Ditemukan 4326 data
9 — 5
Selmendaftarkan/mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama, bukansebaliknya justru menikah secara sirri atau di bawah tangah yang tidakterdaftar/tercatat di Kantor Urusan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan pernikahan yang tidak ada alasan untuk disahkan, karena hal ituakan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukanuntuk menikah secara sirri atau
34 — 9
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
21 — 3
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
13 — 10
hukum tersebut, sehingga Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon tersebut tidak jelas (obscuur libel) dan tidakmemenuhi syarat formal suatu permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan diatas maka pengadilan tidak dapat membiarkan satu peristiwa hukum yangdimintakan pengajuan permohonan dispensasi kawin telah nyatadilaksanakan perkawinan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawin untukmelenggang ke gerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan diputusnya Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)subsidair 1 (satu) bulan kurungan maka kurang memberikan efek jerakepada Terdakwa, selain itu juga akan menjadi preseden buruk bagipenegakan hukum dan menciderai keadilan bagi masyarakat knususnyayang tinggal dibantaran sungai dimana Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Alasan kasasi
12 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan para pemohon yang
60 — 7
Selanjutnyaperkawinan itu harus dilakukan oleh pasangan yang telah berumur 19 tahun bagipria dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 dan 7 UndangUndang Perkawinan jo Pasal 15 dan 16 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa yang menjadi pertimbangan pokok majelis hakimdalam menetapkan permohonan pembatalan surat penolakan perkawinan yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjuradalah untuk kemaslahatan dan menutup preseden buruk
28 — 12
Para Pemohon,mendengar keterangan anakanak Para Pemohon, orang tua serta memeriksabuktibukti di persidangan, Hakim tidak menemukan alasan Para Pemohon untukmenikahkan anaknya sebagai alasan sangat mendesak;Menimbang, bahwa penetapan/putusan Pengadilan berfungsi sebagaialat rekayasa sosial (tool of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan anak yang belum mencapai usia perkawinan lalu meninggalkanbangku sekolah untuk melenggang ke gerbang perkawinan, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden
43 — 5
No. 996/Pdt.G/2020/PA.Sbsatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPenggugat telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundangdan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018,
50 — 11
pernikahannya tidakdapat dibenarkan karena telah merusak tatanan administrasi kependudukandan ketertiban dalam masyarakat karena pencatatan sejak awalmelangsungkan pernikahan sejatinya akan melindungi hakhak keperdataanistri serta keturunan dari pasangan suami istri tersebut yang kelak dapatdibuktikan dengan akta nikah dan akta kelahiran bagi anakanaknya;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasarkan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden
RIKOPOTAN GULTOM, S.H.
Tergugat:
GUBERNUR BANK INDONESIA
175 — 30
Selama pemeriksaan bersikap baik; daniv. tidak mempersulit proses pemeriksaan;Ill PresedenUnsur pertimbangan lain yang wajib dipertimbangkanadalah Preseden, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8huruf d jo Pasal 9 ayat (6) Peraturan Dewan Gubernur No.17/11/PDG/2015 tentang Peraturan Disiplin BankIndonesiajo Peraturan Dewan Gubernur No.20/3/PDG/2018 tentang Perubahan atas Peraturan DewanGubernur No. 17/11/PDG/2015 yang menyatakan bahwaoreseden merupakan hal yang telah terjadi terlebihdahulu dan dapat
dipakai sebagai contoh;Terhadap kasus yang Penggugat alami, Penggugatmemang tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkaitkasus lain serupa yang dapat secara langsung dijadikansebagai preseden.
Dalil Penggugat pada surat gugatan butir II di halaman 21 yang padapokoknya menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengenaansanksi terhadap Penggugat wajib mempertimbangkan preseden(vide Pasal 8 huruf d jo.
Pada bukti T13 dan T14, pemberian rekomendasi pemberhentiantidak dengan hormat Penggugat telah mempertimbangkan preseden kasuskasus fraud serupa yang terjadi sebelumnya di wilayah Kalimantan dan Palu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Dewan GubernurBI Nomor 17/10/PDG/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Kode Etikdan Pedoman Perilaku Bank Indonesia, yang menyatakan:"Pegawai dan Anggota Dewan Gubernur dalam menegakkan integritas danprofesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Ast".Ayat (6):"Preseden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan halyang telah terjadi terlebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh".Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Dewan GubernurBI Nomor 20/3/PDG/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang PeraturanDisiplin Bank Indonesia, yang menyatakan:Halaman 123 dari 127 Halaman Putusan Perkara Nomor : 120/G/2019/PTUNJKTAyat (1):"Jenis Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, danhuruf c terdiri atas:a. ...
47 — 26
TNI ADakan sangat merugikan disiplin kePrajuritan dan akan berdampak(preseden) buruk dalam pembinaan disiplin di lingkungan TNI ADpada umumnya dan di Deninteldam IV/Diponegoro pada khususnya.oleh karena itu permohonan keringanan (Climensi) atau keberatanTerdakwa/Pembanding tersebut mohon ditolak adanya.Dengan demikian Oditur Militer berpendapat, bahwapertimbanganpertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan MiliterI10 Semarang dan kualifikasi tindak pidana yang dipersalahkankepada Terdakwa sebagaimana
Bahwa Terdakwa dinilai memang tidak layak lagi untukdipertahankan sebagai seorang Prajurit TNI, dengan pertimbanganperbuatan Terdakwa yang mempunyai tabiat yang buruk dansangat merugikan disiplin kePrajuritan dan akan berdampak(preseden) buruk dalam pembinaan disiplin di lingkungan TNI ADpada umumnya dan di Deninteldam IV/Diponegoro pada khususnyaBahwa terhadap halhal yang diuraikan dalam Kontra MemoriBanding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakanpendapat dan menerima Kontra Memori Banding
15 — 11
Gani bin almJaini masih terikat sah sebagai Suamiistri, oleh karena itu jika perkara aquo dikabulkan maka akan membawa preseden yang salah bagimasyarakat dikemudian hari, yakni membiarkan terjadinya praktikpernikahan poliandri (bersuami lebih dari satu) sedangkan hal tersebuttidak diperbolehkan/haram dalam hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan para Pemohon harus dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan
17 — 2
No. 382/Pdt.P/2019/PA Sbs.dengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar
7 — 0
sangat belum layak untukdinikahkan, sementara masih terbuka lebar upayaupaya yang dapat mengarahkan anakPemohon agar menunda hasrat untuk segera menikah sampai dengan usia perkawinan yangdi perbolehkan oleh hukum perkawinan Indonesia ;Menimbang bahwa oleh karena itu Majlis Hakim berpendirian bahwa perkawinan yangsalah satu atau kedua calon mempelai masih berada di bawah batas minimal usia yang diperbolehkan melakukan perkawinan akan berdampak negatif terhadap masyarakat luas,sebab akan menjadi preseden
11 — 2
16 tahunsebagai batasminimal usia perkawinan, sangat belum layak untuk dinikahkan, sementaramasih terbuka lebar upaya yang dapat mengarahkan anak Pemohon agarmenunda hasrat segera menikah sampai dengan usia perkawinan yangdiperbolehkan oleh hukum perkawinan Indonesia ;Menimbang bahwa di samping itu, perkawinan yang salah satu ataukedua calon mempelai masih berada di bawah batas minimal usia yangdiperbolehkan melakukan perkawinan akan berdampak negatif terhadapmasyarakat luas, sebab akan menjadi preseden
24 — 19
berpendapatbahwa alasan ketiadaan pencatatan pernikahan Para Pemohon tersebutmengandung unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundangperkawinan dan peraturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (law as a tool of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui istbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden
17 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara a quo adalah putusan yang tidak sesuai dengan rasakeadilan dalam masyarakat : Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwapidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sifatnya bukanlahpembalasan atas perbuatannya akan tetapi sebagai pendidikan atau dayatangkal supaya Terdakwa tidak mengulangi lagi perobuatannya dan supayatidak ditiru oleh masyarakat lainnya adalah pertimbangan yang tidak sesuaidengan ketentuan undangundang secara benar, dimana akan menimbulkanpersepsi/preseden
15 — 4
jalur hukum tersebut, sehingga Hakim berpendapat bahwapermohonan tersebut menjadi tidak ada urgensinya apabila diberikan DispensasiKawin lagi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atasmaka Pengadilan tidak dapat membiarkan satu peristiwa hukum yang dimintakanpengajuan permohonan dispensasi kawin namun telah nyata dilaksanakanperkawinan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawin untuk melenggang kegerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab hal yang demikian dapatmenjadi preseden
1725 — 1669 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengacu pada Pasal 68 ayat (4)Undang Undang Merek sebagaimana dikutip di atas, gugatan inikami ajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Pengadilan yang mempunyai kompetensidan yurisdiksi untuk memutus perkara ini.Bahwa kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat untuk mengadili perkara yang salah satupihaknya merupakan badan hukum yang berdomisili di luarwilayah Negara Republik Indonesia juga telah diikuti olehbanyak preseden baik berupa Putusan
Bahwa beberapa Preseden maupun Jurisprudensi mensyaratkanbahwa di dalam menentukan itikad tidak baik dari dua merekyang saling bertentangan, pemakaian komersial dari merekyang bersangkutan harus dipertimbangkan.23. Bahwa, penilaian pemakaian komersial dan merek yangdimintakan pembatalannya juga telah dilaksanakan olehbeberapa Jurisprudensi maupun Preseden.24. Bahwa, Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriHal. 27 dari 29 hal.