Ditemukan 1364 data
92 — 23
/ kabur dan tidak Jjelas.Ekseptio Dilatoria (gugatan yang diajukan Penggugat Prematur) Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan tindakan akan dan/atau telah melaksanakanLelang Eksekusi di muka umum melalui perantara yaitu Tergugat II; Bahwa objek lelang tersebut menjadi objek perkara yaitu sebidang tanahdengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00758 atasnama Musa Nusa Ingetta Kaban; Bahwa dalil Penggugat diatas adalah dalil yang mengadaada
/ kabur dan tidak jelas.Ekseptio Dilatoria (gugatan yang diajukan Penggugat Prematur) Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan tindakan akan dan/atau telah melaksanakanLelang Eksekusi di muka umum melalui perantara yaitu Tergugat II; Bahwa objek lelang tersebut menjadi objek perkara yaitu sebidang tanahdengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00758 atasnama Musa Nusa Ingetta Kaban; Bahwa dalil Penggugat diatas adalah dalil yang mengadaada,
JAMHURI
Tergugat:
1.SISILIYE
2.REGINA ASIES ROGIS
71 — 30
para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas:Halaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 19/Pat.G.S/2020/PN PIkDALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam menjawab gugatanPenggugat disamping mengajukan sangkalan terhadap dalildalil Penggugat,telah pula mengajukan eksepsi sebagai berikut ;Bahwa Gugatan Penggugat Prematur (Exception Dilatoria
kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secaratertulis oleh pihak krediturOleh karena itu, tuntutan Penggugat yang menyatakan Para Tergugattelah melakukan wanprestasi dalam perkara ini TANPA DIDAHULUI SURATSECARA TERTULIS DARI PENGGUGAT YANG MEMUAT PERNYATAANLALAI (ingebrekkestelling), wajid menurut hukum gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;Menimbang, bahwa Terhadap Eksepsi Para Tergugat sebagaimana incasu Gugatan Penggugat Prematur (Exection Dilatoria
169 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi:;Atau: Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat danTergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.ak WwW DNPengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo;Gugatan error in persona (kurang pihak/plurium litis consortium);Gugatan Penggugat masih terlalu dini atau prematur (dilatoria
45 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 585 K/Pat.SusPHI/2019 Gugatan Penggugat masih prematur (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatunkan Putusan Nomor222/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg tanggal 25 Februari 2019, yang amarnyasebagai berikut:Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaard),Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
79 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat dilatoria/eksepsi tunda;3. Gugatan Penggugat plurium litis consortium;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya tersebut memohonkepada Pengadilan Negeri Malang untuk memberikan putusan sebagaiberikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi seluruhnya;2.
306 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara a quo(eksepsi kompetensi absolut);Gugatan Para Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Gugatan Para Penggugat kabur (obscur l/ibell):Eksepsi error in persona;Halaman 3 dari 8 hal. Put.
1913 — 1971 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Pemohon prematur (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timurtelah memberikan Putusan Nomor 299/Pdt.G/ARB/2017/PN.Jkt.Tim., tanggal10 Oktober 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon ;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak permohonan Pemohon;2.
110 — 16
Keberatan(Eksepsi) Tergugat tentang Kekurangan Para Pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium) dan Keberatan Tergugat bahwasanya Gugatan Penggugat SalahSasaran (Exceptio Error in Persona), serta Tergugat memohon kepada MajelisHakim Pemeriksa Perkara ini untuk menyatakan Gugatan Pihak Penggugat TidakDapat Diterima (Niet Onvantkelijkverklaard).Gugatan Penggugat Didasarkan pada Objek Perkara yang Belum Terbukti sebagaiMiliknya (Exceptio Domini) dan Gugatan Penggugat Diajukan Terlalu Prematur(Exceptio Dilatoria
pihak mana kah yang sebenarnyapaling berhak memiliki lahan yang menjadi objek perkara ini, dan apakah PihakPemerintah Kota Samarinda (Tergugat) benar telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum karena telah melakukan pembayaran kepada pihak yang tidakberhak.Bahwa oleh karena sebab sebab tersebut di atas belum terpenuhi, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yangmemeriksa gugatan / perkara ini untuk mengabulkan Exceptio Domini danEksepsi Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria
Gugatan Penggugat didasarkan pada obyek perkara yang belum terbukti sebagaimiliknya (Ekseptio Domini) dan Gugatan Penggugat diajukan terlalu prematur(Ekseptio Dilatoria) : Bahwa Pembayaran yang dilakukan pihak Tergugat kepada Sdr.
IDARIA NAZARA
Tergugat:
Pemilik Pabrik Olahan Kerupuk Sari Mulya Sanjaya Tama An. HADI SANJAYA
142 — 17
Eksepsi Dilatoria (Prematur)1. Bahwa gugatan Penggugat aquo belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini;2. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dasar adanya PemutusanHubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat terhadap diri Penggugat;3.
selengkapnya dituangkan di dalam BeritaAcara Persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI ;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat di dalam persidangan mengajukanEksepsi bahwa Gugatan Penggugat adalah Dilatoria
atau Prematur dan menyatakanEksepsi Tergugat Obscuur Libel atau Gugatan Kabur, sebagaimana yang telahdisebutkan di dalam Eksepsi Tergugat di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dengan cermat dalil EksepsiTergugat pada huruf (A) yang menyatakan Gugatan Penggugat Dilatoria atauPrematur adalah dengan alasan hukum bahwa Tergugat tidak pernah merasamelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, melainkan Penggugattidak datang lagi untuk bekerja.
mempunyai usaha dagang kerupuk danmembuka jasa borongan untuk pembungkusan kerupuk yang dibayar sesuai jumlahyang dibungkus, sehingga dapat dikatakan sebagai pekerja lepas atau borongan ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil yang dikemukakan oleh Tergugattersebut di atas, diketahui bahwa dalildalil yang dimaksudkan oleh Tergugat tersebutmerupakan pokok perkara yang akan dipertimbangkan di dalam pokok perkara,sehingga Majelis berkesimpulan Eksepsi Tergugat yang menyatakan GugatanPenggugat adalah Dilatoria
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Semestinya Penggugatmenggugat/membatalkan Surat perjanjian PemberianPembiayaan dan Jaminan Secara Fidusia Nomor: 1301251tertanggal 10 Maret 2010 antara Tergugat III sebagaiPenerima Fidusia/Kreditur, Tergugat I sebagai PemberiFidusia/Peminjam dan Tergugat II sebagai Penjamin sertamembatalkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.09886.AH.05.01 TH.2010 tertanggal 27 Mei 2010;C Exceptio Dilatoria/Dilatoria Exceptie:= Bahwa gugatan penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan,
158 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan premature (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Nomor 511/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yangmengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;3.
194 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1361 K/Padt.SusPHI/2020yang pada pokoknya:Penggugat mengganti Pihak Tergugat dalam perbaikan gugatannya;Surat gugatan Penggugat cacat hukum/cacat formil;Dasar hukum gugatan Penggugat cacat hukum;Tentang gugatan Penggugat daluarsa (exceptio temporis);Tentang surat gugatan Penggugat error in persona;um oO W PpTentang surat gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Dumai
Tergugat:
1.Santono
2.Lehui
670 — 298
Exceptio dilatoriaa atau dilatoria exeptie, yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanHalaman 9 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN BIsmasih terlampau dini; Gugatan sederhana wanprestasi Penggugat belumjatun tempo masa kredit Para Tergugat mohon Yth.
danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Para Tergugatmenyatakan tidak ada halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Para Tergugatmengajukan Jawaban yang didalamnya memuat Eksepsi, oleh karena itu Hakimakan mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat sebagai berikut:Eksepsi Exceptio dilatoria
atau dilatoria exeptieMenimbang, bahwa pada eksepsi ini Para Tergugat dalam jawabannyamenyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini, karena masa kredit Para Tergugatbelum jatuh tempo berdasarkan Surat Pengakuan WHutang Nomor:PK1804PBJR/7917/05/2018 tanggal 09 Mei 2018, masa perjanjian kredit adalah48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun, oleh karenanya
84 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Dilatoria :1.Bahwa dalam posita gugatannya antara lain dinyatakan : Tergugat telahmencemarkan nama baik Penggugat, menyebarkan berita bohong,nama baik merasa tercemar, dll (vide posita angka 6 hal. 3 yuncto positaangka 11 hal. 4 dst.)
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat jelas memenuhi kualifikasisabagai gugatan yang masih sangat prematur atau masih terlampau diniuntuk diajukan ke Pengadilan, berdasarkan Dilatoria Exceptie;Hal. 9 dari 27 Hal.
Putusan Nomor 81 K/Padt/20144.tentang gugatan Penggugat terlalu dini diajukan atau prematur(Exceptio Dilatoria);(vide putusan hal. 6165 PN. Yogyakarta);2. Bahwa subjek hukum dan kedudukan Termohon Kasasi/Penggugatpdipersidangan secara jelas dan nyata Penggugat menyebutkan ldirinyasebagai "PT Mirota Kampus/PT Mirota Nayan", Imenjadi 2 (dua) BadanHukum yang berbentuk Perseroan terbatas (PT);3.
JAMALUDIN
Tergugat:
Bupati Tegal
282 — 266
Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berartigugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini, hal ini dapat kamisampaikan sebagai berikut:+ Bahwa apa yang diuraikan oleh Penggugat di dalam SuratGugatannya Tertanggal 20 Oktober 2020 yang didaftarkanmelalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangpada tanggal 22 Oktober 2020, disampaikan oleh Penggugatpada gugatan halaman
dini karena upayaadministratif yang dilakukan Penggugat tidak sesuai ketentuanUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan TataUsaha Negara pada Pasal 48 ayat (2) dan Undangundang Nomor30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 75ayat (2) huruf b dan Pasal 76 ayat (2).Bahwa berdasarkan uraian pada bagian eksepsi hukum materiil ini,maka dapat dibuktikan bahwa gugatan dari Penggugat tersebutbelum memenuhi syarat untuk diajukan ke Pengadilan karenamengandung cacat (Exceptio dilatoria
Dalam Eksepsi;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi denganalasan sebagai berikut:Eksepsi Hukum Materiil (Wateriele Exceptie)Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatanPenggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dini, dengan alasan pada pokoknya upayaadministratif yang dilakukan oleh Penggugat, tidak dilakukan secarapurna, bahwa Penggugat telah mengajukan upaya administratif
danditandatangani oleh Tergugat.Bahwa Penggugat sudah melakukan upaya administratif berupakeberatan kepada Tergugat selaku pejabat yang mengeluarkankeputusan TUN yang ditujukan kepada Penggugat, akan tetapi tidakditindak lanjuti dengan banding administratif kepada atasan TergugatHalaman 62 dari 99 halaman Putusan Nomor: 86/G/2020/PTUN.SMGyaitu Gubernur Jawa Tengah. maka dapat dibuktikan bahwa gugatandari Penggugat tersebut belum memenuhi syarat untuk diajukan kePengadilan karena mengandung cacat (Exceptio dilatoria
49 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il dengan tanggung renteng untukmembayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baratberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Exceptio dilatoria; Exceptio obscuur libel;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telahmenjatuhkan Putusan Nomor 395/Pdt.G
78 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria); Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor65/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg
419 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dikarenakan Penggugat tidakmemiliki kedudukan hukum Legal Standing (Diskualifikasi In Person),Objek sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan Keputusan TataUsaha Negara yang dapat digugat berdasarkan UndangUndang Nomor32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup;Belum adanya kemungkinan dan/atau timbulnya kerugian sebagai akibatadanya penerbitan objek sengketa dalam gugatan a quo, mengakibatkangugatan Penggugat bersifat prematur (Eksepsi Dilatoria
102 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
limapuluh satu juta tiga puluh ribu rupiah);Dalam hal Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohonputusan yang berkeadilan substantif sebagaimana azas ex aequo et bono;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat , Il, Ill mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I:Eksepsi gugatan kadaluarsa;Eksepsi kelengkapan material dan formal surat gugatan;Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Gugatan Penggugat error in persona;ak WNGugatan Penggugat premateur (exceptio dilatoria
132 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karawangyang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon agardiberikan putusan yang seadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut telah diajukan eksepsipada pokoknya:Eksepsi Tergugat : Gugatan Penggugat telah tersingkir/napus (exceptio peremptoria); Gugatan Penggugat terdiri dari dua objek sengketa yang dilarang olehhukum acara perdata;Eksepsi Tergugat II: Gugatan Penggugat error in persona; Gugatan Penggugat terlalu dini (exceptio dilatoria