Ditemukan 1505 data
35 — 43
Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yangharus diperhatikan yaitu;=" Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;=" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence; Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (Korban);= Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
27 — 26
setimpal dengan kesalahannyatersebut; wonnn Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 sebagaiideide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yangharus diperhatikan, yaitu; e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentinganindividu; e Keseimbangan antara social welfare
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : AGUS RIANDA.
54 — 10
Anak/terdakwa dantidak pula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shockterapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekalliAnak/terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakatlainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukanAnak/terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yang mempunyai final goal (tujuan = akhir) mewujudkanperlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnyamenciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
51 — 20
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, oleh kami,Bicterzon Welfare Hutapea, S.H., sebagai Hakim Ketua, Trisno JnhohannesSimanullang, S.H., dan Murdian, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota,yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota
Bicterzon Welfare Hutapea, S.H.Murdian, S.H.Panitera Pengganii,Jimi Henderiyanto, S.H., M.H.Halaman 23 dari 23 Putusan Nomor 73/Pid.B/2021/PN Kot
60 — 19
., MH. sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea,S.H. dan Trisno Jnohannes Simanullang, S.H. masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum padahari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim AnggotaHalaman 27 dari 28 Putusan Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Kottersebut, dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H. Panitera Pengganiti, serta dihadirioleh Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,BICTERZON WELFARE HUTAPEA,S.H.
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2048 K/Pid.Sus/2015perlindungan masyarakat (social defence) yang pada akhimya menciptakankesejahteraan masyarakat (social welfare) atau tujuan pidana yang umum(prevensi general) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hiduptenteram dan tidak melakukan perbuatan pidana serta (prevensi khusus) bagimereka pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya tidak pernahakan tercapai.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasitersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Pemohon
27 — 14
setimpal dengan kesalahannyatersebut; wonnn Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 sebagaiideide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu;e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentingan individu;e Keseimbangan antara social welfare
23 — 5
kepadaorang dimana terdakwa merentalnya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasipemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;e Keseimbangan antara social welfare
30 — 23
jera kepada Terdakwa dan tidakpula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya sehingga sangat mungkin sekali Terdakwaakan mengulangi perobuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa sehinggatujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyaifinal good (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (socialdefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(social welfare
35 — 26
menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya sehingga sangat mungkin sekall Terdakwa akan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 552/PID.SUS/2016/PT.Mdn Halaman 6mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final good(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (social welfare
19 — 1
No. 2613/Pdt.G/2011/PAJS.memerlukan kasih sayang intensive dari ibunya maka sematamata demi kepentingan anak tersebut (the best interest ofthe Children) sebaiknya pemeliharaan anak tersebut(Childs Welfare) diberikan kepada ibunya (Penggugat)dengan tanpa mengurangi hakhak Tergugat selaku ayahkandungnya untuk memberikan kasih sayangnya kepada anaktersebut ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 84 ayat 1, 2dan 3 Undangundang No. 7 tahun 1989 yang diubah denganUndang undang No. 3 tahun 2006 tentang
26 — 11
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnyahingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upayapenal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkanperlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
18 — 3
belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya ;Menimbang, bahwa terbukti anak yang bernama AlayyaMustika Rizki Bastari belum mumayyiz atau belum mencapaiumur 12 tahun dan tidak terbuktinya dalam sidang bahwaPenggugat selaku ibu kandung, gugur haknya untuk mengasuhseorang anak tersebut dan secara ketetentuan umum anak yangmasih kecil memerlukan kasih sayang intensive dari ibunyamaka semata mata demi kepentingan anak tersebut (the bestinterest of the Children) sebaiknya pemeliharaan anaktersebut (Childs Welfare
47 — 36
untukmenurut kami tidak akan membuat ra kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang at menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya h angat mungkin sekali terdakwa akanmengulangi perbuatannymencobacoba rele ang pernah dilakukan terdakwa sehinggaantujuan pemidanaan dengn anggota masyarakat lainnya akanya penal (hukum pidana) yang mempunyaifinal goal (tujuan akh ewujudkan perlindungan masyarakat (SocialDefence) yang pad hirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(Social Welfare
50 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali mereka Terdakwa akanmengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan mereka Terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
36 — 15
perbuatan yangtelah dilakukannya ;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadapterdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatsebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
17 — 8
dihukum sesuai dengan kesalahannya;Menimbang bahwa dalam penajtuhan pidana terhadap terdakwa, hakim wajib menggali,mengikuti, memahami nilainilait hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatsebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang No. 48 tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;e Keseimbangan antara social welfare
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hinggasangat mungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggotamasyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukanTerdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana)yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakatHal. 8 dari 12 hal, Putusan Nomor 2066 K/PID.SUS/2016(social defence) yang pada aakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(social welfare
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
Jemi Bin Polo Alm
66 — 17
dijatuhipidana;Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
36 — 16
efek jera kepada terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akanmengulangi perobuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehinggatujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyaifinal goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (socialdefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(social welfare