Ditemukan 700 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 696/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
287
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Register : 11-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 351/Pdt.P/2016/PA.Dgl
Tanggal 29 Agustus 2016 — Pemohon melawan Termohon
1811
  • aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
Register : 09-10-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0265/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 27 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
211
  • sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
Register : 04-05-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 196/Pdt.P/2016/PA.Dgl
Tanggal 23 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
2319
  • aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 11-02-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 72/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 1 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
1511
  • suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal.8 dari 12 hal Ptp No 72/Pdt.P/2019/PAPIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlan dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
Register : 03-07-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 554/Pdt.P/2018/PA.Dgl
Tanggal 27 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
1811
  • No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
Register : 09-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 11-11-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 196/Pdt.P/2018/PA.Dgl
Tanggal 9 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
2718
  • aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 04-12-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PA BITUNG Nomor 0052/Pdt.P/2017/PA Bitg
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon: 1.Mahmud Lambanaung bin Usman Lambanaung 2.Tilma Mantawera binti Joni Mantawera
9418
  • Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
Register : 19-08-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 19-10-2014
Putusan PA BUOL Nomor 39/Pdt.P/2014/PA.Buol
Tanggal 10 September 2014 — IRAWATY JR. NABAR Binti JUPRIN NABAR (pemohon)
6332
  • Allahmengetahui, sedang kamu tidak mengetahui;sehingga dengan demikian, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan Pemohon pada petitum angka dua patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan adhalnya wali dilarang dalampandangan syar maka perbuatan tersebut dapat menggugurkan haknya sebagaiwali nikah dan hak perwaliannya berpindah kepada pemerintah melalui penetapanPengadilan, sebagaimana pendapat ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah,yang disebutkan oleh Wahbah Azuhaily
Register : 02-04-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PA TAKALAR Nomor 41/Pdt.G/2014/ PA Tkl.
Tanggal 23 Juli 2014 — PEMOHON V TERMOHON
10569
  • Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimanadipaparkan pakar hukum Islam Wahbah al Zuhaily dalamkitab Al Fiqh al Islam wa Adillatuhd Juz 7 halaman 829,sebagai berikut:9 dls ausslill : os pol aaa; oll Luo ale loll JI YonaJJrit gael cniore cpojll pyro spf youd Tig ailaiwl Ligli cussudcJlgll aoa a>Mols 259 GIL; azo Mo Gino: abanArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintahatau izin dari hakim dikarenakan orang tua tersebut
    Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang jugaturut dijadikan acuan dalam berbagai putusan yangmeniadakan nafkah madhiyah anak, memuatpengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusanyang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayarnafkah madhiyah anak jika ayah dengan sengajamelalaikan kewajibannya. Dalam perkara ini, tergugattidak memiliki halangan apapun untuk dapat secara rutinmenafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanpenggugat.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 12-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 50/Pdt.P/2017/PA.Dgl
Tanggal 9 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
199
  • Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
Register : 09-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 48/Pdt.P/2018/PA.Dgl
Tanggal 26 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
1911
  • aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 03-11-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PA WAINGAPU Nomor 7/Pdt.P/2017/PA.WGP
Tanggal 6 Desember 2017 — Irwan bin Hasan ; Febrianti Gani Here binti Henmanus Djawa Boleh
10151
  • maka ia bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamaKitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :45 8 apie Jy shal again JB Bh WI OG A 9wba Je agi (ol) jal Gubld @a Ga Gag Oe Jge Gia VS Aaa Oly 51 15 aSAMS 95 asa ANY Aisgate YG: Ja Als Cl) 4g Agtat) shad 13 igi O& A Gly kdVycas 5h Vhs on gg ta 595 ch SLA sa, sas; AsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-06-2019
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0071/Pdt.G/2016/PA.Pw
Tanggal 22 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3124
  • memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapatmenentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut,Menimbang, bahwa demikian juga dalam Pasal 156 huruf d KompilasiHukum Islam yang menyebutkan bahwa Akibat putusnya perkawinan karenaperceraian ialah yang menyatakan : semua biaya hadhanah dan nafkah anakmenjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnyasampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat yang dikemukakan olehkalangan Syafiiyah
    tidak akan putus, sehingga ayah tetap berkewajibanmenanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersamamantan istrinya, karena anak merupakan bagian dari darah daging ayahnya,seyogyanya anak jangan sampai disiasiakan karena semua akandipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dan nafkah anak yang tidakdibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atasmengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupun berdasarkanpendapat ulama Syafiiyah
Register : 13-12-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 23-01-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1639/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 15 Januari 2013 — PEMOHON
152
  • ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
Putus : 10-07-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PA LAHAT Nomor 161/2013
Tanggal 10 Juli 2013 —
202
  • Nomor: 0161/Pdt.G/2012/PA.Ltsuaminya namun tidak ada pihak lain yang menggugat pernikahan Termohon dengansuaminya dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Fiqh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya : Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah(kemasyhuran) adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan, kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikah dan halhal
Register : 01-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 688/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
1515
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Register : 29-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PA PANDAN Nomor 42/Pdt.P/2021/PA.Pdn
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
2113
  • Penetapan No.25/Pdt.P/2021/PA.Pdntentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim)dan muhakkam kedudukannya seperti hakim.
Register : 03-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 14-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 454/Pdt.P/2017/PA.Dgl
Tanggal 24 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
168
  • aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Register : 09-08-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0201/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 20 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
201
  • bahwa saksi bernama Suardi bin Tasar hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II bahkan dia yang menjadi saksidalam pernikahan tersebut.Menimbang, bahwa saksi bernama Asril Pintar bin Sigap, Ita bintiBurhanuddin bersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon IImengenal Pemohon II dengan Pemohon adalah suami isteri, berdasarkandoktrin dalam madzhab Syafiiyah