Ditemukan 1145 data
7 — 0
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syari :i oc ST Ble et 1 es) i Y ao a ss 2 Coben *S> er >! Che JArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
7 — 0
Bt Coben adm ta >! seArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulHal 5 dari 10 hal Put. No 826/Pdt.G/2019/PA.KngQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
7 — 0
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dalam kitab Ahkamul QuranJuz Il halaman 405, yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelisguna dijadikan dasar dalam memutus perkara ini: MMS ag Can aAl > 2 Ae 58 se 2 Coben adm oS J se 1sArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas
5 — 1
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIRdan dalil syar'i :, tite L ie4 > Y ie = S As Coben So oY < Jl > ooArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulHal. 5 dari 9 Hal. Put.
8 — 5
Pasal 143 KompilasiHukum Islam, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat meskipun dipanggil secaraHalaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor 2180/Padt.G/2021/PA.Kisresmi dan patut, tidak datang menghadap di muka sidang dan pula tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah.Oleh karena itu, Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatantersebut harus diperiksa secara verstek, sebagaimana ketentuan Pasal 149ayat (1) RBGdan dalil syar'i :4 > 2 ib seo Ae Coben
10 — 0
* x Coben aS of J! & ;uwArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 4 ayat 2 huruf (b) Peraturan MahkamahAgung R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanHal 5 dari 9 hal Put.
10 — 7
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syari yang terdapat dalam kitab AhkamulQuran juz Il halaman 405 yang telah diambil alih sebagai pendapat Majelissebagai berikut :ys f ote . oe t all , 74 = Y he 3x > 3 Coben ah> uy se Jl se uyArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
4 — 3
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :4 > Y Alb ae eo ao Coben S> uy sb Jl er? wyArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
15 — 0
Sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :t= Vil oa. we ta a ee4 o> Y ale 548 43 Coben a> ~ 3 Vol To 0 aArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
11 — 5
Sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. dan dalilsyar'l :4 > Y ile ae Oe BU Coben aS of ee Jl fF oYArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat agar berdamai dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
8 — 4
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :1 ~ NY tlt, 2 io. ..f. .4 oa Y ale ee se Coben SS OF alm wl > PSArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
7 — 1
A * t 4S Y 1US 543 As Coben aS uw ies Ore uyArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal
13 — 9
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syari yang terdapat dalam kitab AhkamulQuran juz Il halaman 405 yang telah diambil alih sebagai pendapat Majelissebagai berikut :ys f ote . oe t all , 74 = Y he 3x > 3 Coben ah> uy se Jl se uyArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
8 — 0
Oleh karena itu, Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa secara verstek.Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :P > Y ib a a < 2 Coben aS> L Jl ef? oYArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, ia dipandangsebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
6 — 0
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dalam kitab Ankamul QuranJuz II halaman 405, yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelisguna dijadikan dasar dalam memutus perkara ini : es Ae nA aa Y ale 33 43 Coben So od > ey Ff oeArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,
7 — 1
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dalam kitab Ahkamul QuranJuz Il halaman 405, yang selanjutnya diambilalih sebagai pendapat Majelisguna dijadikan dasar dalam memutus perkara ini :r git. . )al > Y dle ca i 2 Coben Sm oo ee J LF?
14 — 6
* x Coben aS of J! & ;uwArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, sebagaimana maksud Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung R.I.
- Tergugat
9 — 5
Oleh karena itu, Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa secara verstek.Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i:Pe og oe ls vsA) 1s 38 2 Coben ad> oS o J) ef a Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, ia dipandangsebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
6 — 0
Sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :o i : . 4 . t 1 1 ~~al ee Y dle ee Bt Coben adm uy < Jl wyArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
11 — 1
A . t ae j =4) Lm Y He x ad ao Coben ado a a er? cy"VeHal. 6 dari 10 Hal. Put. No. 1543/Pdt.G/2020/PA.KngArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.