Ditemukan 425 data
43 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Regno: 275 K/Pid/1983, tanggal 15Desember 1983, dengan mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umumatas permohonan kasasi kasus Raden Sonson Natalegawa yang menjadiYurisprudensi untuk melakukan Kasasi terhadap putusan yang dinyatakanbebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanoa melalui upaya hukumbanding.Oleh karena itu saat ini kami Jaksa Penuntut Umum akan secara langsungmenguraikan alasan kami untuk membuktikan bahwa Putusan PengadilanNegeri Tanjung Jabung Timur Nomor
118 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.14PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Oktober 1983 tentang TambahanPedoman Pelaksanaan Kitab UndangUndang Acara Pidana, khususnyabutir 19 mengenai putusan bebas dalam hubungannya dengan banding dankasasi, serta memperhatikan Yurisprudensi yang dianut dalam peradilan diIndonesia sebagaimana dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung RIantara lain putusan Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983(dalam perkara atas nama Terdakwa Raden Sonson Natalegawa
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertinggi yang mempunyai tugasuntuk membina dan menjaga agar semua hukum dan Undang undang diseluruh wilayah negara diterapbkan secara tepat dan adil maka MahkamahAgung Wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonanKasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskanTerdakwa yaitu guna menentukan sudah tepat atau adilkah putusan pengadilanbawahannya itu ".Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor :275 KIPid/1983tanggal 15 Desember 1983 dalam kasus tindak pidana korupsi Natalegawa
37 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.187 K/Pid.Sus/2011Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Yurisprudensi yang dianut dalam peradilan diIndonesia sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung RI antaralain Putusan Nomor 275 K/Pid/1683 tanggal 15 Desember 1983 (PerkaraTerdakwa Raden Sonson Natalegawa) dan putusan Nomor 1K/Pid/2000 tanggal22 September 2000 (perkara Terdakwa Hutomo Mandala Putra Als Tomi BinSuharto) yang menyatakan bahwa alasan tetap Mahkamah
151 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : 275 K/Pid/1983 tanggal 15Desember 1983 dalam perkara Raden Sonson Natalegawa yangdalam pertimbangannya menyatakan :"penafsiran terhadap sebutan melawan hukum" tidak tepat, jika halitu hanya dihubungkan dengan melanggar peraturan hukum yangada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yangberkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukurberdasarkan asasasas hukum tidak tertulis, maupun asasasasyang bersifat unum menurut kepatutan dalam masyarakat.b.
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Desember 1983No.275 K/Pid/1983, pada pokoknya berpendapat "penggunaan kekuasaanserta wewenang secara menyimpang oleh Terdakwa, menurut pertimbanganPengadilan Negeri selaku judex facti dalam perkara inipun dianggap terbuktiseperti pemberian kredit terhadap real estate, adanya overdraft, adanyaperpanjangan kredit dan sebagainya, yang merupakan tanggungjawabTerdakwa Raden Sanson Natalegawa selaku Direktur Bank Bumi Daya yangmembidangi/membawahi perkreditan
96 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 597 K/PID/2015Umum atas putusan bebas Terdakwa Natalegawa yang dijatunkan olehPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
126 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi ;Adapun yurisprudensi yang dipergunakan oleh Pemohon Kasasidalam memori kasasinya adalah putusan Mahkamah AgungNo. 275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dengan TerdakwaRaden Sonson Natalegawa ;Bahwa Pasal 244 KUHAP, menyatakan : Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkatterakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,Hal. 45 dari 49 hal. Put.
Putusan Mahkamah Agung No. 275/K/Pid/1983tanggal 15 Desember 1983 dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa,yang dipergunakan oleh Pemohon Kasasi dan disebut sebagai yurisprudensi , adalah keliru karena :Pertama, yurisprudensi berarti putusan Hakim yang merupakanpenemuan hukum dalam merumuskan kebenaran untuk mencapaikeadilan hukum.Kedua, putusan mana bila diikuti oleh putusanputusan Hakimyang kemudian maka ia akan menjadi satu yurisprudensiDan terakhir, menjadi yurisprudensi tetap bila sudah menjadisemacam
93 — 14
dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yangmenafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yang meliputi baik melawanhukum formil maupun materiil.Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu :Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yangmempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan MahkamahAgung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/1965Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983dalam perkara RS Natalegawa
dengan paham yang dianut oleh yurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yangmeliputi baik melawan hukum formil maupun materiil.Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu :Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yangmempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan MahkamahAgung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/1965Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983dalam perkara RS Natalegawa
Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusanPengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain :1 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember1983 dalam perkara terdakwa RS Natalegawa ;2 Putusan Mahkamah Agung RI :577/K/Kr/1980 tanggal 26 Januarari 1983 dalamperkara terdakwa Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa;3 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 stanggal 10 Agustus1983 dalam perkara terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan
27 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor :275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember Tahun 1983 atas nama RadenSonson Natalegawa dalam pertimbangannya menyatakan sebagaiberikut :...sesual dengan yurisprudensi yang ada apabila ternyata putusanpengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasanyang murni sifatnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP,Hal. 11 dari 22 hal. Put.
152 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi.Berikut ini adalah beberapa yurisprudensi yang memeriksa dan mengadiliputusan bebas pada tingkat kasasi : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15Desember 1983 dalam perkara atas nama Raden Sonson Natalegawa ; Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1/K/Pid/2000 tanggal 22 September2000 dalam perkara atas nama Hutomo Mandala Putra ; Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 144 K/Pid/2006 tanggal 13September 2007 dalam perkara atas nama Edward Cornelis William
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal15 Desember 1983 dalam perkara Raden Sonson Natalegawa yangdalam pertimbangannya menyatakan : penafsiran terhadap sebutanmelawan hukum tidak tepat jika hal itu hanya dihubungkan denganmelanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapisesuai pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum, seharusnyahal itu diukur berdasarkan asasasas hukum tidak tertulis, maupunasasasas yang. bersifat umum menurut kepatutan dalammasyarakat; Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor
92 — 13
dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yangmenafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yang meliputi baik melawanhukum formil maupun materiil.Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu :105Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yangmempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan MahkamahAgung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/1965Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983dalam perkara RS Natalegawa
dengan paham yang dianut oleh yurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yangmeliputi baik melawan hukum formil maupun materiil.Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu :Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yangmempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan MahkamahAgung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/1965Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983dalam perkara RS Natalegawa
Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusanPengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain :1 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember1983 dalam perkara terdakwa RS Natalegawa ;2 Putusan Mahkamah Agung RI :577/K/Kr/1980 tanggal 26 Januarari 1983 dalamperkara terdakwa Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa;3 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 stanggal 10 Agustus1983 dalam perkara terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan
72 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
M14PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang TambahanPedoman Pelaksanaan KUHAP dalam lampiran 19 menegaskan bahwa: terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding ; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaranterhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, Mahkamah Agung telah menerimapermohonan kasasi jaksa atas putusan bebas Terdakwa Natalegawa yangdijatunkan
235 — 56
dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yang menafsirkanunsur melawan hukum secara sosiologis yang meliputi baik melawan hukum formil maupunmateriil.Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi yaitu :Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/KR/1973 tanggal 30 Maret 1977 yangmempertegas Putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Agung RItanggal 8 Januari 1966 Nomor 42 K/KR/1965 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS Natalegawa
Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh MahkamahAgung RI antara lain :1 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983dalam perkara terdakwa RS Natalegawa ;2 Putusan Mahkamah Agung RI :577/K/Kr/1980 tanggal 26 Januarari 1983 dalam perkaraterdakwa Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa ;3 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 stanggal 10 Agustus 1983 dalamperkara terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan
136 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 275K/Pid/1983 tahap kasasi atas nama TerdakwaSonson Natalegawa telah menerima permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena putusan tersebut bukanmerupakan pembebasan murni, atas dasar Pengadilan Negeri telahmenafsirkan kata melawan hukum secara keliru ;Juga yurisprudensi di Negeri Belanda sejak lama melakukan terobosanterhadap larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal 43012Wetboek Van Strafvordering dengan menggunakan
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.275/K//Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara Terdakwa atasnama NATALEGAWA yang salah satu pertimbangannya adalah "bahwaMahkamah Agung selaku badan peradilan tertinggi mempunyai tugas untukmembina dan menjaga agar semua hukum dan perundangundangan diseluruh wilayah Negara ditetapkan secara adil".Dengan mendasari pertimbangan tersebut, demi kepastian hukum dan keadilan,serta guna menjaga dari kemungkinan adanya tindakan Hakim yang keliru,maka terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi
731 — 522 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 936 K/Pid.Sus/2009dimasukkan dalam Penjelasan UndangUndang Pemberantasan Korupsiyang baru (UndangUndang No. 31 Tahun 1999) merupakan perluasan daripengertian melawan hukum materiil dalam fungsi positif, yang telahditerapkan dalam Kasus Natalegawa pada tahun 1983 dengan tujuan untukmempermudah pembuktian tindak pidana korupsi.
Natalegawa yang kami kutip dari bukuIndryanto Senoadji, diperoleh alasan hukum dan pendirian dari Judex FactiAgung pada Mahkamah Agung RI sebagai berikut :Menimbang bahwa menurut Mahkamah Agung penafsiran terhadap sebutan"melawan hukum" tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan dengan policyperkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturanhukum yang ada sanksi pidananya, tetapi sudah berkembang dalam ilmuhukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas hukum tidak tertulis
keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti, karenaterdapat perbedaan mendasar dalam memahami tentang maksud dan pendirianMahkamah Agung sebagaimana kami kutip di atas, menyangkut pengertian sifatmelawan hukum dari segi materiil yang bersifat positif, yaitu :Dari uraian dan pertimbangan Hakim Agung, pengertian sifat melawan hukumdari segi materiil dari fungsi positif digunakan untuk membuktikan bahwa telahterjadi perbuatan melawan hukum, tetapi terbukti bahwa sebutan melawanhukum dalam perkara Natalegawa
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengenai putusan bebas dalam hubungannyadengan banding dan kasasi, dinyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidakdapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum,keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. bahwa menurut Yurisprudensi yang dianut dalam peradilan di Indonesiasebagaimana ternyata dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung RI antaralain putusan Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 (dalamperkara atas nama terdakwa RADEN SONSON NATALEGAWA
339 — 524 — Berkekuatan Hukum Tetap
Senson Natalegawa Nomor 275 K/Pid/1983 dan satu yangterdapat/menurut doktrin. 3 (tiga) indikator tersebut adalah :a. Bila putusan bebas itu didasarkan pada penafsiran yang keliruterhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam suratdakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsurperbuatan yang didakwakan;b.
No. 21 PK/Pid/2017ditegaskan pula dalam pertimbangan hukum putusan MA kasus R.Senson Natalegawa Nomor 275 K/Pid/1983 tersebut.Bahwa indikator "bila putusan bebas itu didasarkan pada penafsiranyang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam suratdakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsurperbuatan yang didakwakan, kata kuncinya terdapat pada frasa"sebutan tindak pidana dalam kalimat .... penafsiran yang keliruterhadap sebutan tindak pidana ...Bahwa frasa "sebutan tindak
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Natalegawa memberikan penafsiran tentangmelawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak tepat jikamelawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang adasanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudahberkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkanasasasas hukum tak tertulis maupun asasasas yang bersifat umummenurut kepatutan dalam masyarakat ;Dari beberapa uraian tentang pengertian melawan hukum sesuai doktrindan yurusprudensi sebagaimana yang telah