Ditemukan 16315 data
11 — 5
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 4
Wahbah alZuhaili, a/lWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
22 — 16
lahir pada tahun 2003dan M.RAEHAN HIDAYAT lahir pada tahun 2009,ditetapkan sebagai anak sah Pemohon I dan Pemohon IL;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah permohonan asalusul anak dimanaasalusul anak dalam perspektif fiqih tidak hanya melihat dari kelahiran dariperkawinan yang sah saja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, di antaranyaadalah oleh Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) ada tigacara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnya keteranganahli qiyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda pada manusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebut didalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasab seoranganak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. Melalui perkawinan shahih atau fasid;2. Melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3.
29 — 5
;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah permohonan asalusul anak dimanaasalusul anak dalam perspektif fiqih tidak hanya melihat dari kelahiran dariperkawinan yang sah saja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, di antaranyaadalah oleh Wahbah azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) ada tigacara pembuktian untuk penetapan
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnya keteranganahli qiyafah (ahli memriksa dan meneliti tandatanda pada manusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebut didalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasab seoranganak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. Melalui perkawinan shahih atau fasid;2. Melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak, dan3.
14 — 3
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
13 — 4
Wahbah alZuhaili, a/lWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 6
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
12 — 2
Wahbah alZuhaili, a/lWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
15 — 11
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
- Tentang : Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari'ah
Dgak Dewan Syariah Nasional MUI35 Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah 5 oy SeTIbnu Qudamah dalam AlMughni (V/85), AsySyarkhasidalam Takmilah Fathul Qadir (VV/2), Wahbah AlZuhailidalam alFigh alIslami wa Adillatuhu (V/4058)2. Pendapat para ulama tentang AlBai (Jualbeli) danmewakilkan dalam jualbeli. Wahbah AlZuhaili dalamalFigh alIslami wa Adillatuhu (V/4078) berkata:olga! Gy GE ML Gye ol Lily gedle LS sal i, 7 sv 2 :(2s gicll Lad jaunty Lagi lee JS ghd Elle LAKYcone SI3.
56 — 13
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991). Pendapat duaulama hukum Islam tersebut dalam perkara ini diambil alih menjadi pendapatMajelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan perkara a quo;Hal.9 dari 16 halaman Putusan No.0552/Padt. G/2018/PA.
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan ataupengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membagisyarat nikah kepada syarat syarly dan syarat tautsiqy.
23 — 12
yang bernama Iffa AstiaRahma, lahir pada tanggal 18 Oktober 2013, ditetapkan sebagai anak sah Pemohon dan Pemohon IL;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah permohonan asalusul anak dimanaasalusul anak dalam perspektif figih tidak hanya melihat dari kelahiran dariperkawinan yang sah saja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, diantaranya adalah oleh Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) ada tigacara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnya keteranganahli giyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda pada manusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebut didalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasab seoranganak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;Hal 5 dari 10 halaman Penetapan Nomor 0059/Pdt.G/2015 /PABrb2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti
67 — 23
milik dari teman terdakwa yangbernama Chandra Ali Bin Syarifuddin, dan pada malam tersebut terdakwahendak mengembalikan senjata api beserta amunisi itu kepada Chandra AliBin Syarifuddin setelah barang itu dititip oleh Chandra Ali Bin Syarifuddindi rumah terdakwa;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa (satu) senjata apibeserta amunisinya serta (satu) bilah badik;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwamenyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;3 Saksi WAHBAH
saksi tidak tahu sejak kapan senjata api tersebut beralih ke terdakwa;Bahwa sepengetahuan saksi, senjata api rakitan yang dikuasai oleh terdakwayang merupakan milik Chnadra Ali tersebut, tidak dilengkapi dokumenresmi dari pihak yang berwajib;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwamenyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;4 Saksi ABD.RAHIM Als RAHIMING Bin BISSEBahwa pada hari dan waktu yang saksi sudah lupa, saksi ditelpon olehistrinya Chandra Ali yang bernama Wahbah
dan Wahbah menayakan kesaksi diambilmi itu barang yang dititip bapaknya Inar?
dan Wahbah menjawab ditangkapki bapaknya Inar, lalusaksi bertanya lagi ke Wahbah kenapa ditangkap?
, dan Wahbah menjawabkarena lyu senjata api yang dititp sama kamu;Bahwa Chandra Ali memang pernah menitipkan barang ke saksi sekitarbulan Juli 2013, dan saat itu Chandra Ali tidak menyampaikan ke saksi apaisi barang yang dibungkus itu, dan saksi juga tidak berani membukanyakarena Chandra Ali hanya pesan untuk menitip saja barang itu;Bahwa saksi saat itu menerima saja titipan itu karena saksi percaya denganChandra Ali yang juga merupakan teman baik saksi;Bahwa sekitar pertengahan Bulan Juli 2013,
18 — 6
terhadapseseorang yang ingin melakukan pernikahan merupakan suatu tindakan yangbertentangan dengan nilainilai agama dan kemanusiaan dan melanggarprinsipprinsip dasar (almabadi alkhamsah) dalam magashid syanah slam,yaitu menjaga keturunan (hifzh alnas/) atau juga kehormatan (hifzh alardh),kendati penghalangan tersebut dilakukan oleh wali Seseorang kecuali denganalasan yang sah dan dapat diterima oleh akal sehat, oleh karenanyapenghalangan tersebut merupakan suatu larangan dalam Islam sebagaimanadisebutkan oleh Wahbah
(Wahbah alZuhaili, alFigh alIslami wa Adillatuhu, Juz.
(Wahbah alZuhaili, alFigh alIslami wa Adillatuhu,Juz. IX, Hlm. 6723).Menimbang, bahwa berkenaan dengan masalah ini Majelis memandangperlu mengetengahkan dalil berupa sabda Rasulullah Saw:lo Y Ke og UllaLWld Ip ris! olyArtinya:Dan apabila para wali berselisih (termasuk enggan), makapengausa/pemenntah merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali.(HR.
29 — 9
Penggugat selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
27 — 0
tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padaHIm. 10 dari 13 Putusan Nomor 3483/Pdt.G/2019/PA.Sby.pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FiqhulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
19 — 6
yang bernama HumairaRamadhani, lahir pada tanggal 15 Agustus 2012, ditetapbkan sebagai anak sahPemohon dan Pemohon IL;Menimbang, bahwa permohonan ini adalah permohonan asalusul anakdimana asalusul anak dalam perspektif figih tidak hanya melihat dari kelahiran dariperkawinan yang sah saja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, diantaranya adalah oleh Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) adatiga cara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnyaketerangan ahli giyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda padamanusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebutdi dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasabseorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebutPemohon
- Tentang : Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor
Penulis Takmilah Fath alQadir dan Wahbah Zuhaili:al aly ale a Le vl oy al ay Sb aii5 reeyy ee ot ts, calor gos Oe Laybey (SS GSS (pay Uf At daisy owadaly (owl aaa 2 6 oc cal ce ab)4058 .o2 5. he Bl ey) pSWakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupuntanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi waalihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untukmemungut sedekah (zakat) dan beliau memberikanimbalan kepada mereka...
(Fath alQadir, juz 6, h. 2;Wahbah alZuhaili, alFigh allslami wa Adillatuh,Dimasyq: Dar alFikr, 2002, juz 5, h. 4058).2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hariRabu, 13 Jumadil Awal 1428 H. / 29 Mei 2007.
20 — 11
Wahbah alZuhaili, a/lWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Hal.11 dari 20 halaman Penetapan No. 36/Pdt.P/2021/PA.KagDar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan ataupengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara abhlliwaris;Menimbang, bahwa Majelis perlu menambahkan pendapat Wahbah AlZulaily dalam karyanya AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, dengan tegas membagsyarat nikah kepada syarat syarily dan syarat tautsiqy.
10 — 5
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).