Ditemukan 8556 data
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
dimas aji H
22 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Dahim
53 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
DARMONO
Terdakwa:
Kumiyati Binti Sahlan
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
SULAIMAN
14 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
FERRY SURIDWAN
31 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Adi Suwati
72 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
maryantoro
Terdakwa:
R. BASRI
38 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
AMIR AMIRUDIN
10 — 6
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ALIANG SOSENA
13 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Teguh Budiyono
Terdakwa:
KAMIL
20 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 400.000 ( empat ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WARDI
8 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25 Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh ) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Bernando Sianturi
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 38 huruf c Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF
15 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
tonali
Terdakwa:
Darmansyah
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
KARINO
14 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Miftah
Terdakwa:
BAMBANG KARYADI
15 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
tri nurhadi
18 — 2
Pasal 3 huruf 1 perda No 8 Tahun
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Adli Haikal
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Achmad Fino Amirza
Terdakwa:
Subandi
17 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-