Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 29 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Termohon:
SUHENDAR
177271
  • PUTUSANNomor 32/G/KI/2019/PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, TempatSUHENDAR,Kedudukan di Jalan H. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa, Tangerang;dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada:1.
    Sebab permohonaninformasi Pemohon (TERMOHON KEBERATAN) hanyalah menyangkutaspek informasi publik, pelayanan publik dan terkait pengelolaan anggaran,yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan secara tersendiri,yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    BuktiTK7 : Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Fotokopi darifotokopi);8.
    Menurut UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meletakan kewajibankepada Badan Publik Negara dalam pengelolaan uang negara harustransparan dan akuntabel, yang telah disampaikan TermohonKeberatan secara lisan pada 18 Juni 2019 di forum pembuktianAjudikasi Komisi Informasi Publik Banten dan secara tertulis dalamHalaman 30 dari 43.
    Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan setiap Pemohon InformasiPublik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan dan tujuanpenggunaan informasi tersebut.Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan
Register : 24-07-2023 — Putus : 22-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 28/G/KI/2023/PTUN.BL
Tanggal 22 September 2023 — Pemohon:
MURTOYO
Termohon:
DPC PWRI KAB.LAMPUNG BARAT
138109
Register : 03-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 46/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon:
Ketua PJNI Kabupaten Pesawaran Lampung Provinsi Lampung/Agung Sugenta Inyuta, S.Kom
Termohon:
Inspektorat Kabupaten Pesawaran
18789
  • Bahwa Berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner bahwa jangka waktupermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukanmemenuhi jangka waktusesuaidengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto PERKI No.1 Tahun 2013tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesain Sengketa InformasiPublik..
    Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa InformasiPublik (PPSIP) dalam perkara a quo karena penolakan atas permintaaninformasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi danHal. 4 dari 34 hal. Putusan Nomor: 46/G/KI/2021/PTUN.BLpermintaan informasi (d) Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimanayang diminta.Posita/Alasan Gugatan :.
    Halini berlaku kaidah hukum "LEX SPECIALIS DEREGOTE LEX GENERALISterhadap Undang Undang KIP pasal 17 huruf "j" Undang Undang Nomor 14 tahun2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.Berkaitan dengan pasal 17 huruf "j" kami berpendapat bahwa keberadaaan danPenerbitan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diamanatkan olehpasal 383 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, sehingga merupakan turunandari Undang Undang Nomor 23
    Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)merupakan bahan/temuan yang harus ditindak lanjuti oleh Objek Pemeriksa,dengan demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat belum final (videbukti P6, dan terlampir didalam Jawaban Termohon Keberatan);Menimbang, bahwa atas. dalil Keberatan tersebut, perlumemperhatikan Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,mengatur: Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
    Putusan Nomor: 46/G/KI/2021/PTUN.BLjawabkan;e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hiduporang banyak;f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupanbangsa; dan/ataug. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkunganBadan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Menimbang, bahwa selain ketentuan di atas, pada Bagian KeduaKewajiban Pengguna Informasi Publik Pasal 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Register : 02-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 70/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
1.ABDUSH SOMAD
2.ABDUL MUQSITH
3.ABDUL BASITH
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN
22020
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
179184
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebutHalaman 6 Putusan Perkara Nomor 21/G
    Perkumpulan PerkumpulanPemantau Keuangan Negara, tanggal 17 Januari 2020.Halaman 22 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKDan pada kesimpulan termohon keberatan pada Putusannomor 013 /XII/KI KALTENG PSA/2021 pada Paragraf 3.1termohon keberatan sudah menjelaskan dengan jelas danterang tentang legal standing dan relevansinya memintainformasi publik seperti yang di sengketakan .6) Bahwa Pemohon keberatan ini dan kuasanya terkesantidak patuh kepada Tujuan dari Undang Undang nomor 14tahun 2008 tentang keterbukaan
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebutdengan UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan Perma Nomor 2 Tahun2011), diatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI:1.
Register : 12-03-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Termohon:
DR. DOMINGGUS NICODEMUS L
189108
  • Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 angka 3 menyebutkanBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumberdari Anggaran Pendapatan
    Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonaninformasipublik SeSsuai dengan prosedur permohonan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi PUbIik; 22002 2o ene n neem nen en ene eene nee2.
    Menimbang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok4.24.3setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungansosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanannasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hakasasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakansalah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjungtinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraannegara yang baik (goodgovernance);Menimbang bahwa transparansi merupakan amanat konstitusi negara Republik Indonesia
    Hal. 41 dari 61 Hal.dibentuklah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi publik;4.4 Menimbang bahawa dalam bagian umum penjelasan UndangUndang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik menjelaskan dengan membuka akses publik atautransparansi terhadap informasi diharapkan badan publiktermotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi padapelayanan publik yang sebaikbaiknya.
    Hal. 58 dari 61 Hal.dengan sengketa ini tidak dijadikan dasar Pertimbangan hukum dalammengambil putusan dan tetap merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dalam putusan ini;00ns ne nnenonnneMengingat, ketentuan dalam UndangUndang Nomor : 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor :51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndangNomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan;MENGADILI1
Register : 16-12-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.JPR
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
HENDRIKUS WORO
Termohon:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
25829
Putus : 01-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/TUN/KI/2020
Tanggal 1 Oktober 2020 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU vs YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBH) PEKANBARU;
25397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BadanPertanahan Nasional kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Novum P10);Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti yang menguatkan putusanKomisi Informasi yang mengabulkan sebagian permohonan PemohonInformasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benar, SuratKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiRiau dan Berita Acara Kesepakatan merupakan informasi yang wajibtersedia setiap saat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf a danb UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
409207
  • Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik ;2. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
    karena : Penggugat/Pemohon Keberatan adalah Badan Hukum Publik Negara; Berkedudukan di dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha NegeraMakassar ; Tidak menerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatantanggal 11 Mei 2020 Nomor 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031,032/IX/KIPSS/2018 ;TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN/KEBERATAN ;Tenggang waktu pengajuan gugatan/ keberatan terhadap putusan KomisiInformasi sebagaimana di atau dalam Pasal 48 ayat (1) Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    secara tertulisputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dimaksud, makamenurut hemat Penggugat/Pemohon Keberatan bahwa tanggal penerimaanputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan aquo adalah tanggaldidaftarkannya gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan padaPengadilan Tata Usaha Negara Makassar sehingga dengan demikiangugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan tidak melampauitenggang waktu gugatan/keberatan menurut Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Berdasarkanpenjelasan tersebut penggunaan informasi publik sebagaimana disebutkanpada Pasal 7 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 maka dasar hukumPerundangUndangan yang dapat dijadikan acuan adalah UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, mengingatsetiap dokumen yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa,beberapa jenis/tipe dokumennya masuk klasifikasi dokumen yangdikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan ;.
    Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dimaksud, maka menuruthemat Penggugat/Pemohon Keberatan bahwa tanggal penerimaan putusan KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Selatan aquo adalah tanggal 10 September 2020 saatdidaftarkannya gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan padaPengadilan Tata Usaha Negara Makassar sehingga dengan demikiangugatan/keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan tidak melampaui tenggangwaktu gugatan/keberatan menurut Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 224/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG,SH., MH.
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
12350
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
15968
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebutHalaman 6 Putusan Perkara Nomor 21/G
    Perkumpulan PerkumpulanPemantau Keuangan Negara, tanggal 17 Januari 2020.Halaman 22 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKDan pada kesimpulan termohon keberatan pada Putusannomor 013 /XII/KI KALTENG PSA/2021 pada Paragraf 3.1termohon keberatan sudah menjelaskan dengan jelas danterang tentang legal standing dan relevansinya memintainformasi publik seperti yang di sengketakan .6) Bahwa Pemohon keberatan ini dan kuasanya terkesantidak patuh kepada Tujuan dari Undang Undang nomor 14tahun 2008 tentang keterbukaan
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebutdengan UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan Perma Nomor 2 Tahun2011), diatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI:1.
Register : 29-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 33/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Termohon:
1.Alchudri, S.E., M.M., A.k., CPI., CPA., CPA
2.Rhonny Riansyah S.E., MM., Ak., CA
3.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M. Ed
17760
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
10558
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
355260
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
177115
  • PU T U S A NNOMOR : 73/G/KI/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBENGKULU, berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 07, KotaBengkulu,Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLProvinsi Bengkulu dan mengatakan bahwa informasi yang dimintaoleh pemohon informasi/ Termohon Keberatan adalah informasiyang dikecualikan .Bahwa dalam pertimbangan Putusan (3.40), telah dinyatakan :Bahwa berdasarkan fakta persidangan majelis komisioner menilaiTermohon tidak memahami Undangundang No 4 Tahun 2008tentang keterbukaan =Informasi Publik sebagaimana yangdiungkapkan dalam dalildalil persidangan terkait uji konsekuensisebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1.Uji
    Untuk halini dapat kami sampaikan :Bahwa terkait keberatan pada poin ini, sudah sangat jelas dan rincidalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018, tanggal 19 Maret 2019 halaman 29s.d 30 yang menyatakan dasardasar hukum yaitu:e Undangudang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan : Badan publik wajibmenyediakan informasi public setiap saat, meliputi Hasilkeputusan badan public dan pertimbangannya.Hal. 18
    Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ;Menimbang, bahwa Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan sebagaiberikut :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara ;Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut berkenaan denganKewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
240130
  • PUTUSANNOMOR: 44/G/KV2019/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:MOCH OJAT SUDRAJAT S; kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Kp.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambatHalaman 2 dari 47 Putusan Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut JoKetentuan Pasal
    Tenggang Waktu Pengajuan KeberatanMenimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan dalamsengketa Informasi Publik telah diatur secara limitatif dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, sebagai berikut;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabilasalah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi
    Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang realisasi penggunaanAnggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2017 dan 2018 tidak dapat kami sampaikan karena sesuaiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (vide BuktiP4 Putusan KIP);Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan informasi kepadaSekretaris Daerah Provinsi Banten selaku atasan PPID melalui SuratNomor: 088/PriKIP/V/19 tanggal 9 Mei 2019
    ataspermohonan Informasi Publik;(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarangmempertimbangkan alasan pengecualian selain halhal yang diatur dalamPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sudah diatur pada ketentuanPasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai Perda Provinsi BantenNomor 8 Tahun 2012)
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
9460
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
361400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Pusat yang menjadi objekpermohonan keberatan a quo baru diterima oleh Pemohon pada tanggal25 Oktober 2016 (vide bukti P2), sehingga pengajuan permohonankeberatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (vide bukti P3), karena pengajuan permohonan a quo masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanyasalinan Putusan Komisi Infomasi Pusat yang menjadi objek
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP), diatur pengajuan permohonan dilakukanHalaman 4 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalahbadan publik negara.. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan (vide bukti P4), diatur:a.
    Putusan KIP Nomor 056/XI/KIPPSA/2016 tanggal 24 Oktober 2016bertentangan dengan peraturan perundangundangan.Putusan KIP Nomor No. 056/XI/KIPPSMA/2016 bertentangan denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.a.
    /high) berafiliasi dengan greenpeace internasional,dalam hal ini greenpeace south east asia.Dengan demikian apabila informasi publik berupa peta denganformat shapefile (SHP) dimiliki atau dikuasai oleh penggunainformasi publik dalam hal ini Termohon Keberatan akanmembahayakan kedaulatan dan keamanan (sovereignity andsecurity) negara, serta mengganggu kebijakan nasional terkaitpengelolaan sumber daya alam di Indonesia;Namun demikian, karena hak memperoleh informasi merupakanhak asasi manusia dan keterbukaan
    Termohon Kasasi Wajib Membuka Akses Informasi Bagi SetiapPermohonan Informasi Untuk Mendapatkan Akses Informasi KecualiYang Dikecualikan Oleh Undang Undang.Bahwa berkaitan dengan Pasal 17 UU KIP (Keterbukaan InformasiPublik) huruf J, Pendapat Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumfihalaman 75, antara lain menyatakan; ...hal mana sejalan dengan teoripengecualian tersebut bukan hanya didasarkan pada jenisnya tetapi jugamenurut dan termasuk pada cara penyajian.Berkaitan dengan pendapat tersebut
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
10666
  • .; Bahwa, perlu diperhatikan yurisprudensi yang disampaikan pemohonkeberatan diatas diputus oleh Mahkamah Agung sebelum lahirnya UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sementara disisi lain justru Mahkamah Agung RI telah memfasilitasi bagimasyarakat (pemohon informasi publik) dengan membuat aturanpelaksanaan atas UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik yaitu Mahkamah Agung RI telah membuatPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 61 Tahun Tentang Pelaksanaan undangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang berbunyi:" Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPutusan Perkara Nomor : 03.
    pada posita gugatanromawi Il angka 2, angka 3 adalah bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku.; sesuai ketentuan hukum di Indonesia berlaku ketentuan Asas Hukum " LexSuperior Derogat Legi Inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggimengesampingkan yang rendah (Asas Hierarki Perundangundangan).; Contoh : Undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh bertentangan dengan UUdiatasnya yang dalam perkara a quo adalah UU Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14Tahnn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : "Pengajuangugatan diiakukan melalui Pengaddan lata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara"; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Mormasi Publik di Pengadilan menyatakan : sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undang Undang
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.