- 2000
- 2002
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 11/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 12/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 57/DSN-MUI/V/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Ijarah dan Ju'alah |
Materi Muatan Pokok | a. Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil); b. L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang diberikan oleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah). |