Ditemukan 2651 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Skh
Tanggal 6 Desember 2019 — Pemohon:
THOMAS ROEDDIE DJOKO SANTOSO orang tua dari DIMAS ILHAM SANTOSO
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Grogol
8619
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Gugur;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Nihil ;
    ;Menimbang, bahwa atas Surat Permohonan Pra Peradilan Pidana yangdiajukan oleh Kuasa Pemohon, dipersidangan Kuasa Termohon mengajukanjawaban tanggal 5 Desember 2019 sebagai berikut :a. Bahwa Permohonan' praperadilan yang diajukan oleh pemohonsebagaimana tercatat dalam register perkara No. 3/Pid. Pra/2019 PN SkhHalaman 13 dari 15 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Skh.adalah perihal penangkapan,penetapan tersangka dan penyidikan yangtidak sah secara hukum.b.
    Sukoharjo, sebagai dasar pengetahuan hakimyang ternyata berkas pokok perkara yang dimohonkan pra peradilan telah melaluiproses persidangan dan tepat pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2019 telahdiagendakan untuk Pembacaan Putusan;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf dUndang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yangmenyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai di periksa di Pengadilan Negeri,sedang pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra Peradilan belum
    selesai,maka permintaan tersebut gugur, serta penegasan mengenai batas waktupermintaan Pra Pradilan dinyatakan gugur dalam putusan putusan MahkamahKonstitusi Nomor 102/PUUXIII/2015 yaitu ketika telah dimulainya sidang pertamaterhadap pokok perkara, yang dimohonkan Pra Peradilan, dan mendasarkan padaAzas Pradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan maka Hakimberpendapat Permohonan Pra Peradilan tersebut gugur;Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan yang diajukanpemohon gugur dan ketentuan
    yang menjelaskan secara tegas terkait dengan tataHalaman 14 dari 15 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Skh.cara pembebanan biaya perkara dalam perkara Pra Peradilan akan dicantumkandalam amar Putusasn maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepadapemohon;Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang undanganyang bersangkutan;MENGADILI1.
    Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Nihil ;Demikianlah diputuskan pada Hari Jumat, Tanggal 06 Desember 2019,oleh Boxgie Agus Santoso, S.H.
Register : 12-08-2021 — Putus : 03-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Wtp
Tanggal 3 September 2021 — Pemohon:
1.ARDI, S.Pd BIN H.MUHAYYANG
2.M.YUSUF BIN PALEHAI
3.ABDUL KADIR
Termohon:
KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI BONE DI LAPPARIAJA
650343
  • MENGADILI

    Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohonuntuk sebagian ;
    Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN Nomor: Print 01/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 05/ 2021 tanggal 07 April 2021 dan Nomor: Print 02/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 05/ 2021 tanggal 17 Mei 2021adalah tidak sah dan batal demi hukum
    Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan TERMOHON PRA PERADILAN tanggal 02 Agustus 2021 yang diikuti

    dengan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    Menyatakan: Surat Penetapan Tersangka atas nama Ardi, S.
    Muhayyang (Pemohon Pra Peradilan 1) Nomor B 89/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021, Surat Penetapan Tersangka M.
    Yusuf Bin Palehai (Pemohon Pra Peradilan 2) Nomor: B 90/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Abdul Kadir (Pemohon Pra Peradilan 3) Nomor: B 91/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanaggal 02 Agustus 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sejumlah nihil ;
    Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya ;

Register : 06-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN MANADO Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
CLIFT PITOY, SH
Termohon:
DIREKTUR RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLDA SULUT
7268
  • Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Pra Peradilan No. 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd;

    2. Memerintahkan perkara Pra Peradilan No. 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd, dicoret dari Register perkara;

    3. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL:

Register : 05-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
I GUSTI NYOMAN ANGSOKA
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
2.Kejaksaan Negeri Mataram
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2338
    1. DALAM EKSEPSI :
    • Mengabulkan eksepsi Termohon ;
    1. DALAM POKOK PERKARA :
    • Menyatakan permohonan Pemohon Pra Peradilan tidak dapat diterima ;
    • Membebankan Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Register : 16-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
Sri Suharni
Termohon:
1.Kanit Reskrim Polsek Sako
2.Kapolsek Sako
3.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
4.Kapolrestabes Palembang
5.Pemerintah RI Cq Kapolda Sumsel
386
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 40/Pid.Pra/2022/PN Plg;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Untuk Mencoret Perkara Pra Peradilan Nomor 40/Pid.Pra/2022/PN Plg dari register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara NIHIL;
Register : 25-11-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Wsb
Tanggal 4 Januari 2021 — Pemohon:
HERMAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jateng, Kapolres Wonosobo, Kapolsek Kejajar
10833
    1. Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Wsb dari Pemohon dikabulkan;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo untuk mencoret perkara a quo dari buku register perkara Pra Peradilan yang disediakan untuk itu;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Nihil;
Putus : 14-09-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 09/Pra/Pid/2016/PN Lbp
Tanggal 14 September 2016 — IWAN SUPRAYOGI Alias TRUBUS, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 32 Tahun, Warganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………...…….PEMOHON ; L A W A N : 1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selanjutnya di sebut sebagai -----------------------------------------------------------------TERMOHON I; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resort Deli Serdang, cq.Kepala Kesatuan Reskrim Resort Deli Serdang cq. Iptu Suhardiman, SH.MH Nrp. 75110462 selaku Kanit Idik I Reskrim Kepolisian Resort Deli Serdang, cq. Bripka Harles Kurniawan, Nrp. 78121044 selaku Penyelidik di Polres Deli Serdang cq. Bripka Misman Nrp. 79070999 selaku Penyelidik di Polres Deli Serdang cq. Brigadir Benny Yuda Saragih Nrp. 88090268 selaku Penyelidik di polres Deli Serdang, cq. Briptu Dhaniel Om Manurung, Nrp.90100222 selaku Penyelidik di Polres Deli serdang cq. Jhonson Samosir, selaku Penyidik di Polres Deli Serdang beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam ,Selanjutnya di sebut sebagai - -----------------------------------------------------------------TERMOHON II ;
9817
  • Menyatakan bahwa Perkara Pra Peradilan Nomor : 09/Pra.Pid/2016/PN.Lbp telah dicabut oleh pihak Pemohon;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam Register perkara permohonan Pra Peradilan yang bersangkutan ;
    Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk PakamNo: 09/Pra.Pid/2016/PNLP, pada tanggal 30 Agustus 2016, tentang penunjukkanHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca Penetapan Hakim No : 09/Pra.Pid/2016/PNLP, tanggal14 September 2016, tentang penetapan hari sidang ;Setelah membaca Surat Pencabutan Perkara yang dibuat danditandatangani oleh Kuasa Pemohon No 025/KH/MAH/CP/IX/2016 tertanggal 13September 2016;Menimbang, bahwa Pencabutan Pra
    Peradilan oleh Kuasa Pemohontersebut dilakukan sebelum hari dan tanggal sidang panggilan kepada para pihakPemohon dan para Termohon;Menimbang, bahwa Yurisprodensi MARI tanggal 07 Maret 1981 No. 1780k/Sip/1978, menyatakan bahwa Penggugat dapat mencabut gugatannya tanpapersetujuan pihak Tergugat selama Tergugat belum mengajukan jawabandipersidangan;Menimbang, bahwa dengan dasar uraian tersebut diatas, PermohonanKuasa Para Pemohon untuk mencabut perkaranya tidak bertentangan denganhukum sehingga patut
    Menyatakan bahwa Perkara Pra Peradilan Nomor : 09/Pra.Pid/2016/PN.Lbptelah dicabut oleh pihak Pemohon;2.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuksegera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam Register perkarapermohonan Pra Peradilan yang bersangkutan ;Demikianlah diputuskan oleh kami YANTI SURYANI,SH.MH., Hakimpada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari : Rabu tanggal 14 September2016, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yangdinyatakan terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh FEBRIYANDI GINTING,SH., sebagai Panitera Pengganti, tanoa dihadiri
Register : 30-09-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 93/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
1.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SERANG
396
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi :

    1. Mengabulkan eksepsi para Termohon tentang obyek permohonan pra peradilan dari para Pemohon tidak termasuk obyek pra peradilan (Error In Objecto)
    2. Menyatakan permohonan Pra Peradilan para Pemohon tidak dapat diterima ;
Register : 15-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Dps
Tanggal 5 Juli 2022 — Pemohon:
Ni Made Agustin Dwi Setya Ardiani
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq. Satreskrim Polres Badung.
506
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan Nomor : 9 / Pid.Pra / 2022 / PN Dps oleh Kuasa Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa perkara Pra Peradilan Nomor : 9 / Pid.Pra / 2022 / PN Dps, telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor : 9 / Pid.Pra / 2022 / PN Dps dari register yang sedang berjalan;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya
Register : 11-08-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bna
Tanggal 15 Agustus 2022 — Pemohon:
1.MURNIATI BINTI H KUAT
2.IRAWAN RUDIONO BIN KASAUDIN
3.PONI HARJO BIN M RAHIM
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
608
    1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan demi hukum perkara Pra Peradilan No. 2/Prapid/2022/PN-Bna, telah dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mencoret perkara Pra Peradilan No. 2/Prapid/2022/PN-Bna dari Register karena dicabut;
Register : 21-05-2018 — Putus : 08-06-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Btm
Tanggal 8 Juni 2018 — Pemohon:
H. BAMBANG SUPRIADI, SE.MH
Termohon:
KEPOLISIAN DAERAK KEPULAUAN RIAU CQ DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
8061
  • M E N G A D I L I

    - Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan untuk sebagian ;

    - Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 44/ X/ 2016/ Ditreskrimsus, tanggal 26 Oktober 2016, terhitung sejak Putusan ini diucapkan ;

    - Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk selain dan selebihnya ;

    - Menghukum Termohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar : Nihil ;

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Permohonan Pra Peradilan telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Permohonan Pra Peradilan antara :H.
    PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014, tanggal28 Oktober 2014, maka secara formil Permohonan Pra Peradilan a quo telahsesuai menurut hukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang untukmemeriksa Permohonan Pra Peradilan ini ;Menimbang, bahwa karena secara formil Permohonan Pra Peradilantelah sesuai menurut hukum, selanjutnya Hakim Tunggal Pra Peradilan akanmempertimbangkan pokok Permohonan Pra Peradilan yakni tentang sahtidaknya Penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka
    Bahwa ternyata, Termohon Pra Peradilan telah pernah melakukan upayapaksa penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan yaitu pada tanggal 2Nopember 2016 namun kemudian, pada tanggal 15 Nopember 2016,Termohon Pra Peradilan menangguhkan penahanan atas Pemohon PraPeradilan ;3. Bahwa ternyata, Pemohon Pra Peradilan telah menyetorkan BPHTBdimaksud ke Kas Negara pada tanggal 18 Nopember 2016, lebih kurangtiga hari setelah Pemohon Pra Peradilan dikeluarkan dari Penahanan ;4.
    Pra Peradilan ini diucapkan pada hari ini Jumat, tanggal 8 Juni2018, status Tersangka yang melekat pada diri Pemohon Pra Peradilan,telah memakan waktu lebih kurang 1 (Satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;Menimbang, bahwa dengan keadaan sedemikian itu maka HakimTunggal Pra Peradilan berpendapat sebagai berikut :1.
    , Hakim Pra Peradilan tersebut,SARYO FERNANDO, SH.
Register : 05-04-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Wgp
Tanggal 8 Mei 2023 — Pemohon:
Fernandus Tamu Ama
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
9810
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pidana Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa perkara Pidana Permohonan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Wgp dicabut;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah nihil;
Register : 22-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN Mks
Tanggal 17 Juni 2019 — Pemohon:
SASTRAWAN Bin HAFID
Termohon:
1.Kepala Polisi Sektor Tamalanrea Polsek Tamalanrea
2.Kasipidum Kejaksaan Negeri Makassar
369
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Permohonan Pra Peradilan Pemohon Nomor 10 / Pid. Pra / 2019 / PN.MKS, tanggal 22 Mei 2019, digugurkan ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sejumlah Nihil ;
Register : 25-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Kis
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
Irwan
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda SUMUT di Medan Cq Kapolres Batu Bara di Lima Puluh Cq Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.Iptu Rudiansen Sipayung
3.Bripda Jessika Siahaan
6010
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pra peradilan Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kis dari daftar register perkara pra peradilan yang sedang berjalan;
    3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    Halaman 1 dari 3, Penetapan Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN.Kisdan Termohon I, Termohon Il, serta Termohon Ill juga tidak hadir di persidangan danjuga tidak ada menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya walaupun terhadapPemohon, Termohon , Termohon II, dan Termohon Ill telah dilakukan pemanggilansecara sah dan patut;Menimbang, bahwa berdasarkan disposisi surat masuk tanggal 5 Maret 2019ternyata kuasa Pemohon telah mengajukan surat No. 05/RTAPH/III/2019 tertanggal5 Maret 2019 hal Pencabutan Permohonan Pra
    Peradilan perkara Nomor3/Pid.Prap/2019/PN Kis;Menimbang, bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan PermohonanPencabutan Pra Peradilan perkara Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kis tersebut adalahtelah tercapainya perdamaian antara Pemohon dengan Pelapor sebagaimanatertuang dalam surat perjanjian perdamaian tertanggal 4 Maret 2019;Menimbang, bahwa atas permohonan Pencabutan Pra Peradilan perkaraNomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kis yang diajukan oleh Pemohon tersebut di atas, Hakimberpendapat oleh karena pencabutan tersebut
    belum sampai pada acara jawabmenjawab dimana para Termohon belum pernah hadir di persidangan, makapencabutan permohonan pra peradilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa pencabutan permohonan pra peradilan olehPemohon tersebut beralasan hukum, karenanya dapat diterima dan dikabulkan danperkara aquo harus dicoret dari daftar register yang dibuat untuk itu;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pra peradilan Pemohon;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugasyang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kisdari daftar register perkara pra peradilan yang sedang berjalan;3.
    ., sebagai Hakim pra peradilan pada PengadilanHalaman 2 dari 3, Penetapan Nomor 5/Pid.Prap/2016/PN.KisNegeri Kisaran, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum dengan didampingi oleh Azhar, S.H., Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Kisaran tanpa dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Termohon , Termohon Il, danTermohon III;Panitera Pengganti, Hakim tersebut,Azhar, S.H. Boy Aswin Aulia, S.H.Halaman 3 dari 3, Penetapan Nomor 5/Pid.Prap/2016/PN.Kis
Register : 16-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Kis
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
Eliyas
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Labuhan Ruku
4511
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pra peradilan Pemohon;
    2. Memrintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugas yang dutunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Kis dari daftar register pra peradilan yang sedang berjalan;
    3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    Termohon Il, juga tidak hadir di persidangan dan jugatidak ada menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya walaupun terhadapPemohon dan Para Termohon telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut;Menimbang, bahwa berdasarkan disposisi Surat masuk tanggal 26 November2020 ternyata Kuasa Pemohon telah mengajukan surat tertanggal 25 November 2020hal Pencabutan Surat Permohonan Praperadilan dengan Nomor 11/Pid.Pra/2020/PNKis;Menimbang, bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan PermohonanPencabutan Pra
    Peradilan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Kis tersebut adalahtelah dikembalikannya oleh Termohon II sepeda motor Kawasaki/Kr 150 M Ninjatahun pembuatan 2010, tahun perakitan 2010, warna hijau, Nomor RangkaMH4KRI150, Nomor Mesin KR 150 L EP36964 dan nomor BPKB G 3841288 Dkepada Eliyas melalui kuasa hukumnya;Menimbang, bahwa atas permohonan Pencabutan Pra Peradilan perkaraNomor 11/Pid.Pra/2020/PN Kis yang diajukan oleh Pemohon tersebut di atas, Hakimberpendapat oleh karena pencabutan tersebut belum
    sampai pada acara jawabmenjawab dimana para Termohon belum pernah hadir di persidangan, makapencabutan permohonan pra peradilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa pencabutan permohonan pra peradilan olehPemohon tersebut beralasan hukum, karenanya dapat diterima dan dikabulkan danperkara aquo harus dicoret dari daftar register yang dibuat untuk itu;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dicabut
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pra peradilan Pemohon;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugasyang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Kisdari daftar register perkara pra peradilan yang sedang berjalan;3.
Register : 09-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
ANDI SATRIAWAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN RESORT JAKARTA PUSAT
12059
  • M E N G A D I L I:

    1. menyatakan gugur permohonan Pra Peradilan Nomor 11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh pemohon ANDI SATRIAWAN;

    2. membebankan biaya perkara permohonan Pra Peradilan ini kepada Pemohon sebesar nihil;

Register : 23-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 79/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
ZULFIKAR, SE. BIN SULAIMAN
Termohon:
PEMERINTAH RI.KEJAGUNG RI.KEJATISU.KEJARI MEDAN.KASI PIDUM KEJARI MEDAN
129
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi Termohon Pra Peradilan

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ZULFIKAR, SE. Bin SULAIMAN tersebut di atas seluruhnya;

    2. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah NIHIL;

Register : 10-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sdk
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon:
SIHAR P.SINAMO
Termohon:
Kepolisian Resor Dairi
4412
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sdk;
    2. Menyatakan permohonan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sdk dihentikan karena dicabut Pemohon;
    3. Membebani Pemohon membayar biaya perkara yang jumlahnya nihil;
Register : 18-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Skt
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq Kapolresta Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
7223
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencoret dalam register/daftar perkara pidana tentang Pra Peradilan Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Skt, tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    PENETAPANNomor 10/Pid.Pra/2020/PN SktDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus yang memeriksa danmengadili perkara Pra Peradilan, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut,dalam perkara antara :Nama : Toha MuhammadAlamat : Mojo Rt.01 Rw.07, Mojo, Pasar Kliwon,Suarakarta;SQDAQAL 20... ccccccceecceeceesaeeseeeeeeeesaeeeeeeeeeeeseaeeeeeeeesaaseeeseeeeessaeseeeeeeas Pemohon;Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : Wiyono Aryo Negoro, S.H., M.H.
    TrunojoyoNo.3, Jakarta Selatan;Selanjutnya disebut S@Dagal ............cccccceeeseeeeeeeeeaeees Turut Termohon;Pengadilan Negeri Tersebut;Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriSurakarta Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Skt, tanggal 18 September 2020 tentangpenunjukkan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan Nomor10/Pid.Pra/2020/PN Skt;Setelahn membaca Surat Permohonan Pemohon tanggal 18 September2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal
    Ihwan Budiarto, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 27 Oktober 2020;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon~ atas persetujuan darikliennya/Prinsipal bernama Toha Muhammad menyatakan mencabut PermohonanPra Peradilan yang telah terdaftar dalam Register Perkara Pra Peradilan Nomor10/Pid.Pra/2020/PN Sk;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan Permohonan untukmencabut Permohonannya tersebut karena satu dan lain hal;Menimbang, bahwa karena Pemohon menyatakan mencabutPermohonan Pra Peradilannya dan pemeriksaan
    Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Pra Peradilan dariPemohon;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untukmencoret dalam register/daftar perkara pidana tentang Pra Peradilan Nomor10/Pid.Pra/2020/PN Skt, tersebut;3.
Register : 24-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Plg
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
H. Indra Cahaya, MD., SE., SH., MH.
Termohon:
Kapolda Cq Ditreskrimum Cq Kasubdit III Harda Polda Sumsel
14819
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid. Pra/2020/PN Plg;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Untuk Mencoret Perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid. Pra/2020/PN Plg dari register perkara;
    3. Menetapkan biaya perkara NIHIL;