Ditemukan 6662 data
9 — 0
baik dengan bukti yang diajukan istriataupun dengan pengakuan suami, dan perlakuan suami membuat istriPutusan Nomor: 0819/Pdt.G/2015/PA.Clp.Halaman 7 dari 10 halamantidak tahan lagi serta hakim tidak berhasil mendamaikan, maka hakimdapat menceraikan dengan talak satu bain; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah terbukti danberalaskan hukum dan Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan,maka sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan 126 HIR gugatan Penggugatdikabulkan dengan vertek
6 — 4
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan vertek;3. Menyatakan jatuhnya talak satu khul'iy Tergugat kepada Penggugat dengan membayar iwald Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah )4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 314.000 ( Tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan vertek;3. Menyatakan jatuhnya talak satu khul'iy Tergugat kepada Penggugat dengan membayar iwaldRp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah )4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 314.000 ( Tiga ratusempat belas ribu rupiah).Demikian diputuskan di Kepanjen, Malang pada hari Senin tanggal 24 Mei 2010Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Tsani 1431 H., oleh kami Dra. MASITAH sebagaiHakim Ketua Majelis serta Drs. ABD. ROUF, M.H. dan Drs. H.M.
7 — 4
PERMA Nomor Tahun 2008.Menimbang, bahwa tergugat meskipun telah dipanggil dengan patut,tidak datang menghadap dan pula tidak temyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah, serta gugatan tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, tergugat yang dipanggil secara patut akan tetapi tidakdatang menghadap harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harusdikabulkan secara verstek.Menimbang, bahwa oleh karena itu, bahwa perkara ini dapat dijatuhkanputusan tanpa hadimya tergugat (vertek
8 — 2
karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek
6 — 0
karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek
8 — 0
karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasarhukum yang sah ;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek
8 — 0
karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek
10 — 0
mengharuskankehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan patut tidakdatang menghadap di persidangan dengan tanpa alasan dan Termohonjuga tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilatau kuasanya, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya Termohon (secara vertek
11 — 3
yang sah;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 130 HIR Majlis Hakim telahmengupayakan penasehatan dengan menasehati Penggugat untuk berdamaimempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat secarapribadi telah hadir di muka persidangan, tetapi Tergugat tidak pernah hadir,walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai ketentuan pasal 125 HIR,perkara ini diperiksa dan diputus tanpa dihadiri Tergugat (Vertek
40 — 6
putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusanTENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah terjadi percokcokan antara Penggugat dan Tergugat sehinggaPenggugat dan Tergugat telah berpisah sejak tahun 2012;Menimbang, bahwa syarat formal penjatuhan vertek
8 — 2
pernikahan yang sah;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 130 HIR Majlis Hakim telahmengupayakan penasehatan dengan menasehati Pemohon untuk berdamaimempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon secarapribadi telah hadir di muka persidangan, tetapi Termohon tidak pernah hadir,walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai ketentuan pasal 125 HIR,perkara ini diperiksa dan diputus tanpa dihadiri Termohon (Vertek
7 — 1
karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasarhukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek
12 — 1
mengharuskankehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan patut tidakdatang menghadap di persidangan dengan tanpa alasan dan Termohonjuga tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilatau kuasanya, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya Termohon (secara vertek
14 — 9
pernikahan yang sah;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 130 HIR Majlis Hakim telah mengupayakan penasehatan dengan menasehati Pemohon untuk berdamaimempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohonsecarapribadi telah hadir di muka persidangan, tetapi Termohon tidak pernah hadir,walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai ketentuan pasal 125 HIR,perkara ini diperiksa dan diputus tanpa dihadiri Termohon(Vertek
6 — 1
pernikahan yang sah;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 130 HIR Majlis Hakim telah mengupayakan penasehatan dengan menasehati Pemohon untuk berdamaimempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohonsecarapribadi telah hadir di muka persidangan, tetapi Termohon tidak pernah hadir,walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai ketentuan pasal 125 HIR,perkara ini diperiksa dan diputus tanpa dihadiri Termohon(Vertek
13 — 1
mengharuskankehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan patut tidakdatang menghadap di persidangan dengan tanpa alasan dan Termohonjuga tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilatau kuasanya, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya Termohon (secara vertek
10 — 4
Nomor 1 Tahun 2008.Menimbang, bahwa tergugat meskipun telah dipanggil dengan patut, tidakdatang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkansuatu halangan yang sah, serta gugatan tersebut tidak melawan hukum danberalasan, tergugat yang dipanggil secara patut akan tetapi tidak datangmenghadap harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diputuskansecara verstek.Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka perkara ini dapat dijatuhkanputusan tanpa hadirnya tergugat (vertek
10 — 0
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan vertek;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat kepada Penggugat Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara ;
7 — 0
mengharuskankehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan patut tidakdatang menghadap di persidangan dengan tanpa alasan dan Termohonjuga tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilatau kuasanya, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya Termohon (secara vertek
6 — 0
karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya serta tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, gugatan Penggugat dapat diperiksa dandiputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (secara vertek