Ditemukan 705 data
11 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
11 — 4
peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapatditerima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Hal. 7 dari 11 hal Penetapan No 275/Pdt.P/2019/PA.PlhImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
11 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
1.MARIANA SRI MARMIATI BINTI M.MARTO HUSODO
2.DESY SUSANTI Binti TJETJEP WIGUNA
3.BUDI PRIA UTAMA Bin TJETJEP WIGUNA
15 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
25 — 4
berdasarkan' fakta peristiwa sebagaimanadipertimbangkan di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagaikesimpulan bahwa lelaki bernama Soenarjoko telah hilang (mafqud) sejak bulan52 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diketahui tentang hidup dankematiannya;Menimbang, bahwa untuk menetapkan matinya seorang mafqud (hilang)menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :Apabila orang yang sepadan atau samasama kelahirannya, padaumumnya telah meninggal dunia, menurut Mazhab Hanafiah dan Syafiiyah
10 — 0
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamHal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0213/Pdt.P/2018/PA.Pas.perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
9 — 10
ute Cle YL Balgeill cuaiAe sll 5 ce paill 5 anil 5 deal si 5 clSil 9 J jell 5 abl 5 Ary all sg cllgy OsSall 5 clSil : clydl dined 2 jyat s Adin gil Shy lll , aaull 5 a8 lICASA : Leas Ch cence: AyedLll aes g aonl SE gy clacadll ag y Segall 9 GuillBball g Abell 5 a8 sll g eV sll 5 Giell 5 Go soll 5 cuillHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PA.Mmj.Artinya : Vlama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,
42 — 9
ylPV 02219 igVI JI Lbs load ,5SiJl ois ol:cals gla oVl ol of VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketigaapabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertamayaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hakpengasuhan anak), maka didahulukan ibu atas ayah, lalu iou dari ibu(nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang
22 — 12
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakatyang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj juz 6halaman 223 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama
13 — 6
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2.Nashab, 3. Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakafdan 7.
16 — 1
bahwa saksi bernama Suardi bin Tasar hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II bahkan dia yang menjadi saksidalam pernikahan tersebut.Menimbang, bahwa saksi bernama Asril Pintar bin Sigap, Ita bintiBurhanuddin bersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon IImengenal Pemohon II dengan Pemohon adalah suami isteri, berdasarkandoktrin dalam madzhab Syafiiyah
18 — 1
sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
15 — 8
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
26 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
8 — 6
tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlanh dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
13 — 9
akan tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
51 — 20
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 121 m2 yang terletak di Jalan As-Syafiiyah Nomor 79, RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamat Cipayung, Sertifikat Hak Milik Nomor 2590, Surat Ukur Nomor 883/2000, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Dengan tanah milik Sunyoto alias Nyoto; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Ahmad Husin; Sebelah Selatan : Gang buntu Jalan As-Syafiiyah; Sebelah Barat
36 — 10
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Darul Fikr,1995, juz Il, hal. 39)Juga pendapat ahli fiqh dalam kitab AlMaus0dah AlFighiyyah disebutkan:ol ESIlall te J355 ALlisdls abl le Meslduls afaisdl slgaall 39435 i835furo pai Agadi g 5734/1 22 JES eG jiArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyahberpendapat bahwa pernikahan orangorang kafir selainOrangorang yang murtad adalah
16 — 10
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
56 — 6
Dalam Pasal 1 angka1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya, kemudianorang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudian qadli (hakim)atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa