Ditemukan 14254 data
17 — 6
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanoa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (do/us/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumHal. 13 dari 17 hal.
Pembanding/Tergugat II : Harlina Binti Usman Tholib Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Pembanding/Tergugat III : Samawi Bin Usman Tholib Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Pembanding/Tergugat I : Sayuti Bin Basir Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Terbanding/Penggugat : Bahtiar Bin Usman Tholib
58 — 36
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;Hal. 2 dari 13 hal. Putusan No. 2/Pdt/2019/PT.JMB.3.
Menyebutkan bahwa : dalam halperbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakanbeveees tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjonoprodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut HukumPerdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio : ......
Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan denganperilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapatdipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadiperilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkankepada si pelaku (R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman84, Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
55 — 29
diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yangmenyatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan melawanhukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yangkarena salahnya menerbitkan kerugian untuk, mengganti kerugian tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUH Perdata tersebut mengandunganasir sebagai berikut:Adanya perbuatan;Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;Adanya kerugian bagi korban;Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;ae PN =Adanya kesalahan (schuld
Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagipelaku adalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dandalam perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat yang telahHalaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 114/Padt.G/2016/PN.
37 — 13
Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan;15Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof.
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu :1 Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan;2 Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa
perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagaitolak ukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orangyang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana
FARID ACHMAD, SH. M.H
Terdakwa:
NUR AZIZAM Bin YAIMUN
212 — 71
dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam suratdakwaan Penuntut Umum dan saksisaksi yang didengar keterangannya dipersidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangandalam perkara ini adalah benar Terdakwa Nur Azizam Bin Yaimun, sehinggamenurut Majelis Hakim, unsur Barangsiapa ini telah teroenuhi menurut hukum;Ad.2 Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain MeninggalDunia ;Halaman 12 dari 18 Putusan Nomor 25/Pid.B/2021/PN NgwMenimbang, bahwa mengenai Kealpaan (schuld
/culpa), undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya, di dalam MemorieVan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (Drs.
Lamintang, SH : Delikdelik KhususnKejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman 178), kemudianmenurut Prof Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali HogeRaad memutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan pasal360 KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, sedang menurutMr. D.
20 — 13
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai "schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
dandasar hukum yang tepat dan benar, dan oleh karenanya putusandalam perkara a quo adalah putusan yang didasarkan pada alasandan dasar hukum yang TIDAK TEPAT dan TIDAK BENAR, makaputusan Majelis Hakim pengadilan Tinggi tersebut haruslahdipandang sebagai putusan yang melanggar ketentuan dari Pasal 53ayat (2) tersebut dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;Bahwaberdasarkan asas hukum pidana dalam halpertanggungjawaban pidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidakada kesalahan (geen straf zonder schuld
Molejatno,SH. dalam karyapopulernya AsasAsas Hukum Pidana pada hal 154 s.d 155 bahwahubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan denganhubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheiddan schuld)... bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanyawederrehtelijkheid, tapi sebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpaadanya kesalahan...orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana.
36 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
Terbanding/Penuntut Umum : LUCKY KOSASIH WIJAYA, SH. M.H.
76 — 54
), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP);e Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP),dan lainlain;e Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal initerdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP),membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiridengan rencana (Pasal 342 KUHP);KESALAHANberkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld
pelaku melakukan tindakan melanggarhukum;sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan kepada sipelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan sipelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yangdituduhkan kepadanya tersebut;Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagaiunsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewusteschuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld
Menurut Simons, syaratsyarat tersebutantara lain:Hal 13 dari 35 halaman Putusan No.158/PID/2020/PT SMRApabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal44 KUHP2) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyaisuatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yangbersangkutan (dwaling);3) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu samasekali tidak mempunyai schuld
dimana hal ini terdapat di dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP);e Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP),dan lainlain;e Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal initerdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP),membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiridengan rencana (Pasal 342 KUHP);KESALAHANe Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld
Menurut Simons, syaratsyarattersebut antara lain:1) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana ituadalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yangtercantum dalam Pasal 44 KUHP;2) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidanamempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsurdari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling);3) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itusama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpaataupun apabila orang
Shanty Elda Mayasari, SH
Terdakwa:
Noris Prastyo Utomo Bin Supaham
33 — 12
menjual, membeli, menukar atau narkotika Golongan Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapatterlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarangtersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustizijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hakdalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpaizin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteriatas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainyang berwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1924 K/Pid.Sus/201 1Adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa), Yang dimaksud dengan "kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Sedangkan yang dimaksud "dengankealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah halyang terlarang.Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkanasas cCulpabilitas
201 — 109
Bahwakesalahan/kealpaan (grove schuld) meskipun Grove schuld ini belum tegasseperti kesengajaan (ibid Hal. 73) dapat diartikan pula yakni dua jenis kealpaanyakni kealpaan yang disadari atau (bewuste Schuld) dan Kealpaan yangtidak disadari atau bukan niat (onbewuste Schuld), pada akhirnya Prof.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan bahwa seorang Hakim juga tidakboleh menggunakan sifatn ya sendiri sebagai ukuran, melainkan memperhatikansifat kKeadaan dimasyarakat, jadi pada dasarnya yang dijadikan tolak
DAVID SIANTURI, SH.
Terdakwa:
NUDI SUANTO Als EDO Bin DERUSMAN
16 — 11
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN PbmKetiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
75 — 27
dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
64 — 34
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
58 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENIPUAN itu cukup jikaorang orang yang digerakkan pelaku itu telahmelaksanakan perbuatan menyerahkan suatu benda,mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutangseperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapatkeuntungan atau belum.Dalam arrest arrestnya masing masing tanggal 28 Nopember1921, NJ 1922 halaman 184, W.10847 dan tanggal 20Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yangterjadi adalah benar benar murni merupakan ruang lingkupHukum Perdata karena unsur unsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangat sangat kelirukarena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnyamerupakan tindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ1981 halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakanbahwaHet doet niet ter zake, of de aangegane schuld
Voor de toepassing van Sr. 326doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake.(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinyaTidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telahdiadakan itu) mempunyai dasar yang dapat dibenarkan atautidak. Untuk memberlakukan ketentuan pidana yang diaturdalam pasal 378 KUHP itu, orang tidak perluHal. 15 dari 21 hal. Put.
OKOY SUHARA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
32 — 4
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan Waduk
untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede kepada masyarakatyang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karenaPenggugat hingga saat ini tidak menerima Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.
138 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 190 K/PID/2015Dalam hukum pidana dikenal juga "asas tiada pidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld atau keine strafe ohne schuld atau no punishment withoutguilt) atau disebut juga sebagai asas mens rea atau asas culpabilitas.Kesalahan (schuld) menurut hukum pidana mencakup kesengajaan dankelalaian. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan.
87 — 19
Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorangdikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebutdilakukan tanpa disertai dengan kahatihatian atau perhatian yang perlu ialakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul;Bahwa jika pengertian dari Schuld/ Culpa / Lalai dihubungkan dengan faktapersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh kesimpulan bahwa :1.