Ditemukan 201 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 5 /Pid. Sus/ Tpk/ 2014/PN. DPS
Tanggal 29 April 2014 — I KETUT RATA, SE
5531
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah)dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwamaka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu ) bulan.127 dari 116 halaman putusan pidana Nomor 05/Pid.Sus/TPK/2014/PNDps6.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp.73.879.000,( Tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluhSembilan ribu rupiah ) ;Memerintahkan Jaksa/ Penuntut Umum apabila Terdakwa memilihhukuman denada untuk mengembalikan