Ditemukan 237113 data
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00866/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Masa Pajak Februari s.d.
Desember 2011Sebesar USD1.059.273,39 atau sebesar Rp9.346.985.813,00; yangtidak dapat dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
Putusan Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019sebagai Kantor Pusat dan dibebankan sebagai biaya atau pengurangpenghasilan bruto oleh Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena bukan merupakan biayaatas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yangmenjadi dasar koreksi, sehingga in casu dapat dibiayakan dapatdikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan,Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung PenghasilanKena Pajak (PhKP) untuk menentukan
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Terutang Rp 0,00Halaman 6 dari 8 halaman.
123 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00374/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 April 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor00028/407/13/055/15 tanggal 10 Februari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.519.815.1055.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp7.188.138.471,00; adalah sudah tepat dan
Putusan Nomor 956 B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan Lainnya berupa Kompensasikelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya Masa Pajak Maret 2013 sebesarRp3.762.391.200,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan
Putusan Nomor 956 B/PK/Pjk/2020Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) register PUT105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 yang diucap tanggal 15 April2019 Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi Kelebihan PajakPPN Masa Pajak sebelumnya yang berasal dari Masa Pajak Februari2013 dapat dibenarkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp7.188.138.471,00; dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembalitarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2006, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.000.589.0055.000, dan menetapkanmembatalkan
quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp86.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi barang 47 PIBdengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
64 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
105 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hakhak Tergugat Rekonvensi akibat PemutusanHubungan Kerja akibat kesalahan berat yang bersifat mendesaktelah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi serta diterima olehTergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 28 Januari 2020, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti
Parlindungan danmeminta melihat slip gajinya;Bahwa pengajuan bukti tambahan T7 yang dilampirkan dalam memorikasasinya tidak dapat dibenarkan, karena pada pemeriksaaan tingkatkasasi Judex Juris tidak lagi memeriksa bukti baru atau bukti yangbersifat tambahan, kecuali hanya memeriksa apakah Judex Facti salahmenerapkan hukum yang berlaku, tidak berwenang atau melampaui bataswewenang dan atau lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian denganputusan
Nomor 961 K/Pdt.SusPHI/2020ketentuan yang berlaku dan kepada Tergugat diwajibkan untuk membayarkompensasi PHK sebesar Rp59.231.287,60 (lima puluh sembilan juta duaratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, enampuluh sen) kepada Penggugat, sebagaimana telah dipertimbangkan olehJudex Facti.Bahwa lagi pula alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut
denganbatalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Anggota menyatakanbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasanalasansebagai berikut:Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat
dibenarkan dan JudexFacti telah salan menerapkan hukum;Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 Penggugat telah melakukankesalahan berat, yaitu. melakukan tindakan kekerasan (mencekik)Tergugat dengan tujuaan memaksa mengetahui informasi yang bersifatrahasia serta melakukan pengancaman terhadap Sdr.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2885/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1761 B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00711/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a guo yaitu Pengenaan Sanksi Administrasi (Denda Pasal 14ayat (4) UU KUP) sebesar Rp/91.038.072,00; yang tidak dapatdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada tingkat gugatantidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu dalam perjanjian pada prinsipnyaakan menyebutkan batas klaim/susut yang dapat ditoleransi ataspenyusutan akibat pengangkutan, apabila jumlah penyusutan melebihibatas toleransi, maka perusahaan pengangkutan harus membayarpenaltinya, yang oleh Penggugat sekarang Pemohon PeninjauanKembali dicatat sebagai pendapatan sebagai nilai penggantian BahanBakar Minyak yang susut, sehingga koreksinya Tergugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan karena merupakanHalaman 4 dari 7 halaman.
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp792.079.542,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Harus Dibayar/Ditagin Kembali Rp 0,00Telah Dibayar Rp 0,00Kurang Dibayar Rp 0,00Sanksi
25 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1138/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNPNomor: SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 07 September2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.347.1055.000,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2016 tentang Penetapanatas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor : SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal07 September 2016 sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar tagihan sebesar Rp187.512.000,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casutidak dapat
dibenarkan karena pertama, Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secaradiamdiam bahwa dalam pelaksanaan impor (clearence stage), telahmereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurutPasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)UU a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessenuntuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving)Halaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
61 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 785/B/PK/Pjk/2020Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono ):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00022/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor:00240/207/13/431/15 tanggal 27 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp35.609.048,00; adalah sudah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp7.433.600,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp/.433.600,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp35.609.048,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
153 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 19 Januari 2016, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Koreksi positif atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif sebesarRp.434.636.725.914,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
kembali putusan a quo karena in casu di catat dalamLaporan Keuangan atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif (AkunPENGHAPUSAN PENJAMINAN (IDR) & (VA) 5250 dan Akun BPAPKRD YANG DIBERIKAN NPL 80130100000), sedangkan perhitunganpencadangan piutang tak tertagin adalah nyatanyata tidak dapat ditagihtelah masuk dalam kategori grade V yang telah dibentuk cadanganpiutang tak tertaginnya sebesar 100% dalam tahun pajak sebelum 2008.Oleh karenanya, biaya piutang tak tertagin yang dibebankan di tahun2008 dapat
dibenarkan dan selebihnya koreksinya telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat
Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Bank Indonesia No.11/2/PBI/2009;:b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
39 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00008/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 10Januari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2011 Nomor 00019/207/11/703/15 tanggal 4 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.355.986.7703.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp597.625.746,00, adalah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.249.044.805,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,Halaman 6 dari 10 halaman.
Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan TBS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah (maklon) dapat dibenarkan karena masingmasing transaksididukung dengan bukti dan kewajiban perpajakan masingmasingdipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat membuktikan adanya penyerahan
Putusan Nomor 290/B/PK/Pjk/2019(3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1)huruf a angka (1) dan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00018/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017Halaman 4 dari 8 halaman.
NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp24.518.042,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp8.362.400,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp8.362.400,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.518.042,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
50 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00003/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 10 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00017/207/11/703/15, tanggal 4 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.355.986.7703.001 sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp65.059.362,00 adalah sudah tepat
Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti
Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan Tandan Buah Segar (TBS) maka pemanfaatanuntuk melakukan Jasa Titip Olah (maklon) dapat dibenarkan karenamasingmasing transaksi didukung dengan bukti dan kewajibanperpajakan masingmasing dipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan
Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019sebagaimana diatur dalam Pasal 1A juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) dan Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor5/75/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak
80 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.
No. 2141 K/Pid/2006dakwaan Penuntut Umum sama sekali tidak berkaitan dengan masalahconcursus (perbarengan) sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon kasasi ;Mengenai alasan ke. 2:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan karena mengenaipenentuan pasalpasal yang didakwakan adalah merupakan hak PenuntutUmum ;Mengenai alasan ke. 3 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.
Oleh karena saksi Eko Sulistiyono diajukan sebagaiterdakwa dalam berkas terpisah dan dalam perkara a quo ia didudukkansebagai salah seorang saksi, maka penyebutan sebagai saksi terhadap dirinyadi dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah tepat dan benar ;Mengenai alasan ke. 4 :Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada
tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 253 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (UndangundangNo. 8 Tahun 1981) ;Mengenai alasan ke. 5 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan
No. 2141 K/Pid/2006dalam Pasal 253 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (UndangundangNo. 8 Tahun 1981) ;Mengenai alasan ke. 7 : Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.
82 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan
94 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 71 PK/Pid.Sus/2019Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembalitanggal 1 November 2018 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa terhadap alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP, dan sama sekali tidakada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap
bertentangan satu dengan yang lainnya.Putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndangdan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dimaksud ternyata hanya berkenaan dengan penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itutidak dapat
dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas alasan PemohonPeninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakHal. 4 dari 6 hal.
18 — 9
dalam mengajukan bandingmenyampaikan keberatankeberatan dengan surat tertanggal 14 Agustus2017, atas memori banding tersebut Terbanding menyampaikan kontramemori banding dengan suratnya tertanggal 12 September 2017;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan Pembanding tersebut,Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapinya sebagai berikut; Bahwa atas keberatan yang menyatakan pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan kepentinganTerbanding semata, keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan karenasetelah diteliti dan dicermati ternyata secara jelas dan tegas bahwaMajelis Hakim Tingkat Pertama telah berimbang, dalam menganalisa danmempertimbangkan dalildalil Terbanding, jawaban Pembanding serta alatbukti, baik yang diajukan oleh Terbanding maupun Pembanding;Bahwa atas keberatan yang menyatakan selama proses persidanganbeberapa kali hanya diperiksa oleh satu hakim saja yaitu sidang tanggal03 April 2017, 08 Mei 2017, 12 Mei 2017, 24 Juli 2017, 31 Juli 2017,bahwa berdasarkan
dibenarkan karena MajelisHakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang syarat formildan materiil sebagai saksi, dan ternyata penilaian tersebut telah tepat danbenar;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 14,menyatakan Pembanding pernah 3 (tiga) kali pergi meninggalkanTerbanding karena bertengkar, padahal dalam persidangan terungkapfakta keluarnya Pembanding diusir Terbanding baik langsung ataupuntidak langsung, bukan pertengkaran semata atau kehendak Pembandingsemata
, penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan fakta yangterungkap dalam persidangan yang merupakan fakta hukum bahwaPembanding sudah tiga kali meninggalkan Terbanding terlepas apakahyang melatar belakangi dari kepergian Pembanding tersebut, sehinggakarena itu keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 16,menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusyang disebabkan Pembanding sering cemburu dan membentakbentakTerbanding
dengan katakata kasar, Majelis tidak mempertimbangkanfaktafakta yang Pembanding sampaikan dalam alat bukti T.1 yangmenjadi dasar kuat mengapa Pembanding memiliki rasa cemburu,penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan jawaban maupunduplik, Pembanding telah mengakui adanya sifat cemburu dandiketemukan pula adanya perselisinan terlepas apa yang melatarbelakangi perselisinan tersebut, sehingga karena itu keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa tentang kontra memori
16 — 8
persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama dan kedua saja, sedangkanpada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasan yang dapatdibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sahataupun mengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan keempat biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untuk menegurPenggugat agar supaya membayar kekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telah dikirimkan suratteguran dimaksud sebagaimana ternyata dalam surat Panitera PengadilanAgama Bangkalan Nomor : W13A30/XII/Hk.05/1502/2014 tertanggal 1Desember 2014 yang isinya pada pokoknya telah menegur Penggugat agardalam waktu satu
perkaratersebut belum dibayar ;Menimbang, bahwa untuk ringkasnya, Majelis Hakim menunjuk BeritaAcara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini.1 TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidangan pertamasaja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasanyang dapat
dibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernahdatang menghadap meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patuttanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakim memandangperlu untuk menegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca surat teguran yangditujukan kepada penggugat dari Panitera Pengadilan
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1691/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.