Ditemukan 509 data
143 — 59
Sehubungan dengan hal15.16.17.tersebut, TERGUGAT menyampaikan alternatif solusi penyelesaian pinjamanatas nama Debitur Ibu SRINING SRI BUDININGSIH sebagai berikut :Pelunasan pinjaman oleh ahli waris;Novasi pinjaman kepada ahli waris.bahwa PARA PENGGUGAT keberatan atas penjelasan dan tanggapanTERGUGAT serta menolak alternatif penyelesaian pinjaman tersebut, karenaTERGUGAT sebagai pihak yang berwenang telah menyetujui perpanjanganfasilitas kredit BNI Wirausaha KMK On Top yang telah terlaksana sampaidengan
Novasi pinjaman kepada ahli waris ;PARA PENGGUGAT keberatan atas penjelasan dan tanggapan TERGUGAT sertamenolak alternatif penyelesaian pinjaman tersebut, karena TERGUGAT sebagai pihakyang berwenang telah menyetujui perpanjangan fasilitas kredit BNI Wirausaha KMK OnTop yang telah terlaksana sampai dengan jangka waktu perpanjangan berakhir (tanggal 29Januari 2012) dan TERGUGAT juga telah menyetujui penarikan kredit BNI WirausahaAflopend sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
tersebut maka pihak Para Penggugat yaitu sebagai ahli waris dari Srining SriBudiningsih telah mengajukan klaim asuransi tetapi berdasarkan surat jawaban dariTergugat klaim asuransi tersebut tidak dapat disetujui/ditolak dengan alasan resikotertanggung sudah terjadi sebelum hasil pemeriksaan kesehatan diterima oleh Asuradur,menurut Majelis Hakim hal ini merugikan pihak Para Penggugat karena solusi penyelesaianpinjaman an Debitur Srining Sri Budiningsih yaitu : 1.Pelunasan Pinjaman oleh Ahli Waris,2.Novasi
491 — 145
Bahwa penyelesaian novasi dengan cara pengambil alihan obyekjaminan tersebut, didasarkan pada :1) Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 42 tertanggal 24 Nopember 1999,yang dibuat dihadapan Turut Terbantah ;2) Akta Kuasa Jual Nomor 44 tertanggal 24 Nopember 1999, yangdibuat dihadapan Turut Terbantah ;f.
194 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 7 K/Pdt.SusBPSK/2017untuk mengesampingkan Lembaga Peradilan;Menimbang bahwa, Pasal 12 ayat (1) 2.1 dan 12.2 padaPerjanjian Pembiayaan Nomor 90649115 tanggal 31 Januari2015 Klausula Baku yang berbunyi 12.1 Debitor member kuasakepada Kreditor dan dengan ini Kreditor berhak untuk membuat,menandatangani atau melakukan pembaruan hutang (Novasi)terhadap Perjanjian ini sehubungan dengan fasilitas pembiayaan(Pinjaman) atau hal lain yang menurut Kreditor perlu dilakukanperubahan, penambahan atau pembaharuan
atas perjanjian ini.12.2 berbunyi semua kuasa tersebut dalam Perjanjian inibersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali dengan dasar danalasan apapun juga, serta tidak berakhir karena sebabsebabyang tercantum didalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, maupun karena alasan/sebab apapunselama Debitor masih mempunyai hutang kepada Kreditor, ataubelum memenuhi semua kewajibannya kepada Kreditorberdasarkan Perjanjian ini (kecuali penolakan oleh Kreditor).Bahwa dalam Novasi (pembaharuan
hutang) yang termaktubdalam Pasal tersebut diatas sangat jelas merugikan Konsumensebab Konsumen pasti tidak mengetahui berapa jumlah hutangyang akan dinovasikan dan kepada siapa dialihkan, namunKonsumen tetap harus tunduk dan menanggung segala akibathokum yang timbul dari Novasi tersebut yang terkait tentangpenambahan, perubahan dan pembaharuan yang semuanya itudilakukan hanya berdasarkan menurut perkiraan Kreditor;Menimbang bahwa, Pasal 15 pada Perjanjian Pembiayaan Nomor90649115 tanggal 31 Januari
Terbanding/Tergugat : PT.TATAMULIA NUSANTARA INDAH
139 — 50
pembaharuan hutang yang terjadiantara) TERBANTAH sebelumnya sebagai PEMOHON denganPEMBANTAH sebelumnya sebagai TERMOHON yang dituangkan dalamPerjanjian tanggal 13 Juli 2010 dapat menggantikan perikatan lama(Perjanjian Pokok) karena hal ini sudah diatur sesuai ketentuan Pasal 10UndangUndang No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut : Suatu Perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaantersebut dibawah ini: (BuktiT2)Meninggalnya salah satu pihak; Bangkrutnya salah satu pihak;Novasi
Terbanding/Tergugat I : PT. RAHMALIA INDAH
Terbanding/Tergugat II : GUSTI SYAIFUDDIN, SH
57 — 27
Bahwa adanya surat pengakuan hutang tersebut tertanggal 9 April2002 adalah berawal dari Pembaharuan Hutang (Novasi) yang tadinyahutang PT. Gusher Tarakan kepada TERGUGAT II dijadikan hutangPENGGUGAT kepada TERGUGAT I, maka dengan Jelas terlihat uang ataspinjaman PENGGUGAT tersebut berasal dari TERGUGAT II.4. Bahwa surat pengakuan hutang tertanggal 9 April 2012 berasaldari adanya saran dari TERGUGAT Il kepada Hendrik Hakim selakuHal 2dari 14 hal.Perkara No.72/Pdt/2021/PT DKI.Direktur Utama PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk
Terbanding/Tergugat II : PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL,yang dalam ini diwakili oleh Yohanes Hendrawan
Terbanding/Tergugat III : DEDY A PRASETYO, SH. LLM
Terbanding/Tergugat IV : PASKARIA M.TOMBI, SH.MH
Terbanding/Tergugat V : AHMAD DWI NURYANTO, SH
Terbanding/Tergugat VI : MOHAMMAD IBRAHIM FATTAH, SH
230 — 232
Bahwa walaupun tidak ada ketentuan UndangUndang danPeraturan Perundangundangan yang melarang kreditor menerimalangsung uang hasil pengambilalihan aset dari investor, dalam hal iniTergugat juga tidak menerima langsung uang hasil pengambilalinannamun menerima proses novasi utang sebagaimana ternyata dalam SuratPenggugat tanggal 13 Juni 2017 Perihal: PersetujuanPengambialihan/Novasi Fasilitas Kredit PT.
Batam Textile Industry (BuktiT117).Surat Penggugat tanggal 13 Juni 2017 Perthal: PersetujuanPengambialihan/Novasi Fasilitas Kredit PT. Batam Textile Industry.Kami menyatakan setuju dan tidak keberatan terhadap rencana novasifasilitas kredit PT. Batam Textile Industry oleh PT. Dunia Setia SandangAsli Tekstil sesuai syaratsyarat yang ditetapkan oleh PT. Bank Mandiri.Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar PT. Bank Mandiridapat segera memproses novasi fasilitas kredit PT.
75 — 23
Yamin dan akan membayar novasi di Dipo dan melunasi hutangnyakepada saya namun itu juga tidak pernah ditepati dan hanyab janjijanji saja;Bahwa sampai saat ini dipersidangan, terdakwa belum mengganti kerugiansaksi;Bahwa pada saat itu terdakwa Nyoman Budi Setiawan sendiri yangmenjelaskan kepada saksi H.
Yamin danakan membayar novasi di Dipo dan melunasi hutangnya kepada H. UbaiDuracman, namun itu belum terealisasi; Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah, serta akan berusahamenyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan kepada H. Ubai Duracmandengan cara mengganti kerugian yang dialami oleh H.
1.Muhammad Al Ichsan
2.PT. LINTAS AMAN NUSANTARA
Tergugat:
PT Ecogreen Oleochemicals
163 — 95
perjanjian sudah tercapai/ terlaksanadan telah berakhir dengan segala akibat hukumnya, maka para pihaksepakat untuk mengadakan perjanjian baru;Bahwa Pasal 1946, Pasal 1967, Pasal 19677 KUHPerdata, yang padapokoknya menyatakan: jika penanjian telah daluarsa / lewat waktu,kemudian diajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan penanjiantersebut,Halaman 10 dari 40Putusan Perdata GugatanNomor 186/Pdt.G/2020/PN Btm.Bahwa pasal 1381 KUPerdata menyatakan salah satu berakhirnyaperjanjian adalah Pembaruan (Novasi
Telah Lewat Waktu / Daluwarsa (Ekseptio Temporis) Dan Novasi(Pembaruan)Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugatbagian A. Eksepsi Tentang Surat Kuasa Khusus Tidak Sah dengan alasan :1. Surat Kuasa Penggugat Adalah Surat Kuasa Umum2. Penggugat Tidak Membubuhkan Tanggal Surat KuasaAtas Eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat telah menanggapi dalamRepliknya dengan mengatakan bahwa dengan tegas menolak eksepsi tersebutdengan mengatakan bahwa Surat Kuasa No.
Adanya Tuntutan Yang Tidak Jelas Dan Dilarang Oleh Hukum Untuk DiputusOleh HakimC.Telah Lewat Waktu / Daluwarsa (Ekseptio Temporis) Dan Novasi(Pembaruan)Menimbang bahwa mengenai Eksepsi bagian B dan C dari Terggugattersebut menurut Majelis Hakim adalah merupakandan bertalian langsungHalaman 30 dari 40Putusan Perdata GugatanNomor 186/Pdt.G/2020/PN Btm.dengan pokok perkara, sehingga eksepsi yang demikian, haruslahdipertimbangkan di dalam pokok perkara atau bersamasama dengan pokokperkara, maka oleh
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bireuen
62 — 27
BNI (Persero), Tok KantorCabang Bireuen selaku Krediturnya mempunyai kewajiban untuk melakukanrestrukturisasi tentang hutanghutang Pelawan tersebut, yaitu mengawasidan membina nasabahnya (Pelawan) dengan jalan novasi agar debiturselaku nasabahnya dapat berkembang dengan baik sebagaimanadiharapkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa selain Pelawan keberatan dilakukan lelang eksekusi atas objek HakTanggungan, karena kredit Pelawan belum dikategorikan sebagai kreditbermasalah (kolektibilitas
lelang ketiga berupa tanah dengan bangunan diatasnya harga setempat Rp. 2.000.000, (Dua Milyard Rupiah) ;Bahwa Terlawan sangat vulgar melakukan lelang eksekusi HakTanggungan tersebut, kalaupun terdapat persepsi atau pemahamanyang berbeda dalam fasilitas kredit Pelawan, tentunya pihak Bank PT.BNI (Persero), Tbk Kantor Cabang Bireuen selaku Krediturnyamempunyai kewajiban untuk melakukan restrukturisasi tentang hutanghutang Pelawan tersebut, yaitu mengawasi dan membina nasabahnya(Pelawan) dengan jalan novasi
173 — 84
Legalisir Akta Perjanjian Novasi kredit modal kerja (KMK) I No. 11 tertanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN. S.H. ;--------------------------------------------------------29. Legalisir Akta Perjanjian Novasi kredit modal kerja (KMK) II No. 12 tertanggal 8 J uni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN, S.H. ;--------------------------------------------------------30.
(lima belas milyarBahwa pada tanggal 8 Juni 2011 ditanda tangani Akta Notaris No 11berupa Akta PERJANJIAN NOVASI KREDIT MODAL KERJA (KMK 1)antara NANDI HENDRIAN HAMAKI selaku Pimpinan Wilayah BRI Jakarta2 dengan saksi RATNA DEWI selaku DIREKTUR PT.BOENGSU DJAYAdan HAIDIL HUDRI selaku Komisaris PT.
Boengsu Djaya dihadapanNotaris ZARKASYI NURDIN, SH berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja UntukPengembang usaha perdagangan emas dan perhiasan sebesar Rp8.000.000.000, (delapan milyar rupiah) untuk jangka waktu 12 bulanterhitung sejak tanggal 8 Juni 2011 s/d 8 Juni 2012 ;Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 8 Juni 2011 ditandatanganiAkta Notaris Nomor 12 yakni Akta PERJANJIAN NOVASI KREDIT MODALKERJA II (KMK II ) antara) NANDI HENDRIAN HAMAKI selaku PimpinanWilayah BRI Jakarta 2 dengan PT.BOENGSU
(lima belas milyarFUPIQN) f~~2 nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnnnnnenennnnennnsBahwa pada tanggal 8 Juni 2011 ditanda tangani Akta Notaris No 11berupa Akta PERJANJIAN NOVASI KREDIT MODAL KERJA (KMK 1)Hal 45 dari 190 hal Put.
Pimpinan Wilayah BRI Jakarta2 dengan saksi RATNA DEWI selaku DIREKTUR PT.BOENGSU DJAYAdan HAIDIL HUDRI selaku Komisaris PT.Boengsu Djaya dihadapan NotarisZARKASYI NURDIN, SH berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja UntukPengembang usaha perdagangan emas dan perhiasan sebesar Rp8.000.000.000, (delapan milyar rupiah) untuk jangka waktu 12 bulanterhitung sejak tanggal 8 Juni 2011 s/d 8 Juni 2012 ;Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 8 Juni 2011 ditandatanganiAkta Notaris Nomor 12 yakni Akta PERJANJIAN NOVASI
169 — 85
Newmont Indonesia Limited keluar dari JointVenture digantikan oleh Avocet Mining PLC (Tergugat)berdasarkan Novation and Amendment Agreement tanggal31 Januari 2002 (vide Bukti T2) yang menovasi NewContract of Work Perjanjian Joint Venture tanggal 30 Juni1994 (Vide Bukti T1).Bahwa ternyata meskipun ketentuan tentang arbitrase itutercantum dalam Perjanjian Joint Venture awal yaitu Pasal9.7 New Contract of Work Perjanjian Joint Venturetertanggal 30 Juni 1994 (Vide Bukti T1), akan tetapi didalam perubahan/novasi
dari Joint Venture yaitu dalamNovation and Amendment Agreement tertanggal 31 Januari2002 (vide Bukti T2) dalam Pasal 6.4 diatur bahwaketentuan tentang arbitrase di Perjanjian Joint Venture awal(yaitu pasal 9.7 New Contract of Work Perjanjian JointVenture) tetap berlaku terhadap Novation and AmendmentAgreement 31 Januari 2002, sebagaimana dikutip sebagaiberikut :Pasal 6.4 Perjanjian Novasi dan Perubahannyatertanggal 31 January 2002 (vide Bukti T2):Any dispute arising hereunder that directly involvesPT
PT.BIMA DRILLING TOOLS
Termohon:
1.PT.GREEN GAS ENERGI
2.PT.GAS ENERGI NUSANTARA
3.PT.OILRIG BINAMAS PRATAMA
238 — 53
Gas Energi Nusantara, perihal : PersetujuanPrinsip Novasi Fasilitas pembiayaan dari PT. Oilrig BinamasPratama dan Fasilitas Line Facility Al Kafalah SubLimit(Baru) dengan Al. Murabahah (Baru) atas nama PT GasEnergi Nusantara, tertanggal 17 Februari 2016;Surat dari Bank Muamalat, No.080/SRMSRT/II/2019, kepadaPT. Gas Energi Nusantara, perihal : PemberitahuanPelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996(UUHT) terhadap Agunan PT.
Gas EnergiNusantara, perihal : Persetujuan Prinsip Novasi Fasilitas pembiayaan dari PT.Oilrig Binamas Pratama dan Fasilitas Line Facility Al Kafalah SubLimit (Baru)dengan Al. Murabahah (Baru) atas nama PT Gas Energi Nusantara, tertanggal17 Februari 2016;Termohon Ill PT.
231 — 127
Jossie) hanya seorang Ibu Rumah Tangga.Karena kemampuan membayar pinjaman sudah terbatasmengakibatkan agunan yang dijaminkan pada Bank dilelang maka(debitur Peminjam Il istrinya Nancy Catherine Jossie) mengajukanpermohonan Restrukturisasi atau penyelamatan kredit pada Bank BRICabang FakFak berupa perubahan angsuran bulanan karena maka(debitur Peminjam Il istrinya Nancy Catherine Jossie) tdk mampuHalaman 11 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Ffkmembayar angsuran dan mengajukan Novasi
Februari 2019 Relationship Menager BRI Kanca FakFakMelakukan Addendum Perjanjian Restrukturisasi kredit dan novasinomor 6 tanggal 20 ferbuari 2019 secara notaril denganmengeluarkan (debitur peminjam Alm.Dokter Rudi), sbg debitur satudan Agunan Alat USG tdk Relationship Menager Cantumkan sebagaiagunan.Namun di akhir syarat kredit restruk dan Novasi RelationshipMenager BRI Kanca FakFak Cantumkan Syarat dan ketentuankredit lainnya yang diatur pada perjanjian terdahulu Ssepanjang tidak dirubah dan tdk
SOLEH SUKARJA
Tergugat:
Pimpinan Perusahaan Pembiayaan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
112 — 87
untukpembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli olehkonsumen secara angsuran.dalam perkara aquo TERGUGAT telah terbukti terang dan jelas melanggar pasal 18ayat(1) huruf (d) dituangkan dalam perjanjian keridit No:1912514824tanggal 9 April 2019,tertuang pada halaman 5 pasal 12.tentang kuasakuasa yang tidak dapat ditarik kembali,adanya klausula berbunyi;debitor memberi kuasa kepada kriditor berhak untukmembuat.menandatangani atau melakukan pembaharuan hutang (novasi
tersebut mengandung klausula yangdilarang UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,yang berakibat hukum batal demi hukum;Menimbang, bahwa larangan pencantuman klausula baku yang tertuangdalam Perjanjian Pembiayaan Nomor Nomor 1912514824 tertanggal 09 April2019 tersebut khususnya tertuang dalam pasal 12 kuasa yang tidak dapatditarik kembali, menyatakan debitor memberi kuasa kepada kreditor dandengan ini kreditor berhak untuk membuat, menandatangani atau melakukanpembaharuan hutang (novasi
- Tentang : Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
waktu penyelesaian sengketa;pernyataan kesediaan dari arbiter; danpernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untukpenyelesaian sengketa melalui arbitrase.Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.Pa moe agsPasal 10Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :mmo nore(1)(2)(1)(2)(1)(2)(1)(2)meninggalnya salah satu pihak;bangkrutnya salah satu pihak;novasi
:52) dan Pasal 377 ReglemenIndonesia Yang Diperbaharui (Het Herziere Indonesch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen AcaraUntuk Luar Daerah Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidakberlaku.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Cukup jelasPasal 3Cukup jelasPasal 4Cukup jelasPasal 5Cukup jelasPasal 6Cukup jelasPasal 7Cukup jelasPasal 8Cukup jelasPasal 9Cukup jelasPasal 10Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cYang dimaksud dengan novasi
66 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamPasal 14 UUHT, Peraturan yang ada pada mulai berlakunya undangundang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan, Judex Facti/Pengadilan tingkat Pertama dan tingkat Banding tidak mempertimbangkanapakah Termohon Kasasi dalam melakukan lelang hak tanggungan yangberirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa benarbenar dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;Bahwa, oleh karena Debitur Bank Mandiri Noor Wachid Hidayatullohmeninggal dunia sudah seharusnya Bank melakukan novasi
39 — 26
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi tetap mempunyai itikad baik untukmenyelesaikan sisa pinjaman yang belum lunas namun mengacu padapasal 1413 KUHPerdata maka Para Penggugat Rekonpensimengusulkan untuk melakukan novasi atau pembaharuan hutang dengankesepakatan baru yang disepakati para pihak;7.
Terbanding/Tergugat III : NEILLY IRALITA ISWARI, S.H., M.Si., M.Kn
Terbanding/Tergugat I : PT GADING MEGA JAYA
Terbanding/Tergugat II : PT MEGA KIRANA UTAMA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
82 — 55
bertentangan dengan kesusilaan dan (c) tidak bolehbertentangan dengan ketertiban umum;Bahwa apabila mencermati dan meneliti Akta Pengalihan Hak AtasTagihan Nomor 13 tertanggal 10 Juni 2013 serta Kesepakatan Bersamatertanggal 11 Juni 2013 sangat jelas jika bertentangan dengan undangundang khususnya KUHPerdata Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) sertaaturan lain yang mengatur terkait dengan PERALIHAN HUTANGDENGAN MENGGUNAKAN METODE CESSIE;Dalam buku Suharnoko & Endah Hartati dengan Judul DoktrinSubrogasi, Novasi
Kreditur Lama Ke Kreditur Baru, akan tetapi faktanyayang terjadi yang beralih adalah Debitur lama yaitu TERGUGAT beralihkepada Debitur Baru yaitu TERGUGAT Il, sehingga menurut hukumterhadap Akta dan Kesepakatan Bersama In Casu Batal Demi Hukum;Seharusnya, apabila TERGUGAT Ill cermat dan berhatihati dalammembuat akta, maka TERGUGAT III seharusnya menawarkan kepadaPARA PIHAK (PENGGUGAT) agar melakuan perjanjian untukmengalihkan hutang dengan TERGUGAT dan TERGUGAT II tersebutdengan cara melakukan metode NOVASI
Terbanding/Tergugat IV : PT. Bank Rakyat Indonesia PERSERO TBK.Kantor Cabang CEPU Kabupaten Blora Jawa Tengah
Terbanding/Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Terbanding/Tergugat VI : H ISHOMUDIN
43 — 31
., Notaris di Blora, dengan Penjamin Penggugat, denganmenandatangani Akta Adendum Perpanjangan dan Penambahan kreditdengan Novasi dengan Tergugat sebesar Rp290.000.000,00 (duaratus sembilan puluh juta rupiah) fasilitas rekening koran denganmaximum Co tetap, dengan Jaminan:a. Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 151/Ds. Banjarjo, seluas53 M?
429 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 750 K/Padt.SusPailit/2016resmi Raiffeisen Bank Internasional AG, Cabang Singapura (vide bukti P18dan bukti P18a), dan Pendapat Hukum dari Watson Farley & Williams AsiaPractice LLP (terlampir dalam Kesimpulan Pemohon), merupakan suatubadan hukum yang sama;34.Oleh karenanya pertimbangan Judex Facti yang menyamakan ataumenginterpretasikan perubahan kantor fasilitas berdasarkan perjanjian kreditsebagai cessie ataupun novasi berdasarkan hukum Indonesia adalahpertimbangan yang tidak berdasarkan hukum
Ditambah lagi tidak ada satupun ketentuan dalam akta jaminan peroranganmaupun perjanjian kredit (vide bukti P3, bukti P3a, dan bukti P4) yangmengharuskan dilakukan perubahan terhadap Akta Jaminan Perorangandalam hal terjadinya perubahan pada kanior fasilitas maupun peralihan darikreditur awal kepada kreditur baru;57.Dengan demikian, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwamenurut norma umum, perlu perubahan terhadap akta jaminan peroranganatau setidaknya dibuat perjanjian novasi sangatlah keliru