Ditemukan 204 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-05-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Blb.
Tanggal 25 Mei 2015 —
355
  • Bahwa berdasarkan dalildalil sebagaimana yang telah diuraikan diatas,maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan lelang ini sudahsesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu :Reglement Ordonantie 28 Pebruari 1908 Staatsblad 1908:189sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad1941:3 jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan MenteriKeuangan nomor :174/PMK.06/2010 Tentang Pejabat lelang Kalas 11.Bahwa
Putus : 13-12-2012 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15 /Pid/TPK/2012/PN.TK
Tanggal 13 Desember 2012 — ZAINUL ARIFIN Bin ZAKARIA SURYA
6012
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000, (lima riburupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungkarang padahari Kamis tanggal 13 Desember 2012 oleh kami TEGUH HARIANTO, SH. M.Hum.Ketua Majelis, MOCH. ALI, SH. MH. dan HARIDI, SH.
Register : 24-03-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 428/Pid.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 7 Oktober 2014 — LIM TJING HU Alias KING HU
13538
  • UMA MARYONO sebagai PembeliLelang.89e) Mekanisme pelaksanaan lelang dalam obyek Garnd HotelCirebon telah menjadi barang jaminan kredit sepeni GrandHotel Cirebon adalah melalui KP3N Cirebon setelahmenerima penyerahan Penyelesaian Piutang seharusnyadilaksanakan lelang di kantor Lelang Negara Kelas Bandung, saat itu kantor Lelang Kalas II Cirebon belum ada,baru pada Pebruari tahun 1999 ada kantor Lelang Kelas IICirebon.f) Sampai tahun 1999 Lelang Kantor Lelang Kelas 1 Bandungtidak melaksanakan Lelang
Register : 21-07-2011 — Putus : 08-12-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 3/PID.SUS/2011/PN.MTR
Tanggal 8 Desember 2011 — Pidana : TJATUR TOTO HARDJANTO
11779
  • 2.405.155.000 21.225. 155.000 Bahwa Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang telah ditransfer dan telah diterima oleh masingmasing Kepala Sekolah Dasar ( SD ) dengan total sebesar Rp. 21.225.155.000, (dua puluh satumilyar dua ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut seharusnyadikelola sendiri oleh para Kepala Sekolah Dasar penerima Dana Alokasi Khusus ( DAK )bersama panitia yang telah dibentuk oleh kepala sekolah untuk kegiatan / pekerjaan rehabilitasiatau pembangunan ruang kalas