Ditemukan 305 data
18 — 19
diketahui, maka agamadisesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;Pengangkatan oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagaiupaya terakhir;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya asalusulnya dan orang tua kandungnya dengan mempertahikan kesiapan anakyang bersangkutan;Hal.11 dari 14 halaman Penetapan No.233/Pdt.P/2020/PA.CkrMenimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam alQuran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
60 — 34
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
17 — 9
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuaiketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;4) Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya;5) Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
34 — 1
;2 Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama Islam;Menimbang, bahwa terhadap prinsipprinsip Hukum Islam sebagaimana yangdiuraikan pada angka 1, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa hal tersebut sesuaidengan ketentuan yang terdapat pada pasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telah sesuaidengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335
9 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
60 — 18
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai ketentuan Pasal209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
17 — 11
Pen No. 47/Pdt.P/2020/PA.Bitg5) Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan 5 prinsip Islam tersebut di atas sejalandengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalamPasal 1 angka
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
17 — 10
yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanHal. 13 dari 15 halaman Penetapan No. 417/Pdt.P/2021/PA.Tgrs.persetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
87 — 18
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehHalaman 11 dari 13 halamanPenetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PA.Drhcalon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir.5.
21 — 9
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
10 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaliasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
10 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak
11 — 8
Bahwa terhadap anak yang orang tua asalnya beragama Islam hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam pula sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U335/MU/VI/I982, tanggal 18Syaban 1402 H, bertepatan dengan tanggal I0 Juni 1982;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzabayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhiketentuan
14 — 5
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
22 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
49 — 3
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
17 — 1
Hal tersebut jugasejalan dengan maksud pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 jo. pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dalam Fatwa MUI Nomor: 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 dikemukakan prinsip bahwa anak yang akan di angkat dan calonayah angkat harus samasama beragama Islam. Hal tersebut juga sejalandengan ketentuan pasal 39 ayat 3 UndangUndang Nomor 2002 jo.
11 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran aurat Al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Syaban 1402 Hijriyah, serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah