Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-02-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES VS SIGIT PRAYITNO
7962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yahya Harahap, SH melalui bukunya berjudul "Hukum AcaraPerdata" pada halaman 801 sebagai berikut:Jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggara terhadap prinsip rule of law;(Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata. Jakarta; Sinar Grafika,Him. 801)Selain doktrin sebagaimana tersebut ketentuan hukum di Indonesiajuga mengatur larangan ultrapetita yakni Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch. menegaskan sebagai berikut:Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR:(2).
    NegeriJakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Pekerja/Penggugat selaku Pekerja tetap sejak tanggal 7 Oktober2009 dari Tergugat/Pemohon Kasasi, padahal yang dituntut adalahdiangkat menjadi buruh tetap atau dalam PKWTT;Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakanhubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja tetapsejak tanggal 7 Oktober 2009, putusan mana adalah putusan yangmelebihi dari apa yang dituntut atau bersifat ultra petita
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 135/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 6 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat I : SUPARMAN
Pembanding/Tergugat II : NIRWANA
Terbanding/Penggugat : DRS ABD AZIS M
6220
  • 1970menyebutkan bahwa putusan pengadilan negeri yang menyimpan dari apayang dituntut dalam gugatan, apalagi melebihi apa yang dituntut sehinggamenguntungkan tergugat, padahal tergugat tidak mengajukan gugatanrekonvensi maka putusan tersebut harus dibatalkan. oleh karena itu putusanjudex facti Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Enr tersebutberdasar hukum untuk dibatalkan.ALASAN KEBERATAN KE EMPAT.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara a quoMengandung Ultra Petita
    dan menabrak ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalam Pasal189 ayat (2) dan (3) RBg.Bahwa mengingat Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang dimintasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta panerapaannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum
    ).Bahwa menurut ketentuan HIR yang merupakan hukum acara yangberlaku di pengadilan perdata di Indonesia. berlaku asas hakim bersifat pasifatau hakim "tidak berbuat apaapa, dalam artian ruang lingkup atau luaspokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada alasanyaditentukan para pihak yang berperkara sehingga Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(tudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur) oleh karena ituHakim
    Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT MKSsatu hamparan dengan tanah sengketa;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yangsaat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya Udin;Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belumdibagi waris;Bahwa mengingat Ultra petita dalam hukum formil mengandungpengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskanlebih dari pada yang diminta, namun dalam perkara a
    tidak sesuai bahkan melebihi dalil dan petitumPenggugat dengan alasan adanya petitum ex a quo et bono yang berakibatmenimbulkan kekeliruan yang nyata dan cenderung untuk mewujudkankepentingan Penggugat dengan MENABRAK ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dan mengesampingkan ketertiban hukumkonsep administrasi perkara maka putusan judex facti tingkat pertama dalamperkara a quo sangat jelas mengandung ultra petita
Putus : 11-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1169 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — PT NUSA RAYA PROPERTINDO VS KASMIRAH
137107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Melampaui Batas Wewenang (Ultra Petita):1. Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo telah melampaui batas wewenang (ultra petita);2.
    Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkaraa quo terbukti telah melampaui batas wewenang (ultra petita) denganmengabaikan ketentuan Pasal 4 huruf (c) Il, Perjanjian Pengikatan Jual BeliSmall Office Home Office (Soho) Nomor 027/NRP/PPJBRUKOSOHO/VII/2012tanggal 9 Juli 2012 vide bukti P1/bukti T2 yang menetapkan sebagai berikut:Dalam hal pihak kedua telah melunasi harga pengikatan sebelum tanggalpenyerahan
    Namun tidak dalam perkara a quo yangsama sekali tidak dinyatakan keberatan oleh para pihak;Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo terbukti ultra petita, oleh karena berdasarkan faktapersidangan sebagaimana ternyata dari bukti P16/bukti T3 berupa BeritaAcara Serah Terima 1 (satu) Unit Ruko Small Office Home Office GreenValley Nomor 003/BASTRSGV/LEGALNRP/III/2015 tanggal 24 Maret2015, maka terbukti
    Namun faktanya Judex Facti dan/atauMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim TingkatBanding yang memeriksa dan memutus perkara a quo terbukti ultra petita,karena menambahkan denda melanggar denda maksimal yang telahdisepakati oleh para pihak dalam perkara a quo;Halaman 23 dari 29 hal. Put. Nomor 1169 K/Padt/2017Berdasarkan fakta hukum tersebut, terbukti Judex Facti telah melakukanmelampaui batas wewenang atau ultra petita.
Register : 16-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 23/Pdt.P/2020/PN Lrt
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon:
PAULINA BENGA DONI
12220
  • III/665;Pada Posita ke3 (tiga) yaitu kata Termohon diperbaiki menjadi Pemohon;Pada Posita ke5 yaitu tanggal meninggalnya Suami Pemohon semula tertulistanggal 18 Maret 2020 diperbaiki menjadi tanggal O7 Maret 2020;Pada Petita ke2 yaitu kata Termohon diubah menjadi kata Pemohon dantanggal perkawinan Pemohon dengan Almarhum Suaminya yang semula tertulistanggal 24 Juli 2020 diperbaiki menjadi tanggal 22 Juli 2004;Pada Petita ke3 yaitu tanggal kematian Suami Pemohon yang semula tertulistanggal 18 Maret
    2020 diperbaiki menjadi tanggal O7 Maret 2020;Pada Petita Ke4 (empat) yaitu tanggal Perkawinan Pemohon dengan AlmarhumSuaminya yang semula tertulis 24 Juli 2020 diperbaiki menjadi tanggal 22 Juli2020 sebagaimana tercantum dalam Surat perkawinan Nomor WH.III/665;Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon telahmengajukan suratsurat bukti di persidangan berupa:1.Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 5306122808190001 atas nama MarselinusMolan Paron (Alm/Suami Pemohon) yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan
Putus : 19-09-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PT BANTEN Nomor 75/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 19 September 2013 — BAGYO SETYAWANTO, dkk. melawan IRNA ANDAYANI
8770
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah kelirudalam menerapkan Hukum Acara Perdata karena telah memutusperkaraperkara melebihi apa yang telah diminta olehTerbanding (ultra petita) dalam petitumnya ;3.
    Menghukum Penggguat Terbanding untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut,Terbanding semula Penggguat telah mengajukan Kontra MemoriBanding yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa PutusanPengadilan Negeri Tangerang sudah tepat dan benar, Putusan yangbersangkutan tidak menyalahi asas ultra petita, oleh karena itumohon agar Pengadilan Tinggi Banten memutus perkara ini denganamar sebagai berikut :1.2.Menyatakan menolak Permohonan Banding dari
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12854
  • PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
    2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
Putus : 19-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1229 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CORRUS CONSTANTINO VS HANASE, dk
147126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertanggal 1 Juli 2015tanpa memberikan dasar dan alasan yang jelas dalam pengambilalihanputusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo adalah tidak cukup dansepatutnyalah dibatalkan;Putusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo telah ultra petita atauMajelis Hakim telah melampaui kewenangannya dengan menjatuhkanPutusan yang melebihi apa yang dimohonkan (petitum)Bahwa gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding dan Penggugatdalam Pokok Perkara) pada Pengadilan Negeri Mataram a quo dalam pointb
    Nomor 1229 K/Pdt/2016Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo menyatakan bahwaperbuatan melanggar hukum terjadi sejak berdirinya PT Gusung DutaTamisa sampai dengan tahun 2013 atau dengan kata lain Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan yang ultra petita;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Putusan perkara a quo yang sifatnya ultra petita merupakantindakan yang melampaui kewenangan karena Majelis Hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohonkan (petitum). Keputusan MajelisHakim dalam perkara a quo seharusnya berdasarkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur).
    Hakim yang melakukan ultrapetita dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires dan menurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Sip/1973, tanggal 19 September1973, yang berbunyi:Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan Tinggiyang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan;Oleh karena
Putus : 15-01-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — PT. BINA SARANA DIRGANTARA VS 1. ARDI PRASTIYO, DKK
4031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim melakukan pelanggaran ultra petita karena memutussuatu perkara melebihi apa yang dimohon oleh Termohon Kasasi atauPenggugat mengenai uang pesangon yang dikaitkan dengan Pasal 156 ayat1, 2, 3 dan 4 dan penggunaan UMP Kab. Lampung Selatan tahun 2014sebesar Rp1.402.500,00 padahal saat itu UMP tahun 2013 KabupatenLampung Selatan sebesar Rp1.150.000,00 untuk penetapan pesangon danupah proses;6.
    Bahwa Majelis Hakim telah melakukan ultra petita, sesungguhnyalarangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdatasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR dan Pasal189 ayat 2 dan 3 RBg terhadap Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta dengan UMKLampung Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 dalamperhitugannya karena Hakim memutus perkara ini lebih dari yangdiminta/dimohon oleh Termohon
    Bahwa Majelis Hakim memutus upah proses 4 bulan dengan UMKLampung Selatan terhitung sejak perundingan bipartit merupakanultra petita yang melebihi yurisdiksi yang bertentangan denganHal. 25 dari 32 hal. Put. No. 711 K/Pdt.SusPHI/2014persyaratan prosedural atau mengabaikan peraturan keadilan alamyang ada;e.
    Bahwa Majelis Hakim telah melanggar larangan ultra petita yangdiatur dalam Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR dan Pasal 189 ayat 1 dan 2RBg;12.Bahwa pada halaman 47 dalam pertimbangan Majelis Hakim telah salahmempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas Majelismengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian berupa hakhak uangdengan total keseluruhan sebesar Rp33.730.125,00 (tiga puluh tiga jutatujuh ratus tiga puluh ribu seratus dua
    Bahwa Majelis Hakim Majelis yang mengabulkan gugatan ParaPenggugat sebagian berupa hakhak uang dengan total keseluruhansebesar Rp33.730.125,00 dengan perincian masingmasing perinciantersebut di atas adalah ultra petita;b.
Putus : 22-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2956 K/PDT/2013
Tanggal 22 April 2014 — HUBERT HARIANTO, dk VS OLPEN SIANIPAR
7751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kalau diperhatikan secara seksama petitum gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak pernah memohonkan bunga pembayaranapakah 8%. 6% atau 2%;Bahwa Putusan seperti ini jelasjelas dilarang dalam hukum acara perdatakarena bersifat ultra petita, larangan terhadap putusan ultra petita diatur dalamPasal 178 ayat (2 ) dan ayat (3) Het Herziening Indonesisch Reglement (HIR)serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dimohon (petitum),
    terhadap putusan ini dianggapmelampaui batas kewenangan, oleh Karenanya Mahkamah Agung RI dalamtingkat kasasi harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dalamperkara a quo karena tidak berwenang atau melampaui batas;Bahwa di dalam Hukum Acara Perdata berlaku asas Hakim bersifat pasif atauhakim bersifat menunggu, putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh parapihak yang berpekara, hakim hanya menimbang halhal yang diajukan dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita
    Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta tahun 2000, Halam801), putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum, sehinggaputusan yang demikian bukan hanya melampaui batas wewenang ataumelanggar prinsip larangan ulta petita melainkan juga dapat dianggap samadengan pelanggaran terhadap prinsip of law;Bahwa putusan seperti ini dapat dikualifikasi sebagai putusan yang didasarkanatas pertimbangan
Register : 07-04-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 4 Agustus 2015 —
3918
  • Putusan aquomerupakan Putusan Ultra Petita karena menjatuhkan Putusan melebihi daripada tuntutan Terbanding (semula Penggugat) ;Berdasarkan uraian diatas maka cukup beralasan Hukum apabila PengadilanTinggi membatalkan Putusan perkara aquo ;2. Bahwa Judex Factie keliru dalam mempertimbangkan pengenaan bunga ,3.dikarenakan Tergugat dikenakan bunga sebesar 6 % pertahun sejakJanuari 2013 kepada Pembanding (Tergugat) .
    tepatmenerapkan hukum ;Bahwa Putusan Judex Factie yang memutuskan besarnya jumlah hutangPembanding kepada Terbanding sebesar US $ 230.546,72 (dua ratustiga puluh ribu, lima ratus empat puluh enam dollar Amerika Serikat, tujuhpuluh dua sen) bukan US $ 227.607,88 (dua ratus dua puluh tujuh ribu,enam ratus tujuh dollar Amerika Serikat, delapan puluh delapan sen)sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding, tidak dapat dikualifikasikansebagai Putusan yang melebihi tuntutan yang dikemukakan dalamgugatan (ultra petita
Register : 11-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2014/PTA. Smg
Tanggal 23 September 2014 — Drs.H.Imam Kamal, S.H. umur 74 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, alamat Jalan Arjuna 11A RT.005 RW. 003 Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Dr. AGUS NURUDIN, SH, CN, M.H. dan Rekan, Advokat yang berkantor di Kantor Konsultan Hukum AGUS NURUDIN Alamat di Jalan Pleburan Raya No. 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 April 2014 dahulu sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING ;------------------------------------------- L A W A N 1. Ny. Slamet Sabar Suharjo, (istri Sabar Broto), alamat Jalan Dr. Rajiman No. 408 RT.01 RW. 01 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;---------------------------------------------------------------------- 2. Sri Sujiwati binti Sabar Broto Suharjo, alamat Jalan Dr. Rajiman No. 681 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;------------------------- 3. Sri Sumirah binti Sabar Broto Suharjo, beralamat di Jalan Priyo Badan No. 5 RT 01 RW 02 Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;- Dalam hal ini para Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya bernama BANGUN SUTJIPTO, S.H. Pengacara pada kantor PRANANTO yang beralamat di Gedung Dana Graha lt.II Jl.Gondangdia kecil No.12-14 Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2013 dahulu sebagai PARA TERGUGAT sekarang disebut sebagai PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING ;----------------------------------------------------------------
373196
  • Bahwa pertimbangan Majlis Hakim tentang gugatan Pembanding /Penggugat kabur / tidak jelas sebagaimana dalam putusannya halaman30 dan 31, adalah diluar dari Eksepsi Para Terbanding / Para Tergugatmengenai kekaburan gugatan Pembanding / Penggugat oleh sebab itupertimbangan Majlis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan tidak tepattermasuk ultra petita ;3.
    ~==2e nnn nmeeme nnn mmennnnnnnaneninencneondion, Yl aboaso YoS yl sgto JU byjisuySanfduble ntioll arsArtinya : Disyaratkan bagi setiap gugatan hendaknya diajukan secara rincitentang apa yang digugatnya ; nnn nn nnn nnn nnn nnn mensMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majlis Hakim TingkatPertama telah salah dan tidak tepat, mengabulkan yang tidak diminta dalameksepsi, karena termasuk ultra petita, dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pengadilan boleh memberi putusan yang melebihiapa
Putus : 22-02-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2017/PT.KPG
Tanggal 22 Februari 2017 — - WILHELMUS SANCIS PANDIE Vs - DOMINGGUS Y. PANDIE, Cs.
10057
  • Oleh karena itu majelis hakim PN Oelamasiyang memeriksa dan memutus perkara a quo telah memutus perkara aquo melampaui kKewenangannya dan memutus lebih dari yang dimintaoleh Para Pihak (ultra petita). Dalam hal ini majelis hakim dalamperkara a quo sangat aktif dan hal ini tentunya bertentangan denganasas hakim bersifat pasif atau hakim tidak berbuat apaapa.6.
    Maka dari itu, Hakim hanyamempertimbangkan sebatas halhal yang diajukan oleh para pihak(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).d. Hakim perdata harus menguak dan menerima kebenaranformiil........ ;CL eceesees peradilan perdata bersifat tuntutan sengketa antarapenggugat dan tergugat.Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 09/PDT/2017/PT KPG.5.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — ADE SUPARLAN. dkk ; PT. GRAHA KERINDO UTAMA
5443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 732 K/PDT.SUS/2011dalam Petitum Gugatan dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat danTergugat;4 Bahwa penjatuhan putusan di luar apa yang dimintakan oleh Para Pihak disebutUltra Petita.
    Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Ultra Petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dapat mengupayakan kasasi(Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74ayat (1) UU MA).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judex NonUltra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkantuntutan hukum mereka.
    keseluruhan fakta yang terungkap di mukapersidangan (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 8:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah benar dalampertimbangannya, namun perlu perbaikan dalam amar putusan yaitu menghapus amarPutusan No. 2, mengingat merupakan amar putusan aquo melebihi dari permintaan(Ultra Petita
Register : 19-08-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 349/PDT/2015/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2015 — Pembanding/Tergugat : Ir. FL. TITIK WIJAYANTI Diwakili Oleh : MARTINA,SH,MH
Terbanding/Penggugat : Ir. SUDRAJAT SUKAULYO
3726
  • Bahwa yudex facti Pengadilan Negeri Cibinong dalam putusannya telahmelampaui wewenang (Ultra Petita) adalah putusan yang keliru dan harusdibatalkan;5. Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Cibinong telah keliru dalam membuatpertimbangan hukum didalam Rekonpensi a quo, karena telah mengabaikanbukti T/PR6;6.
    mengabulkan petitum angka 2 dalam gugatan Penggugat dapatdikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam amar putusanangka 3 beralasan hukum untuk diperbaiki sesuai dengan petitum gugatanPenggugat angka 2, sejalan dengan bunyi ketentuan pasal 35 ayat (1) dan(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tersebut, hal tersebut jugasejalan dengan dalildalil keberatan dalam memori banding dariPembanding/Tergugat, bahwa putusan judex facti Pengadilan NegeriCibinong telah melampaui wewenangnya (Ultra Petita
Register : 11-09-2012 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51041/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 4 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
216204
  • Januari sampai denganDesember 2009 menjadi batal, namun demikian Terbanding kemudian menetapkankembali objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada GMSAOThailand dengan nilai objek (DPP) yang sama dan ditetapkan melalui KeputusanKeberatan;bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding NomorKEP663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 yang menetapkan objek PPhPasal 26 tanpa melalui penerbitan kembali SKPKB PPh Pasal 26 adalah bersifatprematur dan bersifat ultra petita
    sehingga seharusnya dibatalkan;bahwa menurut Terbanding, di dalam keputusannya Terbanding tidak menimbulkankoreksi baru tetapi mengembalikannya menjadi objek PPh Pasal 26 kemudian ditelitiapakah kewajiban perpajakannya sudah dilakukan atau belum kalau Terbandingtidak menetapkan itu sebagai obyek PPh Pasal 26, itu merupakan kesalahan fatal;bahwa menurut Terbanding, tidak ada ultra petita dalam keputusan keberatan karenamasih merupakan obyek yang sama, yaitu biaya ROH (management fee),Terbanding sesuai
Putus : 28-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 284/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 28 September 2018 — ALEX HARIJANTO lawan KRIS TAENAR WILUAN dkk
240119
  • Bunga Keterlambatan sebagaimana yang telah disepakatibersama dalam Akta Pengakuan Hutang sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima persen) perhari. adalah bertentangan dengan rasa keadilan,asas hukum dan norma hukum yang berlaku karena putusan tersebutmelebihi apa yang diminta / dituntut oleh para pihak (ultra petita) ;Bahwa di dalam gugatan maupun di dalam jawaban tidak pernah diminta /dituntut / dipersoalkan agar Penggugat membayar bunga keterlambatansebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
    atau ultra petita noncognoscitur;Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan ;Halaman 42 Putusan Nomor284/Pat/2018/PT SMG8.10.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang juga tidakmempertimbangkan secara utuh dan terkesan tergesagesa dalammempertimbangkan perkara a quo, karena seharusnya Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang perlu. mempertimbangkan mengapaPenggugat/Pembanding belum membayar hutangnya kepada TergugatI/Terbanding , karena berdasarkan fakta yang ada, pada saatPenggugat
    atau ultra petita noncognoscitur ";20.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalam21ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    atau ultra pelita noncognoscitur ";13.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (Petitum).
Putus : 08-09-2017 — Upload : 03-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 919 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 September 2017 — MOHAMMAD NUR VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SITUBONDO
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah memberikan putusan yang ultra petita ;Hal ini dikarenakan, PEMOHON KASASI dalam petitumnya tidak pernahmeminta agar diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak, akan teapi dalam amar putusannya telah dilakukanoleh Judex Facti, disisi lain Judex Facti telah menyaakan TERGUGAT telahmelanggar UU KETENAGAKERJAAN, seharusnya amar putusannya adalahmenghukum TERGUGAT memerintahkan kepada TERGUGAT agarmempekerjakan PENGGUGAT kembali ;Disamping itu, putusan ultra petita
    Nomor 919 K/Pdt.SusPHI/2017oleh amar putusan dalam perkara aquo tidak terdapat dalam petitumPEMOHON KASASI;Bahwa, Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanyang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
    Bahwa, dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas makaputusan Judex Facti terbukti hanya didasarkan pertimbangan hukum yangsangat sumir (onvoldoende gemotivered), yaitu Judex Facti telah salahmenerapkan hukum dan tidak menerapkan hukum acara pembuktiansebagaimana mestinya, judex factie telah melampaui batas kewengannyadengan memberikan putusan ultra petita; Oleh karenanya, PutusanPengadilan Hubungan Industrial Surabaya tersebut harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan
Putus : 06-09-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 September 2017 — PT. ROMINDO PRIMAVETCOM VS 1. AAN MARTA, DKK
7154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari pengertian perselisihan kepentingan yang dimaksud olehundangundang dan dihubungkan dengan posita dan petita gugatanyang tidak menguraikan mengenai ketidak sesuaian pendapatmengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja, mengakibatkangugatan menjadi tidak jelas atau kabur;.
    Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena pada bagianpetita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upah sehari danpotongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagian posita danbagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potongan upah seharidan berapa besar potongan PAP 50 %;.
    Dalam gugatan, pada bagian posita dan petita berulangkalimenyebutkan nama Penggugat Nomor 32 bernama Sujiman,padahal di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November2016, yang menjadi dasar Penggugat mewakili Para Penggugat,tidak terdapat tanda tangan Penggugat Nomor 32 bernamaSujiman;Bahwa logika hukum Judex Facti yang menyederhanakanpelanggaran yang di lakukan oleh Penggugat, yang menyusunHalaman 19 dari 33 hal.Put.
    Nomor 889 K/Pdt.SusPHI/20174.5.4.6.4.7.Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena dalambagian petita terdapat tuntutan provisi sedangkan dalam posita tidakterdapat uraian yang menjadi dasar dari tuntutan provisi ParaPenggugat;Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena padabagian petita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upahsehari dan potongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagianposita dan bagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potonganupah sehari dan berapa
Register : 27-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 470/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding melawan Terbanding
8639
  • Sbyoleh Penggugat (ultra petita); Bahwa tindakan aktif judex factie dalamperkara perdata adalah tindakan yang dilarang menurut doktrin HukumAcara Perdata, demikian menurut hukum adalah suatu pelanggaranhukum acara perdata secara khusus dan pelanggaran rasa keadilansecara umumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 178 ayat (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg yangmelarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) RBg tersebut ultra petita dilarang, sehingga judex factie PutusanPengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 1949/Pdt.G/2020/PA.Bwitanggal 16 September 2020, aquo telah melanggar ultra petita sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran telah memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum) dalam jawaban Terbandingsemula Tergugat; sehingga karenanya Pembanding semula Penggugatmohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar Putusan
Upload : 28-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/PDT.SUS/2009
PT. PERTAMINA EP; PT. LIRIK PETROLEUM, DKK.
601361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fakta Pelanggaran Ultra Petita Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase aquo.Mengenai permasalahan kebenaran adanya pelanggaran Ultra Petita dalamputusan arbitrase a quo, dapat para Pemohon jelaskan halhal berikut :3.1Secara universal maupun berdasar Pasal 178 ayat (8) HIR, melarangputusan melanggar prinsip Ultra Petitum Partium;Berdasarkan prinsip Ultra Petita, dilarang mengabulkan danmenjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta pihakPenggugat ;Putusan yang melanggar larangan ultra petita
    )yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR.Ternyata Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM MelanggarAsas Ultra Petita, Karena Mengabulkan Perhitungan KeuntunganYang Diharapkan Sejak Tahun 1995, Padahal Permintaan StatusKomersialitas Diajukan Oleh Terbanding Pada Tahun 1997.Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terbandingtidak dapat membantah dan = melumpuhkan kebenaran dalilPembanding dan Turut Terbanding, bahwa permintaan StatusKomersialitas atas lapangan produksi Molek, South Pulai, North
    dan jelas adanya pelanggaran ultra petita ataspengabulan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan (/ucrumcessan) terhitung sejak tahun 1995, sedangkan status komersialitasuntuk berproduksi secara finansial, baru diajukan Terbanding padatahun 1997.Putusan a quo Sendiri Membenarkan Dan Menyetujui PerluasanAlasan Pembatalan Putusan Arbitrase Berpedoman KepadaPasal 643 RvSeperti yang telah Pembanding kemukakan pada uraian terdahulu,putusan a quo pada halaman 73 membenarkan dan menyetujuiperluasan
    No. 904 K/Pdt.Sus/2009merujuk kepada Penjelasan Umum alinea ke18 UU No.30/1999 danYurisprudensi, juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 643 Rv.Berarti secara yuridis, putusan a quo membenarkan ultra petita sebagaisalah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang sahmenurut hukum. Sebab ternyata ketentuan Pasal 643 ke4 Rvmembenarkan alasan ultra petita sebagai salah satu alasanpermohonan pembatalan putusan arbitrase.
    Oleh karena itu, tindakan Putusan Arbitrase CaseNo.14387/JB/JEM yang mengabulkan keuntungan yang diharapkansejak tahun 1995, nyatanyata bersifat u/tra petita atau ultra vires.Dengan demikian, putusan a quo yang membenarkan dan mentolerirPutusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM melanggar asas ultra petita,nyatanyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan hukum, karenamelanggar batas yang ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR.