Ditemukan 21868 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 491/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 25 Juli 2018 — Perdata
131
  • Nafkah Madhiyah sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkah-nafkah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi) ;4.
    Nafkah madhiyah 2 orang anak selama 1 bulan 1 minggu;3. Nafkah 2 orang anak sebesar Rp 1.500.000/bulan sampai anakdewasa;4. Harta benda/perabotan rumah tangga;5. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);6. Mut'ah sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);7.
    (tiga juta rupiah);Mut'ah sebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah);Nafkah madhiyah selama 1 bulan 1 hari sebesar Rp 50.000, (limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.Bahwa Tergugat Rekonvensi setuju bila hak asuh 2 orang anakTergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi ditetapbkan padaPenggugat Rekonvensi;Bahwa tentang nafkah madhiyah 2 orang anak,
    Dengan demikian harus ditetapkanbahwa pemegang hak asuh anak (hadlanah) terhadap 2 orang anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak dan Genis PanduWiseta bin Windi Saputra adalah Penggugat Rekonvensi sebagai ibukandungnya;> Tentang Nafkah Madhiyah AnakMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar TergugatRekonvensi membayar nafkah madhiyah/ampau anak kepada PenggugatRekonvensi akan tetapi Penggugat tidak merinci berapa nafkah tersebut harusdibayar oleh Tergugat Rekonvensi
    (lima ratus ribu rupiah);> Tentang Nafkah Madhiyah PenggugatMenimbang, bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggungnafkah bagi istri, sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (4) huruf (a) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengemukakandoktrin ulama dalam kitab Syargow alat tahrir juz Il halaman 308 yangberbunyi:Ahad (58 Liza yume ly Aa jl Adds Y) be jl) cay Adil!
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp 1.750.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 20 dari 22 hal. Put. No.0491/Pdt.G/2018/PA.ME3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkahnafkah tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi / PenggugatRekonvensi) ;4.
Register : 13-01-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 1/Pdt.G/2014/PTA.MU
Tanggal 12 Maret 2014 — Pembanding vs Terbanding
9230
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah danmutah serta nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi masingmasing2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah ) ,2.2. Mut'ah sebesar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah ) ,2.3. Nafkah Madhiyah sebesar Rp 5.000.000, ( lima juta rupiah ) ,3.
    sebuahdaftar yang disediakan untuk itu, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmemerintahkan kepada Pengadilan Agama Ternate untuk menyampaikan salinanpenetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau TernateKota Ternate ,DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa dalam memori bandingnya pihak Termohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding telah mengemukakan keberatankeberatannyaatas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Rekonpensi, utamanyamengenai besarnya nafkah iddah, mutah, nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah/lampau selama 1 tahun 9 bulan, setiap bulannya sebesarRp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya sebesarRp 15.750.000, (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )4.
    Hal ini sejalandengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam kitab IlAnatuth Thalibinjuz IV halaman 84 kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis yang berbunyisebagai berikut:Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa .Hal 7 dari 12 hal putusan no.1/Pdt.G/2014/PTA.MUmaka tuntutan /gugatan nafkah madhiyah dapat dikabulkan.Adapun mengenai besarnya tuntutan setiap bulannya sebesar Rp.750.000( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) majelis
    Nafkah madhiyah /lampau selama 21 bulan a Rp 600.000,(enamratus ribu rupiah) = Rp 12.600.000, (dua belas juta enam ratus riburupiah) ,c. Mutah sebesar = Rp 2.500.000, ( dua juta lima ratus ribu rupiah ),3.
Putus : 11-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 K/Ag/2016
Tanggal 11 Februari 2016 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
2625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi hingga sekarang sejumlahRp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.3. Mutah berupa uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.4. Kekurangan nafkah anak sejumlah Rp26.400.000,00 (dua puluhenam juta empat ratus ribu rupiah);2.5.
    Abu Zahrah, alAhwal alSyakhshiyyah : 334), maka nafkahiddah yang telah ditetaobkan selama masa iddah semula sejumlahRp1.500.000,00 diperbaiki menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa oleh karena Termohon tidak terbukti nusyuz, maka Termohonberhak atas nafkah madhiyah yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuandan keadilan, sehingga jumlah nilai nafkah madhiyah perlu diperbaiki menjadi88 bulan x Rp750.000,00 = Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah);Hal. 12 dari 15 hal.
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp66.000.000,00 (enam puluh enamjuta rupiah);2.4. Nafkah dua orang anak sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 15 % setiap tahunsampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, selainbiaya pendidikan dan kesehatan;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Hal. 14 dari 15 hal.
Register : 05-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 530/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding VS Terbanding
8147
  • pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1873/Pdt.G/2019/PA.Mr tanggal 23Oktober 2019 Masehi sepanjang yang berkaitan dengan Konpensi/Permohonantalak haruslah dipertahankan dan dikuatkan;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi yang diajukanoleh Penggugat/Terbanding dahulu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensisebagaimana yang tercantum dalam jawaban Penggugat/Terbanding (vide, beritaacara sidang tanggal 28 Agustus 2019), yaitu gugatan nafkah Madhiyah
    , Mutahdan Nafkah Iddah, yang dibayar secara tunai/sekaligus dan nafkah anak, MajelisHakim Tingkat Banding mempertimbangkan dulu~ tentang akanmempertimbangkan secara kronologis dari peristiwa kejadian yang ditentukanoleh Penggugat/Terbanding menjadi yaitu mempertimbangkan nafkah madhiyah,nafkah iddah, mutah dan nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut :Nafkah Madhiyah:Menimbang, bahwa dalam jawabannya Penggugat/Terbanding menuntutnafkah madhiyah sebesar Rp18.000.000.00 (delapan belas juta
    rupiah) selama12(dua belas) bulan mulai (dari bulan Agustus 2018 s/d Agustus 2019), dandengan memperhatikan Replik/jawaban Tergugat/Pembanding yang menyatakantidak sanggup karena Tergugat telah memberi nafkah madhiyah kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima dansependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertamasebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Mojokerto a quosepanjang yang berkaitan dengan kewajiban Terbanding untuk memberikannafkah
    madhiyah oleh karenanya diambil alih dan dinyatakan sebagaipertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namundemikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambah pertimbangan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Terbanding yang menuntutnafkah madhiyah sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan karenaTergugat telah membuktikan berdasarkan keterangan saksinya yang bernamaSAKSI I yang menyatakan bahwa selama pisah tempat tinggal Pemohon masihmemberi nafkah
    , sedang saksi 2 SAKSI Il menyatakan bahwa selama pisahtempat tinggal Tergugat masih memberi nafkah kepada Penggugat yangbesarannya sekitar Rp200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) nafkah tersebut kadangdititipnkan kepada saksi untuk Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang yang berkaitandengan nafkah madhiyah yang menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan,oleh karean itu gugatan nafkah madhiyah Penggugat dinyatakan
Register : 02-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 437/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

    Bahwa dikarenakan Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugatdari rumah kediaman dan selama berumah tangga yaitu sekitar 3 bulanlamanya, dan selama itu pula Tergugat tidak pernah memberikan nafkahlahir kepada Penggugat, maka pantas dan beralasan hukum jika Penggugatuntuk menuntut nafkah terlalaikan (Madhiyah) sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) per bulan dengan total selama 3 (tiga) bulan menjadiRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);12.
    Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat, berupa:3.1 Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2 Mut'ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3 Nafkah terlalaikan (Madhiyah) selama 3 (tiga) bulan lamanya sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebutdalam petitum angka 3 tersebut di atas yang dibayarkan kepada Penggugatsebelum Tergugat mengambil akta cerainya;5.
    Putusan No.437/Pdt.G/2021/PA.PlhMenimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau yang dilalaikan(nafkah madhiyah) selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah),yang seluruhnya harus diberikan kepada Penggugat, dengan alasan bahwaPenggugat tidak pernah lagi diberikan nafkah sejak bulan April 2021 sampaidengan bulan Juni 2021.
    Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka kewajiban Tergugat tersebuttidak gugur sehinga harus ditetapkan dan diwajibkan kepada Tergugat untukmemberi nafkah madhiyah sesuai dengan kepatutan dan kemampuannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makagugatan madhiyah yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memberatkanbagi Tergugat, sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan Tergugat darijumlah penghasilan yang didapatkan dengan pekerjaannya sebagai HonorerRSUD H.
    Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan AktaCerai atas nama Tergugat Ssampai dengan Tergugat memenuhi isi diktumangka 3 (tiga) di atas;5.
Register : 08-08-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1679/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Tanggal 2 Oktober 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
1910
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.200.000,- ( Satu juta dua ratus ribu rupiah); Jumlah : Rp. 3.400.000 ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah), dibayar lunas sebelum ikrar talak diucapkan;3.
    Desa lalu disuruh mengganti dan uangnya sudah Termohonterima; === nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn ne nnnBahwa, Termohon tidak keberatan atas permohonan Pemohon untuk bercerai,asalkan Pemohon memenuhi tuntutan Termohon sebagai berikut : 1 Nafkah Madhiyah selama 6 bulan,Maret sampai Agustus 2014 sebesar Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) x 6 = Rp. 9.000.000,(Sembilan jutarupiah);2 Uang Iddah selama 3 bulan Rp3.000.000, (Tiga juta3 Uang susu bayi Rp 400.000,(Empatratus ribu
    Adapun mengenai tuntutanTermohon, Pemohon sanggup sebagai berikut : 1 Nafkah madhiyah Rp 300.000, (Tigaratus ribu rupiah) x 6 bulan = Rp1.800.000, (Satu juta delapan ratusribu2 Nafkah Iddah Rp 300.000,(Tiga ratusribu rupiah) x 3 bulan = Rp 900.000,(Sembilan ratus ribu3 Susu Bayi Rp 150.000, (Seratus limapuluh ribu rupiah) setiap bulan;4 Uang pampers Rp 20.000, (Dua puluhribu rupiah) setiap bulan; Bahwa, benar Pemohon mempunyai angsuran, untuk arisan haji Rp.50.000,(Lima puluh ribu rupiah) per bulan
    Undangundang Nomor : 1 Tahun 1974jo pasal 78 huruf 1 dan b Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jis UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, jo pasal 80 ayat(2), (4), (5) dan (7), maka gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyahsebagaimana tersebut di atas secara prinsipil dapat dikabulkan dengan ketentuanbesaran nominalnya akan ditentukan sendiri olehMajelis ;Menimbang, bahwa, Majelis berpendapat layak dan patut apabila besarannafkah madhiyah yang harus dibayar oleh Tergugat
    Karena itu gugatanPenggugat Rekonpensi mengenai dibayar sekaligus, dapat dikabulkan untuk nafkahmadhiyah dan iddah, dengan ketentuan bahwa menjatuhkan talak dan membayarnafkah madhiyah dan iddah tersebut adalah menjadi satu kesatuan yang tidakdipisahkan.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 2.400.000, (dua juta empat ratus ribuJumlah : Rp. 3.400.000 ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah), dibayar lunas pada saatsidang ikrar talak;3 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya susu anak Penggugat danTergugat yang bernama : ANAK, lahir 10 Juni 2014, sejak Putusan iniberkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut berumur 2 (dua) tahun/bulan Mei 2016, setiap bulan minimal sebesar Rp. 150.000; (Seratus lima puluhribu rupiah), kepada Penggugat;4 Menghukum Tergugat
Register : 25-07-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0144/Pdt.G/2016/PA.Ngr
Tanggal 27 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2016/PA Nor Bahwa atas tuntutan dari Termohon mengenai nafkah madhiyah, nafkahiddah mutah dan nafkah anak tersebut, Pemohon hanya menyanggupi nafkahmadhiyah/lampau dan nafkah iddah per harinya sebesar Rp. 20.000, (duapuluh ribu rupiah) dan mutah berupa cincin emas seberat 1 gram serta nafkahanak per bulan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ;Bahwa atas replik dari Pemohon tersebut, Termohon mengajukan dupliksecara lisan yang disampaikan dalam persidangan yang pada pokoknya
    Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2016/PA Nor2) Nafkah iddah selama 3 bulan, sehari Rp. 100.000, x (90 hari / 3bulan) = Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) ;3) Mutah seikhlas dari Pemohon ;4) Nafkah anak sebesar Rp. 500.000, (/ima ratus ribu rupiah) per bulan ;Menimbang, bahwa dalam replikya Tergugat hanya menyanggupi perharinyauntuk nafkah madhiyah/lampau selama 3 bulan dan nafkah iddah juga untuk 3bulan sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) per harinya jadi jumlahkesemuanya untuk nafkah madhiyah
    Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2016/PA NgrMenimbang, bahwa gugatan balik Penggugat berupa nafkah lampau(madhiyah) sehari Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) selama masa perkawinan 3bulan jumlah total Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) adalah berlebih karenaTergugat mengaku yang bekerja sebagai nelayan yang tidak selalu bekerja terusmenerus atau tetap.
    Dan sesuaiketerangan saksisaksi standar biaya ratarata makan di daerah tempat tinggalPenggugat sekitar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sekali makan ;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan nafkah lampau (madhiyah)Penggugat sejumlah Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dan kesanggupanTergugat hanya Rp. 20.000, (dua ratus ribu rupiah) per hari untuk kesemuanyahakim menilai belum cukup memadai dan memenuhi keperluan hidup Penggugatseharihari.
    Nafkah madhiyah/lampau berupa uang sebersar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)2.2. Mutah berupa cincin emas seberat 1 gram2.3. Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp. 2.250.000, (dua jutadua ratus lima puluh ribu rupiah) dan2.4.
Register : 19-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0808/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 4 Agustus 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
80
  • Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi Nafkah madhiyah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- .Membebankan kepada Pemohon/Terguigat rekonvensi untuk mebayar biaya perkara ini sebesar Rp 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa dengan penghasilan Pemohon sebagaimana tersbut di atasdimana Pemohon sejak Pebruari 2016 tersebut tidak memberikannafkah, maka Termohon dalam hal ini menuntut Pemohon untukmembayar nafkah yang lalu tersebut setiap hari Rp 50.000, ( limapuluh ribu rupiah), dengan demikian jumlah nafkah madhiyah yangTermohon tuntut sejumlah Rp 7.500.000, ( tujuh juta lima ratus riburupiah)Bahwa berdasarkan halhal tersebut Termohon mohon kepadamajelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untukmenjatuhkan putusan
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon secaratunai: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 7.500.000,Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmengajukan replik yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonan sebagaimanatersebut dalam permohonan Pemohon;2.
    Bahwa Penggugat rekonvensi sanggup memberikan nafkahmadhiyah Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi tersebut akandipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:Menimbang, Nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menuntut nafkah madhiyah,terhitung Pebruari 2016, karena sejak itu tidak diberi nafkah oleh Tergugatrekonvensi;Menimbng, bahwa nafkhah madhiyah yang dituntut oleh Penggugatrekonvensi setiap hari Rp 50.000., (lima puluh ribu rupiah
    );Menimbang, bahwa untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkanbagaimana pandangan ulama dan bagaimana pula pandangan praktisi hukumterhadap nafkah madhiyah yang belum dibayar oleh suami ;Menimbang, bahwa menurut Jumhur Ulama nafkah yang belumdibayar oleh suami adalah menjadi kewajiban permanen bagi suami.Sedangkan dalam kitab Tanatut Tholibin Juz IV halaman 85 disebutkanbahwa nafkah yang belum dibayar menjadi hutang suami;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor:441K/AG/1998 telah
    Bahwaantara penghasilan Tergugat rekonvensi dengan yangdituntut oleh Pengugat rekonvensi tidak sebanding, lebihbesar pasakk dari pada tiang;2 Bahwa nafkah madhiyah yang harus dibayar oleh Trgugatrekonvensi terhitung mulai Pebruari 2016, sehinggajumlahnya lumyan besar bagi Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbanganpertimbanganyang meringankan dan memberatkan tersebut di atas, maka Terugatrekonvensi layak dihukum membayar sebagian dari jumlah nominalnafkah iddah yang digugat, dan
Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 K/Ag/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 —
11834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah madhiyah kepada Penggugatsejak bulan Desember 2016 setiap bulan sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugatsejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayar tunai sebelumikrat talak;5.
    Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam;Bahwa untuk menentukan nominal nafkah Penggugat selaku istri atasnafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah harus memenuhi rasa keadilandan kepatutan yang dapat ditentukan berdasar pada kemampuan ekonomisuami dan kebutuhan dasar hidup istri, sesuai dengan ketentuan dalamPasal 34 huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinansebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 jis.Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan Rumusan Hukum KamarAgama
    Nomor 791 K/Ag/2019Bahwa untuk memberikan perlindungan hukum bagi hakhakPenggugat pasca perceraian, maka pembayaran nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah tersebut harus dilakukan oleh Tergugat sebelum pengucapanikrar talak, dan akan dicantumkan dalam amar putusan ini, sebagaimanaRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 SEMA Nomor 1 Tahun 2017tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan;Bahwa mengenai gugatan pemberian nafkah
    Kewajiban bekassuami terhadap bekas istri hanya sebatas pada pemberian nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah yang sudah dipertimbangkan sebagaimana di atas,selebihnya tidak ada kewajiban lain bagi Tergugat selaku bekas suamikepada Penggugat selaku bekas istri, karena itu gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tanpamempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapatterdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain danselebihnya;Halaman 7 dari 9 hal. Put.
Register : 20-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngr
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • cke_bm_110C">

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Sunaryo, S.Pd. bin Rameyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap termohon (Nurul Setiaweni binti Sujiman) di depan sidang Pengadilan Agama Negara;
    3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon: Mut`ah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Nafkah lampau (Madhiyah
    Dan Pemohon tidak keberatan untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Bahwa Termohon mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknyatetap pada dalil jawabannya dan keberatan dicerai dengan Pemohon;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor00/00/00/2011, tertanggal 11 November 2011, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Urusan Agama
    ) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah) sama dengan besarnya Uang Iddah, dan Termohonkeberatan bercerai dengan Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya secara lisan yang padapokoknya tetap dengan dalil permohonannya dan Pemohon tidak keberatanuntuk memberikan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Menimbang, bahwa Termohon dalam dupliknya secara lisan yang padapokoknya tetap pada
    ) selama 3 bulan kepada Pemohon,Halaman 12 dari halaman 16 Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngrnamun secara rela dan ikhlas Pemohon menyatakan pada kesepakatanmediasi dan Jawaban Lisan Termohon di persidangan jika terjadi perceraianPemohon akan memberikan Mutah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Nafkah Lampau(Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh
    ratusribu rupiah), namun menurut Majelis hakim pemberian Mutah, Nafkah Iddahdan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sudah sesuai dengankewajaran karena tanpa melalui tuntutan rekonvensi dari Termohon, melainkandengan kerelaan Pemohon sendiri, sebagaimana maksud Pasal 152 dan 158Kompilasi Hukum Islam, seorang istri yang telah dicerai oleh suaminya, taberhak mandapatkan Nafkah Iddah dan Mutah dari bekas suaminya, makadengan demikian Majelis Hakim secara ex officio akan menghukum kepadaPemohon
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah); Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
18646
  • Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
    Pengadilan Agama Gunung Sugih;
  • Dalam Rekonvensi:

    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1255/Pdt.G/ 2020/PA.Gsg tanggal 23 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
      1. Nafkah Madhiyah
        , nafkah iddah dan mutah, maka akandipertimbangkan satu persatu sebagaimana tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding atas nafkah madhiyah (nafkah lampau), Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karenanya diambil alin sebagaiHal.7 dari 16 hal.
        Nafkah madhiyah (nafkah lampau) yang bisa dituntut hanya nafkahmadhiyah isteri karena nafkah madhiyah isteri bersifat /ittamlik, karenanyadalam hal pihak suami melalaikan kewajiban nafkah isteri, maka haltersebut menjadi hutang bagi suami dan suami dapat dituntut untukmemenuhinya, sedangkan nafkah anak bersifat /i/intifa dan karenanyadalam hal ayah tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk menafkahianakanaknya maka ibu berkewajiban untuk memenuhi nafkah anakanaktersebut (vide Pasal 41 huruf (ob)
        Undangundang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan), dan ayah dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat dituntut untuk memenuhi nafkah madhiyah anakanak tersebut;2.
        Put No.0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdlbagi Majelis Hakim dalam menetapkan besarnya nafkah madhiyah isteritersebut;:4.
        Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlahRp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepadaPenggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
Register : 16-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 34/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 7 April 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6525
  • Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah);

    1. Menetapkan harta bersama berupa sepeda motor Scoopy dan masing-masing Pemohon dan Termohon dihukum untuk membagi harga objek tersebut dan masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari harga objek tersebut;
    2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 966.000.-(Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Dengandemikian Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwa dalil permohonancerai talak yang diajukan Pemohon/Terbanding telah terbukti cukup beralasandan bersandar atas hukum, oleh karena itu permohonan Pemohon/Terbandingharus dikabulkan;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding telah mengajukan jawabansecara lisan yang menerangkan bahwa tidak keberatan ceraitetapiTermohon/Pembanding menuntut hakhaknya sebagai akibat terjadinyaperceraian yaitu nafkah iddah, mutah, kiswah dan nafkah madhiyah/nafkahlampau
    MahkamahSyariyah Aceh tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusanMahkamah Syariyah Sigli yang membebaskan Pemohon/Terbanding darimembayar nafkah lalu/nafkah madhiyah kepada Termohon/Pembandingdengan pertimbangan faktor keberadaan ekonomi Pemohon/Terbanding yangtidak memungkinkan memenuhi tuntutan Termohon/Pembanding tersebut.Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwaberdasarkan ketentuan Pasal80 ayat (2) dan ayat (4) huruf b Kompilasi Hukum Islam, masalah nafkahmerupakan kewajiban suami
    Adapun untuk menentukan jumlahkewajiban nafkah madhiyah tersebut, Mahkamah Syariyah Aceh berpedomankepada besaran nafkah iddah yang dinilai mencukupi untuk keperluan hidupsetiap hari.
    Dengan demikian, oleh karena Mahkamah Syariyah Acehmenetapkan nafkah Madhiyah perbulan sejumlah Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah), dan oleh karena Termohon/Pembanding hanya menuntut selama 7(tujuh) bulan tidak diberi nafkah, maka Mahkamah Syariyah Aceh berpendapatharus ditetapkan kewajiban nafkah untuk setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,Hal 5 dari 8 hal.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah);4. Menetapkan harta bersama berupa sepeda motor Scoopy dan masingmasing Pemohon dan Termohon dihukum untuk membagi harga objektersebut dan masingmasing mendapat 1/2 (Seperdua) bagian dariharga objek tersebut;5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 966.000.
Register : 13-04-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-07-2017
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 249/Pdt.G/2016/PA.Bkt
Tanggal 15 Juni 2016 — Pemohon vs Termohon
165
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);2.3. Mut'ah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3. Mutah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masingmasing telahmengajukan replik dan duplik yang isi pokoknya sebagaimana tercatat dalamberita acara sidang;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonan,Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa:Put.0249/Pdt.G/2016/PA.Bkt. hal.6 dari 18 halA.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : Nafkah madhiyah sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah); Nafkah selama iddah sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah); Mutah sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya pada oprinsipnyabersedia membayar tuntutan Penggugat tetapi tidak sanggup memenuhisebanyak tuntutan Penggugat tersebut dan kesanggupan Tergugat dengannominal sebagai berikut:1.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3.
    a quo, tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai nominal darinafkah madhiyah, iddah, dan mutah yang harus ditanggung oleh Tergugat, danPenggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa pada kesimpulan Penggugat telah menyatakandengan tegas bahwa Penggugat bersedia menerima tuntutannya sesuaidengan kesanggupan Tergugat rekonvensi tentang nafkah madhiyah, nafkahiddah dan mut'ah yang akan ditanggung oleh Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);2.2. Nafkah lddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);2.3.
Register : 07-09-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 23-03-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 320/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 9 Nopember 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5924
  • Nafkah madhiyah selama 9 bulan sebesar Rp 27.000.000,00 (duapuluh tujuh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan jutarupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam jutarupiah);3. Menetapkan hak Hadhonah atas dua orang anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK 1, umur 5 tahun dan ANAK 2,umur 3 tahun berada pada Penggugat Rekonvensi;4.
    Nafkah madhiyah selama 9 bulan yang harus dibayar oleh PembandingTerbanding kepada TerbandingPembanding dimana TerbandingPembanding tidak dihukumkan nusyuz, sedangkan senyatanyaTerbandingPembanding tidak bersedia mengikuti pindah ke tempattugas PembandingTerbanding di Lampung sejak September 2011;2.
    Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang kurang teliti dalammenetapkan nafkah madhiyah yang seharusnya dibayarkan olehPembandingTerbanding kepada TerbandingPembanding sejakbulan September 2011, selain itu. Majelis Hakim tidakmempertimbangkan keberadaan dua orang anak Pembanding danTerbanding yang masih balita yang juga memerlukan biaya hidupdan ternyata sejak September 2011 tidak pernah diberikan olehPembandingTerbanding;2.
    orang anak per bulan sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh jutarupiah);Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan baik olehPembandingTerbanding maupun oleh TerbandingPembanding merupakanpengulangan dalildalil yang telah disampaikan dalam persidangantingkatpertama dan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya;Nafkah madhiyahMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menetapkan TerbandingPembanding berhak atas nafkah madhiyah
    selama 9 bulan, dimana telahterbukti PembandingTerbanding sebagai suami tidak memberi nafkah sejakbulan September 2011, sedangkan TerbandingPembanding sebagai isteritetap tinggal di rumah tempat tinggal bersama terakhir di Bali sampai kemudianTerbandingPembanding pindah tugas di Kejaksaan Negeri Malang bulan Juni2012 atau tidak mengikuti pindah ke tempat tugas PembandingTerbanding diLampung, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama berkenaandengan gugatan nafkah madhiyah diambil alin menjadi
Register : 23-09-2010 — Putus : 09-11-2010 — Upload : 08-05-2011
Putusan PA SENGETI Nomor 215/Pdt.G/2010/PA.Sgt
Tanggal 9 Nopember 2010 — PEMOHON dan TERMOHON
4125
  • Meskipun Termohon membantah alasanperselisihan dan pertengkaran, namun esensinya Pemohonmengakui adanya perselisihan dan pertengkaran di antaraPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa Termohon juga mengajukan tuntutanbiaya hidup selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, dannafkah terhutang/madhiyah selama 6. bulan sebesar Rp5.400.000, .Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon, Pemohonmengajukan replik yang pada pokoknya menyatakan bahwasejak April 2010 Termohon yang pergi meninggalkan rumahrumah ~~ duluan
    Sedangkan mengenai tuntutan Termohon,Pemohon mohon untuk disesuaikan dengan kemampuannya, yakniRp 500.000, untuk nafkah iddah dan Rp 200.000, untuknafkah madhiyah;Menimbang, bahwa atas replik Pemohon, Termohonmengajukan duplik yang pada pokoknya tetap pada jawabansemula, namun untuk iddah Termohon' bersedia menurunkantuntutannya menjadi Rp 450.000, per bulan selama 6 bulan;Menimbang, bahwa bukti bukti yang diajukan olehPemohon dan Termohon telah dibenarkan oleh kedua belahpihak;Menimbang, bahwa saksi
    Oleh karena itu Pemohon dianggap layak untukdibebani nafkah iddah dan madhiyah;Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan Termohonsejak pisah rumah pada bulan April 2010 Pemohon tidakmemberikan nafkah lagi kepada Termohon dan hal tersebuttidak dibantah oleh Pemohon.
    Keterangan tersebut dikuatkanoleh SAKSI PEMOHON yang menerangkan bahwa Pemohon sudahtidak pernah memberikan nafkah kepada Termohon sejak pisahrumah hingga sekarang;Menimbang, bahwa Termohon berhak mendapat nafkahiddah dan madhiyah sebagaimana ketentuan Pasal 149 huruf(a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam.
    Oleh karena itu secaraex officio dan atas kehendak Termohon terhadap akibatcerai yang akan diberikan Pemohon oleh Majelis Hakim patutkiranya Pemohon dihukum untuk membayar nafkah iddahsebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)dan nafkah madhiyah sebesar Rp 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang nomor50 tahun 2009, Majelis Hakim
Register : 30-06-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 268/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 22 Juli 2020 — Pembanding melawan Terbanding
3323
  • Nafkan madhiyah (lampau) selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah);b. Nafkah untuk selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000.00, (tiga juta rupiah);c. Pemberian Mutah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00, (empat juta rupiah);3.
    Nomor 268/Pdt.G/2020/PTA.SbyDalam RekonvensiMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding telahmengajukan gugatan rekonvensi yang disampaikan dalam jawaban, bahwajika Penggugat Rekonvensi diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi, maka iamenuntut nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah );Menimbang, bahwa dalam jawabannya pihak Tergugat Rekonvensimemberikan jawaban bersedia memberikan nafkah yang dituntut oleh pihakPenggugat Rekonvensi tersebut sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta
    Nomor 268/Pdt.G/2020/PTA.Sbygugatannya tentang nafkah madhiyah yang belum diberikan oleh Tergugatrekonvensi selama 3 bulan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan nafkah madhiyah atau nafkahlampau yang belum diberikan oleh Tergugat rekonvensi yaitu selama 3 bulan,Majelis Hakim tingkat banding menetapkan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tigajuta rupiah) dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayarnafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlahtersebut di atas dibayarkan
    Hal demikian terbukti dari pembuktian Pemohonyang dilampirkan pada kontra memori bandingnya yang menerangkanbahwa keluarnya Termohon dari kediaman bersama tidak untukbertempat di rumah saudara Termohon melainkan berada di rumahkoskosan orang lain;bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut maka Hakim Anggota berpendapat Termohon/ Penggugat Rekonvensi telah bertindaknusyuz sehingga gugur hak nafkah madhiyah maupun nafkah iddah.Namun oleh karena Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensimenyatakan bersedia
    untuk memberikan nafkah madhiyah sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah) apalagi Termohon/ PenggugatRekonvensi dalam keadaan hamil, maka dapat ditetapkan dandihukum untuk memenuhinya.
    Nafkan madhiyah (lampau) selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00, (tiga juta rupiah);Hal. 10 dari him. 12 Put. Nomor 268/Pdt.G/2020/PTA.Sbyb. Nafkah untuk selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000.00, (tigajuta rupiah);c. Pemberian Mutah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00, (empatjuta rupiah);3.
Register : 17-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA KENDAL Nomor 706/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
201
  • ) orang anak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri kepada Penggugat Rekonpensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mutah sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah (3 buan) sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah selama 24 bulan yang jika dihtungsebesar Rp 300.000,00 x 24 (bulan) = Rp 7.200.000,00 (tujuh jutadua ratus ribu rupiah);6. Biaya akomodasi selama persidangan PenggugatRekonpensi dari Salatiga ke Kendal dan penitipan anak, denganperincian:O Biaya titip aank perhari Rp 750,00 x 6 = Rp450.000,00O Biaya transportasi dari Salatiga ke Kendal pulangpergi Rp 80.000,00 x 6 = Rp480.000,00 jumlah = Rp930.000,007.
    Putusan Nomor 706/Pdt.G/2021/PA.Kadl.O Bahwa Tergugat Rekonpensi hanya mampu memberikannafkah madhiyah sebesar Rp 1.000.000,00;5. Bahwa Penggugat Reknpensi meminta biaya transport saatsidang dari Salatiga ke Kendal pulang pergi dan hiaya penitipan anaksebesar Rp 930.000,00;O Bahwa hal tersebut di atas Tergugat Rekonpensi sangatkeberatan dan itu sudah kewajiban Penggugat Rekonpensi untukmenghadiri undangan dan Pengadilan Agama Kendal;6.
    Nafkah madhiyah atas kedua anak tersebut pada angka 1 selama3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.000.000,00 x 3 bulan = Rp 6.000.000,00;3. Mutah sebesar Rp 3.000.000,00;4. Nafkah selama Penggugat Rekonpensi dalam masa iddah 3 (tiga)bulan sebesar Rp 5.000.000,00;5. Nafkah madhiyah sebesar Rp 300.000,00 x 24 bulan = Rp3.600.000,00;6. Biaya pengganti transport selama Penggugat Rekonpensimenghadiri sidang dari Salatiga ke Kendal sebanyak 6 kali dan biayapenitipan anak selama 6 kali sebesar Rp 930.000,00;7.
    Bahwa mengenai nafkah madhiyah kedua anak selama 3 bulan,Tergugat Rekonpensi hanya sanggup sebesar Rp 2.000.000,00;3. Bahwa berkaitan dengan mutah Penggugat Rekonpensi iniTergugat Rekonpensi hanya sanggup sebesar Rp 1.000.000,00;4. Bahwa tentang besarnya nafkah selama Penggugat Rekonpensidalam masa iddah (3 bulan) Tergugat Rekonpensi hanya bersediamemberikan sebesar Rp 1.500.000,00;5. Bahwa Penggugat meminta nafkah madhiyah sebesar Rp300.000,00 x 24 bulan = Rp 3.600.000,00;6.
    anak tersebut di atas, maka majelis berpendapat bahwanafkah madhiyah anak tidak dapat dituntut sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 608K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005, bahwakewajibanayah untuk member nafkah kepada anak adalah lilintifa bukan litamlik, dengan demikian kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkahkepada anaknya, maka nafkah madhiyah tidak dapat digugat sehingga gugatanPenggugat Rekonpensi yang berkaitan dengan nafkah madhiyah kedua anaktersebut haruslah ditolak;Menimbang
Register : 06-10-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0460/Pdt.G/2016/PA.Prob
Tanggal 28 Desember 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
171
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2.Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah)a.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan jutarupiah), tiap bulan Rp.3.000.000,( tiga juta rupiah);b. Mutah berupa kalung emas 24 K 10 gram/ uang sebesar Rp5.000.000.,(lima juta rupiah) ;Hal.3 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA Probc.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.900.000,(sembilan ratusribu rupiah)b. Mut'ah/kesenangan sebesar Rp1.000.000, ( satu juta rupiah)c. Nafkah lddah selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah) tiap bulan Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah);Bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukan duplik secaralisan yang pada pokonya tetap pada jawabannya dan menuniut sebagai berikut:a.
    Penggugat Rekonpensi menuntut nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesarRp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah), tiap bulan Rp.3.000.000,( tiga jutarupiah);2. Penggugat Rekonpensi menuntut Mut'ah berupa kalung emas 24 Karat 10gram/ uang sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah)3.
    yang terbukti pernah diberikankepada Penggugat rekonpensi, namun 3 bulan terakhir belum ditunaikan, makaMajelis Hakim menetapkan kekurangan nafkah madhiyah yang harus dibayar olehTergugat sebesar Rp. 900.000, ( sembilan ratus ribu rupiah), dengan demikianHal.16 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA ProbTergugat rekonpensi dihukum untuk membayar nafkah madhiyah selama 3 bulan (terhutang) kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuhratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa :2.1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);2.2.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah)Hal.19 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA Proba.
Register : 26-06-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 16-12-2012
Putusan PA MANINJAU Nomor 87/Pdt.G/2012/PA.Min
Tanggal 31 Oktober 2012 — - Pemohon - Termohon
5512
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:1 Nafkah Madhiyah/berlalu selama 14 bulan sebesar Rp.16.800.000,(enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);2 Nafkah Iddah sebesar Rp.3.600.000, (tiga enam ratus ribu rupiah);3 Mutah berupa uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);2.
    Nafkah Madhiyah/nafkah berlalu perharinya sejumlah Rp.10.000, (sepuluhribu rupiah) selama 14 bulan sebesar Rp.4.200.000, (empat juta dua ratusribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah/berlalu. selama 14 bulan sebesarRp.12.600.000,(dua belas juta enam ratus ribu ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);3. Mutah berupa uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah);Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukanalat bukti berupa :A.
    Nafkah Madhiyah/berlalu selama 14 bulan sebesarRp.12.600.000,(dua belas juta enam ratus ribu ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah (Nafkah berlalu) sebesar Rp.7.000.000,(tujuhjuta rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus riburupiah);3.
Register : 02-05-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 90/Pdt.G/2014/PA.LB
Tanggal 19 Juni 2014 — Pemohon dan Termohon
92
  • Nafkah yang lalu (madhiyah), sejumlah Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu.rupiah).
    Atas jawaban Tergugat tersebutPenggugat menjelaskan dalam repliknya bahwa Penggugat mengurangigugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah dari Rp.30.000, (tiga puluh riburupiah) per hari menjadi Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) per hari.
    Dantentang sisa hutang Penggugat kepada Mak Tuo Tergugat, Penggugatmemebenarkannya, namun menurut Penggugat, Mak Tuo Tergugatmengatakan kepada Penggugat tidak usah dibayar lagi;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tentang nafkah lalu(madhiyah), Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:Bahwa, Majelis berpendapat, Penggugat sebagai isteri yang tidakterbukti nusyuz berhak atas nafkah madhiyah yang dilalaikan oleh Tergugat.Dalam jawab menjawab terungkap bahwa Penggugat menuntut agar Tergugatmembayar
    nafkah madhiyah sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat berpisah dengan Penggugat sampai perkara inidiputus.
    Namun Penggugatmenyatakan tidak bersedia membayar nafkah madhiyah kepada Penggugatdengan alasan bahwa Tergugat telah membayar sisa hutang Penggugatkepada Mak Tuo Tergugat sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).Selanjutnya dalam repliknya Penggugat menyatakan mengurangi nominalnafkah madhiyah yang dituntut, dari Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) per hariHalaman 23 dari 28 Putusan Nomor 90/Pdt.G/2014/PA.LBmenjadi Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) per hari.
    Nafkah yang lalu (madhiyah), sejumlah Rp.520.000, (lima ratus duapuluh ribu rupiah);3.