Ditemukan 184 data
GATH HAMIT
Tergugat:
1.PT. CITRA ARGO ABADI
2.KEPALA DESA LAWANG URU
139 — 52
Citra Argo Abadi tersebut, alas hak Penggugat memiliki lahantersebut hanya Surat Pernyataan dan parit;Bahwa sepengetahuan saksi awal proses perusahaan PT Citra Argo Abadimelakukan investasi di Desa Lawang Uru, adalah Saksi pernah diundangBapak Bupati Pulang Pisau memberitahukan bahwa perusahaan menanammodal di Kec Banama Tinggang dan yang diundang tidak hanya Saksi namunsemua kepala desa se Kecamatan Banama Tingang.
81 — 20
,M.H & REKAN yang beralamat di Jalan Tinggang Km.3,8No.99 (Depan SMAN 5 Depot Air Minum Utari) Palangka Raya KalimantanTengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Oktober 2016 dan telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabutanggal 03 Oktober 2016 dibawah Nomor : 329/X/2016/SK/TPK/PN PIk;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya tersebut;Setelah membaca; Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka
74 — 45
ISROFIAH PRANAWENGRUM Binti MUCHLAS ZUBAIR, dibawah sumpah/janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Pikbahwa saksi Pengusaha Bidang Catering dengan Nama NAZMI CATERING dancap tersebut pernah hilang dan saksi membuat lagi dengan nama ECO CATERINGyang beralamat di Jalan Tinggang Menteng No. 81 Pulang Pisau yang telah berdirisejak tahun 2004;bahwa usaha Catering saksi sering menerima pesanan makanan dari dinas atauinstansi dan pribadi maupun perorangan;bahwa seingat saksi antara tahun 2007 sampai
51 — 17
ISROFIAH PRANAWENGRUM Binti MUCHLAS ZUBAIR, dibawah sumpah/janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Halaman 115 dari 251 Putusan No. 13/Pid.Sus.TPK/2015/PN Pik116bahwa saksi Pengusaha Bidang Catering dengan Nama NAZMI CATERING dancap tersebut pernah hilang dan saksi membuat lagi dengan nama ECOCATERING yang beralamat di Jalan Tinggang Menteng No. 81 Pulang Pisau yangtelah berdiri sejak tahun 2004;bahwa usaha Catering saksi sering menerima pesanan makanan dari dinas atauinstansi dan pribadi