Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2012 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13559
  • KadyaCaraka Mulia untuk menyetorkan sumbangan pihak II ke Kas Daerah Tk.II/PAD, sehinggahal tersebut bukanlah merupakan beban Pemohon Banding;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumenpendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lainlain) terkaitdengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah Daerah, sehngga Tim Peneliti tidak dapatmelakukan trasir dari pencatatan G/L ke Support Document;bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti tidak dapat meyakini
    jumlah dan jenis biayaRoyalti Pemerintah Daerah yang dilaporkan Pemohon Banding;bahwa Akun Royalti Pemerintah Daerah adalah untuk mencatat bebanbeban retribusi,bukan royalti, karena tidak ada royalty yang dibayar ke Pemerintah Daerah;bahwa bebanbeban retribusi yang dimaksud adalah retribusi pemeliharaan jalan, yaitu jalandari tempat produksi menuju pelabuhan, yang seharusnya adalah termasuk kelompok bebanpenjualan tetapi Pemohon Banding salah mengklasifikasikan sehingga dicatat dalam AkunRoyalty
    Beban penjualan (retribusi pemeliharaan jalan) adalah merupakan bebanPemohon Banding, dan tidak termasuk dalam Pasal 10 perjanjian dengan pihak PDMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisBaramarta;bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dapat diiketahui bahwa TandaBukti Penerimaan jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah PenerimaanSumbangan pihak ke3 (batubara) bukan merupakan pembayaran royalti;bahwa menurut Majelis, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding
    Koreksi atas Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya Royalti Pemerintah Pusat karenaPemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding,hal imi sesuai Perjanjian Kerjasama Penambangan Terbuka (Open Pit) dan Jual BeliBatubara Nomor : 03/PKS.PD.BMT/2008 tanggal 2 Januari 2008 Pasal 10 yangmenyebutkan bahwa pihak pertama wajib membayar kepada pemerintah atas pajak , beabeadan iuran sehingga beban tersebut
    bukan tanggung jawab Pemohon Banding;bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada perjanjian jualbeli dengan PT TAJ, Royalti Pemermtah Pusat adalah merupakan biaya yang harusditanggung Pemohon Banding, yang tidak bisa di reimburskan ke PT TAJ (biaya dapatdilihat pada akun Nomor 500117);bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumenpendukung yang memadai (seperti voucher, faktur bukti pembayaran dan lainlain) terkaitdengan pengeluaran biaya Royalti Pemerintah
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43695/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15072
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingPut43695/PP/M.1/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi KreditPajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistance Fee Masa Pajak Aprils.d. Desember 2008 sebesar Rp.3.951.552.599,00;Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Nilai Sengketa (Rp) 1.
    Koreksi PPN JLN berupa Royalti dan Technical Assistance Fee 3.951.552.599,003.951.552.599,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding bahwa pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing dan penjelasanyang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah oleh Honda Motor Co. Ltd,Jepang.
    Jepang;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksipositif SSP PPN JLN royalti tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang disebutkan bahwa "The term "royalties"as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or theright to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films andfilms or tapes for radio or television
    Jepang sebesarRp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PemohonBanding tidak dapat diperhitungkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd. Jepang telah disampaikan pada saatpemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan HondaMotor Co. Ltd.
    Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support ServiceAgreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan KeuanganAudited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkaitdengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepadaHonda Motor Co. Ltd.
Register : 11-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
347172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royalti sebesarRp400.108.578.983,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris.Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapanuntuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali denganpertimbangan di bawah ini, karena penerbitan keputusan
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021insttumen keuangan atas pembayaran aquo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl).Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalti atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration
    Dengan kata lain, OECDTransfer Pricing Guidelines di mana dalam pengujian eksistensi transaksipembayaran royalti atas intangible antara pihak yang mempunyaihubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14),b) Economic benefit test (Par 6.15),c) Product life cycle consideration (Par 1.50),d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukananalisis tingkat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan
    Berdasarkan Transfer Pricing DocumentationTahun Pajak 2012 yang disiapkan oleh pihak independen danprofesional, dalam melakukan pengujian terhadap transaksi denganpihak afiliasii Pemohon Peninjauan Kembali melakukan analisiskewajaran harga atas transaksi pembayaran royalti dengan metode CUPyang telah menunjukan hasil sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha.
    Intensi (maksud) dari pihakpihak yang terlibat dalam TAA danAddendum Agreement,Dengan demikian, pengujian kewajaran nilai royalti yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai Transfer Pricing Documentationtahun pajak 2010 telah benar karena lisensi oleh Pemohon PeninjauanKembali adalah bersifat eksklusif. Dalam kasus ini, royalti sebesar 4.80%pada tahun 2010 telah menghasilkan tingkat pengembalian:a.
Register : 09-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, biaya ini merupakanpembelian barang, dan bukan royalti, yang bukan merupakan objek pajakpenghasilan Pasal 26;bahwa pembelian barang tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dariHalaman 8 dari 48 halaman.
    Dari jumlah bruto atas:1) Dividen;2) Bunga, termasuk premium, diskonto dan biaya garansi;3) Royalti, sewa dan penghasilan lain karena penggunaanharta;4) Imbalan atas jasa, pekerjaan dan aktivitas;5) ...
    Definisi Royalti (termasuk know how) Sesuai Pedoman OECDParagraf 11 dari Pedoman OECD memberikan penjelasan terkait pasalmengenai royalti dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Amerika Serikat. Pemohon PK mengandalkan berbagaibagian dari Paragraf 11 Penjelasan OECD untuk menjelaskanbagaimana pembayaran yang disengketakan adalah merupakantransaksi jasa dan bukan royalti.
    Seperti telah dijelaskansebelumnya, Undangundang Pajak Penghasilan memberikan definisiatas biaya royalti berupa pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
    Bahwa Pedoman OECDparagraf 11 menyatakan bahwa dalam konirak royalti harus terdapatpenyaluran atas informasi yang sudah ada namun belum pernahdiungkapkan.Halaman 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201585.86.87.88.89.Bahwa argumentasi Putusan PP yang menganggap LOB Charges danDirect Charges sebagai royalti seharusnya dapat dibantahkan karenabiaya tersebut dibayarkan untuk jasa yang sedang berlangsung secaraberkelanjutan.
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44617/PP/M.III/13/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16855
  • .: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbandingterkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesarRp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas devidensebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biayaroyalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada Australian BuildingCeramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada related party, dan tidakdidukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document):bahwa Terbanding menerbitkan
    IDM000016339 tanggal 16 September 2004, olehDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjianlisensi Hak Intelektual (ntellectual Property Licence Agremeent) antaraPemohon Banding dengan Australian Building Ceramic PTY Ltd, No.Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa ataspemberian lisensi penggunaan merk Granito dan Know How, PemohonBanding wajib membayar royalti kepada Australian Building Ceramic PTYLtd sebesar
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4,minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayarbiaya akomodasi tenaga ahli tersebut,.
    bahwa koreksi adalah terkaitdengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagaipembayaran deviden kepada related party sehigga dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utukmeyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakahterkait royalty tersebut benarbenar dividen dan didukung dengan aliranuangnya.bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksiterbanding terkait dengan pembayaran royalti
Register : 20-12-2011 — Putus : 28-12-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Desember 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. LEIGHTON CONTRACTORS INDONESIA;
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 35 alinea ke8 dan halaman ke 36 alinea ke1: "bahwa dengan demikian perlakuan Terbanding yang menganggap bahwapembayaran royalti oleh Pemohon Banding sebagai pembagian laba (karenadipakai istilah profitSharing" dalam menghitung royalti) dan karenanya tidakboleh dibiayakan, adalah tidak
    Karena pada dasarnya royalti adalahpembayaran atas informasi yang belum diungkapkan, sehingga selamaMinopex memberikan informasi maka secara logika selama itu pulapembayaran dilakukan sehingga tidak ada unsur untung rugi yangdilibatkan;15.3. bahwa mengacu pada Joint Operation Agreement antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan Minopex yangsecara proporsional membagi keuntungan proyek maupun menanggungbeban/kewajiban yang timbul, maka atas pengakuan Accrual cost projectoleh
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakdapat diklasifikasikan sebagai royalti.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukan koreksipositif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 7.586.115,00,karena dari hasil pemeriksaan terhadap biaya royalti di PPh Badan videPut.24915/PP/M.XIII/15/2010 yang menjadi DPP PPN Jasa Luar Negeritersebut, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan pembagiankeuntungan atau profit sharing atas revenue contract antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan PT.
    Bahari CakrawalaSebuku dan bukan merupakan royalti sehingga tidak seharusnya terutang PPNJasa Luar Negeri;Bahwa keputusan Majelis atas sengketa ini yang mengabulkan seluruhpermohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) karena menilai atas jumlah sebesar Rp. 7.586.115,00 merupakanpembayaran jasa yang dilakukan oleh WP Luar Negeri kepada PemohonBanding dan mempunyai manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga merupakanobjek PPN Jasa Luar Negeri yang harus dipungut dan disetorkan
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA MULTI INDOPACK;
9649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) 0 700.436.490Jumlah 0 3.394.422.99 Bahwa menurut pendapat Terbanding apa yang diberikan oleh PemohonBanding ke pihak Hampton Technology PTE LTD sesuai dengan isi suratperjanjian adalah termasuk dalam pengertian royalti karena adanya imbalan ataupembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 40% daripengurangan komponen Harga Pokok Produksi sehubungan dengan adanyapemberian ideide dan caracara penggunaan;Bahwa setelah meneliti perjanjian yang dibuat
    Sehingga merujuk pengertian di atas maka kegiatantersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap;Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak)Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, pemberian jasa konsultasiyang diberikan disini mempunyai unsur aktivitas dari konsultan yangbersangkutan, dimana hasilnya yang berupa informasi hanya dapat digunakanoleh Pemohon Banding dan tidak dapat digunakan oleh Perusahaan yang lain,sedangkan royalti sesuai dengan
    Berdasarkan peraturan tersebut,pemberian jasa konsultasi tersebut tidak dapat digolongkan sebagai royalti;Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan bahwaberdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri merupakan Laba Usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila
    Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaituimbalan sehubungan dengan penggunaan :1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merekdagang, formula, atau rahasia perusahaan;2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial,dan ilmu pengetahuan.
    Hal ini penting untukmengetahui apakah informasi tersebut bersifat knusus dan hanyadapat diaplikasikan pada usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), atau merupakan informasi yang dapatdikategorikan sebagai royalti;2) bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkandokumen yang dapat membuktikan bahwa usaha utama (corebusiness) Hampton Technology PTE. Ltd.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 K/PDT/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. SELO ARTO vs PT. DEWI MAYANG MANIK, diwakili oleh ANDI ERWIN SOSE, CA bin ANDI SOSE selaku Direktur PT. DEWI MAYANGMANIK;
7239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1096 K/Pdt/2017halaman 5 dan 6 mengenai adanya kerugian atas : hak ataspenjualan selama 3 tahun (2010 2013) dan royalti stagnan 6 bulan(April s.d.
    Dewi Mayang Manik per bulan Oktober 2011menjadi 13,8% dari omset penjualan; Pembayaran royalti dilakukan 1 kali dalam sebulan; Penghapusan beban biaya Bp. Erwin (PT. Dewi Mayang Manik) sejakOktober 2011 untuk biaya sewa listrik genset sebesar Rp9.000.000,00 danPajak luran Dispenda dan selanjutnya dibayar oleh PT.
    Selo Arto;Bahwa perlu ditegaskan disini khusus mengenai pembagian royalti,walaupun dalam perjanjian Akta Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2010 sudahditentukan pembagian royalti Penggugat Rekonvensi : 86,2 % dan TergugatRekonvensi : 13,8 %, namun sebenarnya belum dilaksanakan artinyaPenggugat Rekonvensi masih menerima : 76,2 %, sedangkan TergugatRekonvensi memperoleh : 23,8 %,, sehingga dalam Addendum Perjanjiantertanggal 4 Oktober 2011 kembali ditegaskan bahwa pembagian royaltiPenggugat Rekonvensi : 86,2
    sebesar 86,2%, sementara Tergugat Rekonvensimenerima royalti sebesar 13,8% dari hasil tambang yang diperoleh.
    Pembayaran pesangon karyawan Penggugat Rekonvensi akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemutusan perjanjiankerjasama tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 1.000.000.000,0010 Keuntungan yang diharapkan yaitu royalti 86,2% per bulan dihitung sejakJuni 2015 s.d.
Register : 14-12-2012 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
204167
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.53026/PP/M.XIIIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan
    Subyek pajak luar negerinya adalah ANZ Banking, Ltd. sesuai denganaudit report, bahwa ANZ Banking, Ltd. merupakan pemegang saham;Sesuai informasi yang terdapat pada KKP/LPP Pemeriksa, biaya royalti sebagai Obyek PPh Pasal 26merupakan equalisasi dengan biayabiaya yang telah dibebankan dalam perhitungan di SPT PPh BadanPemohon Banding antara lain: Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:No No account Nama account Nominal (Rp)1. 8902108 Internal mgmt fees paidW/Div 176.644.492.3202. 7152195
    Ning Rahayu, M.Si dan Drs Iman Santoso, M.Si; 2007 dalam bukunya "Bunga Rampai Perpajakan"dijelaskan sebagai berikut: Royalti dari Informasi (Kow How) Jasa Teknik 1. Permilik informasi (know how) tidak ikut serta dalammengaplikasikan formula serta tidak bertanggung jawabterhadap hasil yang diperoleh;1. Pemberi jasa ikut serta dalam pemberian jasa danbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh; 2. Informasi (know how) diberikan tanpa kehadiran sipemilik;2.
    Pembayaran Royalti pada umumnya diidasarkan ataspersentase penjualan (dapat juga bersifat Jump sum);3.
    danmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa khusus untuk P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian royalti tersebut diuraikan secaralebih terperinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian royalti adalah segala jenis pembayaran baikyang dilakukan secara berkala atau tidak, dengan cara atau perhitungan apapun sejauh mana mereka dibuatsebagai pertimbangan:(a) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atauproses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGB NIELSEN MEDIA RESEARCH INDONESIA
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tetapi apabila penerima royaltiadalah pemilik hak yang menikmati royalti itu maka pajak yang dikenakantidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah kotor royalti.
    Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7;Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan, apabilapembayar royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan,pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut.
    royaltidengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara keduanya denganorang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, denganmemperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itudibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayardengan pemilik hak yang menikmati royal/ti seandainya hubungan istimewatersebut tidak ada, maka ketentuanketentuan dalam Pasal ini hanya berlakubagi jumlah yang disebut kemudian.
    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. Hadiah dan penghargaan;f.
Register : 13-10-2011 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44586/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 22 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20957
  • berikut :bahwa penghitungan royalti menurut penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:bahwa perhitungan royalti sehubungan dengan penggunaan know howdikelompokkan dalam tiga kelompok produk yaitu :(1).
    Namun jika diperhatikan lebihlanjut kKomposisi laporan kKeuangan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Bandingmenyajikan transaksi dengan afiliasi yaitu biaya royalti dan biaya jasa manajemendalam klasifikasi biaya yang berbeda yaitu Biaya Royalti disajikan dalam unsur biayaoperasional sedangkan Biaya Jasa Manajemen disajikan dalam unsur biaya danpenghasilan di luar usaha.
    Setelah dilakukan pendalamanterdapat indikasi bahwa kerugian operasional dipengaruhi secara signifikan olehtransaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dan jasa manajemen.
    pembayaran royalti yaitu dengan mengambil datapembanding dari PurechemNigeria.
    UK,menggunakan merk dagang Fosroc "untuk produk yang pemohon banding hasilkan,mendapatkan bantuan teknis dalam hal terdapat perubahan teknologi atau adanyateknologi baru termasuk bila terjadi kendala dalam proses produksi;bahwa berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata dinyatakan bahwaperikatan antara dua pihak yang telah disepakati menjadi undangundang bagi keduapihak (pacta Sunt Sevanda);bahwa dengan demikian pembayaran royalti sebagaimana tertuang dalam LicenseAgreement (perjanjian royalti)
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1125/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT AICHI TEX INDONESIA
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Biaya Royalti USD 213,734.70 yangtidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum
    Putusan Nomor 1125/B/PK/Pjk/2019mengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktianbahwa substansinya masih berkaitan dengan hubungan istimewa atastransaksi yang lazim dan kewajaran nilai dengan Rentang Harga Wajaratau laba wajar berdasarkan kriteria arms lenght principle yangdilakukan dengan penggunaan metode yang berbeda yaitu Metode CUPoleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)dengan membandingkan pembayaran royalti
    , dan telah diperoleh 7(tujuh) perusahaan yang memiliki perjanjian Royalti yang dapatdiperbandingkan dan serupa dengan perjanjian Royalti antara PemohonBanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan AisunTrading Co Ltd khususnya mengenai teknologi Know How.
    BahwaLaporan Transfer Pricing Docomentation yang dibuat oleh PB TaxAnd,maka analisis TNMM, Net Cost Plus (NCP) data tertimbang dariPemohon Banding sebesar 1,18% masih berada di antara rentang kuartildata pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,31%, Median 1%dan kuartil atas sebesar 4,45% yang dapat menunjukkan bahwa metodeTNMM atas pembayaran Royalti yang menghasilkan laba dalam rentangyang wajar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43265/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20761
  • bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negerilainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wayjibmembayarkan:dividen;bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;royalti
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;Menurut Majelisbahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3Btersebut atas pembayaran
    yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa :"OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program
    in the countries listed in schedule A attached hereto.In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries otherthan those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNER's writtenconsent to include such other countries"bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidakmengenakan royalti kepada Pemohon Banding;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran ke Masterdan Visa, yang menurut
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Putus : 23-09-2008 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 52- K/PM.II-09/AD/III/2008
Tanggal 23 September 2008 — Serda YAYAN SOFYAN
4730
  • Bahwa dengan adanya royalti yang ditawarkan PT IBIST maka Terdakwamerasa tertarik untuk menjadi member PT IBIST dan pada tanggal 11 April2004 Terdakwa datang ke PT IBIST di Jalan Mulyasari No. 1 SukagalihBandung dengan tujuan menginvestasikan dana milik Terdakwa sebesar RP.417.000.000, (tujuh belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapat royalti/fee perbulan sebesar Rp. 680.000, (enam ratus delapan puluh riburupiah) kemudian dana investasi diambil kembali sebear Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah
    Bahwa pembayaran royalti/fee dari PT IBIST kepada para nasabahyangs udah jatuh tempo ada yang transfer langsung ke PT IBIST kerekening nasabah, ada yang diambil sendiri oleh nasabah, ada juga yangdiserahkan oleh Terdakwa seperti kepada Saksi 5 (Serda Mulyadi) danSaksi 7 (Serda Karya Sukarya).10.
    Bahwa dengan adanya royalti yang ditawarkan PT IBIST maka Terdakwamerasa tertarik untuk menjadi member PT IBIST dan pada tanggal 11 April2004 Terdakwa datang ke PT IBIST di Jalan Mulyasari No. 1 SukagalihBandung dengan tujuan menginvestasikan dana milik Terdakwa sebesar PRP.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapat royalti/fee perbulan sebesar Rp. 680.000, (enam ratus delapan puluh riburupiah) kemudian dana investasi diambil kembali sebear Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah
    sejumlah uang sebagai modal awal, maka setiapbulannya akan mendapat royalti / fee dari PT IBIST.
    Bahwa kesepakatan yang dibuat antara PT IBIST dengan paramember pada intinya, member akan mendapatkan royalti / fee sebesar4 % dari jumlah dana yang diinvestasikan sebagai keuntunganbersama yang diberikan setiap 40 hari, = royalti dapat diambilmelalui transfer maupun dengan cara manual mengambil sendir ke PTIBISTsetiap bulannya PT IBIST mengeluarkan royalti kepada paramember sekitar Rp. 8.000.000.000, (delapan miliyar rupiah) .7.
Register : 16-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. LINCOLN ELECTRIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
10469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
    Dengan kontraktersebut, dan fakta bahwa Pemohon Banding memang memproduksi barangberdasarkan lisensi tersebut seharusnya cukup untuk membuktikan adanya lisensiyang Pemohon Banding terima dari para pemberi lisensi sehingga sangat wajar jikaPemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihakpihak tersebut;Bahwa pembayaran royalti ini telah sesuai kontrak Pemohon Banding dengan pihakterkait sesuai dengan lisensi produk terkait yang memang jenisnya berbeda, yaknitiga buah kontrak royalti:1.
    Biaya royalti 1.016.878.7483.b. Biaya komisi 910.508.659TOTAL 1.927.387.4073.a.
    Biaya Royalti sebesar Rp 1.016.878.748Halaman 29 dari 35 halaman Putusan Nomor 465 /B /PK/PJK/2012Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti dengan alasan bahwa biayaroyalti tersebut tidak didukung dengan buktibukti yang berkaitan dengan hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut;Kami tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pemeriksa karena kamiberpendapat bahwa pembayaran royalti merupakan suatu kewajaran dalamusaha dimana pihak yang memanfaatkan kekayaan intelektual yangdikembangkan
    Dengan demikian sangatjelas bahwa pembebanan biaya royalti yang kami lakukan memang nyatanyata berhubungan dengan kegiatan usaha kami untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan kami;Pada proses pemeriksaan, pemeriksa meminta agar pembayaran royaltitersebut didukung dengan bukti kepemilikan paten atas produkproduk yangmanjadi dasar pengenaan royalti. Berdasarkan OECD commentary, definisiroyalty tidak tergantung dari apakah produk/obyek lisensi tersebut telahdipatenkan atau tidak.
Register : 28-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYALAYA ANINDITA INTERNATIONAL;
5450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan Audit Pajak oleh KPP PMA Enam, untukTahun Pajak 2005 (tahun sebelumnya), biayabiayatersebut merupakan atau termasuk kategori royalti dansudah diterbitkan SKPKB dan tidak ada keberatan atasSKPKB tersebut.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dankegiatan;e. Hadiah dan penghargaan;f.
    Royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tigakelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1) Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang,paten, merek dagang, formula, atau rahasiaperusahaan;2) Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalatindustri, komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa Marketing andPromotion Fees kepada Markserv BV dapat dikategorikansebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atasHalaman 17 dari 29 halaman.
    dan pengalaman Markserv BV danSol Maninvest BV dalam mengelola hotelhotel yang tergabungdalam Sol Melia Group.Atas pembayaran Marketing and Promotion Fees dan TechnicalServices pada tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telahditetapbkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melaluipenerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07.
Register : 02-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45125/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
138330
  • dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbandingmelakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengankegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa berdasarkan keterangan tersebut, penelitian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalti daninterlocation
    dan afiliasinya;bahwa dari beberapa aktivitas ekonomi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas itunyata adanya, dan digunakan di dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, jika tidak terdapataktivitas ekonomi tersebut tentunya Pemohon Banding tidak dapat berproduksi, hal demikianmerupakan suatu Kondisi yang Notoir Veiten;bahwa terhadap obyekobyek Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding telahmengenakan PPNnya, Terbanding tidak pernah membatalkan atas obyekobyek tersebut,dengan demikian Royalti
    dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbandingsehubungan dengan koreksi biaya royalti dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Imporkarena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak'Pertambahan Nilai);bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa
    dan Interlocation Service untuk Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 sedangkan dalam sengketa ini adalah untuk MasalPajak Januari 2008 dengan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negerisebesar Rp.173.266.738,00 ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SSP atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, diketahui rincian Pajak Masukan atas PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti dan Interlocation Service
    untuk Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 adalah sebagai berikut : Masa Pajak Royalti Interlocation JumlahServiceJanuari 0,00 173.266.738,0 173.266.738,000Februari 0,00 139.783.079,0 139.783.079,000Maret 0,00 0,00 0,00April 1.420.154.070, 744.298.564,0 2.164.452.634,00 0 00Mei 0,00 80.228.765,00 80.228.765,00 Nopember 0,00 2.093.087,00 2.093.087,00 Desember 0,00 194.515.904,0 194.515.904,000Jumlah 2.477.310.580, 4.177.368.314, 6.654.678.894,00 00 00 bahwa dalam
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HYATT INDONESIA
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun rincianpembayaran jasa yang dianggap sebagai royalti adalah sebagai berikut: Jenis Jasa Nama Perusahaan Pemberi Jumlah (USD)JasaTechnical Service Hyatt International 588.000,00Corporation USA (HIC)Marketing Fee Hyatt International S.E.A. 1.265.340,01(Pte) Ltd. Singapura(HISEA)Reservation Fee Hyatt InternationalS.E.A. 140.480,00(Pte) Ltd.
    Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201214Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baikyang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapatdipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajakyang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:h. royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1):Huruf hPada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaituimbalan sehubungan dengan penggunaan
    Bahwa selisih Objek PPh Pasal 26 sebesarRp 24.662.036.786,00 tersebut adalah pembayaran royalti yangmenurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) merupakan pembayaran jasa teknik/ management danatau jasa konsultan ke perusahaan afiliasi, karena jasa tersebutdilakukan sepenuhnya di Amerika Serikat dan Singapore, danmerupakan jasa(bukan royalti) maka sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia Amerika Serikat dan antara Indonesia Singapora, pembayaranatas jasa tersebut termasuk dalam laba
    Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201218kebenaran pembayaran yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada HIC, HISEA danHPS merupakan pembayaran Jasa Teknik/Manajemen dan atauJasa Konsultan bukan royalti;8.2.
    biaya dalam Harga Pokok Penjualandan Beban Umum dan Administrasi di SPT PPh Badan TahunPajak 2006, namun Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti/rincian jasajasa apa saja yang telah diterima/tidak jelas wujudnya, bahwa218.6bukti yang ditunjukkan hanya berupa surat perjanjian tidakcukup untuk membuktikan bahwa pembayaran/pengeluarantersebut bukan biaya royalti, karena afilias!
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2088 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060518.15/2008/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 terkaitdengan koreksi yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi BiayaRoyalti dan membatalkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali ataskoreksi Peredaran Usaha dan koreksi Biaya Royalti;Halaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/20213.
    Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/2021Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atasPenghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.885.834.271.458,00,yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha sebesarRp1.588.563.332.175,00, koreksi Pembelian BarangRp148.171.368.982,00, dan koreksi Biaya Royalti Ro149.099.570.301,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quoadalah:(1) Apakah benar terdapat penjualan kepada pihak afiliasi sebesarRp1.588.563.332.175,00
    (3) Apakah benar terdapat pembayaran Biaya Royalti sebesarRp149.099.570.301,00 kepada pihak afiliasi yang tidak sesuaidengan prinsip kewajaran?
    Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/2021Ad (2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapatmembuktikan atas jumlahn PPN yang dibebaskan sebesarRp141.241.822.610,00, dan mengakui koreksi Pembelian sebesarRp6.929.546.372,00, sehingga koreksi Terbanding atasPembelian sebesar Rp6.929.546.372,00 tetap dipertahankan;Ad (3) Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku danmenerapkan
    caracara sesuai Arms Length Principlessebagaimana disepakati oleh dunia internasional, sehinggakoreksi Terbanding atas Biaya Royalti Rp149.099.570.301,00sudah benar dan tetap dipertahankan; Bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidakterdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa novum yang diajukan
Register : 10-02-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48946/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17517
  • Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepsebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa perperanti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui telektronik;bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4 huruf c angka 2) Peraturan Menteri Keuangan NonPMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, antara lain disebutkan bahvyang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar termasuk robiaya lisensi, royalti
    Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti dkepada penjual atau pihak lain (royalti holder atau kuasanya) yang santidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan;e yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajibardalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila ketersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dberlaku lagi;c) berkaitan dengan barang imporPada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual
    , antara lain be:atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenlbahwa denda administrasi tidak dikenakan dengan pertimbangan bahwa dalam Lampiran I butir 4angka 5), 6) dan 7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Paberoyalti dan/atau biaya lisensi nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasartransaksi
    barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan vpayment,2) Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat mempebesarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual.
    Perkirroyalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersaPerkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata ayang objektif dan terukur;3) Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanydiketahui melalui audit kepabeanan;dan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepsebagaimana telah