Ditemukan 546 data
12 — 1
qila lS athe wuiliall 53Hal. 8 dari 11 Put.
14 — 6
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan sebagaimanadimaksudkan al Qur'an Surat ar Rum 80 ayat 21, telah tidakterwujud;Bahwa memaksakan untuk mempertahankan kondisi rumah tanggaPemohon dan Termohon yang sudah pecah dan tidak ada harapanuntuk dipertahankan lagi, akan menimbulkan mafsadat yang lebihbesar dari pada manfaatnya, padahal menolak mafsadat diutamakandaripada mengharap maslahat, sesuai dengan Qoidah Fiqiyah;rellucall qila (gle adie tuldall 53Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambilkebaikarBahwa
38 — 19
Menimbang, bahwa perceraian adalah perbuatan yang sangat dibencioleh Allah SWT yang sedapat mungkin untuk dihindari oleh Pemohon danTermohon, akan tetapi mempertahankan keutuhan rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, tentu akanmendatangkan kemudlaratan bagi Pemohon atau Termohon bahkan bagikeduanya, dengan demikian menghindarkan diri dari kKemudlaratan/kerusakanharus lebih diutamakan dari pada meraih kemaslahatan, hal mana sejalandengan kaidah figh :colleen qila
18 — 11
, dalam suasana sakinah,mawaddah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, tidakdapat diwujudkan lagi, dan apabila hal itu dipertahankan justru akan banyakmadlaratnya dari pada maslahatnya, sehingga perceraian adalah merupakan jalanterbaik bagi Penggugat dan Tergugat, mengingat AlQuran Surat AlBaqarah ayat231 yang berbunyi : J QILA
11 — 12
menilai bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah sedemikian rupa keadaannya dan berada di puncakketidakrukunan, maka Majelis Hakim memandang bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat lebih layak untuk dibubarkan daripada dipertahankan karena hanya akan lebihbanyak mendatangkan madharat (hal negatif) daripada maslahah (hal positif) bagiPenggugat dan Tergugat, sebagaimana sebuah kaidah fiqh (asas hukum Islam) yangdiambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini :cella qila
9 — 2
Oleh karena itu keinginanPenggugat untuk bercerai dari Tergugat dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sejalandengan kaidah Fighiyah dalam Kitab Asybah wan Nadhaair halaman 62 :Cellnet qila IS athe tuildall 0Menolak kemafsadatan itu) adalah lebih utama dari pada menarikkemaslahatan;Dan juga pendapat ulama dalam kitab Manhaj alThullab, juz VI, halaman 346yang kemudian diambil alin sebagai pendapat majelis sebagai berikut :Aft (gcalll Agls gla Yagil dag je asc sitilolArtinya
12 — 5
Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat hidupbersama sebagai suami istri dengan bertempat tinggal rumah orang tuaPenggugat di Desa Ciro Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, KabupatenSidenreng Rappang selama 5 tahun 2 bulan, Selama perkawinan tersebutPenggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri dan dikaruniai seorang anak bernama Afika qila Azahra bintiAnsar Anak tersebut saat ini ikut bersama Penggugat.3.
26 — 9
qila cle ease aulial! 50Artinya: Menolak kemudharatan lebih utama daripada = menarik(mempertahankan) kemaslahatan.Hal. 9 dari 12 hal. Putusan Nomor 0334/Pdt.G/2016/MS.BirMenimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan perceraian yang diajukan olehPenggugat telah dapat diterapbkan pada ketentuan Pasal 39 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan unsurunsur ketentuan Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo.
9 — 1
qila cle adie alia! 52Artinya: "Menolak kerusakan harus lebih didahulukan dari pada menarikkemaslahatan.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas juga telah beralasanhukum sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 dan terbukti memenuhi alasan cerai berdasarkan ketentuan PasalHalaman 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 0910/Pdt.G/2019/PA. Pmk19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
30 — 25
qila (cle aria aulidd!
19 — 9
Qila gle atda suildall 5.Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kebaikanMenimbang, Bahwa karena rumah tangga Penggugat dan Tergugatsudah tidak rukun, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,maka fakta hukum tersebut telah memenuhi alasan perceraian sebagaimanadiatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugatpatut
14 — 12
Tahun 1974, jo.Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan sebagaimana dimaksudkan al QuranSurat ar Rum 30 ayat 21, telah tidak terwujud;Bahwa memaksakan untuk mempertahankan kondisi rumah tanggaPemohon dan Termohon yang sudah pecah dan tidak ada harapan untukdipertahankan lagi, akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar dariHalaman 10 dari 13 halaman, Putusan Nomor : 1018/Pdt.G/2019/PA.TmK.pada manfaatnya, padahal menolak mafsadat diutamakan daripadamengharap maslahat, sesuai dengan Qoidah Fiqiyah;Cellal) Qila
10 — 0
Hal ini sejalan dengan qaidahfighiyah yaitu :colluacll qila le adds rildel AArtinya: Mencegah kerusakan/kemadlaratan harus didahulukan dari pada mengambilsuatu manfaatMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini sejalan pula denganpendapat dalam kitab Ghoyatul Maram oleh syekh AlMajdi yang berbunyi :Artinya: Dan jika telah memuncak kebencian isteri terhadap suaminya, maka hakimboleh menjatuhkan talak terhadap dirinyaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis hakim
16 — 5
qila le aria aulaall 52Artinya: Menolak mafsadat (kerusakan) didahulukan dari padamendatangkan mashlahat (kebaikan) ;Halaman 12 dari 15 halaman Putusan perkara No. 149/Pdt.G/2018/PAKbjMenimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwaalasan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat telah terbukti danberalasan, telah sejalan dengan maksud Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
9 — 0
bahagia dan kekal,dalam suasana sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendakidalam AlQuran Surat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 3 Kompilasi HukumIslam di Indonesia tahun 1991, tidak dapat diwujudkan lagi, dan apabila hal itudipertahankan justru akan banyak madlaratnya dari pada maslahatnya, sehinggaperceraian adalah merupakan jalan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat,mengingat AlQuran Surat AlBaqarah ayat 231 :J QILA
45 — 11
bahwa perceraian itu sedapat mungkin untuk dapatdihindari, namun apabila kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yangdiuraikan di atas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang Siasia sajadan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas maka Majelis Hakimberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidahfiqhiyah yang berbunyi :Cella) Qila
7 — 0
, dalam suasana sakinah, mawaddah dan rohmahsebagaimana yang dikehendaki dalam AlQuran Surat Ar Rum ayat 21 danpasal 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, tidakdapat diwujudkan lagi, dan apabila hal itu dipertahankan justru akan banyakmadlaratnya dari pada maslahatnya, sehingga perceraian adalah merupakanjalan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat, mengingat AlQuran Surat AlBagarah ayat 231 yang berbunyi :J QILA
11 — 8
, dalam suasanasakinah, mawaddah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki dalam AlQuranSurat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesiatahun 1991, tidak dapat diwujudkan lagi, dan apabila hal itu dipertahankan justru akanbanyak madlaratnya dari pada maslahatnya, sehingga perceraian adalah merupakanjalan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat, mengingat AlQuran Surat AlBaqarah ayat 231 yang berbunyi :J QILA
11 — 3
sudah tidak ada lagi;Menimbang, bahwa Islam memandang perkawinan adalah suatu halyang sakral, namun di dalam menjalaninya kadang kala ditemui halhal yangdirasakan pahit sebagaimana dialami oleh Penggugat dan Tergugat, maka jikakeadaan perkawinan yang demikian ini tetap dipaksakan untuk dipertahankan,dikhawatirkan justru akan tidak produktif dan berdampak negatif, oleh karena ituMajelis Hakim kemudian mengambil alin sebuah teori atau kaidah fighiyah sebagaipendapat sendiri yang berbunyi :celled) qila
31 — 6
bahwa perceraian itu sedapat mungkin untuk dapatdihindari, namun apabila kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yangdiuraikan di atas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia sajadan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas maka Majelis Hakimberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidahfiqhiyah yang berbunyi :Cella) qila