- 2000
- 2002
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 11/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 12/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 60/DSN-MUI/V/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutang dalam Ekspor adalah pengalihan penyelesaian piutang dari pihak yang berpiutang kepada LKS, kemudian LKS menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang. Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Ekspor adalah Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dengan Qardh. |