Ditemukan 2282 data
63 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian . .Wajib Pajak1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 402.433.791.2272 Harga Pokok Penjualan 334.338.791.7343 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 68.094.999.4934 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 49.812.092.5505 Penghasilan neto dalam negeri (34) 18.282.906.9436 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a. Penghasilan dari luar usaha (37.756.405.533)e. Jumlah (37.756.405.533)7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala.
Uraian Wajib Pajak1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 402.433.791.2272 Harga Pokok Penjualan 334.338.791.7343 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 68.094.999.4934 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 49.812.092.5505 Penghasilan neto dalam negeri (34) 18.282.906.9436 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:~Na. Penghasilan dari luar usahae. JumlahFasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netoPenyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb.
51 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengeluaran telahdilengkapi dengan bukti pembayaran;3 Biaya Perjalanan DinasMenurut Pemohon Banding Rp. 252.098.525,00Menurut Terbanding Rp. 120.890.678,00Selisih Rp. 129.546.147,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, biaya perjalanan dinasadalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka operasional Perusahaan;4 Biaya PenyusutanMenurut Pemohon Banding Rp. 2.161.764.238,00Menurut Terbanding Rp. 575.185.240,00Selisih Rp. 1.566.578.998,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding;2 Pengurang
Sehingga menurut Wajib Pajak Nilaibuku aktiva tetap untuk awal tahun 2006 sudah benar.2 Pengurang Penghasilan bruto :Menurut Wajib Pajak : Rp 2.635.999.150Menurut Penelaah :Rp 437.653.138Selisih : Rp 2.198.346.012Selisih disebabkan:1 Beban LainlainMenurut Wajib Pajak : Rp 2.387.499.150Menurut Penelaah >Rp 189.153.138Selisih : Rp 2.198.346.012Beban lainlain adalah biaya bunga pinjaman bank jangka panjang.Pinjaman tersebut digunakan untuk operasional perusahaan.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namuntermohon peninjauan kembali (semula pemohon banding) tidakdapat membuktikan bahwa atas Debit Note yang dikeluarkantelah mengurangi pembebanan biaya di General Ledger;Bahwa termohon peninjauan kembali (semula pemohon banding)tidak setuju dengan koreksi tersebut karena penghasilan atasDebit Note merupakan penagihan kembali kepadavendor/subkontraktor dan telah diakui sebagai pengurang biayayang bersangkutan di tahun 2008;Bahwa menurut termohon peninjauan kembali (semula pemohonbanding), transaksi
Print out ledgerdari Oracle yang disampaikan termohon peninjauan kembalihanya berisi rincian Debit Note yang dibuat oleh termohonpeninjauan kembali, namun tidak dapat menunjukkanpengaruhnya terhadap saldo biaya yang dilaporkan olehtermohon peninjauan kembali ;* Bahwa dengan demikian maka secara substansi tidakdiperoleh keyakinan bahwa atas Debit Note tersebut telahdiperlakukan sebagai pengurang biaya yang dapat ditelusurisampai kepada pembebanan biaya dalam SPT Tahunan yangtelah disampaikan oleh
biaya dan secara substansi tidak diperolehkeyakinan bahwa atas Debit Note tersebut telah diperlakukansebagai pengurang biaya yang dapat ditelusuri sampai kepadapembebanan biaya dalam SPT Tahunan termohon peninjauankembali sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga ataskoreksi tersebut diusulkan untuk dilakukan upaya hukum luarbiasa berupa peninjauan kembali ke Mahakamah Agung;3.2.Koreksi atas reclass Progress Claim No. 32 yang dinyatakan telahdiakui di tahun 2007.
biaya dansecara substansi tidak diperoleh keyakinan bahwa atas DebitNote tersebut telah diperlakukan sebagai pengurang biayayang dapat ditelusuri sampai kepada pembebanan biayadalam SPT Tahunan termohon' peninjauan kembalisebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga atas koreksitersebut diusulkan untuk dilakukan upaya hukum luar biasaberupa peninjauan kembali ke Mahakamah Agung;b. putusan Majelis yang berkesimpulan atas koreksi pemohonpeninjauan kembali (Semula terbanding) terhadap ProgressClaim
yang harus diuji dalam sengketa iniadalah apakah pengeluaranpengeluaran tersebut dapatdikurangkan sebagai pengurang penghasilan brutosebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh, yakni harusHalaman 48 dari 54 halaman Putusan Nomor 91/B/PK/PJK/2017dapat dibuktikan terlebin dahulu apakah pengeluarantersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha ataukegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan yang merupakan Objek Pajak;e Bahwa dalam pelaksanaan uji bukti (terakhir dilakukantanggal
141 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2866/B/PK/Pjk/2020Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar PajakPenghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00044/406/14/058/16, tanggal 2Juni 2016, dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 84.165.915,002 Harga Pokok Penjualan 59.392.612,003 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 24.773.303,004 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 30.008.982,005 Penghasilan Neto dalam negeri (34) (5.235.679 ,00)6 Penghasilan
URAIAN Wajib Pajak1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 84,165,9152 Harga Pokok Penjualan 59,392,6123 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 24,773,3034 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 30,008,9825 Penghasilan neto dalam negeri (34) (5,235,679)6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: (381,608)7 Penyesuaian Fiskala. Penyesuain Fiskal Positif 3,219,125b.
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor267/C/PK/PJK/20109.006.911.775,00Menurut Terbanding Rp.9.040.790.947,00Selisih menurut Pemohon Banding Rp.(33.879.172,00)Biaya sebagai pengurang penghasilan brutoMenurut Pemohon Banding Rp.1.276.955.672,00Menurut Terbanding Rp.1.191.371.123,00Selisih menurut Pemohon banding Rp.(85.584.549,00) Bahwa alasan alasan Pemohon banding1. Penjualan tersebut sudah termasuk yang PemohonBanding laporkan di dalam SPT ;2.
pemeriksa keliru didalammenaksirkan pengeluaran tersebut dengan menerapkanundang undang yang sama namun Pasal 9, sehingga halini perlu) ditinjau kembali ;Mengenai penjualan Bahwa mengenai penjualan jumlah tersebut telah sesuaidengan apa yang kami jual, hal ini dapat dilihatdicross chek dengan arus barang dan arus uang ;Bahwa di bawah ini yang perlu dijelaskanMenurut Pemohon Banding Rp.9.006.911.775,00Menurut Terbanding Rp.9.040.790.947,00Selisih menurut Pemohon Banding Rp.(33.879.172,00)Biaya sebagai pengurang
76 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 756 K/Pdt.SusPHI/2019faktor pengurang/dikompensasikan dari nilai kerugian yang telah dialamioleh Penggugat Rekonvensi;3.
tersebuttelah berkekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena perbuatan Penggugat berupa penyimpangan keuangandana refund yang telah terbukti maka tepat pertimbangan judex facti yangmenyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengantanpa pesangon dan tanpa Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana ketentuanPerjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku;Bahwa tepat pertimbangan judex facti dalam rekonvensi yang menyatakanpembayaran hakhak Tergugat Rekonvensi yang diterima sebagai faktor pengurang
186 — 81
Terbanding tidak dapat memberikan data yang validpenghitungan biaya yang merupakan sumbangan serta biaya promosi yang didasarkan fSE29/PJ.42/1990 ;bahwa atas koreksi biaya yang didasarkan pada SE29/PJ.42/1990, Terbancmengungkapkan bahwa peraturan terhadap pembatasan biaya promosi bagi perusahrokok tersebut masih berlaku hingga tahun 2010;MenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut Majelisbahwa sesuai dengan isi Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan biaya ydapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan ruto adalah adalah biayabiaya ymempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha ;kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dapat dikurangsebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa secara fiskal, langkah Terbanding dengan melakukan pembatasan 2% (SEPJ.42/1990) atas biaya promosi adalah sesuai dengan persetujuamn yang dibuat anprodusenprodusen rokok dalam membatasi besarnya biaya promosi yang dapat dibebansebagai pengurang penghasilan;bahwa ketentuan
yang berlaku dalam SE29/PJ.42/1990, telah dicabut dendikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK.02/PMK.03/2tanggal 8 Januari 2010, dengan demikian sejak tahun 2010 pembatasan atas biaya prorini tidak berlaku dengan kata lain bahwa SE29/PJ.42/1990 tidak digunakan sebagai dpenentuan biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan rokok di Indonesia;bahwa oleh karenanya atas sengketa tahun pajak 2008, Majelis berpendapat bapenerapan SE29/PJ.42
153 — 67
pemeriksaan) tidak dipertimbangkan, sesuai denganketentuan Pasal 26 A Ayat (4) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun2007;Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelisbahwa berdasarkan lasanalasan tersebut, Terbanding menyatakan biaya penyusutan danamportisasi sebesar Rp781.946.962,00 merupakan biaya yang tidak didukung dengan buktibukti yang cukup sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang
, tidak ditunjukkannya buktibukti perolehan keseluruhan aktivayang dimiliki Pemohon Banding, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikanhasilpemeriksaan Terbanding pada tahun 2006 (khususnya yang terkait dengan biaya penyusutandan amortisasi), yang telah dijadikan dasar perhitungan penyusutan dan amortisasi tahun 2007dan 2008 oleh Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat simpulan Terbanding yang menyatakan biaya penyusutan danamortisasi sebesar Rp781.946.962,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang
oleh PemohonBanding sebagai deviden terselubung tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, danberlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, sebagaimana dinyatakandalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa Majelis berpendapat, biaya royalty sbesear Rp3.479.544.749,00 telah didukung olehbuktibukti yang memadai sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang
kepada PemohonBanding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaranjumlah Penyesiuaian Fiskal Negatif sebesar Rp907.871.632,00 tersebut, namun PemohonBanding tidak dapat memenuhi;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi positif atas Penyesuaian FiskalNegatif sebesar Rp907.871.632,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian menurut PemohonBanding (USD)1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 140,694 984.222 Harga Pokok Penjualan 104,640,084.363 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 36,064,899.864 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 9,091 ,037.005 Penghasilan neto dalam negeri (3 4) 26,963,862.866 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a. Penghasilan dari luar usaha (1,486,427.00)b. Jumlah (1,486,427.00)Fasilitas penanaman modal berupa pengurangand penghasilan neto 0.008 Penyesuaian Fiskala.
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usahasebesar USD 3,082,379.963. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha (Rugi Kurs) sebesarUSD 652,979.234.
47 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkandeductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekuensidikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satupengurang penghasilan bruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula;Halaman 9 dari 12 halaman.
130 — 48
Peredaran Usahabahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.611.619.379.086,00bahwa nilai sebesar Rp. 9.095.716.354,00 dalam " Formulasi Equalisasi"dimasukkan sebagai faktor pengurang, hal ini dikarenakan terjadi double pengakuan/pelaporan, atas hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Ekspor senilai Rp. 9.095.716.354,00menjadi Penyerahan Lokal ( reklas ), atas koreksi tersebut Pemohon Banding setujudan telah melakukan pembetulan, namun dalam
Selisin kurs atastransaksi ekspor tersebut dalam laporan keuangan/dalam SPT PPh Badandimasukkan ke dalam kelompok/pos Penghasilan dari Luar Usaha, perlu diketahuibahwa hal ini merupakan langkah awal proses equalisasi, kalau diperhatikan lebihlanjut mengenai formulasi equalisasi maka dapat diketahui bahwa dalam formulasitersebut, atas penyerahan ekspor selanjutnya dimasukkan sebagai faktor pengurang;bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penyerahan ekspor telahdikeluarkan dari penghitungan
Rp. 3.555.618.504.088,00 Rp.3.564.714.220.442,00SGLISIA, ssc cna exes ceeween exis eaves Rp. 176.324.687.213,00 Rp.158.133.254.505,00bahwa menurut Terbanding, nilai sebesar 9.095.716.354 dalam "formulasiequalisasi" dimasukkan sebagai faktor pengurang, hal ini dikarenakan terjadi doublepengakuan/pelaporan.
Rp.137.671.931.370,00UM Penyerahan Ekspor Per 31122009 ..............:::0008 Rp.13.746.778.000,00UM Penyerahan Ekspor Per 01012009 ................:008 (Rp. 2.700.000,00)JUMIAN 00. ec eee eee eee eee eee eee e eee eee ete etre ea ee eae Rp.151.416.009.370,00bahwa menurut Terbanding, dalam formulasi equalisasi, atas penyerahan ekspor tsbdimasukkan sebagai faktor pengurang.
Namun dalam pembetulannya PB melakukankoreksi positif penyerahan lokal tapi tidak melakukan koreksi negatif ataspenyerahan ekspor, dalam hal ini berarti nilai sebesar Rp. 9.095.716.354,00 olehPemohon Banding diakui sebagai penyerahan ekspor maupun penyerahan lokal(double), Dengan demikian Terbanding telah benar memasukkan nilai sebesar Rp.9.095.716.354 sebagai faktor pengurang dalam formulasi equalisasi;bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pendapat;14.
139 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00536/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 19 Agustus 2016, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak 2010 Nomor 00010/206/10/091/15, tanggal 25 Mei 2015, denganperhitungan sebagai berikut:Nie Uralan ae1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 4.372.380.026.667,002 Harga Pokok Penjualan 1.158.643.161.696,003 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 3.213.736.864.971 ,004 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksipositif atas biaya usaha (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesarRp67.477.023.449,00; dan Koreksi positif atas penyesuaian fiskalpositif sebesar Rp142.780.223.814,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudahtepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkankewenangan
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapisudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaianpekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;Halaman 5 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1453/B/PK/PJK/20172). Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP,bahan bakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian BahanBakar ini belum dibuat PPN;3).
Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakanbagian dari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnyaselisih antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan TahunPajak 2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa PajakJanuari s.d.
60 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp.17.433.689.996,00; dan Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 6 dari 10 halaman.
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.17.433.689.996, 00;dan Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.15.403.686.101,00 (Rp 1.667.667.038 + Rp 13.736.019.063); yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu karena pemenuhandan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PemohonBanding sekarang Termohon
189 — 78
Copy SPT PPh BadanTahun 2001 dan copy Laporan Keuangan Komersial (non Audited);bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya terhadap koreksiyang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanya menyatakan berdasarkanpenelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa Pajak Nomor:LHP263/WPJ.07/KP.0600/2001 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.11.570.893.040,00 yangbukan merupakan obyek PPh pasal
21/23/26 adalah sebesar Rp.4.552.186.572,00 danTerbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesarRp.11.798.659.056,00 sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktipendukung yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya, sehingga Majelisberpendapat koreksi HPP sebesar Rp.2.444.998.363,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa
231 — 247
ApabilaWajib Pajak menggunakan system pembukuan berdasarkan :Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasiperkiraan mata uang asing tersebut;Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahunpembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah BankIndonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadikarena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang WajibPajak tersebut
dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat azas.ApabilaWajib Pajak menggunakan system pembukuan berdasarkan:Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasiperkiraan mata uang asing tersebut;Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahunpembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah BankIndonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadikarena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang
Kerugian yangterjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjangWajib Pajak tersebut mempunyai system pembukuan yang diselenggarakan secarataat azas, sesuai dengan bukti dan keadaan sebenarnya,dan dalam rangka kegiatanusahanya atau berkaitan dengan usahanya.bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumendokumen sebagaimana tersebut diatas yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwaPemohon Banding menerima pembayaran dalam rupiah dan valas, untukpembayaran
96 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidakterdapat hubungan istimewa dengan beberapa pendekatan sebagaimanadimaksud dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3), tetapi melakukan koreksiseluruh biaya Intercompany Corporate Service yang dibebankan olehPemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksiTerbanding terhadap Pengurang
Oleh karena itu, PemohonPeninjauan Kembali tetap mempertahankan koreksi positif atas BiayaUsaha Lainnya I/ntercompany Corporate Services sebesarRp43.941.766.852,00;Bahwa namun demikian dalam persidangan Majelis menyatakan bahwaPemohon Peninjauan Kembali tidak menentukan besarnya biayatersebut sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajaktersebut tidak terdapat hubungan istimewa dan berkesimpulan koreksiPemohon Peninjauan Kembali terhadap Pengurang Penghasilan Brutoatas Intercompany Corporate
Service sebesar Rp. 43.741.766.852,00tidak dapat dipertahankan;Bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan sebagaimanadijelaskan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan bahwaputusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali terhadap Pengurang Penghasilan Bruto atasIntercompany Corporate Service sebesar Rp. 43.741.766.852,00 tidakdapat dipertahankan adalah tidak sesuai dengan fakta hasil penilaianpembuktian yang terungkap selama persidangan dimana dalampersidangan
Peninjauan Kembali yangdianggap merupakan pembayaran handling fee kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa tersebut adalah biaya yang tidak wajaruntuk dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai pengurangpenghasilan bruto sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1)UU PPh;Bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan sebagaimanadijelaskan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan bahwaputusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksi Pemohon PeninjauanKembali terhadap Pengurang
penilaian pembuktian yangterungkap selama persidangan dan peraturan perpajakan yang berlakusebagaimana telah diuraikan di atas;Bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan atas koreksiPenghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesarRp. 45.785.857.503,00 atas biaya lainnya yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Peninjauan Kembaliberkesimpulan bahwa:a. putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali terhadap Pengurang
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antaralain berbunyi sebagai berikut:Halaman 2425:Bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta para pihak untukmelakukan rekonstruksi perhitungan arus piutang;Bahwa atas dasar rekonstruksi tersebut diperoleh informasi bahwaperbedaan terjadi adanya penerimaan melalui bank dalam menilai suratsurat kendaraan sebagai unsur pengurang
penjualan, nampaknya tidaksemua mutasi kredit piutang dagang melalui bank karena terdapattransaksi antara pusat dengan cabang yang tidak ada pelunasan arusuangnya;Bahwa terdapat pelunasan surat kendaraan yang dilakukan olehPemohon Banding atas pelunasan utang dagang yang di dalamnyasudah termasuk suratsurat kendaraan yang meliputi transaksi cash dannon cash":Bahwa pelunasan utang dagang tersebut tidak diakui oleh Terbandingsebagai pos pengurang penjualan dalam analisis arus piutang;Bahwa pelunasan
Autonusa Binindo Citra 17.901.500Total 4.262.374.000 15)Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali menjelaskanbahwa penghitungan arus piutang menurut Pemohon PeninjauanKembali tidak konsisten, dimana dalam menghitung jumlah piutang,Pemohon Peninjauan Kembali memasukkan unsur piutang yang tidakada realisasi arus uang (penyerahan pusat ke cabang), namun dalampenghitungan surat kendaraan sebagai pengurang penjualan PemohonPeninjauan Kembali tidak memasukkan unsur surat kendaraan yangtidak ada
sebesarRp4.262.374.000,00 tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari nilaiSurat Kendaraan 2010 dan bukan merupakan bagian dari penjualanTermohon Peninjauan Kembali;17)Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan TermohonPeninjauan Kembali Nomor: BA.801/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 14November 2012 diketahui bahwa secara prinsip, Termohon PeninjauanKembali mengakui bahwa suratsurat kendaraan yang masih harusHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 351/B/PK/PJK/2017dibayar (persediaan suratsurat) merupakan komponen pengurang
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Penyusutan Aset Tetap Bangunan Non Rp 401.783.918PabrikRp 1.704.743.969Biaya yang ditangguhkan pengakuannya, dikoreksi positif karena tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan pasal 12 ayat 3 UUKUP Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 3.104.510.042. Dengan rinciansebagai berikut:1. HPP Biaya Pembelian Bahan Rp =. 2.818.910.03822. Biaya dari Luar Usaha Rp 337.208.6063. Biaya Umum Tanaman Catu Beras Rp 234.087.731Halaman 5 dari 34 halaman Putusan Nomor 403/B/PK/PJK/20174.
Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik Catu RpBerasRp179.044.02535.259.6483.104.510.042e Penyesuaian fiskal positif lainnya, dikoreksi positif karena tidak dapatmenjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) hurufe, h UU Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Nomor 28Tahun 2007 sebesar Rp 630.141.575.
Biaya Pajak Rp 120.583.022e Biaya yang ditangguhkan pengakuannya, dikoreksi positif karena tidak dapatmenjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 UUKUP Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 3.104.510.042.
Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajakBahwa koreksi terhadap pemberian catu beras menurut PemohonBanding sangat tidak adil karena atas pemberian makanan danminuman kepada seluruh karyawan yang diberikan di tempat kerjadapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Bahwa kitamengetahui bahwa pemberian / penyediaan makanan dan minumantersebut umumya dapat dilakukan oleh perusahaanperusahaan yangkondisi lingkungan atau lokasinya dapat terjangkau untukHalaman 10 dari 34 halaman Putusan Nomor 403/B/PK/PJK/2017memperoleh makanan dan minuman (contoh ekstrimnya adalahperusahaan yang berada di kota besar dapat membiayakanpengeluaran ini sebagai pengurang penghasilan bruto walaupunsebenarnya karyawankaryawannya bisa makan dan minum di tempat/rumah makan yang berada
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Pasal 1 angka 18 UndangUndang PPN, sehingga substansi atas transaksi dengan modern marketsudah menerapkan kaidahkaidah yang lazim dan sesuai dengan standarakuntansi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diakui dalam laporankeuangan transaksi dengan modern market sudah menerapkan kaidahkaidah yang lazim dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku diIndonesia, sebagaimana diakui dalam laporan keuangan Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai beban biaya, bukansebagai pengurang
penjualan seperti halnya cash discount beban biaya,bukan sebagai pengurang penjualan seperti halnya cash discount, karenamemiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih danMemelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangHalaman 5 dari 8 halaman.