Register : 29-04-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 11-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/TUN/2015 Tanggal 11 Juni 2015 — HJ. NGAT EMI, S.Pd., M.Pd VS I. WALIKOTA BANDAR LAMPUNG., II. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDAR LAMPUNG;
51 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah tiga hari Penggugat menerima SK sebagai Kepala SekolahSDN 1 Palapa tersebut, Penggugat dipanggil Kepala UPT TanjungKarang Pusat Eka Afriana kekantornya saya langsung dibuat downdidepan ibu Ratna Aini (yang sudah dicalonkan untuk mendudukijabatan Kep. Sekolah SDN 1 Palapa), oleh Kepala UPT tersebutdengan ucapan kenapa harus kamu yang duduk menempatijabatan ini saya sudah mencalonkan ibu Ratna Aini dia yang lebihHalaman 5 dari 24 Putusan Nomor 252 K/TUN/2015pantas bukan kamu, kamu siapa?
Dan selama 9(Sembilan) bulan saya dapat keterangan dari Komite Sekolah(Hasan Arsyad) dana bos vakum, (beliau tidak dilibatkanmenandatangani laporan RAPBS) ;Setiap pekan dengan sengaja dicari kesalahan saya dilakukan olehKepala UPT ibu Eka Afriana supaya saya tidak nyaman dudukditempat jabatan tersebut. Diantaranya dengan mendatangkanseorang wartawan yang tidak jelas dari Koran apa dengan mengakusebagai Wakil Komite Sekolah yang bernama Awaludin.
Werti Zelda M.Pd,Kepala UPT ibu Eka Afriana dan menjelang 10 menit kemudiandatang Awaludin yang mengaku Wakil Komite kesekolah, kepadaUPT mengingatkan kembali ikuti arus kalau ibu ingin nyaman, kalauada apaapa kami siap pasang badan, kata lbu Hj. Werti JeldaM.Pd, saya jawab setiap pengeluaran seriou rupiahpun uang negaraharus dipertanggung jawabkan.