Ditemukan 1412209 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 209/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
RAMDAN
2517
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    SH sebagai Panitera PenggantiZULVA KARTASASMITA sebagai Penyidik pada atas Kuasa Penuntut Umum :;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CoronaVirus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keterangan pelanggaryang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 53/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDA FAJAR
1813
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 50/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SOPIAN
1811
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 109/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUPARDI
1710
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 108/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
LISA PRATIWI
1712
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 19/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. BURHAN
1512
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 87/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
PANDITA
2110
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 110/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI AMINAH
1410
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 105/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MARZAN
1810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 107/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI
1911
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 54/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIANI
199
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 81/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HENDRA MUDHAR
1811
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 52/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RAFAIL
2011
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 116/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HELMI
1712
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 93/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAEDI
1710
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 112/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
FATONI
1610
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 23-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sak
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
1.NURLIYAH
2.SRIANI
3.LINA SULIANI BR MANURUNG
4.MARADU LAMSIHAR SIPAHUTAR
5.WIHELMUS SOKHIELI LAIA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak
4527
  • 1. Menolak Permohonan Praperadilan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;

    2. Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

    PRAPERADILANTindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan,penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukandengan melanggar peraturan perundangundangan pada dasarnyamerupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempatmengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang padakenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukanpada Hukum Internasional yang telah menjadi /nternational CustomaryLaw
    Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungiwarga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyatatanpa didukung dengan buktibukti yang menyakinkan sebagaiakibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidakmengindahkan prinsip hakhak asasi manusia;3.
    DASAR HUKUM PENYITAAN BARANGPenyitaan adalan salah satu upaya paksa (dwang middelen) yangdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteksPraperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, danPasal 215 KUHAP.Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16KUHAP, yaitu:Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah
    Kepastian hukum menghendakiadanya upaya pengaturan hukum dalam perundangundanganyang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehinggaaturan aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjaminadanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai Suatu peraturanyang harus ditaati.. Oemar Seno Adji menentukan prinsip legality merupakankarakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh Rule ofLaw konsep, maupun oleh faham Rechtstaat dahulu, maupunoleh konsep Socialist Legality.
    Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penangkapan,Penahanan, dan Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan olehTermohon adalah sah menurut hukum;3.
Register : 10-02-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Prof. Dr. rer .nat. Rosari Saleh
Tergugat:
Rektor Universitas Indonesia
501354
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai pengajuan upaya administratif atas objek sengketa I dan objek sengketa II telah melampaui batas waktu;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah).
    administratif yang bersangkutantelah digunakan.Bahwa ketentuan di atas juga lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi (Perma 6/2018) yang mengaturbahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasiHalaman 29 dari 139 halaman.
    (Vide SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke3, (Yogyakarta:FH UII Press, 2011), hlm. 249.)5 Ibid.6 Indroharto, supra note 2, hlm. 182.Halaman 33 dari 139 halaman.
    Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT6.10.11.12.Bahwa ketentuan di atas juga lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi (Perma 6/2018) yang mengatur:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasiBahwa bentuk upaya administratif yang ditentukan oleh UU
    (Vide SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke3, (Yogyakarta:FH UII Press, 2011), hlm. 249.)11 Ibid.12 Indroharto, Usaha Memahami UndangUndang..., him. 182.Halaman 58 dari 139 halaman.
    tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan di atas, makadengan merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018, maka upaya adminstratif tersebut menggunakan ketentuan yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014;Menimbang, bahwa upaya adminstratif sesuai Pasal 75 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 adalah keberatan dan banding, jika keberatandiajukan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan(Pasal 76 ayat (1) jo.
Register : 30-11-2022 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 133/G/2022/PTUN.BDG
Tanggal 20 Maret 2023 — Penggugat:
1.Ny. IMAS SITI AISYAH binti SAR’IN
2.Ny. NENGSIH binti SAR’IN alias ECIN
3.Ny. NANI SUMARNI binti SAR’IN
4.IWA KARTIWA bin SAR’IN
5.Ny. KAYATI SLAMET binti SLAMET
6.Ny. ESIH binti SALMO bin SA’AD
7.APAN SOPANDI bin SALMA bin SA’AD alias PANDI
8.SAID SUTISNA bin DIA
9.ARIF bin SA’AD
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
1.KARMILAH
2.Ir. SUTRISNO, M.M
3.MOH.ANSHOR
4.TATI SUMIATI
5.NURUL AINI
6.HETTY KUSMAWATY
271244
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak mengajukan Upaya Administratif;

    DALAM POKOK SENGKETA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 34/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
19276
  • DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Upaya Administratif dan Pengajuan Gugatan Melebihi Tenggang Waktu.

    II. DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    Oleh Karena itu Dalil Para Penggugat bahwa meraka barumengetahui adanya objek sengketa a quo pada 1 Juni 2021 adalahdalil yang dibuatbuat dan tidak berdasarkan fakta yangsebenarnya,dengan demikian juga upaya administrasi yangdilakukan 24 Juni 2021 merupakan akalakalan para penggugatdalam menggiring atau memunculkan adanya sengketa a quodengan demikian upaya administratif maupun jangka wakgtumengajukan upaya administratif dan pengajuan gugatan ini telahmelewati batas waktu (Daluwarsa) berdasarkan
    Eksepsi mengenai Upaya Administratif dan Pengajuan Gugatan MelebihiTenggang Waktu;2. Eksepsi mengenai Para Penggugat Tidak Memiliki KedudukanHukum/Legal Standing;3. Eksepsi mengenai Gugatan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);4.
    administratif dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur sebagai berikut:Pasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:a. keberatan; danb. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
    Administratif, dan waktuTergugat menyelesaikan Upaya Administratif tersebut, dengan menelaah faktafakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan di persidangan yang relevansebagai berikut:1.
    Pertimbanganhukum ini dilakukan Majelis Hakim dengan tujuan untuk menghindari terjadinyapenyelundupan hukum dalam hal penghitungan waktu pengajuan gugatandengan dalil harus terlebin dahulu melakukan upaya administrasi.