Ditemukan 700 data
18 — 5
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) Hal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas.dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
18 — 3
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapatbahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepadasuami. (Al Mawsuah Al Fighiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
15 — 2
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan~ kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
25 — 17
;Di dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, Juz XXXXI, hal. 319 jugadisebutkan:Halaman 9 dari 11Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2019/PA Sdwafe9 Liat aeaisdl $ 55a) JI 5 )9ROF7 go> Ad D9 = ala Sat 5335 aLallg Rial aged iizall 2 JUS EG SI dlArtinya: Jumhur fugaha ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyah bahwa pernikahan orangorang kafir selain orangorang yang murtad adalah sah.
11 — 0
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamHal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0213/Pdt.P/2018/PA.Pas.perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
42 — 4
berdasarkan' fakta peristiwa sebagaimanadipertimbangkan di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagaikesimpulan bahwa lelaki bernama Soenarjoko telah hilang (mafqud) sejak bulan52 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diketahui tentang hidup dankematiannya;Menimbang, bahwa untuk menetapkan matinya seorang mafqud (hilang)menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :Apabila orang yang sepadan atau samasama kelahirannya, padaumumnya telah meninggal dunia, menurut Mazhab Hanafiah dan Syafiiyah
1.MARIANA SRI MARMIATI BINTI M.MARTO HUSODO
2.DESY SUSANTI Binti TJETJEP WIGUNA
3.BUDI PRIA UTAMA Bin TJETJEP WIGUNA
20 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
25 — 0
istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir padasaat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksiAyni bin Munawir, Ajita bin Nipon ketika akad nika dilaksanakan sedangberada diluar daerah sedangkan saksi Nurmi binti Jaharbekerja di dapurmamasak untuk keperluan perta pernikahan Pemohon dan Pemohon II tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
65 — 30
aA ii> gil JL55slLoall wVog waolly wuwly JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang.
14 — 10
ute Cle YL Balgeill cuaiAe sll 5 ce paill 5 anil 5 deal si 5 clSil 9 J jell 5 abl 5 Ary all sg cllgy OsSall 5 clSil : clydl dined 2 jyat s Adin gil Shy lll , aaull 5 a8 lICASA : Leas Ch cence: AyedLll aes g aonl SE gy clacadll ag y Segall 9 GuillBball g Abell 5 a8 sll g eV sll 5 Giell 5 Go soll 5 cuillHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PA.Mmj.Artinya : Vlama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,
46 — 9
ylPV 02219 igVI JI Lbs load ,5SiJl ois ol:cals gla oVl ol of VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketigaapabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertamayaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hakpengasuhan anak), maka didahulukan ibu atas ayah, lalu iou dari ibu(nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang
105 — 69
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimanadipaparkan pakar hukum Islam Wahbah al Zuhaily dalamkitab Al Fiqh al Islam wa Adillatuhd Juz 7 halaman 829,sebagai berikut:9 dls ausslill : os pol aaa; oll Luo ale loll JI YonaJJrit gael cniore cpojll pyro spf youd Tig ailaiwl Ligli cussudcJlgll aoa a>Mols 259 GIL; azo Mo Gino: abanArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintahatau izin dari hakim dikarenakan orang tua tersebut
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang jugaturut dijadikan acuan dalam berbagai putusan yangmeniadakan nafkah madhiyah anak, memuatpengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusanyang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayarnafkah madhiyah anak jika ayah dengan sengajamelalaikan kewajibannya. Dalam perkara ini, tergugattidak memiliki halangan apapun untuk dapat secara rutinmenafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanpenggugat.
58 — 33
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 121 m2 yang terletak di Jalan As-Syafiiyah Nomor 79, RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamat Cipayung, Sertifikat Hak Milik Nomor 2590, Surat Ukur Nomor 883/2000, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Dengan tanah milik Sunyoto alias Nyoto; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Ahmad Husin; Sebelah Selatan : Gang buntu Jalan As-Syafiiyah; Sebelah Barat
12 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,HlIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 825/Pdt.P/2019/PA.GMpencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
15 — 9
suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal. 7 dari 11 hal Ptp No 306/Pat.P/2019/PA.PIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
29 — 21
istifadhah ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cu Ss aeolil wis arcleiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoJlg SVollg gisdlg wgollg srVollomg Arrogslg GyprIIg SerwiIIg aulgig cLSIlWelly a%wlscLUSJI: sloul auos 99 jg ri 1 a mrir gl JL55slLoall wVog waolly wl JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
16 — 3
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mugqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz II, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, yang diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim, disebutkan:Halaman 9 dari 12 halaman Penetapan Nomor 2019/PA.Ppg.Be UST CUS Gh GM USA She phy ALS g eastell le Abadia Gail oleiall 5 gah CadGate abil ap abs Geil jalArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat
14 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
12 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
17 — 14
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 1029/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.