Ditemukan 23626 data
1.PT DAYA GUNA GEMILANG
2.PT HANRI SEJAHTERA LAMBERA
Tergugat:
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
294 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan tidak menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I untuk menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menyatakan tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan
dari Tergugat I berupa tidak menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat II agar mewajibkan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan operasi produksi Para Penggugat ke dalam daftar izin usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan;
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat II berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Para Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor:60/G/TF/2023/PTUN.MKS. sebesar Rp. 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
682 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 338 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Konawe Bakti Pratama Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
Konawe Bakti Pratama berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 338 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
136 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 7/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan batal tindakan Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.009/DESDM/IV/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
DIEGO 8325 tanggal 11 April 2012 Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa memproses memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/DESDM/IV/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
DIEGO 8325 tanggal 11 April 2012 Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
PT KONAWE NIKEL NUSANTARA
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
216 — 1911
strong>Dalam Penundaan
- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220405-01-60542, tertanggal 05 April 2022 Tentang Pencabutan Izin
Usaha Pertambangan Nomor : 776/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Konawe Nikel Nusantara Kode Wilayah : KW 08 DSP 001;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220405-01-60542, tertanggal 05 April 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 776/DPMPTSP/XII/2020, tanggal
10 Desember 2020, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Konawe Nikel Nusantara Kode Wilayah : KW 08 DSP 001;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
PT. NEWELL AGROINDUSTRI LESTARI
Tergugat:
BUPATI KOLAKA UTARA
467 — 34
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Newell Agroindustri Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/120 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Newell Agroindustri Lestari (KW 4 E 003) Tanggal 09 Mei 2012, Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Newell Agroindustri Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/120 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
931 — 438
----------------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------DALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------------------------------ Mempertahankan Penundaan pelaksanaan Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi
Menyatakan batal Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Citra Silika Mallawa Tertanggal 25 November 2013;----------------------------------------3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 399 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 62 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Citra Silika Mallawa Tertanggal 25 November 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------------------4.
Citra SilikaMalwa mengajukan permohonan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Tanggal 10 Maret 2011 ; 5. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi PT. Citra Silika Mallawa telah memenuhi syarat untuk untukdiberikan persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ; 6.
Citra Silika Mallawa yang disebabkan karenasebahagianWilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Citra SilikaMallawa dianggap keluar dari wilayah Izin Usaha PertambanganEksplorasi PT. Citra Silika Mallawa sesuai Keputusan Bupati KolakaUtara Nomor 540/399 Tahun 2010 tentang Persetujuan PenyesuaianPerkara 7/G/2019/PTUNKdi halaman 11 dari 82 halamanKuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha PertambanganEksplorasi Kepada PT. Citra Silika Mallawa ; 2.
Bahwa surat KEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR: 540/399TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara nomor540/62 tahun 2011 tentang Persetujuan peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi kepada PT.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan penundaanKEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR: 540/399 TAHUN 2013tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/62 tahun2011 tentang Persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi Izin Usaha Operasi Produksi kepada PT.
Citra Silika Mallawa ; Fotokopi sesuai dengan Asli Register Nomor 341, KeputusanBupati Kolaka Utara Nomor 540/341 Tahun 2011 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Citra Silika Mallawa; : Fotokopi sesuai dengan Asli Register Nomor 200, KeputusanBupati Kolaka Utara Nomor 540/200 Tahun 2014 TentangPencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
CV Pasir Kemuning
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
148 — 0
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/047/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Pasir Kemuning ke dalam
Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 27 Desember 2022 Nomor 050/CV.PK-IUP/XII/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama CV Pasir Kemuning Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan
Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/047/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Pasir Kemuning ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 27 Desember 2022 Nomor 050/CV.PK-IUP/XII/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama CV Pasir Kemuning Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian
PT. PERISAI PRIMA UTAMA
Tergugat:
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
523 — 30
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Tanggal 05 April 2022, Tentang Pencabutan Izin, Nomor: 20220405-01-38401, dengan Nama Pelaku Usaha: PT Perisai Prima Utama, Nomor Izin Usaha
Pertambangan: 23/1/IUP-PB/PMDN/2017, Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 13 Oktober 2017, Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Tanggal 05 April 2022, Tentang Pencabutan Izin, Nomor: 20220405-01-38401, dengan Nama Pelaku Usaha: PT Perisai Prima Utama, Nomor Izin Usaha Pertambangan: 23/1/IUP-PB/PMDN/2017, Tanggal
Izin Usaha Pertambangan: 13 Oktober 2017, Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
89 — 61
Melakukan Pengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi;
Menyatakan Arman Kurniawan Bin Bakar terbukti bersalah secara syah danmeyakinkan, melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang MelakukanPengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan TanpaIzin Usaha Niaga Minyak Bumi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair kami, Pasal53 huruf b dan huruf d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;2.
Karimun terjaditindak pidana Pengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin UsahaPengangkutan dan Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi yang dilakukan olehterdakwa. Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitasPengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan danTanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi sekira pukul 14.30 WIB saksi dan saksiErianto yang merupakan anggota polri menuju ke lokasi dan bertemu denganterdakwa di Pantai Ranggam RT 003 RW 001 Kel.
Karimun terjaditindak pidana Pengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin UsahaPengangkutan dan Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi yang dilakukan olehterdakwa.Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitasPengangkutan dan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan danTanpa lIzin Usaha Niaga Minyak Bumi sekira pukul 14.30 WIB saksi TysonLumban Gaol dan saksi yang merupakan anggota polri menuju ke lokasi danbertemu dengan terdakwa di Pantai Ranggam RT 003 RW 001 Kel
Dalam pasal 102 huruf aBahwa berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1, BBM yangdisubsidi pemerintah adalah minyak tanah dan solar.Bahwa untuk mengetahui BBM jenis solar Subsidi dan Non Subsidi secara fisik,bau, dan warna tidak dapat ditentukan warna dari masingmasing badan usahapemegang izin usaha niaga umum dikarenakan memiliki bermacammacamwarna, fisik.
Menyatakan Terdakwa Aman Kumiawan Bin Bakar tersebut, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan danNiaga Minyak Bumi Tanpa lIzin Usaha Pengangkutan dan Tanpa Izin Usaha NiagaMinyak Bumi;2.
PT. SANGGRAHA SASANA BHAKTI
Tergugat:
BUPATI MOROWALI
131 — 66
MENGADILI
I. Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.Sanggraha Sasanabhakti berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.020/DESDM/VIII/2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sanggraha Sasanabhakti tanggal 23 Agustus 2010, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.Sanggraha Sasanabhakti berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.020/DESDM/VIII/2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sanggraha Sasanabhakti tanggal 23 Agustus 2010, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
258 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
KONAWE BAKTI PRATAMA Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KONAWE BAKTI PRATAMA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
159 — 73
Menyatakan batal tindakan Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.018/DESDM/X/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Pialang Mas tanggal 20 Oktober 2011. ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.;3.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa memproses memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.018/DESDM/X/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Pialang Mas tanggal 20 Oktober 2011. ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
241 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 10/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan batal tindakan Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.013/DESDM/V/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
SEGITIGA PALAKKA UTAMA tanggal 10 Mei 2011, kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Daya Mineral Republik Indonesia;Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa memproses dan memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.013/DESDM/V/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
SEGITIGA PALAKKA UTAMA tanggal 10 Mei 2011, kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Daya Mineral Republik Indonesia;Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
PT. NUANSA MAS SEJAHTERA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
236 — 127
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. NUANSA MAS SEJAHTERA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 134 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
NUANSA MAS SEJAHTERA (KW 08 AGP 006) tanggal 23 April 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
NUANSA MAS SEJAHTERA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 134 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
CV Rancang Bangun
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
350 — 233
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
640 — 0
Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.006/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;b. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.008/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;c. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.032/DESDM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. KONSTRUKTOR;3.
Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.006/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;b. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.008/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;c. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.032/DESDM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT.
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
108 — 65
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
ARSA, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/029/DESDM/ Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
101 — 78
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 465/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 29 Maret 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan batal tindakan Terbanding yang tidak memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.024/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningakatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
Jaya Karya Sentosa tanggal 23 Maret 2011, Ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan berupa memproses memasukkan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.024/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningakatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Jaya Karya Sentosa tanggal 23 Maret 2011, Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
PT PINHARD INDONESIA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
420 — 36
M E N G A D I L I :
- Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tergugat) yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.011/DESDM/V/2011 Tanggal 18 Mei 2011 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Pinhard Indonesia ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Permohonan nomor : 012/LGL/PT.PI-MINERBA/X/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 Perihal Permohonan IUP OP atas nama PT Pihard Indonesia Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yang Memenuhi Ketentuan.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.011/DESDM/V/2011 Tanggal 18 Mei 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Pinhard Indonesia ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Permohonan nomor : 012/LGL/PT.PI-MINERBA/X/2022 Tanggal 11 Oktober 2022
PT Cahya Aditama Teknindo
Tergugat:
Diektur Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
235 — 83
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Cahya Aditama Teknindo ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan
berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Cahya Aditama Teknindo ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.500 (tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).