Ditemukan 313 data
72 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat menggugat pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat";Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dengan cemat
93 — 57
warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat".Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa seielah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti Secara non Materiil:yaitu bukti yang berasal dari kesaksian:KETERANGAN PARA SAKSI yang berdasarkan KUHP Pasal 1ayat 26 dan keterangan saksi Pasal 1 ayat 27 KUHP menjelaskanA.keterangan 11 orang saksi yaitu:1.Hari Kamis tanggal 21 Februari 2013 saya libur tidak bekerjatidak sedang bertugas;Hari Jumat tanggal 22 Februari 2013 saya masuk kerja ataubertugas;Hakim tidak sependapat tentang masalah ini, berarti Hakimkurang cemat dan tidak berdasarkan logika peradilanpertanyaan saya lugas, sederhana
52 — 48
menjelaskan secara terinci perihal kapan dan bagaimana yangdimaksudkannya telah terjadinya lelang atas agunan miliknya.e Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara dua atau lebih peristiwa hukumdimana satu dengan yang lainnya tidak serta merta menjadi satu peristiwa hukumyang terkait satu dengan yang lain sehingga menjadikan gugatan ini kabur.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka sejalan dengan Yurisprudensi MARI No, 492K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 yang menyatakan>"Gugatan Penggugat yang tidak cemat
99 — 66
warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
Terbanding/Pembanding/Tergugat III : DUDI PRAMEDI, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT HUTAMA KARYA Diwakili Oleh : Yutcesyam,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : BHOMA SATRIYO ANINDITO, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
108 — 52
karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat / Terbanding telahmengajukan memori banding pada tanggal 10 April 2019 dengan mengemukakanalasanalasan yang untuk mempersingkat putusan ini tidak diuraikan lagi namunpada pokoknya dapat diketahui apa yang menjadi keberatan bagi Pembandingsemula Penggugat/Terbanding, yaitu :.Pertimbangan hukum judex factie yang menolak penghitungan bunga 6 %(enam persen) per tahun adalah keliru dan tidak cemat
166 — 34
Las juts rupiah) ;Menimbang, bahwa tentang tuntuten sub 1, Kami berpendapat =bahwa sesuai dengan pertimbangan pada bagian Konpensi, dimana dia.kui adanya perjanjian jusl heli dibawah tangan antara Pengeugat =Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dimana dalam jual beli tersetet =Vercantum syarat, behwa pihak Tergugat Rekonpensi / Pengeugat KonPensi, baru boleh menggarap tanah tambak miiai tanggal 7 Juli =1986, nanmm jual beli terschut selanjutaya ditingkatkan dihadapanePejabat yang dilakukan Gihadapan Cemat
142 — 53
warisnya dapatmengugat Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku Usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
82 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat menggugatPelaku Usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
57 — 46
dapat mengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baraberpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteria untuk disebutsebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dengan cemat
139 — 52
dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada14Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat".Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
29 — 10
Hakimdalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya, danYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 81K/Sip/1971 Tanggal 9Juli 1975 ditentukan bahwa karena setelah diadakan pemeriksaan olehPengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasaiTergugat ternyata tidak sama batasbatas dan LUASNYA dengan yangtercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima bahwa memperhatikan dasar pertimbangan judex facti ini, hematTerbanding penyebabnya karena judex facti yang kurang cemat
124 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat mengugat pelaku usaha di BadanPeneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapatdiselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
123 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
warisnya dapat mengugat pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
130 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tempat berdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat";Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhikriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapatdiselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
85 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lelang Nomor 240/2015 tanggal 26 November 2015telah dilaksanakan pelelalangan objek hak tanggungan milik TermohonKeberatan namun belum laku terjual, akan tetapi Pemohon Keberatan gunamelunasi hutang Termohon Keberatan oleh karena tidak adanya iktikad baikTermohon Keberatan segera mengajukan permohonan lelang kembalikepada KPKNL Padangsidempuan;Bahwa selanjutnya, dalam petimbangan hukumnya BPSK menyatakansebagai berikut:Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
Zufri Abubakar, S.E
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
480 — 439
Tergugat dalam objek sengketa, hanyamempertimbangkan, adanya keterangan dalam Putusan Nomor107/G/2021/PTUNJKT yang menerangkan jika Kuasa Hukum Penggugattelah mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat;Bahwa, jika Tergugat lebin cemat dan teliti dalam memahami danmemaknai Putusan Nomor : 107/G/2021/PTUNJKT, justru putusantersebut telah memberikan kepastian hukum kepada Penggugat, dimanakesalahan yang sebelumnya dituduhkan kepada Penggugat telahdinyatakan batal dengan adanya putusan tersebut
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard = N.O (tidak dapat diterima) olehperadilan tingkat pertama kemudian diperkuat oleh Putusan Judex Factitentang kurang pihak akibat nama Sugianto tidak ikut digugat, maka setelahdilakukan telah secara cerdas dan cemat maka Sugianto tidak memenuhikapasitas untuk dilibatkan sebagai pihak Tergugat/Terbanding/TermohonKasasi, karena dalam PS ia selain tidak memiliki alat bukti suratsurat tanahtersebut, ia (Sugianto) juga tidak memiliki bukti pembelanjaan materibangunan
135 — 56
warisnya dapat mengugat pelakuusaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
105 — 72
Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelakuHal 16 dari 59 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.SusBPSK/2017/PN STBUsaha adalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagaiKonsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melaluiBadan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat