Ditemukan 187 data
200 — 159
. : 5 Tahun 2004 tentang( UUMA ).
216 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
semula Termohon Kasasi, dengan memperhatikan dasar pertimbanganhukum Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi Nomor : 082 K/PDT.SUS/2011, Tanggal 2 Maret 2011,yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 01/PDT.KPPU/2010/ PN.BTM, Tanggal 5 Oktober2010 termaksud, diketemukan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata putusan Hakim sesuai denganketentuan Pasal 67 huruf d dan f UndangUndang no 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA
231 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA), serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sertaSurat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia ditegaskan denganadanya kesalahan penerapan hukum maka Judex Facti Tingkat Kasasiberwenang untuk memberikan putusan yang membatalkan PutusanBanding;Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung:Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan ataupenetapan Pengadilanpengadilan
405 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
Begitupula dalam Pasal 45A Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UUMA")diatur bahwa terhadap Putusan Praperadilan tidak dapatdiajukan kasasi;Bahwa dalam perkara ini, Putusan Praperadilan Nomor 119 tidakmemutus mengenai sah tidaknya penghentian Penyidikan ataupenuntutan sehingga terhadap Putusan Praperadilan
209 — 68
Bahwa sebagaimana Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ("UUMA"), mengatur:(1)Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturanperundangundangan dibawah undang terhadap undangundang;(2)Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundangundangan di bawah undang undang atas alasan bertentangan denganperaturan perundangundangan yang lebih tinggi ataupembentukannya tidak memenuhi
81 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian UndangUndang Nomor 13 Tahun 1965dalam Pasal 51 sub c menyebutnya dengan Karena salah menerapkanatau karena melanggar peraturanperaturan hukum yang berlaku danterakhir dalam Pasal 30 sub b UUMA 1985 dengan kalimat Salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku (Kasasi Upaya HukumAcara Pidana, M. H. SILABAN, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, halaman126);Hal. 467 dari 593 hal. Put.
- Tentang : Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
Pembatasan Kasasi Pasal 45A ayat (2)fhuruf C UUMA (0... eee cee cee cec nec necneceen een eceeneenececeeaeeeeeeeaeeeeeeeateaeeseteaesKasasi Tidak Diterima (N.O.)