Ditemukan 1075 data
PT Inti Insan Santosa
Tergugat:
1.KPP Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
2.PPK Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek pada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI
141 — 110
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,beralamat di Jalan Alwi No.99, Tanjung Barat, Jagakarsa, JakartaSelatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN ;2. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan LRTJabodetabek Tahap oleh Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara,beralamat di Jl.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,beralamat di Jalan Alwi No.99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN ;2.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentangpengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;Pasal 11(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan olehPemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki oleh Pemerintahatau Pemerintah Daerah;Pasal 42(1) Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ataubesarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau PutusanPengadilan Negeri/Mahkamah Agung
ASEP SUDRAJAT
Tergugat:
1.KADERAH (Ahli Waris Nyi Sari Binti Tablah)
2.2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
3.3. SARUDIN, S.STP.,M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
Turut Tergugat:
AGUS MARWAN
183 — 0
bahwa sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1623/Cisait, Surat Ukur tertanggal 14 Desember 2006 Nomor 1254/Cisait/2006;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas persil tanah seluas 3.288 m2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang tercantum pada daftar nominatif terdaftar dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 73 (tujuh puluh tiga) berlokasi di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang bersumber dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1623/Cisait, Surat Ukur tertanggal 14 Desember 2006, Nomor 1254/Cisait/2006;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran yang bersumber dari pembayaran ganti kerugian pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk Pembangunan Kawasan
218 — 671 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2449 K/Pdt/2017Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyatakan:Pasal 73:(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/ataubesamya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukankeberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan gantikerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1);Bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat
yangterletak di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang; Bahwa di depan tanah dan bangunan milik Penggugat telah dipasangpatok untuk Pembangunan Jalan Tol;Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Nomor2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum menyatakan:Pasal 2 huruf f:Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan azaskesepakatan, dimana di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksuddengan azas kesepakatan;Pasal 9 ayat (2):Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti kerugian yang layak dan adil;Pasal 37 ayat (2):Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yangdimuat dalam Berita Acara Kesepakatan;Berdasarkan Pasal 66 ayat (1), Pasal 66 ayat (4), Pasal 72 ayat (1) danPasal 72 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;Pasal 66 ayat (1):
Cece Kurdiana
Tergugat:
hj euis dewi nuraeni, spd
Turut Tergugat:
1.kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral binamarga satuan kerja pengadaan tanah jalan tol wilayah I cileunyi sumedang dawuan I dan soreang pasirkoja
2.kepala kantor pertanahan kabupaten sumedang cq ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol pengadaan tanah jalan tol wilayah I cileunyi sumedang dawuan I dan soreang pasir koja
125 — 38
Kurdia, adalah tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, in casu proyek pengadaan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan adalah milik Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA), untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang pembayaran
263 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2544 K/Pdt/2017perundangundangan yang berlaku seperti antara lain ketentuan Pasal 3UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012, yang berbunyi :Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, Negara, dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum Pihak yang Berhak.Bahwa begitu pula dalam hal yang berkaitan dengan masalah Ganti Rugiatas Tanah dan Bangunan milik Para Penggugat sudah sepatutnya ParaTergugat
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkanasas kesejahteraan.Bahwa penjelasan dari ketentuan pasal tersebut di atas, adalah: bahwapengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagikelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat secara luas.Namun dalam prakteknya pembebasan tanah untuk kepentingan umumseringkali menimbulkan dampakdampak negative bagi masyarakat, tidakterkecuali dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Mass RapidTransit (MRT) Lebak BulusBundaran
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.Bahwa oleh karena Pemerintah dan/atau Para Tergugat terbukti melakukanperbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi ParaPenggugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365KUHPerdata yangmenyebutkan bahwa :Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Bahwa kerugian yang
A. SARNUBI.
Tergugat:
1.CHAIRUL
2.KAPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KAB. SAROLANGUN.
Turut Tergugat:
2.MUSTOPA. AB.
3.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI PROVINSI JAMBI.
178 — 104
Eksepsi Kurang Lengkapnya Para Pihak (Kurang Subyek) yangDigugat (Eksepsi Plurium Litis Consortium)Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum padahakikatnya melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Dalam prosespenunjukan bidang tanah, pengukuran, dan juga pengumpulan berkas, timpengadaan dari Kantor Pertanahan meminta bantuan dan petunjuk dari pihakperangkat desa setempat.
Fotokopi dari Fotokopi Surat Permohonan dari Kementerian PUPR DirektoratJenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Propinsi JambiNomor SA.01.04/BWS6/169 tanggal 24 April 2019 perihal Permohonanpelaksanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum kegiatan pembangunanjaringan irigasi sekunder dan genangan di Batang Asai Kabupaten Sarolangun,yang selanjutnya pada Fotokopi bukti tersebut diberi tanda produk bukti T.II1;2.
Ad. 1 Kompetensi absolut yang mana Pengadilan Negeri Sarolangun tidakberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo karena merupakankewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan olehTergugat II telah Majelis Hakim tolak dalam putusan sela sebagaimana tersebut diatas sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam putusan ini;Ad. 2 Gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya mendalilkan bahwaterhadap kegiatan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum pada hakikatnyamelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.
121 — 56
telah ditetapkan bentuk danbesar ganti kerugian yaitu sejumlah Ro176.097.500,00;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri berpendapat tahapanpelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah dilalui secarasah sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;Menimbang, bahwa terhadap bentuk dan besaran ganti kerugianyang telah ditetapkan, Pengadian Negeri tidak menemukan adanya faktakeberatan dari Termohon yang diajukan ke
1.Cut Puspa Murni
2.T Mohamad Ilhamsyah
3.Cut Mawar Fadhilla
4.Teuku Mochamad Aulia
Termohon:
1.KJPP SIH WIRYADI Rekan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi Sukabumi II
3.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi Sukabumi II
164 — 40
Kerusakan fisik lain, misalnya bagian bangunan yang terpotongakibatpengadaantanah sehingga menimbulkan biayaperbaikanagar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. ( PPI 04 Butir 4.2 g) )Serta dasardasar keilmuan yang dimiliki yang dapatdipertanggungjawabkan secara profesi sehingga terciptanya Asasdan Tujuan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yangsesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012Pasal 2 .. yang berbunyi : Pengadaan Tanah untuk Kepentingandilaksanakan berdasarkan asas:a.
Kerusakan fisik lain, misalnya bagian bangunan yang terpotongakibatpengadaantanah sehingga menimbulkan biayaperbaikanagar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. ( PPI 04 Butir 4.2 g) )Dan dasardasar keilmuan yang dimiliki yang dapatdipertanggungjawabkan secara profesi sehingga terciptanya Asasdan Tujuan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yangsesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012Pasal 2 .. yang berbunyi : Pengadaan Tanah untuk Kepentingandilaksanakan berdasarkan asas:a. kemanusiaan
BAHWA TERMOHON KEBERATAN Ill DALAM MENYELENGGARAKANKEGIATAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TOLCIAWISUKABUMI 2 SEKSI 3 DAN 4 DI DESA LEMBURSAWAHHalaman 23 dari 58 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.Cbd.KECAMATAN CICANTAYAN KABUPATEN SUKABUMI (OBJEKKEBERATAN) TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGANYANG BERLAKU.1.
Bahwa Proyek pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum Pembangunan Jalan Tol CiawiSukabumi II seksi 3 dan 4 bertujuanuntuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahteraberdasarkan pancasila dan undang undang dasar negara RI Tahun1945, oleh karena itu untuk menjamin terselenggaranya pengadaantanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan TOL CiawiSukabumi dibutuhkan tanah yang pengadaannya dilaksanakandengan mengedepankan prinsip kKemanusiaan, demokratis dan adil.2.
Bahwa dalam pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, kerugiansosiologis biaya pindah (solatium) atau kerugian Non Fisik juga dinilai.PEMOHON KEBERATAN in case mendapat ganti kerugian non fisiksebesar Rp. 620.013.000..
182 — 155
penilaian:Bahwa PanitiaBPN tidak bisa mengintervensi Penilai;Bahwa ada yang menjual tanah dibawah NJOP, setengah dibawah dari NJOP,tergantung kondisi mereka yang jual, harga pasar bisa rendah kalau lagi butuh uang;Bahwa kami keluarkan nilai bukan harga pasar tapi nilai ganti rugi wajar;Bahwa harga nilai pasar + instrumen lainnya = nilai ganti wajarBahwa tanah yang punya sertifikat berpengaruh juga di harga,Bahwa NJOP tidak masuk dalam analisis Saksi karena dalam SPI 306 dan UU No.2Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum, NJOP tidakdicantumkan lagi sebagai nilai rujukan;Bahwa untuk Saksi belum memiliki Surat jin dari Menteri Keuangan, tapi atasanSaksi sudah ada;Bahwa dasar Saksi dan Tim terlibal karena kontrak yang dilakukan oleh Kantor Saksidengan Balai Jalan dan Saksi dan Tim punya surat tugas dari Kantor,Bahwa Saksi terlibat di Tol Bitung sejak tahun 2016 bulan Oktober/November;Bahwa Laporan Akhir diserahkan ke BPN dalam bentuk buku laporan;Bahwa Saksi hadir di musyawarah 2 (dua)
Dalam poin 1.2 ditegaskan"Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan wrestdilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak ates tanah, dengan tetapmemberikan perlindungan dan melaksanakan prinsip penghormatan terhadap pihatkpihak yang terkena pengadaan tanah" dan poin 1.4 menegaskan "Penetapan besarnyaganti kerugian didasarkan pada azas kemanusiaan, kemanfaatan, kepastian,keterbukaan, kesepakatan, ketkefsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dankeselarasan":Bahwa, pengadaan
tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagipelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa,Negara, dan Masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak(Pasal 3 UU No.2 tahun 2012);Bahwa, secara filosofis proses penetapan ganti kerugian adalah merupakan tahapanpaling krusial dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
RAHMI AMRAN
Tergugat:
1.Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Cq. Kantor Pertanahan Kota Padang
2.PT PLN Persero UIP SUMBAGTENG
438 — 285
(tujuh milyar dua ratus juta rupiah) oleh PemohonKeberatan tidak memiliki dasarperhitungan yang jelas dantidakdapat dipertanggungjawabkan.Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum,Berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,Penilaian Ganti Kerugian dilakukan oleh Penilai atau yang dalam hal iniadalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian besarnya GantiKerugian dilakukan oleh KJPP meliputi:a. Tanah;b.
Bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada pembangunanGardu Induk 150 kV Bingkuang yang dilakukan oleh TermohonKeberatan 2 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umumdan Peraturan Perundangundangan pelaksananya.. Bahwa penilaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum pada pembangunan Gardu Induk 150 kV Bingkuang dilakukanKJPP SIH WIRYADI & REKAN (KJPP) terhadap Tanah PemohonKeberatan dengan luas 960 M?
(tiga milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluhempat ribu rupiah) dan mendukung proses Pembangunan Gardu Induk150 kV Bingkuang;Menyatakan bahwa Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumyang dilakukan oleh Termohon Keberatan 2 pada Pembangunan GarduHalaman 19 dari 28 Putusan No. 34/Pdt.G/2019/PN.Pdg.Induk 150 kV Bingkuang telah sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;6.
159 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
perlu untukmemberikan tanggapan/uraian atas pertimbangan Judex Facti,sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor 85/G/2014/PTUN.SBY tanggal 23 Oktober 2014 yangberbunyi sebagai berikut di bawah ini:Menimbang, bahwa secara subtansi materi atas bangunan tersebutdibangun di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 690 milikPenggugat yang masih berlaku sampai dengan 08092017 dan seharusnyaTergugat menggunakan instrumen yuridis UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum vide bukti P17dan tidak cukup dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya ataupunPeraturan Walikota Surabaya hal mana didasarkan pada alasan bahwa apayang akan dilakukan oleh Para Tergugat untuk dapat membongkar pagarperumahan yang berdiri di atas tanah bersertipikat hak guna bangunan milikPenggugat tindakan Para Tergugat dalam menerbitkan surat keputusanobjek sengketa dan objek sengketa II merupakan tindakan sewenangwenang karena dasar dan alasan Para Tergugat tersebut tidaklah
Putusan Nomor 133 PK/TUN/2015dalam memberikan pertimbangan hukum, yakni:Menimbang, bahwa secara subtansi materi atas bangunan tersebutdibangun di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 690 milikPenggugat yang masih berlaku sampai dengan 08092017 dan seharusnyaTergugat menggunakan instrumen yuridis UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum vide bukti P17dan tidak cukup dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya ataupunPeraturan Walikota Surabaya hal mana didasarkan
Tanah Untuk Kepentingan Umum vide bukti P17dan tidak cukup dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya ataupunHalaman 32 dari 41 halaman.
205 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1396 K/Pdt/2021tanah.Bahwa ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dasar yangdigunakan adalah NPW (Nilai Pergantian Waejar) sesuai Standar PenilaianIndonesia (SPI) 204 Edisi VII tahun 2018 sebagaimana Laporan PenilaianPengadaan Tanah Untuk Perluasan Lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Langsa Nomor 00147/2.0041 02/P1/11/2020 tertanggal 2 November 2020(vide bukti TK.17) yang mana rincian ganti rugi berupa ganti kerugian fisiksejumlah total Rp1.360.000.000,00 (satu miliar
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH.
145 — 118
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentangHalaman 4 dari 88 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2021/PT SBYPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Pasal 121 Ayat (1) disebutkan Dalam rangka efisiensidan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnyatidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yangmemerlukan tanah dengan pihak yang berhak
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriAgraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah,Pasal 53 Ayat (1) disebutkan bahwasanya Dalam rangka efektifitas,pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukantanah dengan pihak yang berhak dengan
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Pasal 121 Ayat (1) disebutkan Dalam rangka efisiensidan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnyaHalaman 16 dari 88 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2021/PT SBYtidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yangmemerlukan tanah dengan pihak yang berhak
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Pasal 121 Ayat (1) disebutkan Dalam rangka efisiensidan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnyatidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yangmemerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriAgraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah,Pasal 53 Ayat (1) disebutkan bahwasanya Dalam rangka efektifitas,pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukanHalaman 21 dari 88 Putusan Nomor
148 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkantor di JalanPutat Gede Timur I/3 Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Juli 2017;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriKepanjen agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikansegala proses pengadaan
tanah untuk kepentingan umum yang terkaitdengan obyek sengketa;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Terbanding/Penggugat : Bernadus Yawa
132 — 92
; Bahwa Pembanding juga berkebaratan dengan pertimbangan hukumjudex facti tingkat pertama yang ternyata tidak cukup mempertimbangkanketerangan saksi Tergugat/Pembanding yakni DOMINGGUS ROBERTHANRY MAYAUT, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, dimanaketerangannya sejalan dengan bukti T2 yakni, Pekerjaan jalan HasanudinBrigif yang dikerjakan oleh Tergugat/Pembanding adalah Peningkatan Jalandan Bukan Pembuatan Jalan ; Bahwa ketentuan pasal 5 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 2Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum, sebagaiHalaman 4 dari 7 Putusan Nomor 63/PDT/2020/PT JAPacuan Judex Facti dalam perkara a quo.
SUGENG RIYANTO, S. SOS
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung II Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
126 — 73
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkanasas : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. kepastian; e.keterbukaan; f. kesepakatan; g. keikutsertaan; h. kesejahteraan; i.keberlanjutan; dan j. keselarasan.Bahwa terlebih lagi tindakan TERGUGAT yang menetapkan nilai kerugiansecara sepihak dan tidak menyelurunh dalam melakukan penilaian gantikerugian atas faktofaktor nilai yang harus diperhitungkan, tidak menjaminkepentingan hukum PENGGUGAT.
Padahal, dalam ketentuan pasal 3 UUNomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, tegas menyebutkan :Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum Pihak yang Berhak.Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Uang Ganti Kerugian pada tanah lain yangterdampak proyek Tol Cimaci Il, yang ditetapbkan pada No.
tanah untuk kepentingan umum merupakan asashukum lex spesialis derogat legi generalis terhadap ketentuan perundangundangan yang lainnya.2.
tanah untuk kepentingan umum,yang harusnya ditujukan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (BPNsetempat).Gugatan Penggugat tidak jelas karena Tergugat tidak menetapkan NilaiGanti Kerugian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, karenaTergugat sebagai Instansi yang memerlukan tanah.Il.
Bahwa Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum JalanTol Ruas CimanggisCibitung II di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi hanya tersisa 4,3% dari total keseluruhan 516 bidang,sedangkan Persentase jumlah bidang Penggugat (1 bidang) hanya 0,19%dari keselurunan bidang, sehingga gugatan Penggugat sangat tidakrelevan untuk dikabulkan.6Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 1, 2, 3halaman 2 dan 3 adalah dalil ketidakpahaman Penggugat dalam prosespengadaan tanah
2018 — 7628
danketerangan saksi dibawah sumpah M Abunaim dan Wahyu Nugroho ( angota TimPersiapan ) menyatakan bahwa dalam konsultasi publik yang pertama undangan diterimaoleh anak Karomat (Penggugat) dan Konsultasi Publik yang ke 2 undangan diterimaoleh istri karomat bertempat didapur meskipun Karomat (Penggugat) berada tidak jauhdari lokasi tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Abunaim danWahyu Nugroho jauhjauh hari yaitu dalam tahap persiapan saudara Karomat sudahdilibatkan dalam proses pengadaan
tanah untuk kepentingan umum namun Karomat(Penggugat) tidak menghadiri undangan yang diberikan baik yang diterima langsungmaupun melalui anak maupun istrinya Penggugat hal ini dapat dilihat dalam daftar hadirsebagaimana tertuang dalam bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yaitu T24 sampaidengan T83 dan T.I.Int23 sampai dengan T.II Int74 ;Halaman 157 dari 167 hal Putusan Nomor: 049/G/2015/PTUN.SMGMenimbang, bahwa dalam Konsultasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang No 2 tahun 2012 jo Peraturan
Halaman 160 dari 167 hal Putusan Nomor: 049/G/2015/PTUN.SMGPembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2x1.000 MW di KabupatenBatang Provinsi Jawa Tengah diperuntukan kepada Unit Induk Pembangunan VIII PT.PLN (Persero), tertanggal 30 Juni 2015 ( Vide bukti P1 = T1 = TII Intv17 ) ; Menimbang, bahwa Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012, disebutkanbahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah; Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
105 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dibentukberdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2009 tentangPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pemohon Kasasisemula Pembanding/Tergugat dalam melaksanakan tugas berdasarkanSurat Perintah Tugas (SPT) yang dimohon oleh Pengguna Anggarandalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta c.q.
Bahwa PemohonKasasi semula Pembanding/Tergugat hanya sebagal panitia dan yangdiminta untuk membantu pelaksanaan pembebasan tanah sesuai denganKeputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 250 Tahun 2009tentang Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;7.
99 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2;Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas;a. kemanusiaan, b. keadilan, c. kemanfaatan, d. kepastian, e. keterbukaan, f.kesepakatan, g. keikutsertaan, h. kesejahteraan, i. keberlanjutan dan j.keselarasan;9.
Petunjuk Teknis Penilaian Terhadap Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Komite Penyusunan StandarPenilaian Indonesia (KPSPI) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)diterbitkan 1 Oktober 2014 dan berlaku efektif 1 Januari 2015 sertaperubahannya yang diterbitkan bulan Januari 2016;Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi, sebagai lembaga yang telahditunjuk oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum
97 — 63
Keselarasan; Pasal 3menentukan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkankesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetapmenjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak; Pasal 9 ayat (2)menentukan bahwa, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil;Bahwa semua ketentuan peraturan perundangundangan tersebut di atas,bermula dari landasan Konstitusi