Ditemukan 9918 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 30-09-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 209/Pid.B/2014/PN.Smd
Tanggal 11 Maret 2015 — Yayat Aris Hidayat, S.E, bin Anda Rohanda sebagai Terdakwa
11455
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT dengan nomor perjanjian 41000-02054-05-127444, tanggal 01 Oktober 2012. 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia / salinan buku daftar fidusia nomor WB-0092029 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 27 Nopember 2012 jam 10.48,19 Wib, atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia. sebagaimana diatur dan diancam Pidana 36 UU NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia..
    Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlak atau in rem, bukan hak in personam.4.
    Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia); wannnennan Menimbang, bahwa menurut pendapat H.
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia); wannnnnnnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjiian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia; mannmennnnn Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT.
Register : 15-08-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Tanggal 11 September 2017 — Eko Setyo Priyanto Bin Alm Supomo
10117
  • Menyatakan terdakwa EKO SETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 Undang undang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat Dakwaan kami.2
    terkait obyek jaminan fidusia. 1 (satu)lembar foto copy terlegalisir surat pernyataan sdr.
    LWAYANKUSMIANTHA DUSAK, Bc.IP,SH dengan pemberi Fidusia adalah sdr. EKOHalaman3dari22 Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN GprSETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO dan Penerima Fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
    atau menyewa benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,dipidana dengan penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah); Sedangkan Pasal 23 Ayat (2)mengatur bahwa : (2) pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdimaksud dengan mengalihkan objek fidusia antara lain termasuk menjualatau menyewakan dan atau menggadaikan objek jaminan fidusia yang dalampengertian luas adalah benda
Putus : 01-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3405 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 1 Oktober 2019 — YUYUN TODONG ALBUGIS;
15438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa Yuyun Todong Albugis telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalinkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 junctoPasal 23 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia;Hal. 1 dari 6 hal.
    Putusan NomorMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani, denganperintah Terdakwa tetap ditahan;Mengembalikan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah PenyitaanNomor: Sp.Sita/02/I/2019/Reskrim, berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;lembar Surat Penjelasan Penting bagi
    Putusan Nomor3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;tu) lembar Surat Penjelasan Penting bagi Calon Konsumen;satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan;) lembar Surat Keterangan Permohonan Pencairan Kredit:) lembar Surat Pesanan;)satu) lembar Riwayat
    Adira Finance cabang Kotamobagutelahmengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan objekjaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna putihatas nama terdakwa, dimana terdakwa menerima fasilitas pembiayaandari PT.
    Adira Finance cabang Kotamobagu sebagaipemegang hak jaminan fidusia atas mobil tersebut;Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delikmelanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum;3.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tahun 1999
1269657
  • Tentang : Jaminan Fidusia
  • Jaminan Fidusia
    Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakupseluruh wilayah negara Republik Indonesia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugasDepartemen Kehakiman.(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapanwilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
    wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :a. identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat aktaJaminan Fidusia;c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;e. nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia
    mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia SertifikatJaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
    hapus karena halhal sebagai berikut :a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
    bagi Pemberi Fidusia.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 01-01-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 75/PDT.G/2013/PN.TNG
Tanggal 25 Juni 2013 — JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
410
  • JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN PATI Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 28 September 2020 — Penggugat:
PT REKSA FINANCE Cabang Semarang
Tergugat:
SUPARNO
627414
  • inkracht;
  • Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) sebesar Rp107.097.000,- (seratus tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah pembayaran denda sebesar Rp. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran tiap-tiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus, Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia
Register : 13-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN. Pti
Tanggal 24 Juni 2021 — TITIK SHOLIHATIN Binti MUKIBI
18251
  • Menyatakan, terdakwa TITIK SHOLIHATIN BINTI MUKIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Polisi : B 1198 TIG BPKB atas nama ALWAN STNK atas nama ALWAN yang ditandatangani oleh Yang Menerima atas nama TITIK SHOLIHATIN Z. dan ditandatangani dan distempel oleh RIZKI MOTOR;12. 1 (satu) bendel Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia Nomor : 2247 tanggal 31 Januari 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani di atas materai oleh Notaris ASKA LAKSAMANA PUTERA, S.H., M.Kn.;13. 1 (satu) lembar ertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00085261.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018 jam : 08:32
    :30 dengan Pemberi Fidusia Nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat : Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusa Nama : PT.
    Alamat : BFI Tower Sunburst CBD LOT 1,2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;14. 1 (satu) buah BPKB Nomor : N-02194014 Nama Pemilik : TITIK SUPARMI alamat : Jl. Dawung II No.2 RT.003 RW.002 Kel. Pundak Payung Kec.
    dengan Pemberi Fidusia nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat: Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusia Nama : PT.
    Unsur : mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembeni fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.Bahwa menurut
    Pasal 1 angka (2) PP Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangHalaman 30 dari 41 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ptiperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan Jaminan Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
    ;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dengan berdasar ketentuan tersebut, maka yangtdimkasud dengan Barang Siapa orang perseorangan dalam perkara iniadalah terdakwa TITIK SHOLIHATIN takni orang yang berdasar SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00085261.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 02Februan 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00322404.AH.05.01tahun 2018 tanggal 10 Mei 2018 telah terikat perjanjian
    pembiayaan denganpembeni fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia disebutkan tercatat nama pemberifidusia adalah TITIK SHOLIHATIN ;Bahwa oleh karena itu, Titk Sholinatin telah memenuhi kualifikasi sebagaipembeni fidusia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwapembeni fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia ;Bahwa jaminan fidusia atas benda bergerak untukSertifikat Jaminan
    saksi Haryadi, adalahdilakukan tanpa persetujuan / ijin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT.
Register : 29-01-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN PATI Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 16 April 2020 — PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus memberikan kuasa kepada BUDI PURNOMO, S.H.,M.H.,dkk melawan 1.SUTRISNO, 2.NYAMI
917656
  • Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W13.00714929.AH.05.01 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah menurut hukum;5.
    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;6. Manyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan multiguna/ investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;7.
    Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316, No. Rangka MHRGE8850BJ002910, No. Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas Denni Setiyawan yang sah demi hukum;8. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan dan / atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No.
    Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316 No. Rangka MHRGE8850BJ002910 No.Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas nama Denni Setiyawan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN SEBAGAIBERIKUT:(1) Apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, esekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :b.
    No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sebagai berikut :pasal 29 ayat 1 huruf a undangundang No. 42 tahun 1999 tentangjaminan fidusia, menyatakan sebagai berikut:Apabila Debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Fotokopi Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1552 tanggal 6 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda P10;14.
    fidusia No.1552 tanggal 6 Oktober 2017;Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atasobjek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kKendaraan Honda JAZZ 1.5E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No.
    BPKB K12995414 atas nama Denni Setiyawanberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019
70648718
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    secara elektronik.Sertifikat fidusia timbul sebagai akibat pendaftaran fidusia.
    SertifikatJaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yangmemuat catatan tentang halhal yang berkaitan dengan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia. Sebagai tindak lanjut atas prosespendaftaran jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia sesuaidengan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal14 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menerbitkan dan menyerahkanSertifikat Jaminan Fidusia.
    objek Jaminan Fidusia.
    halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.943.
    hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahanhak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada krediturselaku penerima fidusia.
Register : 04-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 6/Pid.B/2018/PN CBN
Tanggal 22 Maret 2018 — Pidana Penuntut Umum: - ASEP SUNARSA, SH Terdakwa: - SIE SWIE GIOK alias IING - TAN JAN LWAN alias IWAN
16857
  • Fidusia 0170000286 ;7. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama JUMAESA dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000290 ;8. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama SUJAI dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000314 ;9. 1 (satu) bendel Asli Surat
    Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HANDOKO dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000318 ;12. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000342 ;13. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan
    Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000344 ;14. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama TAN JAN SIANG dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000352 ;15. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia
    Fidusia 0170000381;20. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DEWI LAELATUL BADRIAH dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000383 ;21. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000386 ;22.
    Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003036 ;29. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003045 ;30. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan
Register : 15-06-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 05-10-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 29/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 16 Desember 2015 — Penggugat : PT BERKAT MARISA Tergugat I : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO
280199
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012 ;3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 7.294.000,- (Tujuh Juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 22+ 22002 Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012 5 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; 222222 =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 0 222 nee one nonoMewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMProvinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012; =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, TanggalHalaman 4 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKS18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 201 2,4.
Register : 14-04-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN WATAMPONE Nomor 105/PID.B/2015/PN.WTP.
Tanggal 1 Oktober 2015 — NURHANA binti SALEH
11537
  • Menyatakan Terdakwa NURHANA binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 2 (dua) bulan ; -----------------------------3.
    NURHANA binti SALEH ;----------------- 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
    DD 631 JW yang sudah dicap pos ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;----- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
    NURHANA binti SALEH ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------Dikembalikan kepada PT ADIRA FINANCE ; --------------------------------------------5.
    kewarganegaraan ; Bahwa ahli berpendapat bahwa jaminan fidusia adalah jaminan atas dasarkepercayaan antara si penerima fidusia dan pemberi fidusia dimana barangyang dijaminkan kepada si penerima fidusia dikuasai oleh pemberi fidusianamun dalam hal ini penerima fidusia sebagai pemegang hak dari barangyang dijaminkantersebut; 52 =o nnn nnn nnn neeBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksud dengan pembebananjaminan fidusia adalah benda
    NURHANA bintie 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ;e 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol.DD 631 JW yang sudah dicap pos ;e 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;e 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRAFINANCE yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia, yang mana dalamPerjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tersebut dapatdiketahui bahwa yang bertindak selaku Pemberi Fidusia adalah Terdakwa sedangkanyang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT. ADIRA FINANCE sedangkan yangmenjadi obyek jaminan fidusia adalah satu unit mobil TOYOTA AVANZA 1300 Gwarna hitam metalik No.Pol.
    NURHANA binti1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH :1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos :1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    NURHANA binti46471 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH ;1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
Register : 20-04-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SENGKANG Nomor 13/Pid.B/2018/PN Skg
Tanggal 3 April 2018 — Indo Ajang Binti Kasse
9440
  • Menyatakan Terdakwa Indo Ajang Binti Kasse tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap sertifikat jamianan fidusia Nomor : W23.00183731.AH.05.01 tahun 2016, tertanggal 20 Desember 2016 antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra Sedaya Finance; 1 (satu) akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra sedaya Finance; 1(satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara kreditur PT.
Register : 11-10-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 634/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
AL MUZAINI Bin EFENDI A
12143
    1. Menyatakan Terdakwa Al Muzaini Bin Efendi A dengan identitas tersebut diatas, Tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana

    - 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W5.00107842. AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5-12-2016.

    - 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomor perjanjian : 806800014857 tanggal 20-10-2016.

    - 1 (satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 21 Nopember 2016.

    - 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan dari PT. WOM Finance;

    Dikembalikan kepada PT.

    Bahwa objek Jaminan Fidusia adalah Benda berwujud danbenda tidak berwujud serta benda bergerak dan tidak bergerak dantempat pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia dimana domisilin Pemberi Fidusia itu berada sertasertifikat Jaminan Fidusia ditanda tangani secara elektronik olehpejabat pada kantor pendaftaran fidusia.
    Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalahPenerima Fidusia, kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibatdalam perjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur. Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjakpembebanan dengan dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan AktaNotaris dan merupakan Akte Jaminan Fidusia. Bahwa tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia danpersyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan kelengkapan sbb :a.
    Pemohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepadakantor pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh PenerimaFidusia kuasa atau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2018/PN Jmbb. Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengandilengkapi:1). Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2). Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untukmelakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.3).
    Bahwa sanksi bagi Pemberi Fidusia adalah wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
Register : 04-06-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 361/Pid.B/2018/PN Byw
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
DWI HERU KURNIAWAN BIN SUPARNO HIDAYAT
5523
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DWI HERU KURNIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyewakan benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
    rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09 Pebruari 2017.
    • 1 (satu) Buku Akta Jaminan Fidusia Nomor.: 204,tanggal 6 Februari 2017.
    • 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB mobil merk Daihatsu AYLA 1.0 M MT tahun 2016,wama Abu-abu metalik.No.pol: P 1529 V, Noka : MHK4DA2JEJ026429,No.sin: JKRA347452 an DWI HERU KURNIAWAN yang telah dilegalisir.
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembuatan Akta Jaminan Fidusia an.DWI HERU KURNIAWAN tanggal 5 Oktober 2016.
      16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27 ,adapun objek jaminan Fidusia tersebut berupa berupa 1 (Satu) unit kendaraanMerk/jenis : DAIHATSU AYLA M MI / MINIBUS, Tahun/Warna : 2016/ABU ABUMETALIK,No.Pol. : P 1529 V.
      Selaku kepala Cabang Banyuwangi PT.Adira DinamikaMulti Finance Tbk. sebagai penerima Fidusia kemudian dilanjutkan ke AktaJaminan Fidusia, sesuai dengan Surat Kuasa yang terdakwa berikan sendirikepada Kepala Cabang an.MASUD EFFENDI,SE.pada tanggal 05 Oktober2016.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan keKementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayahJawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni
      Masud Effendi.SE.pada tanggal 05 Oktober 2016Bahwa Akta Jaminan Fidusia tersebut kemudian dimohonkan pendaftaranJaminan Fidusia kepada pihak yang berwenang/berhak untuk menerimapendaftaran Jaminan Fidusia tsb yakni Kementrian Hukum dan Hak asasimanusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib kemudian telah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaSudah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00131756A.H..05.01TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27;Bahwa
      telahterbit Sertifikat Jaminan Fidusia Sudah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017jam.:16:30:27 .Bahwa setelah terdakwa menerima objek jaminan Fidusia tersebut kKemudiantidak menjalankan kewajibannya bahkan objek jaminan Fidusia tersebuttanpa seijin saya atau PT.Adira Finance tok di swakan kepada orang lainhingga objek jaminan Fidusia tersebut tidak ada/hilang.Bahwa Objek jaminan Fidusia tersebut berupa 1 (satu) unit kendaranMerk/jenis : DAIHATSU
      Banyuwangi,untuk mewakili kepentinganterdakwa menghadap kepada Notaris LINDAWATI,SH,M.Kn. di Propinsi Jawatimur dan menanda tangani Akta jaminan Fidusia dan/atau Akta Kuasamemasang Jaminan Fidusia atas nama terdakwa untuk menjamin pelunasanutang terdakwa /Pemberi Fidusia sejumlah Rp.101.610.346, (Seratus satujuta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh ribu rupiah benar adanyakemudian tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 204 tanggal 06Februari 2017.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia
Putus : 07-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 165/Pid.B/2015/PN.Ktg.
Tanggal 7 September 2015 — ANGLI ALFRI SAUL
9421
  • Menyatakan terdakwa ANGLI ALFRI SAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;----------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima Fidusia PT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal 19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Kemudian berdasarkan sertifikatJaminan Fidusia Nomor W25.032102.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013, terdakwatelah terdaftar sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Menetapkan agar barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angl Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn; 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah jaminan atau penyerahansuatu benda atas dasar kepercayaan dan pemberi fidusia adalah orang atau debitur yang menyerahkansuatu benda secara objek jaminan fidusia dalam rangka pelunasan utangnya kepada kreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan ditemukan fakta bahwaberdasarkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia tanggal 11 September 2013 sertaAkta Notaris Tessar Brandy Soewarno
    Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) mapaplikasi kontrak an.
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 235/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
INDRA SETIAWAN DJAFAR Alias INDRA
7914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR alias INDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bundel aplikasi Kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 808300006416;
    • 1 (satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2019 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) Buah Buku BPKB Kendaraan Bermotor Kawasaki EX250S Jenis Speda motor solo nomor
      Menyatakan terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR ALIAS INDRA,bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R1 Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
      melalui Notaris Ny.Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 selanjutnyaakta tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia, sehinggaterbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 Pukul 15.08.33 dan yang menjadi objekjaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja
      Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18September 2018 selanjutnya akta tersebut didaftarkan pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga terbitlan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 dan yang menjadiobjek jaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja 250R Warna Merah Tahunpembuatan 2018,
      1 (Satu) unit Kawasaki Ninja250R Warna Merah Tahun pembuatan 2018, nomor Rangka : MH4EX250SJJP01569,Nomor Mesin : EX250PEA05130, dengan Nomor Polisi DM 5782 EC;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia melalui Notaris Ny.Fajra Risgi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18September 2018, dimana subjek pemberi fidusia adalah Indra Setiawan Djafar(Terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia
Register : 22-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
YAPEKNAS
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana Finance (PT.NSC Finance) Cabang Purwokerto
345142
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;
    3. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian
    kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • bahwa Permohonan pendaftaran jaminan fidusia,permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonanperubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuanpengapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerimafidusia, kuasa atau wakilnya kepada mentri;halaman 22 dari 49 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwtil.
    sendiri sebagaimana diaturdalam Pasal 13 Angka (1) Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia Permohonan Pendaftaran jaminan Fidusia dilakukan olehpenerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia,sehingga yang dilakukan tergugat dalam hal pendaftaran Akta maupunSertifikat fidusia adalah perbuatan hukum atau dilakukan atas dasar hukumdan tidak ada perbuatan melawan hukum karena melaksanakan hukum itusendiri
    Fidusia dan tidak Membebankan terkait pengurusanFidusia;b.
    yang dibuatdihadapan Nana Primawati Santoso, S.H., Notaris di Kabupaten Demakkemudian dilakukan pendaftaran jaminan fidusia, setelah dilakukan pendaftarankemudian Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia menerbitkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W13.00735583.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 28102020dengan nama Pemberi Fidusia Ragil Muslimah dan Penerima Fidusia PT.
    Nusa Surya Ciptadana (Tergugat) kemudian diikuti dengan pembuatan AktaJaminan Fidusia yang dibuat dengan didasari adanya surat kuasa dibawahtangan, setelah itu Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Jaminan Fidusia dan Kantor Jaminan Fidusia kemudianmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas telah terbukti bahwapembuatan Akta Jaminan Fidusia dibuat dengan didasari adanya surat kuasadibawah tangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebin
Register : 28-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 207/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.JOICE. M. E. TASIAM, SH
Terdakwa:
EDING LAMASI
5928
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan
    selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00015453 AH.05.01 Tahun 2019;
    • 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1069 tanggal 15 Februari 2019;
    • 1 (satu) lembar kuitansi bermeterai jual beli
      Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal
      Cabang Bitung serta memastikan bahwa nasabah membayarangsuran dan menyetor angsuran yang ditagin serta melaporkan kepadaKasir PT BFI Finance;Bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Jaminan Fidusia sedangkan PT BFIFinance Cabang Bitung sebagai Penerima Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya
      Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihnkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15Maret 2019 di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung;Bahwa penjualan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan danseijin pihak PT BFI Finance;Bahwa sebelum mendapatkan persetujuan untuk melakukan kreditjaminan BPKB mobil tersebut, pihak
      Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Mengalihkan ObjekJaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;2.
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 57/Pid.B/2018/PN Wsb
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DIAN PURNAMA, SH
2.PURNA NUGRAHADI, SH
3.HERU PRASETYO, SH
Terdakwa:
DANIK HOLIFAH binti JUHARI
225360
  • 80.000635. 15 September 2016 FIDUSIA SUMINI 80.000636. 16 September 2016 FIDUSIA NASIKUN 80.000637. 16 September 2016 SKMHT MUHYONO 150.000638. 16 September 2016 FIDUSIA AGUS RIYANTO 80.000639. 16 September 2016 SKMHT KARDAN ABI 150.000640. 17 September 2016 FIDUSIA PUJIYANTO 80.000641. 19 September 2016 FIDUSIA SARINTO 275.000642. 19 September 2016 FIDUSIA RUDI UTOMO 80.000643. 21 September 2016 ROYA SKMHT APHT 880.000644. 23 September 2016 NOT SITI MUJIAH 1.500.000645. 26 September 2016 SKMHT
    NOT HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
    NOT SUKEMI 125.00012. 15 Juli 2014 FIDUSIA MAILIK 125.00013. 15 Juli 2014 SKHMT SUPRIYONO 300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.
    HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
    300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.