Ditemukan 421 data
23 — 12
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
7 — 1
ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka mediasisebagaimana yang dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan, namun demikian Majelis telah berusaha mendamaikandengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
9 — 2
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
8 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
7 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
8 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
6 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
6 — 1
ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka mediasisebagaimana yang dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan, namun demikian Majelis telah berusaha mendamaikandengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
5 — 0
ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka mediasisebagaimana yang dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan, namun demikian Majelis telah berusaha mendamaikandengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
4 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabPanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
9 — 5
Penggugat dengan Tergugat sudah pernah diupaya damaikan olehseluarga dan tokoh masyarakat namun tidak berhasil :Sanwa, dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat denganTergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinanuntuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmahsudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masingmasing pihakoca* melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraianseupakan alternatif terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikanc= masalahan
4 — 0
ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka mediasisebagaimana yang dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan, namun demikian Majelis telah berusaha mendamaikandengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
9 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
6 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabPanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
17 — 1
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
5 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabPanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah bolehapabila Penggugat mempunyai hujjah; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
33 — 2
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
8 — 0
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
36 — 3
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan
13 — 1
meskipun panggilan untuk Tergugat telah dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karenanya perkaraini dapat diputus secara verstek, hal ini sesuai dengan pasal 125 HIR dan ibarat KitabTanatuth Thalibien Juz IV halaman 238 yang berbunyi ;Artinya:Memutus atas Tergugat yang ghoib dari wilayah Yurisdiksi atau Tergugattidak hadir dalam persidangan sebab tawari atau taazuz adalah boleh apabila Penggugat mempunyai hujjah;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalahan