Ditemukan 642 data
137 — 146
Penggugatseharusnya manarik (mengikutsertakan) Tim Likuidasi BPR Citama(DALAM LIKUIDASI) SEBAGAI PIHAK DI DALAM GUGTAN,Dikarenakan, LPS dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 24tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS),sedangkan Tim Likuidasi BPR Citama (DALAM LIKUDASI) dibentukoleh LPS yang menurut Pasal 46 ayt (2) UU LPS, yaitubertanggungjawab atas segala pelaksanaan proses likuidasi bank.Pasal 46 ayat (3) UU LPS juga menjelaskan bahwa dalammelaksanakan tugasnya, Tim Likudasi berwenang mewakili bankdalam
Terbanding/Tergugat : PT. BANK OCBC NISP Tbk
76 — 228
PT.DEVONSHIRETUNGGALINDO> SHGB No. 372/Trimulyo diuraikan dalam gambar situasitertanggal 30 Mei 1997 nomor 385/XIII/1997 seluas + 1.012terletak di Propinsi Jawa Tengah Kota Semarang KecamatanGenuk Kelurahan Trimulyo atas nama PT.DEVONSHIRETUNGGALINDODengan nilai sebesar Rp3.346.153.840, (tiga milyar tiga ratus empatpuluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus empatpuluh rupiah)Penyerahan jaminan untuk penyelesaian kredit selambatlambatnyatanggal 30 Maret 2017 di hadapan notaris yang ditunjuk oleh bankDalam
89 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bankdalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hakdan kewajiban ...dstnya"Pasal 23 ayat1:Pembayaran kewajiban setelah dikurangi ....dstnya dilakukan denganurutan sebagai berikut :a. nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan olehTim Likuidasi.Penjelasan Pasal 23 ayat 1:Yang termasuk dalam kelompok nasabah penyimpan dana adalah deposan,giran, penabung, ...dstnya."
226 — 76
Bahwa untuk menjamin fasilitas kredit tersebut, TurutTergugat mengikat SHM Nomor 916 dengan Sertifikat HakTanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 488/2008 atas 17 dasar Hak Pemberian Hak Tanggungan Nomor 231HT/WngWenang/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007;Bahwa pada April 2010, Penggugat mengajukan Top Up ke2(tambahan fasilitas kredit ke2) kepada Turut Tergugat,selanjutnya untuk memenuhi prinsip kehatianhatian bankdalam pemberian fasilitas kredit maka Turut Tergugatmeminta informasi dari Bank Indonesia
Terbanding/Tergugat : PT. Bank UOB Indonesia cabang Bandung
220 — 64
Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank menjadi satusatunyadasar untuk menetapkan jumlah terhutang oleh Debitur padaBankberdasarkan Peranjian Kredit dan Debitur melepaskansemua hakhaknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktiantersebut ;Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka perhitungan Bankdalam pembukuan Bank sebagai satusatunya dasar untuk menetapkanjumlah hutang dan atas perhitungan tersebut telah dicatat dan diuraikandalam Rekening Koran Para Penggugat dan Rekening Koran tersebuttelahdiberikan
176 — 87
Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bankdalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikankewajibannya, antara lain melalui:a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwalpembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;b.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Bandung
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
33 — 14
, tetapi perubahan kredit tersebut tanpamemberikan tambahan kredit atau tanopa melakukan konversi atasseluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.Penataan kembali (Restructuring) yaitu upaya berupa melakukanperubahan syaratsyarat perjanjian kredit berupa pemberiantambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atausebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atautanpa rescheduling atau reconditioning.Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bankdalam
Terbanding/Tergugat : PT. Bank UOB Indonesia cabang Bandung
45 — 22
BDG10.(2) Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank menjadi satusatunya dasar untuk menetapkan jumlah terhutang oleh Debiturpada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit dan Debiturmelepaskan semua hakhaknya untuk mengajukan keberatanatas pembuktian tersebut;Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka perhitungan Bankdalam pembukuan Bank sebagai satusatunya dasar untukmenetapkan jumlah hutang dan atas perhitungan tersebut telahdicatat dan diuraikan dalam Rekening Koran Penggugat danRekening Koran tersebut
123 — 27
Bahwa sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor. 07Tahun 1992 tentang perbankan, sebagamana telah diubah dengan UUNo. 10 tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005 tentang kualitas aktiva Produktifno 2 /15/PBI/200 tanggal 12 juni 2000 tentang perubahan suratkeputusan direksi bank indonesia No. 31/150/Kep/Dir tanggal 12November 1998 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit telahdisebutkan bahwa:Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang
72 — 31
Pada Pasal 1 huruf 4yang berbunyi:Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bankdalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:Halaman 4, Putusan Nomor 410/Pdt/2018/PT SMG14.15.16.17.18.19.* = Penurunan suku bunga kredit;+ = Perpanjangan jangka waktu kredit;+ Pengurangan tunggakan bunga kredit;+ Pengurangan tunggakan pokok kredit;+ Penambahan fasilitas kredit; dan atau+ Konversi kredit menjadi
93 — 42
BANK ANRICO (BankDalam Likuidasi) beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta10350 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1.HariSugeng Raharjo, SH.MH., 2. Amsal Chandra Appy, SH.MH., 3.Dadang Arif Kusuma, SH.MH., 4. Hery Afrianto, SH.MH., 5.Koeshardianto Nugroho, SH., 6. Esha Gianne Poetry, SH., 7.Anissa Noor Andriani, SH. Yang masingmasing beralamat diBank Indonesia, Jalan MH.
118 — 50
Salinan/ fotocopy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadadebitur olehkreditur,yangdiserahkan keKPKNLsebelumlelangdilaksanakan,kecualidebitur HakTanggungan adalah merupakan BankDalam Likuidasi,BankBekuOperasional, BankBekuKegiatanUsaha,atauEks BPPN;dan;h.
36 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 498 PK/Pdt/2010Pembubaran dan Likuidasi Bank yang merupakan pengganti dariPeraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996, sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1997 yang menyatakan :1) Pelaksanaan Likuidasi Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi ;2) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusanBank dilakukan oleh Tim Likuidasi ;3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili Bankdalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian
1.H. SYAFNIR,SE
2.ROSEMARIE,SH
Tergugat:
1.PIMPINAN BRI CABANG PADANG
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANG
44 — 11
Surat Edara BankIndonesia Nomor : 15/28/DPNP tanggal 31 Juli 2013 perihal PenilaianKualitas Aset Bank Umum, Beberapa kebijakan dalam penyelamatan kreditmacet berdasarkan peraturan tersebut, yaitu. melalui Kebijakan:Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara dengan cara:penurunan suku bunga Kredit;perpanjangan jangka waktu Kredit;a.bCc. pengurangan tunggakan
Hari Soetopo, SH.MH
Terdakwa:
Evi Siaman
80 — 43
Bank BNI nomor CM 291315 tertanggal 26 Juli 2019 sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)setelah cek tersebut dicairkan semua uangnya diserahkan kepadaterdakwa, namun pada saat kasir meminta bukti penggunaan uang,terdakwa tidak bisa memberikan bukti tersebut dan menyuruhsaudari kasir menulis di Bukti Pengeluaran Kas/Bank didalam kolomketerangannya Lain lainBahwa saksi mengatakan bahwa saat penyidik menunjukan berupa BuktiPengeluaran Kas/bank, yang mana dalam bukti pengeluaran kas/bankdalam
Terbanding/Tergugat I : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank UOB Cabang Bandung
Terbanding/Tergugat III : Neneng Nurliali Wangi
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
33 — 12
upayapenyelesaian yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai bank adalahlembagakepercayaanyang bertujuan meningkatkantarafhidupmasyarakat seharusnya terlebin dahulu melakukan restrukturisasi terhadaphutang Penggugat sebagai Debitur yang dalam kesulitan, sebagaimanatelan diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kwalitas Aset Bank Umum, secarakhusus Pasal 1 angka 26, yang pada pokoknya : menyatakan adanyarestrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam
upayapenyelesaian yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai bank adalahlembaga kepercayaan yang bertujuan meningkatkan taraf hidupmasyarakat seharusnya terlebih dahulu melakukan restrukturisasiterhadap hutang Penggugat sebagai Debitur yang dalamkesulitan,sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kwalitas Aset Bank Umum, secarakhusus Pasal 1 angka 26, yang pada pokoknya : menyatakan adanyarestrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam
17 — 1
Apabila ditanyakanhasil penjualannya permohon selalumarah ;~~Tidak benar yang benar termohon sering disuruh pemohon untuk menandatangani kredit bankdalam jumlah besar dan pencairannya termohontidak pernah tahu (tidak pernah dikasih tahuoleh Pemohon) tahutahu ada petugas ke rumah168.16menagih.
78 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat pengelolaanKekayaan Negara dan Sistem Informasi (dahulu Direktorat KekayaanNegara Lainlain) yang berkedudukan sebagai pengelola aset Bankdalam likudisasi sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara SerahTerima Aset (BAST) PT. Sejahtera Bank Umum (DL) antara Tim LikuidasiPT. Sejahtera Bank Umum (DL) dengan Departemen Keuangan RepublikIndonesia tanggal 8 Maret 2007;Dengan tidak diikut sertakannya pemerintah Republik Indonesia c.q.Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.g.
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 93/PMK.06/2010 atau asalusul penetapan nilai limitlelangnya tidak ada/tidak jelas atau bukan pula berdasarkan hasil jasa penilaiHari Utomo dan rekan tanggal 21 Maret 2014 Nomor 042/KJPPHU/LAPDANAMONIIII/2014 (Bukti T.112);Dari perbandingan teruraikan diatas mengenai penetapan tafsiran hargatanah bahwa Kepala Desa Kaliboto tersebut memiliki Kewenangan dengandasar hukum atau perundangundangan yang berada diatas, juga prioritasdan khusus daripada penetapan harga tanah yang dibuat oleh kreditor / bankdalam
51 — 41
Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu. upaya berupamelakukan perubahan syaratsyarat perjanjian kredit berupapemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruhatau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan denganatau tanpa rescheduling atau reconditioning.Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lainmelalui:. penurunan suku bunga