Ditemukan 305 data
159 — 3
sebaliknyaterhadap anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam.Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya.Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
42 — 19
Bahwa terhadap anak yang orang tua asalnya beragama Islam hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam pula;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Alquran surah AlAhzab ayat4 dan 5, Fatwa MUI nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun
32 — 9
XXXX /Pat.P/2015/PA.Btm.(3) dan pasal 42 ayat (2) Undangundang Nomor 23 tahun 2002 TentangPerlindungan anak, yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 35tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, jo Fatwa Majelis Ulama IndonesiaNomor Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomo 4.335/MUI/VI/82 tanggal 18 Juni1982/18 Syaban 1402 H Tentang Pengangkatan anak;Menimbang, bahwa pengangkatan anak yang diajukan olehPemohon dan Pemohon II melalui Pengadilan Agama dan sesuai denganketentuan pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya
69 — 25
anak angkatnya yang tidakmenerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dariharta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan ketentuan pasal 209 (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal, wali ataubadan hukum mengenai anak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukan olehorang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No. 4.335
7 — 2
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak jo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 6HIm.13 dari 16 hlm.
1.IMAM SUBEKI bin MAT WAKIT
2.IMROATUL MUZAYANAH binti MOH DJAMIL
9 — 6
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan paraPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan
17 — 10
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikankesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang
9 — 1
kandungnya;Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehcalon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
57 — 37
bahwa kita sebagai manusia harus saling membantu sesamayang salah satunya adalah dengan jalan memberikan harapan masa depanmanusia lainnya, sebagaimana firman Allah dalam Surah AlMaidah ayat 32yang berbunyi:Artinya: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,maka ia seolah olah memelihara kehidupan manusia seluruhnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon telahmemenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMajelis Ulamak Indonesia (MUI) Nomor 4.335
24 — 5
Demikian pula sebaliknya terhadap anak angkatyang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuandalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa pengangkatan anak harus mendapat persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum, dan terhadap anak yang orang tuanyaberagama Islam hanya dapat dilakukan pengangkatan anak oleh orang yangberagama Islam sesuai Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni1982;Menimbang
34 — 15
perlindungan anak dan sebagaimana dijelaskan dalam firman Allahsurat AlAhzab ayat 4 dan 5;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndangNomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan bahwa orang tua wajibmemberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tuakandungnya jo Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak;Menimbang bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINomor: 4.335
16 — 7
ini berarti upaya untukmelindungi hakhak asasi anak yang melekat padanya sejak anak itu dilahirkan,salah satunya adalah meliputi perlindungan terhadap agama sebagaimana Pasal39 ayat (3) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, olehkarenanya sejalan pula dengan syaratsyarat Permohonan Pengangkatan Anaksebagaimana dalam SEMA RI No. 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak danjuga berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
40 — 12
bahwa kita sebagai manusia harus salingmembantu sesama yang salah satunya adalah dengan jalan memberikanharapan masa depan manusia lainnya, sebagaimana firman Allah dalam SurahAlMaidah ayat 32 yang berbunyi:Artinya: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,maka ia seolah olah memelihara kehidupan manusia seluruhnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon telahmemenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335
26 — 8
Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2006tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuai dengan SuratEdaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang PenyempurnaanSEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai puladengan Fatwa MUI No. 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohontersebut
147 — 9
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa Para Pemohon sebagai seorang muslim dan muslimah yangberkemampuan baik secara moril maupun materil, bermaksud mengangkat seorang anakbernama Wahyuning Ridha Lestari binti Joko Wusono, usia 2 (dua) tahun, untukkesejahteraan anak dan masa depan anak, dengan penuh tanggungjawab dan
43 — 15
Danterhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibahsebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak jo
28 — 4
melindungi hakhak asasi anak yang melekat padanyasejak anak itu dilahirkan, salah satunya adalah meliputi perlindungan terhadapagama sebagaimana Pasal 39 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor35 tahun 2014 dan sejalan pula dengan syaratsyarat PermohonanHalaman 15 dari 17 halaman Penetapan Nomor 903 /Padt.P/2019 /PA.TngPengangkatan Anak sebagaimana dalam SEMA RI No. 6 Tahun 1983, jugaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
22 — 2
anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerimawasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisanorang tua angkatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon danPemohon Il, serta didukung bukti P1 sampai dengan P7 yang telahdipertimbangan di atas serta keterangan 2 (dua) orang saksi dipersidangan,maka Majelis menilai bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon II telahtelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
103 — 3
Hal tersebut jugasejalan dengan maksud pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 jo. pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dalam Fatwa MUI Nomor: 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 dikemukakan prinsip bahwa anak yang akan di angkat dan calonayah angkat harus samasama beragama Islam. Hal tersebut juga sejalandengan ketentuan pasal 39 ayat 3 UndangUndang Nomor 2002 jo.
43 — 17
Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehibertetapan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka permohonan para Pemohon dipandang telah mempunyai cukup alasandan karenanya permohonan tersebut patut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,