- 2000
- 2002
- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 11/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 12/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 58/DSN-MUI/V/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Hawalah bil Ujrah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | a. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. b. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang kepada muhal sekaligus berpiutang kepada muhal alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSNMUI/IV/2000 tentang Hawalah. c. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal alaih; d. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee; |