Ditemukan 112258 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2492 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT ENI BUKAT LIMITED
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2492/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP880/WPJ.07/2015 tanggal 13 Maret 2015, mengenai keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak PertambahanNilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp.18.621.882.709,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2314 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. LOBUNTA KENCANA RAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00682/KEB/WPJ.19/2016tanggal 17 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2012 Nomor 00053/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP00058/WPJ.19/ KP.0103/2016 tanggal 13 September 2016, atas namaPemohon
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataspenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungutsendiri sebesar Rp806.399.990,00 atas pemakaian BBM Solar tidakdapat dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak karenamelewati jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3004 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. AMAN JAYA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00058/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7Agustus 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012Nomor 00007/204/12/322/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama PemohonHalaman 3 dari 7 halaman.
    sebagaimana yang telahditetapbkan dalam Peraturan Perundangundangan = Perpajakan,sedangkan alasan butir B mengenai Sengketa Material tentang Koreksipositif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.816.587.120,00sehubungan adanya tagihan atas debit note yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (Ssebelumnya Terbanding) dan dikuatkan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa tagihan atas debit note tersebutmerupakan transaksi Jasa Supervisi pihak ketiga di luar negeri yangdiberikan kepada Pemohon Banding tidak
    dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 15-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 15 April 2020 — ANDI KRISTANTO alias SEMPOK bin SUTRISNO
11933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktudan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasiTerdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan karenaJudex Facti in casu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam mengadili perkaraTerdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar in casu baik atasketerbuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 127 Ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ataspenjatuhan pidananya yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
    sudah tepatdan benar, karena dalam menjatuhkan putusan tersebut, Judex Facti telahdengan cermat mempertimbangkan faktafakta persidangan dan denganmemberikan pertimbangan hukumnya secara tepat dan benar; Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman karena putusan Judex Facti in casu dirasakansangat memberatkan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena beratringannya hukuman yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex FactiHal. 5 dari 7 hal.
    Demikian pula dalam putusannyaJudex Facti telah pula mempertimbangkan secara cermat halhal yangmeringankan dan memberatkan pidananya; Bahwa kontra memori kasasi Penuntut Umum yang memohon agarTerdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkanpidana penjara selama 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan, karena baikdalam membuktikan dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun
Putus : 14-12-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1672 K/PID/2011
Tanggal 14 Desember 2011 — YUDI FIRAHMAN bin SUJIONO
1419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1672 K/Pid/2011Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti sudah tepat, sehingga alasan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal253 ayat (1) KUHAP ;mengenai alasan ke. 2 : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan judex facti/PengadilanNegeri, apabila pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar ;mengenai alasan ke. 3 : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tentang beratringannya
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3003 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. AMAN JAYA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00060/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7Agustus 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2012Nomor 00008/204/12/322/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama PemohonHalaman 3 dari 7 halaman.
    sebagaimana yang telahditetapbkan dalam Peraturan Perundangundangan Perpajakan,sedangkan alasan butir B mengenai Sengketa Material tentang Koreksipositif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.960.023.296,00sehubungan adanya tagihan atas debit note yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (Ssebelumnya Terbanding) dan dikuatkan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa tagihan atas debit note tersebutmerupakan transaksi Jasa Supervisi pihak ketiga di luar negeri yangdiberikan kepada Pemohon Banding tidak
    dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2316 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. LOBUNTA KENCANA RAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadil adilnya (Ex AequoEt Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00684/KEB/WPJ.19/2016tanggal 17 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juni 2012 Nomor 00057/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataspenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungutsendiri sebesar Rp170.699.991,00 atas pemakaian BBM Solar tidakdapat dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak karenamelewati jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 14-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00094/KEB/ WPJ.24/2016 tanggal 13 Mei 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00059/207/11/646/15 tanggal 10Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.305.155.0646.001,sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepatdan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 ~~ sebesarRp1.382.351.456,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :R 1.382.351.456,0Dasar
Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1874/WPJ.06/2014 tanggal 14November 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2011 Nomor 00313/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.382.515.3073.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa PajakJuni 2011 sebesar Rp530.657.976,00; yang tetap dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp99.583.378,00; dengan perincian sebagai berikut :Penyerahan
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1870/WP4J.06/2014 tanggal 13November 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011 Nomor 00316/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.382.515.3073.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa PajakSeptember 2011 sebesar Rp637.158.132,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp124.742.251,00; dengan perincian sebagaiberikut :Penyerahan
Putus : 14-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00085/KEB/ WPJ.24/2016 tanggal 13 Mei 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00014/207/12/646/15 tanggal 16Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.305.155.0646.002,sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepatdan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp497.507.726,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danHalaman
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :R 497.507.726,0Dasar
Putus : 21-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 K /Pid.Sus/ 2012
Tanggal 21 Agustus 2013 — AJIB BAHA’UDIN UNRI BIN UNTUNG RIYONO
3232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juta rupiah)paling hanya dihukum ringan ;Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah salah, karena tidak menerapkanhukum sebagaimana mestinya sebagaimana yang diatur dalam undangundang fidusia yang seharusnya memberikan efek jera dengan menghukumpelanggarnya dengan hukuman yang setimpal ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan kasasi Terdakwa :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan, karenaperbuatan Terdakwa menunggak angsuran kredit selama 12 bulan, laluTerdakwa mengalihkan kepada pihak ketiga bernama ULUN ;Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan sepeda motor yang dijadikanjaminan tanpa ijin tertulis dari PT.
    ULUN mengalihkan barang fidusia tersebutdengan menjual kepada orang lain sehingga barang fidusia sudah berpindahbeberapa kali dan keberadaannya tidak diketahui lagi ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
    hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No.8 Tahun 19871) ;Mengenai alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan
    hukum, karena telah mempertimbangkan pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan benda obyek jaminan Fidusiamemenuhi unsurunsur Pasal 36 UndangUndang No.42 Tahun 1999 ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian
Putus : 20-11-2008 — Upload : 18-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674K/PDTSUS/2008
Tanggal 20 Nopember 2008 — PT. SAPTA LESTARI PERDANA , ; H. MOH. MUNASYEH,
4772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.674 K/PDT.SUS/2008Irrelevant :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkut pokokpermasalahan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PT. mengambil alih 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggidapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama,apabila menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama tersebut telah tepat dan benar ;Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan
    , karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum ;:Tepat PHP 5:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Factiedalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau
Putus : 28-02-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pdt/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — PAIMIN alias MOKO VS. MULYONO,
5245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mereka setujui"Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas tampak sekali bahwapertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama tidak sempurna bahkanbanyak kesalahan didalam melakukan penerapan hukum dalam perkara inisehingga mengaburkan nilai nilai keadilan yang seharusnya lebihdiutamakan, maka dengan demikian putusan tersebut haruslah ditinjaukembali dan dibatalkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan2: bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan dan Putusan PengadilanNegeri yang diambil secara tepat/benar ;mengenai alasan ke 3: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena eksepsi tersebutsudah memasuki pokok sengketa ;mengenai alasan ke 4: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum, karena istri in casu tidak perlu digugat ;mengenai alasan ke 5: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan
    hukum, karena dalam gugatan Penggugat tersebut petitum telahdidukung oleh posita ;mengenai alasan ke 6:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena turut Tergugat yang sudah pindah alamattidak menyebabkan gugatan menjadi kabur ;mengenai alasanalasan ke 7 dan9: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena orang tua Tergugat menempati tanahsengketa atas izin orang tua Penggugat namun hal itu
    No.1743 K/PDT/2007mengenai alasan ke 8:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTI EVERSPRING INDONESIA
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 September 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkanselurunnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP2356/WPJ.07/2011 tanggal 22 September 2011,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 Nomor: 01026/207/08/052/10 tanggal 08 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP :01.346.322.9,052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadilebih bayar sebesar nihil adalan sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp2.320.747.155,00; dan Koreksi Pajak Masukan sebesarRp3.149.128,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) UUPPh dan pada sisi PPN atas potongan jasa luar negeri dapat dikreditkansebagai Pajak Masukan dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan.b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0O,00; (nihil) dengan perincian sebagaiberikut : Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: Atas Ekspor139.720.313 Atas Penyerahan Yang PPNnya
Putus : 21-12-2018 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2961 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — AANG SELFIAN bin PURWONO
11535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang = diajukan PemohonKasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Halaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 2961 K/Pid.Sus/2018Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalamperkara a quo sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku sertatidak melampaui kewenangannya;Bahwa alasan Terdakwa perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dan harus dilakukanRehabilitasi Medis, tidak dapat dibenarkan karena ketika ditangkap Terdakwasedang berdiri dan digeledah ditemukan sabusabu dalam saku celana yangsedang dipakai
    Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban,karena korban adalah orang tidak sengaja menggunakan Narkotika karenadipaksa, diperdaya atau diintimidasi yang dalam pelaksanaannya biasanyajarang dilakukan;Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PINDO DELI PULP AND PAPERMILLS
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00610/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 21 September 2016, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 #Nomor00011/204/11/092/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.855.4092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 1505/B/PK/Pjk/2019perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 sebesarRp42.933.007,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT MEROKE TETAP JAYA
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP322/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadapHalaman 3 dari 7 halaman.
    pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa PatentkaliGranular Fertilizer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011851 tanggal25 April 2017 masuk ke dalam pos tarif 3104.90.00 dengan pembebananBea Masuk 0% yang ditetapkan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk 10%;tidak
    dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kemballidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupaimportasi barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahanyang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda
    dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan tidak bersifat menentukan dan tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2813 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2813/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00082/501/16/073/18tanggal 24 April
    Desember 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HATFIELD INDONESIA
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Mei 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP56/WPJ.07/2013 tanggal 14Januari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaiDesember 2010 Nomor 00001/204/10/058/12 tanggal 24 Februari 2012,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.373.7.058000, sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi Rp24.237.260,00; adalah sudahtepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Jasa sebesarRp236.940.539,00; dan Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Royalti sebesarRp/758.580.979,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rop24.237.260,00; dengan perincian sebagaiberikut :Dasar