Ditemukan 117372 data
92 — 33
J A I L A N I; DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TANAH LAUT
JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yangberwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negarapada tingkat banding telah mengambil putusan sebagaiberikut dalam sengketa antara : J Al LANI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan MantanPegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Tanah Laut, alamat Jalan MajakelingNo.30, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,Kalimantan Selatan, selanjutnya disebutsebagal...... 2... . eee eeePENGGUGAT/
PEMBANDING ;MELAWANDIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)KABUPATEN TANAH LAUT, berkedudukan di Jalan A.Syairani, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,Kalimantan Selatan, yang dalam sengketa inimemberi kuasa kepada1.
Terbanding/Tergugat : DIREKSI Perusahaan Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang
62 — 8
Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD DENI ISNAENI
Terbanding/Tergugat : DIREKSI Perusahaan Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTANADI CABANG BERASTAGI,dk.
., ParaAdvokat, beralamat di Jalan Veteran Nomor 100 Kabanjahe,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2012;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding;1.Melawan:PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTANADI CABANG BERASTAGI,berkedudukan di Jalan Let.Jen Djamin Ginting Nomor 6 Berastagi;DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMTIRTANADI PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA,berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan
60 — 8
KUSTINI, S.IP; LAWAN; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan daerah Nomor 6Tahun 2011 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Medal KabupatenSumedang, "PDAM memiliki tugas : a. melaksanakan urusanpemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagaimana tugas Bupatidalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat, dan b.mengelola dan menyediakan jasa pelayanan air minum untukkepentingan masyarakat" Bahwa dengan adanya atribusi dan pelimpahan tugastugaspemerintahan berkaitan dengan tugas Negara melalui organorgannyayang bertujuan
Bahwa Penggugat adalah Mantan Karyawan Perusahaan Daerah AirMinum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang diangkat berdasarkanKeputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DaerahTingkat II Sumedang Nomor : 821.12/SK15/PDAM/1997 tanggal 2Februari 1997 tentang Pengangkatan Calon Pegawai PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedangyang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentangPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah TingkatII Sumedang.e
urusanpemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagaimana tugas Bupati dalambidang pelayanan air minum kepada masyarakat..
Oleh karena itu perbuatan hukum dari Direktur PDAM TirtaMedal Kabupaten Sumedang tunduk dan patuh pada Peraturan DaerahKabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang PerusahaanDaerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.Dalam hal ini PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum), sehingga penyelesaian sengketakepegawaian/karyawan PDAM yang
Cabang Sumedang Selatantertanggal 31 Oktober 2012 ;: Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Sumedang,Nomor : 862.3/Kep47/PDAM/XI/2012 tentang Penurunan Pangkat DanGolongan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Sumedang,tanggal 5 Oktober 2012;: Keputusan Nomor: 888/Kep51/PDAM/XI/2012 tentang Pemberhentiandengan Tidak Hormat Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MedalKabupaten Sumedang, tanggal 28 Nopember 2012.;: Keputusan Nomor: 888/Kep51/PDAM/XI/2012 tentang Pemberhentiandengan
MOCHAMAD MOCHTAR HARTADI
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya
127 — 37
Penggugat:
MOCHAMAD MOCHTAR HARTADI
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya
PT ARISTA RESOLUSI PERSADA
Tergugat:
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JAYA (PAM JAYA)
59 — 26
Penggugat:
PT ARISTA RESOLUSI PERSADA
Tergugat:
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JAYA (PAM JAYA)
Terbanding/Penggugat : PT. TRAYA TIRTA MAKASSAR
112 — 50
p>
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi/ Tegugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan batal demi hukum Addendum atas Perjanjian Kerjasama antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Nomor 003/B.3d/V/2007 No.015/11-mi/V/2007 tanggal 4 Mei 2007, tentang rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan instansi pengolahan air minum
Pembanding/Tergugat : PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM) KOTA MAKASSAR
Terbanding/Penggugat : PT. TRAYA TIRTA MAKASSARPihak Penggugat telah bekerja dengan sungguhsungguh dan professional didalam pengelolaan Instalasi Air MinumPanaikang sehingga dapat menghasilkan peningkatan produksi airHalaman 3 dari 96 halamanPutusan No. 284/PDT/2016/PT.MKSminum secara signifikan dan kontinyu dari waktu ke waktu, dengankwalitas air minum yang bermutu baik dan senantiasa terjagamutunya. Dilain pihak, Tergugat juga telah melakukan kewajibannyadengan baik dalam hal pembayaran air minum yang telah dihasilkanoleh Penggugat.6.
Bahwa perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut sangatmerugikan Penggugat dan mempengaruhi cash flow Penggugat yangpada akhirnya akan mempengaruhi kinerja Penggugat dalammengelola Instalasi Air Minum Panaikang yang selama ini sudahberjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat KotaMakassar yang menjadi pelanggan air minum dari Tergugat.22.
Hal ini berarti tarif air minum PDAM KotaMakassar juga harus dinaikkan setiap Tahun yang tidak sedikit jumlahnyayang pada akhimya akan membebani seluruh masyarakat parapelanggan/konsumen air minum PDAM Kota Makassar. Hal ini jelasbertentangan dengan asasasas dalam perjanjian yaitu asas kepatutan,keseimbangan dan asas keadilan.
Bahwa Majelis Hakim Yudex Pactie Tingkat Pertamamengabaikan isi dari Pasal 2 dari Nota Kesepahaman Nomor :023/B.3.d/XII/2008, dan Nomor : 052/11th/XII/08, tanggal 17Desember 2008 yang pada intinya telah merubah dan menggantiisi dari Pasal 15 Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi, Operasi, danTransfer Instalasi Pengolahan Air Minum Panaikang Kota Makassaroleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar dan PT.Traya,Nomor : 003/B.3d/V/2007 dan Nomor : 015/11mi/V/2007, tanggal4 Mei 2007, dan karenanya Pasal
Suatu sebab (causa) yang tidak terlarang ;Menimbang, bahwa pihak pihak yang membuat' danmenandatangani kerjasama adalah Perusahaan Daerah Air Minum KotaMakassar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dan bukanperusahaan swasta murni, karena seluruh atau sebagian besarmodalnya adalah dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar, makaPerusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar selaku Badan Usaha MilikDaerah selain tunduk pada ketentuan hukum perdata (hukum privat)Halaman 87 dari 96 halamanPutusan No. 284/
1.HAIRUDIN.DKK
2.SUPARDIN
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM KABUPATEN BIMA
104 — 54
Penggugat:
1.HAIRUDIN.DKK
2.SUPARDIN
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM KABUPATEN BIMA
Mohamad Rifki Abdul Gafur, SH
Tergugat:
Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo
98 — 17
Penggugat:
Mohamad Rifki Abdul Gafur, SH
Tergugat:
Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM, I NYOMAN SUTRISNA, dkk.
Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem Nomor 888/201/Kepeg/PDAM tentangPemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai/Karyawan PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem yang dikeluarkandan diterima oleh Penggugat pada tanggal 9 Agustus 2007;b.
Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem Nomor 888/201/Kepeg/PDAM tanggal 9Agustus 2007 tentang Pemberhentian Dengan Tidak HormatPegawai/Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem; danb.
Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem Nomor 880/203/Kepeg/PDAM tanggal 14Agustus 2007 tentang Peresmian Pemberhentian Dengan HormatPegawai/Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem sepanjang yang mengenai Para Penggugat;Memerintahkan kepada Tergugat agar mencabut Keputusan tersebut diatas yaitu :a.
Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya khilafmempertimbangkan bahwa landasan yuridis dikeluarkannyaKeputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenKarangasem Nomor 888/203/Kepeg.
85 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
I GUSTI GDE PUTRA PRINGGA ACYUTHA VS PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA KOTA DENPASAR
MOHD HATTA
Tergugat:
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara
58 — 17
Penggugat:
MOHD HATTA
Tergugat:
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara
233 — 118
MELAWAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Bahwa Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum TirtaRaya Kabupaten Kubu Raya dengan jabatan terakhir sebagai Staf TeknikPerumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya ; .
Bahwa setelah masa jabatan Penggugat sebagai Direktur PerusahaanDaerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya berakhir pada Tahun2017, Penggugat diangkat menjadi Staff Ahli Bidang AdministrasiPerusahaan Daerah Air Minum Kubu Raya, berdasarkan Surat KeputusanDirektur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu RayaNo.17 Tahun 2017, tanggal 6 April 2017 tentang Alih Tugas JabatanPegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.
Air Minum Tirta Raya Kabupaten Ku buRaya dengan masa jabatan 4 Tahun berdasarkan Keputusan Bupati KubuRaya Nomor 21 Tahun 2013 Tanggal 18 Maret 2018 5.Bahwa pada saat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2013Tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penetapan Direktur Perusahaan DaerahAir Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya diterbitkan, PeraturanDirektur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu RayaNomor : 85 Tahun 2013 Tentang Kepegawaian Perusahaan Umum DaerahAir Minum Tirta Raya
Bukti P2 : Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaRaya Kabupaten Kubu Raya Nomor : 85 Tahun 2013 TentangKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaRaya Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan di Sungai Raya padaTanggal 01 November 2013 (fotokopi dari fotokopi) ;3.
Putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN.PTKT.3T.4T.5T.6T.7T.8T.9Kubu Raya Nomor : 85 Tahun 2013 tentang KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kubu Raya (fotokopidari fotokopi);Peraturan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum TirtaRaya Nomor : 02 Tahun 2020 tentang Kepegawaian PerusahaanUmum Daerah Air Minum Tirta Raya (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya (fotokopi dari fotokopi) ;Laporan Evaluasi
153 — 41
JASUKA BANGUN PRATAMA vs- PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIRMINUM KOTA SAMARINDA
Paket pekerjaan dimaksud adalahPerencanaan Pengadaan dan Pembangunan Up Ranting Instalasi PengolahanAir Minum (25004) (IPA) Cendana Unit III, Kapasitas 260 liter/detikmenjaadi 900 liter/detik;3.
Terdapat keadaan yang sangat mendesak karena dalam waktu dekat Tergugatsedang mempersiapkan pelelangan ulang atas pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Samarinda;2. Terdapat kerugian bagi Penggugat untuk mengikuti dua kali pelelanganpekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Air Minum (PDAM) KotaSamarinda; .
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Nomor : 209/PANLANG/XH72009,tanggal 07 Desember 2009, tentang Pengumuman Hasil pelelangan, yang dibuat danditerbitkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda;3.
Eemasangan IPAKapasitas 20 I/det IKK Tabukan Kab.Hulu Suangai Utara dan IKKSengayam Kab.Kota baru pada Satuan Kerja Pengembangan KinerjaPengelolaan Air minum Kalimantan Selatan, dengan sumber dana APBNTahun 2010,yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja PengembanganKinerja Pengelolaan Air Minum Kalimantan Selatan di Banjarmasin,(Foto copy);295. 1.5 Foto Copy Surat direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen PekerjaanUmum Republik Indonesia Nomor : PU.03.01DA/537 tanggal 31 Agustus2009 Perihal :
Dari hasil evaluasi dokumen penawaran diatas, maka Panitia Pengadaan Barang danJasa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda memutuskan ketiga pesertatersebut dinyatakan tidak lulus penilaian kualifikasi pelelangan Pekerjaan Perencanaandan Pembangunan Up.Rating IPA Cendana II Kapasitas 260/ liter/detik menjadi 900liter/detik; 4.
220 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN DAHULU PDAMKAB. DATI II BENGKULU UTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 4323/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN DAHULU PDAMKAB. DATI Il BENGKULU UTARA, beralamat di JalanJenderal Sudirman Nomor 8 Gunung Alam KotaArgamakmur Bengkulu Utara dengan alamat korespondensidi Jalan M.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60655/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP184/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor00004/207/07/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2007, atas nama PD Air Minum
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN DAHULU PDAM KAB.DATI Il BENGKULU UTARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019,oleh Prof. Dr. H.
118 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA);
PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 157/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA),NPWP 01.276.143.3328.000, beralamat di Jalan JenderalSudirman Nomor 8, Gunung Alam, Kota Arga Makmur,Bengkulu Utara, dengan alamat
Pengadilan Pajak Nomor Put.60656/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP183/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa nomor00002/207/06/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2006, atas nama PD Air Minum
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA);2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
145 — 61
JASUKA BANGUN PRATAMA;- TERGUGAT : PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SAMARINDA
Mohmad Rifki Abdul Gafur, SH
Tergugat:
BUMD Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo
101 — 10
Penggugat:
Mohmad Rifki Abdul Gafur, SH
Tergugat:
BUMD Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo
55 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULYADI VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI (PAM JAYA) JAKARTA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Erlan Hidayat, dkk.
:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI (PAMJAYA) JAKARTA, yang diwakili oleh Direktur Utama, ErlanHidayat, berkedudukan di Jalan Penjernihan Il,Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dedi M.
140 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA);
PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 156/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PD AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA),NPWP 01.276.143.3328.000, beralamat di Jalan JenderalSudirman Nomor 8, Gunung Alam, Kota Argamakmur,Bengkulu Utara, dengan alamat
Pengadilan Pajak Nomor Put.60652/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP188/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa nomor00007/207/10/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2010, atas nama PD Air Minum
AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (d.h PDAMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA);2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.