Ditemukan 14308 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 18-04-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 109/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Pbr
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat:
1.Asri Auzar
2.Aherson
3.Lazwardi Kasmir
4.Abdul Khair
5.Wuwung Ahmadi
6.Kamaruzaman
Tergugat:
6.H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A
7.H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T.
8.DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I.
45967
Register : 09-11-2023 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 39/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Ktp
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat:
Tn. KETUT SEKAWAN
Tergugat:
1.DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP)
2.DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
3.DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
Turut Tergugat:
1.KETUA DPRD KABUPATEN. KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
2.MUHAMMAD YUSUF
6614
Register : 26-11-2018 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 62/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Lbo
Tanggal 13 Mei 2019 — Penggugat:
Hj. CONNY GOBEL
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI GORONTALO
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
18050
Register : 18-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Dgl
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
IMRAN
Tergugat:
1.Surya Paloh
2.Hermawati F. Taslim
4828
Register : 01-08-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 17/G/2013/PTUN-BKL
Tanggal 20 Agustus 2013 — AHMAD BADAWI SALUY melawan 1. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional 2. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu; dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bengkulu;
7760
  • Hasil Kongres IIl Partai Amanat Nasional di Batam 79 JanuariMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan: partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentukoleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkandan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsadan negara, serta memelihara
    dapat dikategorikan lebih sebagai badanhukum perdata, oleh karena itu Badan/Jabatan dalam Partai Politik bukanlahmerupakan Badan/Jabatan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal1 angka 8 Undangundang Nomor: 51 Tahun 2009;Penetapan Perkara No: 17/G/2013/PTUNBKL hal.9 dari 10 halMenimbang, bahwa selanjutnya Tergugat sebagai Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Amanat Nasional yang merupakan partai politik danbadan hukum telah menerbitkan keputusan yang pada pokoknyamemberhentikan penggugat sebagai
    anggota Partai Amanat Nasional;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangundangNomor 2 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang mekanismepemberhentian anggota partai politik yang didasarkan pada Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, serta diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;Menimbang, bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat sebagaianggota Partai Amanat Nasional didasarkan pada kewenangan dan proseduryang bersumber pada Anggaran Dasar
    diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD danPenyelesaian perselisihan internal paratai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partaipolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partaipolitik;Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan partai politikkepadakementerian;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling
    lambat 60(enam puluh)Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengankepengurusan. 99 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan:dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri;Penetapan Perkara No: 17/G/2013/PTUNBKL hal.11 dari 10 halMenimbang, bahwa
Register : 10-11-2023 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl
Tanggal 16 Februari 2024 — Penggugat:
Hedy Herdyana
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat:
3.Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
4.Bupati Majalengka
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
6.Gubernur Jawa Barat
2411
Register : 29-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 52/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Pgp
Tanggal 28 Januari 2019 — Penggugat:
DEDY YULIANTO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
13728
Register : 21-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 652/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat:
Nikius Bugiangge
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
17242
Register : 04-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 26/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Sdk
Tanggal 22 April 2024 — Penggugat:
ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2.Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2912
Register : 01-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 241/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat:
H. NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
8430
Register : 05-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN UNAAHA Nomor 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Unh
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
IMANUDIN, S. Pd
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3.DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Turut Tergugat:
1.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
2.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
20621
Register : 03-07-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Rgt
Tanggal 1 September 2023 — Penggugat:
Yurizal, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
140100
Register : 20-06-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 339/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Oktober 2022 — Penggugat:
Muhammad Ilham Sarjana HS
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
1.pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (DPW PPP)
2.Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC PPP) Kabupaten Asahan
3.AIDI, S.H.
5222
Register : 24-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Sbw
Tanggal 5 Januari 2022 — Penggugat:
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor JendraL TNI (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO DKK
2.DR. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T.,M.M., M.T., M.AP
3.AGUS KAMARWAN,SH
4.KHAIRUDDIN
5.MUHAMMAD TAYEB
240145
  • Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, yang secara tegas menyatakan :(1).
    Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa lebih jelas dan tegas lagi, diatur dalam Penjelasan Pasal 32 ayat(1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasHalaman 10 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54Pdt.SusParpol/2021/PN Sbw.UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan:Yang dimaksud dengan perselisinan Partai Politik meliputi antara
    /2021/PN Sbw.10.11.MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN bertanggal 9Desember 2016 (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016), yang padaintinya menyatakan mengenai Rumusan Hukum KamarPerdata Khusus Partai Politik, antara lain:PARPOL Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik
    :1)2)3)4)5)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana
    pada Pasal 32 ayat (1) menyebutkan Perselisihan PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, dan pada ayat (2) menyebutkan : Penyelesaian perselisihan internalPartai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan SEMA (SuratEdaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2016 Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar
Register : 16-03-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Rgt
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat:
YURIZAL, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
12549
Register : 10-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Amb
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
George Usman Latuwael
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Buru Selatan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Maluku
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
Turut Tergugat:
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan
5.Bupati Buru Selatan
259
Register : 03-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mdl
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat:
Hj. Lely Artati, S.A.g
Tergugat:
1.H. Harminsyah Batubara
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
139
Register : 04-10-2010 — Putus : 27-01-2011 — Upload : 24-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 500/PDT/2010/PT DKI
Tanggal 27 Januari 2011 — Pembanding/Tergugat : H. ABDUL SALIM bin H. ASNAWI
Terbanding/Penggugat : DJAMAL BISIR
27292
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATI
18325
  • Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
    Menjadi anggota partai politik laind.Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partaie. Tidak memmenuhi syarat sebagai anggotaf.
    Sehingga masalah pemberhentian sebagai anggotapartai politik sudah sangat jelas termuat dalam UndangUndang No. 2tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang No. 2 tahun 2008tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan anggota partaipolitik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila :a. Meninggal duniab Mengundurkan diri secara tertulisC.
    Menjadi anggota partai politik laind Melanggar AD dan ARTAyat (2) : tata cara pemberhentian keanggotaan partaipolitiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur didalan AD dan ART partai.Ayat (3) : dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaanpartai politik diikuti dengan pemberhentian dari kKeanggotaan di lembagaperwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik Sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Register : 02-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN KOLAKA Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Kka
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
19869
  • PENETAPANNomor 8/Pdt.SusParpol/2018/PN KkaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :1. Hj.
    pemeriksaan di persidangan, untuk Para Penggugat telahdatang menghadap di persidangan dengan diwakili Kuasanya sebagaimanatersebut di atas, sedangkan untuk Para Tergugat di persidangan diwakilipula oleh Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;n Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a poin 7 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaianmediasi adalah penyelesaian perselisihan partai politik