Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 531/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 12 Oktober 2016 — RANDIKA PRATAMA bin SAHAR
34711
  • SembilangMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tidak mempunyaiIzZin Usaha Pertambangan atau, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin UsahaPertambangan Khusus atas kegiatan yang dilakukannya.Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur "Yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan" dalam Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP dalam perbuatan Terdakwa harus dipenuhi adanyaorang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu: Orang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen
    ), Orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen), Orang yang turutserta (bersamasama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).Menimbang, bahwa istilah turut serta dalam suatu tindak pidanamemiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan,sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBYLOOMAN (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana 1995, UPTPenerbit UNTAR, Jakarta, hal 61 ) adalah : "apabila dalam suatu tindak pidanaterlibat
Register : 27-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 553/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Tanggal 22 Agustus 2016 — RENDRA LAY BALA,dk.
189
  • ,maka unsure ad.2 Menyalah gunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri tersebut telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan;Halaman 14 dari 18 hal.Putusan Nomor 553/Pid.Sus/2016/PN DpsMenimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum menunjuk pula pada pasal 55ayat (1) ke1 KUHP. yang merupakan ruang lingkup ajaran deelneming ataupenyertaaan yang pada dasarnya memuat ketentuan sanksi pidana sama yaitu :Dihukum sebagai pelaku bagi mereka yang melakukan (plegen
    ) yang menyuruhmelakukan (doen plegen) yang turut melakukan (mede plegen) ;Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana yang dirumuskandalam pasal 55 (1) ke1 KUHP. yang dalam Surat Dakwaan dikonstruksikandengan kalimat bersamasama adalahmereka yang bersamasama melakukan perbuatan pidana.
Register : 17-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2018
Tanggal 4 Juni 2018 — Terdakwa-1 : Prada Chandra Bangkit Pardosi NRP 3150336430695; Terdakwa-2 : Pratu Jupri Dianto Junedi Sitohang NRP 31130033410694; Terdakwa-3 : Prada Perliaman Zebua NRP 31150336190295;
5233
  • secara langsung yaitusesuatu tindak pidana yang terjadi adalah perwujudanlangsung dari perbuatan para pelaku.Adapun pengertian dari mereka yang melakukan (plegen)adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yangmemenuhi semua unsur delik.
    Perbedaan dengan daderadalah plegen dalam melakukan tindak pidana masihdiperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 (satu) orang,misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, ataupembuat penganjur. Dalam tindak pidana formil, plegennyaadalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatanperbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidanayang bersangkutan.
    Dalam tindak pidana materiil plegennyaadalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yangdilarang oleh Undangundang.Kemudian yang dimaksud dengan mereka yangmenyuruh melakukan (doen plegen), untuk dapatdikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus adadua orang, dimana salah seorang bertindak sebagaiperantara.
    Sebab doen plegen adalah seseorang yang inginmelakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannyasendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain,dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolakatau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukanitu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka,dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yangmenyuruh melakukan.Hal. 48 dari 57 hal.
    Putusan Nomor 42K/PM.102/AD/1V/2018Selain itu yang dimaksud dengan mereka yang turut sertamelakukan (medeplegen) Untuk dapat dikategorikan sebagai*"medeplegen paling sedikit juga harus tersangkut dua orang,yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (plegen) dan "orangyang turut melakukan" (medeplegen). Disebut "turutmelakukan", karena ia terlibat secara langsung bersamapelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukanhanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakanpersiapan saja.
Register : 18-03-2013 — Putus : 10-06-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Btg.
Tanggal 10 Juni 2013 — MUS SAID Alias MUSLIM
2414
  • Terhadap rumusan itu, majelis hakim akanmenerapkannya dengan sistematika sebagai berikut :Hal. 7 darihal. 10 Putusan No. 618/Pid.B/2013/PNBtga. bahwa formulasi 170 ayat (1) KUHP dalam Bahasa Belanda adalah : Zij die openlijkmet vereenighde krachten geweld plegen tegen personen of goederen (mereka yangsecara terbuka secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orangorangatau barangbarang); b.
    Menggunakan kekerasan (geweld plegen) artinya bertindak menggunakan kekuatanatau tenaga. Termasuk menggunakan kekuatan atau tenaga yang tidak kuat, tetapidengan syarat tindakan itu bukan dilakukan secara biasa;e.
Putus : 15-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN.POL
Tanggal 15 Desember 2015 — pidana MUSLIADI Alias KULIADI Bin KESA
2614
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan maka
Putus : 02-02-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN STABAT Nomor 899/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 2 Februari 2017 — ABI NURHALIM PERANGIN-ANGIN ALS ALIM
34119
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 17-12-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 188/PID.B/2013/PN.RKB
Tanggal 19 Februari 2014 — UMANG Bin AHMAD
484
  • Uang jo Pasal 55KUHP yang mempunyai unsurunsur sebagai berikut:1 Setiap Orang;102 Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakanRupiah Palsu;3 Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakanRupiah Palsu;Sedang pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :a Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;b Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;c Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsurunsur tersebut sebagai berikutdengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepan persidangan:1.
    Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukanMenimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan ) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Memorie
Putus : 12-10-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 142/Pid.B/2015/PN.POL
Tanggal 12 Oktober 2015 — pidana SUDIRMAN Alias CANTIK Alias BAPAK APPE,dkk
4111
  • orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukanMenimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Menimbang, bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger)disini adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukanatau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain meskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaituyang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan(doen plegen) dimana keduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir
    atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa sebagaimana pada pembuktian unsur sebelumnya, telahterbukti bahwa judi sabung ayam tersebut dilakukan tidak hanya oleh satu orang,melainkan dilakukan oleh Terdakwa Sudirman Alias Cantik Alias Bapak Appe,Terdakwa II
Register : 09-06-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 90/Pid.B/2017/PN Mre
Tanggal 11 April 2017 — 1. Nama : MUHAMMAD YAKIN ALS. NABI BIN ABDULAH SAID; Tempat lahir : Ujanmas Lama Kab. Muara Enim Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 12 Desember 1998 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : INDONESIA Alamat : Dusun I Desa Ujanmas Lama Kec.Ujan Mas Kab. Muara Enim Agama : ISLAM Pekerjaan : Penjaga Keamanan PT. Lematang Pendidikan : SD (Kelas V) 2. Nama : RIJON HERMIDI BIN ABDULAH SAID Tempat lahir : Ujanmas Lama Kab. Muara Enim Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 09 September 1983 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : INDONESIA Alamat : Dusun I Desa Ujanmas Lama Kec.Ujan Mas Kab. Muara Enim Agama : ISLAM Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (Kelas 2) 3. Nama : BUDI BIN PAWI (ALM) Tempat lahir : Bengkulu Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 21 Agustus 1987 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun I Desa Ujanmas Lama Kec.Ujamas Kab. Muara Enim Agama : ISLAM Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD Kelas 1
244
  • yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi danterbukti dalam perbuatan para terdakwa;18Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menegaskandihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, yaitu orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP mengatur mengenaipenyertaan dalam dalam suatu tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan(Pleger), menyuruh melakukan (doen plegen
    ), atau turut melakukan (medepleger)tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa orang yang melakukan ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkanorang yang menyuruh melakukan di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang
    BUDI BIN PAWI (ALM) sebagai orang yang melakukan (Pleger),ataumenyuruh melakukan (doen plegen), atau turut melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwapada hari senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 14.30 Wib bertempat di SumurLangan 915 PT. Medco Desa ujanmas lama Kec. Ujanmas Kabupaten Muara Enim,pada saat itu saksi korban Budima Wibowo Bin Sukarman pas di tempat kejadian19datang terdakwa 1. MUHAMMAD YAKIN ALS.
Putus : 30-06-2011 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 125/Pid.B/2011/PN.Kdr
Tanggal 30 Juni 2011 — - FATKUR ROKHIM als DATUK bin MARKADI
- SUNARYO Alias MENTEK
193
  • mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemenuhi standard dan persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terbukti ;Ad.3 Unsur orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatuperbuatan pidana (plegen
    ), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatanpidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan suatu perbuatanpidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan perbuatan pidana(uitloking).
    Kemudian meskipun pasal 55 KUHP menggolongkan dader menjadi 4 (empat)18macam tersebut diatas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu : dalamarti luas mencakup keempat golongan daders tersebut, sedangkan dalam arti sempit yaitudaders dalam golongan plegen saja.
Register : 08-03-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
VICTOR SURUAN, SH
Terdakwa:
1.JEREMI SILO
2.JONATHAN MARO
8820
  • dimaksud dalam unsur ini adalah dalam hal pelaku tindak pidanalebin dari seorang, maka mereka dipandang melakukan perbuatan secarabersamasama meskipun mereka melakukannya dengan peran masingmasing, yaitu sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukanatau turut melakukan ; Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana, yang disebut dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaituyang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian iajuga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana sedangkan yang disebut dengan orang yang turutmelakukan (medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orangyang melakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger)dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa
Register : 12-10-2012 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 21-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 103/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 5 Februari 2013 — - BERNADUS BILI NONO alias AMA ANUS
13139
  • deelneming dan sifatnya adalah alternatif, akan tetapi demimembangun persepsi yang jelas, sama dan argumentatif bagi Penasihat Hukumterdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada khususnya dan masyarakat padaumumnya maka terlebih dahulu Majelis memandang perlu mendeskripsikan anasirketentuan tersebut secara lebih detail;226Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka:a. yang melakukan (plegen
    ), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(pleger);b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai middelijk daderschap ; danc. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta ( mede pleger ) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ;Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan Daders dalam 4 (empat)macam tersebut di atas akan
    tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) artiyaitu dalam arti luas mencakup keempat macam golongan daders tersebutsedangkan dalam arti sempit yaitu daders dalam golongan Plegen saja sedangkandalam lapangan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenalpenyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming ) dan jugadikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormenvan deelneming / accessoire vormen van deelneming );Menimbang, bahwa selanjutnya
Register : 09-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Str
Tanggal 7 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.Ully Fadil, S.H.,M.H
2.AHMAD LUTFI. SH
Terdakwa:
Aluan Syahlan Bin Ahmad Musa
6327
  • danyang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 KUHP merupakan pasal yangditujukan untuk menjerat pelaku penyertaan dalam suatu tindak pidana sertamengenakan pertanggungjawaban pidana atas diri mereka sesuai dengan peranHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Strmasingmasing;Menimbang, bahwa kelompok orangorang yang perbuatannya disebut didalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dalam hal ini disebut sebagai parapembuat (mededader) adalah sebagai berikut: yang melakukan (plegen
    ) dan orangnya disebut dengan pembuatpelaksana (pleger), yaitu kriterianya Secara umum adalah perbuatannya telahmemenuhi semua unsur tindak pidana, yang dalam hal tindak pidana seperti Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang
    yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus ministra yang tidak dapat dipidana karena tiadanya kesalahan(dalam bentuk kesengajaan/ opzettelijk); yang turut serta melakukan (mede plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat peserta (mede pleger), kriterianya adalah setiap orang yang sengaja turutberbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang
    dua orang dalam suatu peristiwa pidana, yaitu orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, atau dengan katalain disyaratkan terdapat dua pelaku atau lebih, dengan peran masingmasing salingterkait antara satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan yang melahirkan tindakpidana;Menimbang, bahwa dari uraian berkenaan dengan peran yang dijalankanoleh Terdakwa tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa masuk padakriteria pembuat pelaksana (plegen
Putus : 08-10-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 128/Pid.B/2015/PN.POL
Tanggal 8 Oktober 2015 — pidana SARIFUDDIN Bin H.LACO Alias BAPAK ANTI, dkk
1711
  • Pol.Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan para terdakwa maupun barang bukti yangdiajukan di muka persidangan
Putus : 22-10-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 324/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 22 Oktober 2013 — TAMBA TUA PARLINDUNGAN SILITONGA.
215
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutserta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader
    ).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena itu unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur ke empat tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatudelict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjaditiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasamadengan saksi Timsar Sinambela Als Timsar dan HENDRIK (DPO).
Register : 05-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 140/Pid.B/2015/PN Wkb
Tanggal 3 Desember 2015 — - TODA LERO Alias LERO dan METE NONO
13276
  • Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka :a. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana ( pleger) ;b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap ; dan18c. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta
Register : 30-04-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Tanggal 9 Juli 2018 — Penuntut Umum:
KURNIAWAN HARAHAP, SH
Terdakwa:
MUHDHORI ALs MANDOR Bin AMRAN
3237
  • dan yang turut sertamelakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidanaadalah merupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yang melakukan, yangmenyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelisterlebih dahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek Orang yangmelakukan (Plegen
    ) perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa aspek Orang yang melakukan (Plegen) ini dalam doktrindikenal beberapa penafsiranpenafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatanpidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secarasendiri tanpa ada temannya (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yangmelakukan (Plegen) adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatanpidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atauseluruh tahapan kegiatan
Register : 21-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
Isrori Als Asoy Bin H Istikamah
29360
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
Register : 28-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 110/Pid.B/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
TULUS PRAYOGI HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa:
1.EKO RUSDIANTO Bin RUSLAN
2.ADE SURAHMAN Alias ADE Bin EDI RAHMAN
9156
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN Kbab. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
Putus : 01-10-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.POL
Tanggal 1 Oktober 2015 — pidana MUH.NASIR Bin M SAID Alias NASIR
2414
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan; Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan maka