Ditemukan 673 data
MUARIF, SH.
Terdakwa:
PURNOWO B
14 — 4
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (sehari);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu
Hamdi, S.H
Terdakwa:
Arie Dwi Permana Putra
15 — 7
Membebankan terdakwa tersebut untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)