Ditemukan 1359 data
62 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 585 K/Pat.SusPHI/2019 Gugatan Penggugat masih prematur (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatunkan Putusan Nomor222/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg tanggal 25 Februari 2019, yang amarnyasebagai berikut:Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaard),Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
340 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara a quo(eksepsi kompetensi absolut);Gugatan Para Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Gugatan Para Penggugat kabur (obscur l/ibell):Eksepsi error in persona;Halaman 3 dari 8 hal. Put.
106 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat dilatoria/eksepsi tunda;3. Gugatan Penggugat plurium litis consortium;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya tersebut memohonkepada Pengadilan Negeri Malang untuk memberikan putusan sebagaiberikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi seluruhnya;2.
199 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan premature (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Nomor 511/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yangmengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;3.
237 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1361 K/Padt.SusPHI/2020yang pada pokoknya:Penggugat mengganti Pihak Tergugat dalam perbaikan gugatannya;Surat gugatan Penggugat cacat hukum/cacat formil;Dasar hukum gugatan Penggugat cacat hukum;Tentang gugatan Penggugat daluarsa (exceptio temporis);Tentang surat gugatan Penggugat error in persona;um oO W PpTentang surat gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
177 — 16
Keberatan(Eksepsi) Tergugat tentang Kekurangan Para Pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium) dan Keberatan Tergugat bahwasanya Gugatan Penggugat SalahSasaran (Exceptio Error in Persona), serta Tergugat memohon kepada MajelisHakim Pemeriksa Perkara ini untuk menyatakan Gugatan Pihak Penggugat TidakDapat Diterima (Niet Onvantkelijkverklaard).Gugatan Penggugat Didasarkan pada Objek Perkara yang Belum Terbukti sebagaiMiliknya (Exceptio Domini) dan Gugatan Penggugat Diajukan Terlalu Prematur(Exceptio Dilatoria
pihak mana kah yang sebenarnyapaling berhak memiliki lahan yang menjadi objek perkara ini, dan apakah PihakPemerintah Kota Samarinda (Tergugat) benar telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum karena telah melakukan pembayaran kepada pihak yang tidakberhak.Bahwa oleh karena sebab sebab tersebut di atas belum terpenuhi, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yangmemeriksa gugatan / perkara ini untuk mengabulkan Exceptio Domini danEksepsi Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria
Gugatan Penggugat didasarkan pada obyek perkara yang belum terbukti sebagaimiliknya (Ekseptio Domini) dan Gugatan Penggugat diajukan terlalu prematur(Ekseptio Dilatoria) : Bahwa Pembayaran yang dilakukan pihak Tergugat kepada Sdr.
565 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dikarenakan Penggugat tidakmemiliki kedudukan hukum Legal Standing (Diskualifikasi In Person),Objek sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan Keputusan TataUsaha Negara yang dapat digugat berdasarkan UndangUndang Nomor32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup;Belum adanya kemungkinan dan/atau timbulnya kerugian sebagai akibatadanya penerbitan objek sengketa dalam gugatan a quo, mengakibatkangugatan Penggugat bersifat prematur (Eksepsi Dilatoria
130 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
limapuluh satu juta tiga puluh ribu rupiah);Dalam hal Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohonputusan yang berkeadilan substantif sebagaimana azas ex aequo et bono;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat , Il, Ill mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I:Eksepsi gugatan kadaluarsa;Eksepsi kelengkapan material dan formal surat gugatan;Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Gugatan Penggugat error in persona;ak WNGugatan Penggugat premateur (exceptio dilatoria
BERTHA YANEM
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika
197 — 126
Gugatan Prematur (Exceptio dilatoria)Bahwa rapat tertanggal 18 Desember 2013, merupakan KesimpulanRapat antara Tergugat dengan DPRD Kabupaten Mimika,tidak dapatdiklasifikasikan sebagai suatu bentuk perjanjian/perikatan antaraPenggugat dengan Tergugat.Bahwa Kesimpulan rapat adalah untuk mencari solusi penyelesaianterhadap beberapa lokasi tanah (masih bersifat umum) sebagaimanadisebutkan dalam poin (2) kesimpulan rapat tanggal 18 Desember 2013,dan belum ada kesepakatan secara khusus sebagai suatu perikatanantara
Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria)2.
Faktannya sampaidengan saat ini belum sehingga Tergugat tidak dapat dituntut untukmelaksanakan prestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas eksepsi Tergugat telahmasuk ke dalam pokok perkara, olehnya itu Majelis Hakim berpendapat eksepsiGugatan Prematur (Exceptio Dilatoria) Tergugat tidak beralasan hukum dan patutditolak;;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kedua Tergugat dimana Tergugatmendalilkan Gugatan Penggugat kurang pihak dengan alasan Hasil Rapat 18September 2013 merupakan hasil kesepakatan
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Balige pada tanggal 28 Agustus 2012 belum memperoleh jjinatau surat keterangan dari Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal3 ayat 1 tersebut di atas, dengan demikian Penggugat bukan orangberhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukangugatan perceraian;e Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo hanya barumengajukan saja Permohonan ljin Cerai kepada atasannya tanggal3 Agustus 2012 yang diterima tanggal 4 Agustus 2012 atas namaDirektur RSUD Porsea Kabag Tata Usaha Sarman Marbun;Eksepsi Dilatoria
(Exceptio Dilatoria):e Bahwa sehubungan Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) maka Penggugat harus mendapat ijin secara tertulis terlebihdahulu dari atasan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 3ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yangtelah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PegawaiNegeri Sipil (PNS);e Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990tentang ljin Perkawinan dan
Terbanding/Tergugat : MENDY PERKASA SAPUTRA
46 — 48
Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum AcaraPerdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, danPutusan Pengadilan,Sinar Grafika, tahun 2006, halaman 457 458,Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini.
88 — 9
EXCEPTIO DILATORIA / DILATORIA EXCEPTIE= Bahwa gugatan penggugat belum dapat diterimauntuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dini.
122 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Dilatoria :1.Bahwa dalam posita gugatannya antara lain dinyatakan : Tergugat telahmencemarkan nama baik Penggugat, menyebarkan berita bohong,nama baik merasa tercemar, dll (vide posita angka 6 hal. 3 yuncto positaangka 11 hal. 4 dst.)
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat jelas memenuhi kualifikasisabagai gugatan yang masih sangat prematur atau masih terlampau diniuntuk diajukan ke Pengadilan, berdasarkan Dilatoria Exceptie;Hal. 9 dari 27 Hal.
Putusan Nomor 81 K/Padt/20144.tentang gugatan Penggugat terlalu dini diajukan atau prematur(Exceptio Dilatoria);(vide putusan hal. 6165 PN. Yogyakarta);2. Bahwa subjek hukum dan kedudukan Termohon Kasasi/Penggugatpdipersidangan secara jelas dan nyata Penggugat menyebutkan ldirinyasebagai "PT Mirota Kampus/PT Mirota Nayan", Imenjadi 2 (dua) BadanHukum yang berbentuk Perseroan terbatas (PT);3.
140 — 123
Tentang Gugatan Prematur (Dilatoria) :1.Bahwa apabila diteliti lebih lanjut dalam dalil gugatan Penggugat,perkara yang diajukan Penggugat adalah perkara tentangperlindungan konsumen yang dalam hal ini perlu di sampaikan bahwaterkait perkara perlindungan konsumen sebelumnya harus melaluiBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Bahwa tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yaitumelaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumenberdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
melakukanpelanggaran terhadap perlindungan konsumen;m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan Undangundang ini.Bahwa atas dasar hal tersebut diatas dapat dikatakan GugatanPenggugat sangatlah premature dikarenakan penyelesaian perkarakonsumen seharusnya melalui Pengadilan Negeri setelah adanyaputusan yang menetapkan tentang ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen yaitu dengan telah adanya putusan dari BPSK.Bahwa akibat gugatan aquo bersifat premature/ Dilatoria
IDARIA NAZARA
Tergugat:
Pemilik Pabrik Olahan Kerupuk Sari Mulya Sanjaya Tama An. HADI SANJAYA
173 — 17
Eksepsi Dilatoria (Prematur)1. Bahwa gugatan Penggugat aquo belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini;2. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dasar adanya PemutusanHubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat terhadap diri Penggugat;3.
selengkapnya dituangkan di dalam BeritaAcara Persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI ;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat di dalam persidangan mengajukanEksepsi bahwa Gugatan Penggugat adalah Dilatoria
atau Prematur dan menyatakanEksepsi Tergugat Obscuur Libel atau Gugatan Kabur, sebagaimana yang telahdisebutkan di dalam Eksepsi Tergugat di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dengan cermat dalil EksepsiTergugat pada huruf (A) yang menyatakan Gugatan Penggugat Dilatoria atauPrematur adalah dengan alasan hukum bahwa Tergugat tidak pernah merasamelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, melainkan Penggugattidak datang lagi untuk bekerja.
mempunyai usaha dagang kerupuk danmembuka jasa borongan untuk pembungkusan kerupuk yang dibayar sesuai jumlahyang dibungkus, sehingga dapat dikatakan sebagai pekerja lepas atau borongan ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil yang dikemukakan oleh Tergugattersebut di atas, diketahui bahwa dalildalil yang dimaksudkan oleh Tergugat tersebutmerupakan pokok perkara yang akan dipertimbangkan di dalam pokok perkara,sehingga Majelis berkesimpulan Eksepsi Tergugat yang menyatakan GugatanPenggugat adalah Dilatoria
1265 — 874 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksespi gugatan Para Penggugat permature (dilatoria exceptie) karenamasih ada hak atas ciptaan seni logo Sharpness Nomor 056879 yangterdaftar terlebih dahulu dan masih berlaku masa perlindungannya;F.
124 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Dilatoria : Exceptie Van Beraad;3. Exceptio Obscuur Libel;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Purwokerto dengan putusan Nomor 77/Pdt.G/2015/PN.Pwt. tanggal5 Januari 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi : Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 5 dari 9 hal. Put.
2098 — 2094 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Pemohon prematur (exceptio dilatoria);Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timurtelah memberikan Putusan Nomor 299/Pdt.G/ARB/2017/PN.Jkt.Tim., tanggal10 Oktober 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon ;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak permohonan Pemohon;2.
56 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Semestinya Penggugatmenggugat/membatalkan Surat perjanjian PemberianPembiayaan dan Jaminan Secara Fidusia Nomor: 1301251tertanggal 10 Maret 2010 antara Tergugat III sebagaiPenerima Fidusia/Kreditur, Tergugat I sebagai PemberiFidusia/Peminjam dan Tergugat II sebagai Penjamin sertamembatalkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.09886.AH.05.01 TH.2010 tertanggal 27 Mei 2010;C Exceptio Dilatoria/Dilatoria Exceptie:= Bahwa gugatan penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan,
49 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbulatas perkara ini;Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meski pun adabanding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;Atau:Memberikan putusan yang seadiladilnya sebagaimana Majelis Hakim yangterhormat menganggap patut dan adil;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan yang nebis in idem;Gugatan kurang pihak (exceptio pluriun litis consortium),Gugatan prematur (exceptio dilatoria