrani/Tn.Nazarudin, padahal dengan bukti tersebut dapat ditarik garis merah bahwamemang perjanjian tanggal 13 Agustus 2012 pada hakekatnya adalahPerjanjian Pengalihan Royalti Fee milik Tn. H. Syahrani/ Tn.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT PHILIP MORRIS INDONESIA
9666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
    dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
    Royalti yang ditetapbkan oleh PMGlobal Brands tergantung pada nilainilai intrinsik dari merek sigaret yangbersangkutan.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?The Technical Committee on Customs Valuation memberikanpendapat sebagai berikut. Royalti dibayarkan kepada M terlepasdari apakah menggunakan bahan M atau bahan dari pemasokHalaman 24 dari 87 halaman.
    Dalam hal ini, royalti bukanmerupakan persyaratan penjualan barang ekspor.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOK INDONESIA
18422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada setiapproduk wajib tertera penjelasan sebagai berikut:"This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of NOK Corporation""This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of Synztec Co, Ltd."2. bahwa Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada Synztec danNOK Corporation atas pemberian Technical Assistance, Hak Paten danTrademark;bahwa sudah selayaknya Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar3% tersebut dihitung
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015bahwa lebih lanjut, tanoa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknyakepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOK Corporation danSynztec merupakan pengeluaran langsung yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya untuk memproduksidan menjual produk dengan merek dagang "NOK";bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti
    Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusana quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLNatas Royalti sebesar Rp347.633.865,00bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak MasukanImpor dari pembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00 terkait dengankoreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badan sebesarRp8.973.113.146,00
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesar Rp8.973.113.146,00tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto PemohonBanding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yang terutang ataspembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagai pengurang PajakKeluaran Pemohon Banding;Halaman
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015Dengan demikian secara substansi PB adalah BUT(kepanjaangan tangan) dari NOK Corporation Jepang.PB (PT NOK Indonesia) adalah juga sebagai NOKCorporation Jepang yang memiliki hak paten, namunmenjadi pertanyaaan mengapa pemilik paten/royalti adalahjuga pengguna paten/royalti, Sehingga transaksi royalti initidak wajar dan dikoreksi 100%.Dalam sudut pandang S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran TransaksiAfiliasi dan OECD Transfer Pricing
Register : 06-12-2012 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48324/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14471
  • Withdrawals"Rp309.042.334,00 untuk pembayaran USD 32,462.43 kepada Atez Company Ltddengan keterangan: "Atez Company Ltd 06473K601165 TT JAKC21295 MnynAtez Company Umited/368295549883/ INV/13039LC/2012 FX USD 32462.43 AT9520.0000000 SPT 122230815";bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan Akte Perjanjian Lisensi antaraPemohon Banding dan Doserno Trading Limited;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti
    yang harus dibayar atas penjualankepada retail dan grosir;bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan tertulisapakah sengketa ini dikenakan royalti atau tidak dilampiri ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan;bahwa sampai dengan sengketa banding dinyatakan cukup pemeriksaannya, Terbandingtidak memberikan penjelasan mengenai pengenaan royalti atas importasit PemohonBanding;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan mengenai pengenaanroyalty
    sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahwa:a) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor bukan pemilik hakatas merk dagang "Lee Cooper"b) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor tidak mempunyaihubungan sama sekali dengan pemilik hak atas merk dagang "Lee Cooper"c) Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalty atas produk merk"Lee Cooper" kepada Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Bandingimpord) Pembayaran royalti
    dan biayalisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebutbelum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yangMengingatbersangkutan;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti yang harus dibayar sebesar 4,5%untuk penjualan retail penerima lisensi dan 6,5% untuk
    penjualan grosir penerima lisensi;bahwa sesuai dengan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk adanya pembayaran royalti harusditambahkan ke dalam nilai transaksi;bahwa dari buku besar penjualan periode bulan Agustus 2012 sampai dengan Juli 2013diketahui jumlah penjualan adalah sebagai berikut:Penjualan Retail Rp 920.447.699,00Penjualan Wholesale Rp 57.984.865,00bahwa nilai royalti yang harus dibayar adalah sebagai berikut: Penjualan
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53839/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15229
  • Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp 542.179.785,002. Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat/tidak lengkap Rp1.661.282.517,001.
    Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti sebeRp542.179.785,00bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga diusulkuntuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp542.179.785,00.bahwa Pajak Masukan PPN Jasa Luar Negeri atas royalti tersebut dapat dikreditkan dantidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9ayat (8) huruf b dari UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi
    Terbanding atas Pajak Masukan Impor daripembayaran royalti sebesar Rp542.179.785,00 terkait dengan koreksi atas biaya royaltipada Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp8.973.113.146,00 dengan dasar dan alasankoreksi yang sama;bahwa perbedaan nilai sengketa tersebut di atas, dikarenakan dalam perhitungan P.Penghasilan Badan Terbanding menghitung nilai sengketa dalam waktu satu tsedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilainya Terbanding membagi ketetapanmenjadi ketetapannya dalam dua masa yaitu Surat Ketetapan
    Pajak Kurang Bayar yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp542.179.785,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00
    sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding royalti sebesar Rp542.179.785,00 tidak ddipertahankan dan harus dibatalkan;2.